Mazhab Hanafi
The Hanafee Madh-hab
Pendiri: Imam Abu Hanifah (703-767 M)
The Founder: Imaam Abu Haneefah (703-767CE)
Madzhab ini dinamai sesuai nama ulama pendirinya, Abu Haneefah, yang nama aslinya adalah Nu'maan ibn Thaabit. Beliau lahir pada tahun 702 M di Kufah, (Irak). Ayahnya adalah seorang pedagang sutra keturunan Persia, yang memeluk Islam pada masa Khulafaa Raasyidin (Khalifah-khalifah yang Mendapat Petunjuk). Abu Haneefah memulai studinya di bidang filsafat dan dialektika yang dikenal sebagai 'Ilmul Kalaam, tetapi setelah menguasai berbagai cabangnya, beliau meninggalkannya dan mendalami Fiqih dan Hadits secara mendalam. Guru utamanya adalah Hammaad ibn Zayd, yang termasuk di antara ulama Hadits terbesar pada masanya. Abu Haneefah belajar kepadanya selama delapan belas tahun. Selama itu beliau telah memenuhi syarat untuk mengajar, namun beliau tetap menjadi murid Hammaad hingga wafatnya pada tahun 742 M. Setelah wafatnya Hammaad, Abu Haneefah mengambil posisi sebagai guru pada usia empat puluh tahun dan menjadi ulama paling menonjol di Kufah. Karena itu, beliau tampak sebagai aset yang berharga bagi para khalifah Bani Umayyah pada masa itu. Mereka menawarkan kepadanya jabatan Qaadhi (hakim) Kufah, namun beliau menolak jabatan tersebut meskipun dipukul secara fisik karena penolakannya oleh Amir Kufah, Yazid ibn 'Umar. Demikian pula, pada masa pemerintahan Bani 'Abbasiyah, beliau juga menolak pengangkatan dari istana, dan akibatnya beliau dipenjara di Baghdad oleh Khalifah Abu Ja'far al-Mansur (754-775 M). Beliau tetap dipenjara hingga wafatnya pada tahun 767 M. Abu Haneefah dianggap termasuk golongan Taabi'iin kecil (murid-murid para Sahabat), karena beliau pernah bertemu dengan beberapa Sahabat dan meriwayatkan beberapa Hadits dari mereka. 128
This Madh-hab is named after its founding scholar, Abu Haneefah, whose actual name was Nu’maan ibn Thaabit. He was born in the year 702 CE. Kufah, (Iraq). His father was a silk merchan of Persian origin, who accepted Islaam during the reign of the Khulafaa Raashidoon (Righteous Caliphs). Abu Haneefah began his earlier studies in the field of philosophy and dialectics known as ‘Ilm al-Kalaam, but after mastering its various disciplines, he left it and went into an indepth study of Fiqh and Hadeeth. He chose as his main teacherk, Hammaad ibn Zayd, who was among the greatest scholars of Hadeeth of his time. Abu Haneefah studied under him for eighteen years. During this time he became qualified to teach, but instead remained Hammad’s student until the latter died in the year 742 CE. After Hammaad’s death Abu Haneefah took up the position of teacher at the age of forty and became the most outstanding scholar in Kufah. As such, he appeared to bea valuable prize to the Umayyad caliphs of that time. They offered him the position of Qaadee (judge) of Kufah, but he refused the post in spite of being physically beaten for his refusal by the Ameer of Kufah, Yazeed ibn ‘Umar. Similarly, during the rule of the ‘Abbaasids, he also refused royal appointment, and was consequently imprisoned in Baghdad by the Caliph Abu Ja’far al-Mansoor (754-775 CE). He remained imprisoned until his death in 767 CE. Abu Haneefah was considered among the minor Taabi’oon (students of the Sahaabah), because he had met a few of the Sahaabah and had related some Hadeeths from them. 128
Pembentukan Madzhab Hanafi
Formation Of The Hanafee Madh-hab
Imam Abu Hanifah mendasarkan metode pengajarannya pada prinsip Syura (musyawarah kelompok). Beliau akan mengajukan suatu permasalahan hukum kepada murid-muridnya untuk diperdebatkan dan didiskusikan, dan beliau memerintahkan mereka untuk mencatat solusinya setiap kali mereka mencapai kesepakatan bersama.
Imaam Abu Haneefah base his teaching method on the principle of Shoorah (group discussion). He would present a legal problem to his students for debate and discussion and tell them to record its solution whenever they arrived at a unified position.
Karena pendekatan interaktif dalam menetapkan hukum ini, dapat dikatakan bahwa Madzhab Hanafi merupakan hasil usaha murid-murid Abu Hanifah sebanyak hasil usahanya sendiri.
Because of this interactive approach to making legal rulings, we could say that the Hanafee Madh-hab was as much a product of Abu Haneeafh’s students’ efforts as it was a product of his own efforts.
Mereka juga berdebat tentang masalah-masalah hipotetis dan mencari solusinya, berdasarkan prinsip mempersiapkan diri menghadapi suatu masalah sebelum masalah itu terjadi. Karena kecenderungan mereka pada fikih hipotetis, yang sering memperkenalkan suatu persoalan dengan pertanyaan, "bagaimana jika si fulan begini atau begitu?", mereka dikenal sebagai kaum "bagaimana-jika" atau Ahl ar-Ra'i (kaum berpendapat).
They would also debate on hypothetical problems and work out solutions, based on the principle of preparing for a problem before its occurrence. Because of their leaning towards hypothetical Fiqh which often introduced an issue with the question, “what if so and so happened?”, they became known as the what-iffers or Ahl ar-Ra’i (the opinion people).
Sumber-Sumber Hukum yang Digunakan oleh Madzhab Hanafi
Sources Of Law Used By The Hanafee Madh-hab
Para ahli fikih awal dari madzhab ini menyimpulkan hukum-hukum Islam dari sumber-sumber berikut, yang disebutkan sesuai dengan urutan kepentingannya:
The early jurists of this Madh-hab deduced Islamic laws from the following sources, which are listed in the order of their importance:
1. Al-Qur'an
1. The Qur’aan
Mereka menganggap Al-Qur'an sebagai sumber utama hukum Islam yang tidak dapat dipertanyakan. Bahkan, Al-Qur'an digunakan untuk menentukan keabsahan sumber-sumber lainnya. Oleh karena itu, sumber lain apa pun yang bertentangan dengan Al-Qur'an dianggap tidak akurat.
They considered the Qur’aan to be the primary unquestionable source of Islamic law. In fact it was used to determine the accuracy of the other sources. Accordingly any other source that contradicted the Qur’aan was considered inaccurate.
2. As-Sunnah
2. The Sunnah
Sunnah dijadikan rujukan sebagai sumber hukum Islam yang kedua paling penting, tetapi dengan beberapa syarat dalam penggunaannya. Mereka menetapkan bahwa tidak cukup suatu Hadits itu sahih (Saheeh), tetapi juga harus masyhur (Mash-hoor) apabila hendak dijadikan dalil hukum. Syarat ini ditetapkan sebagai pengaman dari Hadits-Hadits palsu yang sering bermunculan di wilayah tempat hanya sedikit Sahabat terkemuka yang menetap, yaitu 'Alee dan Ibnu Mas'ood.
The Sunnah was consulted as the second most important source of Islamic law, but with some qualification as to its use. They stipulated that it was not suffcient that a Hadeeth be accurate (Saheeh), but it had to be also widely known (Mash-hoor), if it was to be used as a legal proof. This condition was laid down as a safeguard against false Hadeeths which were cropping up frequently in that region where only a few notable Sahaabah had settled (‘Alee and Ibn Mas’ood).
3. Ijmaʼ Para Sahabat
3. Ijmaa’ Of The Sahaabah
Ketiga dalam urutan kepentingan sebagai sumber hukum Islam adalah kesepakatan bulat (ijma') para Sahabat atas setiap persoalan hukum yang tidak disebutkan dalam Al-Qur'an maupun Sunnah. Artinya, ijma' para Sahabat didahulukan atas pendapat pribadi Abu Haneefah dan murid-muridnya dalam menggali hukum Islam. Madzhab Hanafi juga mengakui ijma' para ulama Muslim di setiap masa sebagai sesuatu yang sah dan mengikat bagi kaum Muslimin.
Third in importance as a source of Islamic law was the unanimous opinion of the Sahaabah on any point of law not specified in the Qur’aan or the Sunnah. That is, Ijmaa’ of the Sahaabah on any point of law not specified in the Qur’aan or the Sunnah. That is, Ijmaa’ of the Sahaabah was given precedence over the personal opinions of Abu Haneefah and his students in their deduction of Islamic law. The Hanafee Madh-hab also recognized the Ijmaa’ of Muslim scholars in any age as valid and binding on Muslims.
4. Pendapat Individu Para Sahabat
4. Individual Opinion Of The Sahaabah
Jika di kalangan para Sahabat terdapat perbedaan pendapat mengenai suatu persoalan hukum dan kemudian tidak terbentuk Ijmak, Abu Hanifah akan memilih pendapat yang paling tepat untuk kasus yang bersangkutan. Dalam menetapkan prinsip penting ini sebagai bagian dari mazhabnya, Abu Hanifah kembali memberi bobot yang lebih besar pada pendapat para Sahabat daripada pendapatnya sendiri.129
If there were different opinions among the Sahaabah on a particular point of law and no Ijmaa’ was subsequently formed, Abu Haneefah would choose the opinion which appeared most appropriate to the case in question. In establishing this as a vital principle of his Madh-hab, Abu Haneefah again gave more weight to the opinions of the Sahaabah than to his own.129
Namun, ia tetap menerapkan ijtihadnya sendiri dalam batas tertentu, yaitu dengan memilih salah satu dari berbagai pendapat mereka.
However, he did apply his own reasoning in a limited sense by choosing one of their various opinions.
5. Qiyās (Penalaran Analogi)
5. Qiyaas (Analogical Deduction)
Abu Hanifah tidak merasa wajib menerima kesimpulan-kesimpulan (istinbath) para murid sahabat (tabi'in) pada perkara-perkara yang tidak ada dalil jelas dari salah satu sumber yang telah disebutkan di atas.
Abu Haneefah felt no obligation to accept the deductions of the students of the Sahaabah (Taabi’oon) in areas where no clear proof was available from any of the above mentioned sources.
Dia menganggap dirinya setara dengan para Tabi'in dan akan melakukan Ijtihad sendiri berdasarkan kaidah-kaidah Qiyas yang ia dan murid-muridnya tetapkan.
He considered himself the equal of the Taabi’oon and would make his own Ijtihaad based on the principles of Qiyaas which he and his students established.
6. Istihsan (Preferensi)
6. Istihsaan (Preference)
Istihsan, secara singkat, adalah memilih satu dalil atas dalil lain karena dalil yang dipilih itu tampak lebih sesuai, meskipun dalil yang dipilih tersebut secara teknis bisa jadi lebih lemah daripada dalil yang dikesampingkan.
Istihsaan, in short, is the preference of one proof over another proof because it appears more suitable, even though the preferred proof may be technically weaker than the one it is preferred to.
Ini dapat melibatkan pengutamaan suatu hadits yang khusus atas hadits yang umum, atau bahkan pengutamaan suatu hukum yang lebih sesuai atas hukum yang disimpulkan melalui qiyas.
This may involve the preference of a Hadeeth which is specific over a general one, or it may even involve the preference of a more suitable law over the one deduced by Qiyaas.
7. ‘Urf (Adat Lokal)
7. ‘Urf (Locar Custom)
Adat-adat setempat diberi kekuatan hukum di wilayah-wilayah yang tidak memiliki kebiasaan Islam yang mengikat. Melalui penerapan prinsip inilah berbagai adat yang terdapat dalam keragaman budaya di dunia Islam masuk ke dalam sistem hukum dan secara keliru digolongkan sebagai bagian dari Islam.130
Local customs were given legal weight in areas where there were no binding Islamic customs available. It was through the application of this principle that various customs found in the multiplicity of cultures within the Islamic world entered the legal system and became mistakenly classified as Islamic.130
Murid-Murid Utama Madzhab Hanafi
Main Students Of The Hanafee Madh-hab
Murid-murid Abu Hanifah yang paling terkenal adalah Zufar ibn al-Hudhayl, Abu Yusuf, dan Muhammad ibn al-Hasan.
The most famous of Abu Haneefah’s students were Zufar ibn al-Hudhayl, Abu Yoosuf and Muhammad ibn al-Hasan.
Zufar Ibn Al-Hudhayl (732-774 M)
Zufar Ibn Al-Hudhayl (732-774 CE)
Zufar adalah salah seorang yang mengikuti jejak Abu Haneefah dan menolak diangkat menjadi Qadhi meskipun banyak tawaran menggiurkan diajukan kepadanya. Ia lebih memilih mengajar, dan ia terus melakukannya hingga wafat di usia yang masih muda, yaitu 42 tahun, di Basrah.
Zufar was one of those who followed Abu Haneefah’s example and refused to accept appointment as Qaadee even though many attractive offers were made to him. He preferred to teach, which he did until he died at the early age of 42 in Basrah.
Abu Yoosuf Ya’qoob Ibn Ibraaheem (735-795 M)
Abu Yoosuf Ya’qoob Ibn Ibraaheem (735-795 CE)
Abu Yoosuf dilahirkan dalam keluarga miskin di Kufah. Ia mempelajari Hadits secara mendalam hingga menjadi seorang ahli hadits yang terkemuka, kemudian mempelajari Fiqih di Kufah selama sembilan tahun di bawah bimbingan Imaam Ibnu Abee Lailaa (wafat 765 M), yang ayahnya adalah seorang Sahaabee terkenal dari Madeenah. Abu Yoosuf kemudian belajar kepada Abu Haneefah selama sembilan tahun, dan ketika Abu Haneefah wafat, ia pergi ke Madeenah dan belajar dalam waktu singkat kepada Imaam Maalik. Abu Yoosuf kemudian diangkat menjadi hakim agung negara oleh para khalifah 'Abbaasiyyah, al-Mahdee (775-785 M), al-Haadee (785-786
Abu Yoosuf was born into a poor family in Kufah. He studied Hadeeth extensively until he became a noteworthy Hadeeth scholar then studied Fiqh in Kufah for nine years under Imaam Ibn Abee Lailaa (died 765 CE) whose father was a famous Sahaabee from Madeenah. Abu Yoosuf later studied under Abu Haneefah for nine years, and when Abu Haneefah died, he went to Madeenah and studied for a short period under Imaam Maalik. Abu Yoosuf was appointed chief judge of the state by the ‘Abbaasid caliphs, al-Mahdee (775-785 CE), al-Haadee (785-786
...dan Harun ar-Rasyid (786-809 M). Dalam kapasitasnya sebagai hakim agung, ia biasa mengangkat hakim untuk berbagai kota, dan semua orang yang ia angkat adalah pengikut Mazhab Hanafi. Dengan demikian, ia berperan besar dalam penyebaran mazhab pemikiran ini ke seluruh wilayah kekaisaran Islam. 131
CE) and Haroon ar-Rasheed (786-809 CE). In his capacity as chief judge, he used to appoint judges for the various cities and all his appointees were followers of the Hanafee Madh-hab. Thus, he was instrumental in the spread of this school of thought throughout the Muslim empire. 131
Muhammad Ibn Al-Hasan, Ash-Shaybaanee (749-805 M)
Muhammad Ibn Al-Hasan, Ash-Shaybaanee (749-805 CE)
Imam Muhammad lahir di Wasit, namun tumbuh besar di Kufah. Seperti Abu Yusuf, studi awalnya juga berfokus pada Hadis. Ia sempat belajar sebentar di bawah bimbingan Abu Yusuf, lalu kemudian pergi ke Madinah dan belajar selama tiga tahun di bawah Imam Malik. Selama masa itu, ia menjadi salah satu perawi utama dari kitab Hadis Malik, al-Muwatta'. Imam Syafi'i termasuk di antara banyak ulama yang kemudian belajar di bawah Muhammad ibn al-Hasan di Baghdad.
Imaam Muhammad was born in WSasit, but grew up in Kufah. Like Abu Yoosuf, his early studies were also in Hadeeth. He studied briefly under Abu Yoosuf and later travelled to Madeenah where he studied under Imaam Maalik for three years. During this period he became one of the main narrators of Maalik’s Hadeeth book al-Muwatta’ Imaam Shaafi’ee was among the many scholars who later studied uner Muhammad ibn al-Hasan in Baghdad.
Muhammad ibn al-Hasan juga menerima pengangkatan sebagai Qadhi pada masa pemerintahan Khalifah Harun ar-Rasyid, tetapi tidak lama kemudian ia melepaskannya karena banyaknya kompromi yang dituntut oleh jabatan tersebut, lalu kembali ke pos pengajarannya di Baghdad.
Muhammad ibn al-Hasan also accepted appointment as Qadee during the reign of Caliph Haroon ar-Rasheed, but soon gave it up because of the many compromises which it demanded, and returned to his teaching post in Baghdad.
Pengikut Madzhab Hanafi
Followers Of The Hanafee Madh-hab
Mereka yang kini mengikuti Mazhab Hanafi terutama terdapat di India, Afganistan, Pakistan, Irak, Suriah, Turki, Guyana, Trinidad, dan Suriname, serta sampai batas tertentu di Mesir. Ketika para penguasa Utsmani mengodifikasi hukum Islam menurut Mazhab Hanafi pada abad kesembilan belas Masehi dan menjadikannya hukum negara, setiap ulama yang bercita-cita menjadi hakim diwajibkan mempelajarinya. Akibatnya, mazhab ini tersebar luas di seluruh Negara Islam Utsmani pada paruh akhir abad kesembilan belas.
Those who now follow the Hanafee Madh-hab are found mostly in India, Afghanistan, Pakistan, Iraq, Syria, Turkey, Guyana, Trinidad, and Surinam and to some extent Egypt. When the ottoman rulers codified Islamic law according to the Hanafee Madh-hab in the nineteenth century CE and made it state law, any scholar who aspired to be a judge was obliged to learn it. As a result, the Madhhab spread throughout the Ottoman Islamic State during the last Part of the nineteenth century.
129 Muhammad Yoosuf Moosaa, Taareekh al-Fiqh al-Islaamee, (Kairo: Daar al-Kitaab al-Arabee, 1955), jilid 3, hlm. 62.
129 Muhammad Yoosuf Moosaa, Taareekh al-Fiqh al-Islaamee, (Cairo: Daar al-Kitaab al-Arabee, 1955), vol. 3, p. 62.
131 Waliyullah ad-Dahlawi, al-Insaf fi Bayan Asbab al-Ikhtilaf, (Beirut, Lebanon: Dar an-Nafais, cet. ke-2, 1978), hlm. 39.
131 Waleeallaah ad-Dahlawee, al-Insaaf fee Bayaan Asbaab al-Ikhtilaaf, (Beirut, Lebanon: Daar an-Nafaais, 2nd ed. 1978), p. 39.