Mazhab Laythi
The Laythee Madh-hab
Pendiri: Imam Al-Layth (716–791 M)
The Founder: Imaam Al-layth (716-791 Ce)
Madzhab ini dinamai sesuai nama al-Layth ibn Sa’d, yang lahir di Mesir dari keturunan Persia pada tahun 716 M. Setelah mempelajari secara mendalam seluruh cabang ilmu Islam yang dikenal pada masanya, al-Layth menjadi ulama terkemuka di Mesir. Ia sezaman dengan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Bahkan, ia pernah berdebat dengan Imam Malik melalui surat-menyurat mengenai berbagai persoalan hukum Islam, salah satunya tentang dimasukkannya tradisi penduduk Madinah oleh Malik sebagai sumber hukum Islam yang berdiri sendiri.
This Madh-hab was named after al-Layth ibn Sa’d who was born in Egypt of Persian parentage in the year 716 CE. After an extensive study of all the then known areas of Islamic learning, alLayth became the major scholar of Egypt. He was contemporary of both Imaam Abu Haneeah and Imm Maalik. In fact he carried on a debate with Imaam Maalik by mail on various points of Islamic law, one of which was Maalik’s inclusion of Madeenite custom as an independent source of Islamic law.
Alasan Hilangnya Madzhab
Reasons For The Madh-hab’s Disappearance
Mazhab Imam al-Layth lenyap tidak lama setelah wafatnya pada tahun 791 M, karena alasan-alasan berikut:
Imaam al-Layth’s Madh-hab disappeared shortly after his death in 791 CE for the following reasons:
(a) Beliau tidak menyusun, tidak mendiktekan, dan tidak memerintahkan para pengikutnya untuk mencatat pendapat hukum beliau beserta dalil-dalilnya menurut tafsirnya terhadap Al-Qur'an, Sunnah, dan pendapat-pendapat hukum para Sahabat. Dengan demikian, sangat sedikit yang tersisa dari Mazhab beliau, selain beberapa rujukan dalam kitab-kitab fikih perbandingan yang awal.
(a) He neither, compiled, dictated, nor instructed his followers to record his legal opinions and their proofs according to his interpretations of the Qur’aan, Sunnah and legal positions of the Sahaabah. Thus, very little remains of his Mdh-hab beyond a few references in the early books of comparative Fiqh.
(b) Jumlah murid al-Layth sedikit, dan karena tidak ada satu pun dari mereka yang menjadi ahli fikih terkemuka, mereka tidak berada dalam posisi yang berpengaruh untuk menyebarluaskan madzhabnya.
(b) The number of students under al-Layth was small and since none of them became outstanding jurists, they were not in an influential position to popularize his Madh-hab.
(c) Asy-Syafi'i, salah seorang ulama fikih yang paling terkemuka, menetap di Mesir segera setelah wafatnya al-Laits, dan mazhabnya dengan cepat menggantikan mazhab al-Laits.
(c) Ash-Shaafi’ee, one of the most outstanding Fiqh scholars, settled in Egypt Immediately after al-Layth’s death and his Madh-hab quickly displaced of al-Layth.
Menarik untuk dicatat bahwa Imam asy-Syafi'i, yang banyak belajar dari Malik dan dari murid-murid al-Laits, dilaporkan pernah berpendapat bahwa al-Laits adalah seorang faqih yang lebih besar daripada Malik, tetapi murid-muridnya mengabaikannya.141
It is interesting to note that Imaam ash-Shaafi’ee who had studied extensively under Maalik and under al-Layth’s students was reported to have observed that al-Layth was a greater jurist than Maalik, but his students neglected him.141