Prosedur Pemecahan Masalah Para Khulafaur Rasyidin
Problem-solving Procedures Of The Righteous Caliphs
Menghadapi masalah baru, khalifah pada masa ini umumnya akan mengambil langkah-langkah berikut secara berurutan untuk menyelesaikannya:
Faced with a new problem, the caliph of this period would generally take the following steps in order to solve it:.
(1) Pertama-tama, ia akan mencari hukum tertentu mengenai permasalahan tersebut dalam Al-Qur'an.
(1) He would first search for a specific ruling on the problem in the Qur’aan.
(2) Jika ia tidak menemukan jawabannya di sana, ia kemudian mencari hukumnya dalam Sunnah, yaitu perkataan dan perbuatan Nabi ﷺ.
(2) If he did not find the answer there, he would then search for a ruling on it in the Sunnah, the sayings and actions of Prophet (s.w.).
(3) Jika ia masih belum menemukan jawabannya, ia kemudian akan memanggil pertemuan para Sahabat terkemuka dan berusaha mencapai kesepakatan bulat atas solusi bagi masalah tersebut. (Kesepakatan bulat ini disebut Ijma’.)
(3) If he still did not find the answer, he would then call a meeting of the major Sahaabah and try to get unanimous agreement on a solution to the problem. (This unanimity was referred to as Ijma’.) .
(4) Jika kesepakatan bulat tidak dapat dicapai, maka ia akan mengambil posisi mayoritas.
(4) If unanimity could not be arrived at, he would then take the position of the majority.
(5) Namun jika perbedaan pendapat begitu besar sehingga tidak dapat ditentukan pendapat mayoritas yang sangat dominan, khalifah akan melakukan ijtihadnya sendiri, yang kemudian menjadi hukum. Perlu dicatat pula bahwa khalifah berhak membatalkan konsensus (ijma').95
(5) If however, differences were so great that on over-whelming majority opinion could be determined, the caliph would make his own Ijtihaad, which would then become law. It should also be noted that the caliph had the right to over-rule the consensus. 95
Pendekatan Individu Sahabat terhadap Ijtihad
The Approach Of Individual Sahaabah To Ijtihaad
Selain pertemuan formal para Sahabat besar yang diselenggarakan oleh para khalifah untuk pengambilan keputusan, muncul pula banyak situasi sehari-hari di mana para Sahabat secara perorangan diminta untuk memberikan putusan. Dalam kasus-kasus seperti itu, mereka cenderung mengikuti tiga langkah umum.
In addition to formal meetings of the major Sahaabah which were called by the caliphs for decision-making, there arose many day-to-day situations where individual Sahaabah were asked to make rulings. In such cases they tended to follow three general courses of action.
Pertama, para Sahabat yang berada dalam posisi pengambil keputusan menjelaskan dengan tegas bahwa kesimpulan hukum mereka tidak selalu sesuai dengan yang dikehendaki Allah. Misalnya, ketika Ibnu Mas'ud ditanya tentang hak waris seorang wanita yang menikah tanpa ditentukan mahar, beliau berkata, "Aku menyampaikan pendapatku tentangnya. Jika benar, maka itu dari Allah, tetapi jika salah, maka itu dari aku dan setan." 96 Kedua, jika mereka berbeda pendapat tentang suatu masalah dalam kapasitas pribadi masing-masing, lalu kemudian diberitahu tentang suatu sabda atau perbuatan Nabi ﷺ yang sahih (Hadits) mengenai masalah tersebut, mereka segera menerimanya dan meninggalkan perbedaan mereka. Misalnya, setelah wafatnya Nabi ﷺ, para Sahabat berbeda pendapat tentang di mana beliau harus dimakamkan. Ketika Abu Bakar menceritakan kepada mereka bahwa beliau pernah mendengar Nabi ﷺ bersabda bahwa para nabi dimakamkan di tempat mereka wafat, mereka pun meninggalkan perbedaan mereka dan menggali liang lahat beliau di bawah rumah istri beliau, 'Aisyah.
In the first place, Sahaabah who were in decision-making positions made it clear that their deductions were not necessarily as Allaah intended. For example, when Ibn Mas’ood was questioned about the inheritance rights of a woman who had been married without a defined Mahr (dowry), he said, “I am giving my opinion about her. If it is correct, then it is from Allaah, but if it is incorrect, then it is from me and Satan.” 96 Secondly, if they made different rulings on a problem in their individual capacities and were later informed of an authentic (Hadeeth) saying or action of the Prophet (s.w.) on the subject, they would immediately accept it dropping all differences. For example, after the Prophet’s (s.w.) death, the Sahaabah held different opinions as to where he should be buried. When Abu Bakr related to them that he had heard the Prophet (s.w.) say that prophets are buried in the spot where they die, they dropped their differences and dug his grave beneath his wife ‘Aa’eshah’s house.
Akhirnya, ketika tidak ada dalil yang sahih maupun kesepakatan (ijma') yang dapat dicapai, para sahabat Nabi ﷺ biasanya saling menghormati pendapat satu sama lain dan tidak memaksa sahabat lain untuk mengikuti pendapat tertentu. Satu-satunya pengecualian dari kaidah ini adalah jika mereka mendapati orang-orang mengikuti praktik yang dahulunya diperbolehkan, tetapi kemudian menjadi terlarang. Contohnya adalah mut'ah, yaitu bentuk pernikahan sementara yang berasal dari masa jahiliyah dan sempat diperbolehkan pada awal Islam, namun telah diharamkan sebelum wafatnya Nabi ﷺ.
Ketiadaan Fanatisme Golongan
The Absence Of Factionalism
Meskipun para Sahabat berbeda pendapat dan berselisih tentang berbagai masalah hukum, perbedaan mereka jarang sampai pada tingkat perpecahan dan perpartaian yang menjadi ciri masa-masa setelahnya. Hal ini terutama disebabkan oleh faktor-faktor berikut, yang cenderung menjaga persatuan mereka:
Although the Sahaabah debated and differed on various points of law, their differences rarely reached the level of disunity and factionalism, which characterized later periods. This was mainly due to the following factors, which tended to preserve their unity:.
(1) Ketergantungan para Khalifah pada musyawarah (Syura) untuk mencapai suatu keputusan hukum.
(1) The Caliphs’ reliance on mutual consultation (Shooraa) to arrive at a ruling.
(2) Kemudahan untuk mencapai kesepakatan (ijma'). Musyawarah mudah diselenggarakan karena para khalifah awal tidak membiarkan para Sahabat pergi jauh dari ibu kota Negara Islam, Madinah.
(2) The ease with which a consensus could be arrived at. It was easy to hold consultative meetings since the early caliphs did not allow the Sahaabah to move far from the capital of the Islamic State, Madeenah.
(3) Keengganan umum sebagian sahabat untuk mengeluarkan putusan hukum (fatwa). Sebaliknya, mereka cenderung mengarahkan pertanyaan yang membingungkan kepada sahabat lain yang lebih berkompeten untuk menjawabnya.
(3) The general reluctance of individual Sahaabah to make legal rulings (Fatwaas). Instead, they tended to re-direct puzzling questions to other Sahaabah who were better qualified to answer them.
(4) Jarangnya kutipan Hadis, yang cenderung mereka batasi pada masalah-masalah tertentu yang benar-benar terjadi. Hal ini disebabkan oleh: (a) Rasa takut mereka akan salah mengutip Nabi ﷺ, yang telah bersabda, "Barangsiapa berdusta atas namaku, hendaklah ia menyiapkan tempat duduknya di neraka."98.
(4) The infrequent quotation of Hadeeth, which they tended to confine to specific and actual problems. This was due to: (a) Their fear of misquoting the Prophet (s.w.) who had said, “Whoever tells a lie in my name will find in my name find his seat in the fire.”98.
(b) Fakta bahwa Khalifah 'Umar ibn al-Khattab melarang pengutipan hadis yang berlebihan dan memerintahkan para Sahabat untuk memusatkan perhatian pada periwayatan dan pengkajian Al-Qur'an.
(b) The fact that Caliph ‘Umar ibn al-Khattab forbade excessive quotation of Hadeeth and ordered the Sahaabah to concentrate on the narration and study of the Qur’aan.
Karakteristik Fiqih Pada Periode Ini
Characteristics Of Fiqh During This Period
Ketika kita menelusuri perkembangan sejarah Fiqih, tampak bahwa ia menunjukkan corak-corak yang berbeda pada masa-masa yang berlainan, sesuai dengan perkembangan politik serta sosial-ekonomi. Pertama, dapat kita lihat bahwa ciri menonjol Fiqih pada masa Khulafaur Rasyidin adalah realismenya, yakni ia didasarkan pada persoalan-persoalan yang benar-benar terjadi, bukan pada persoalan-persoalan yang bersifat hipotetis atau khayalan. Bentuk Fiqih yang realistis ini kemudian disebut dalam bahasa Arab sebagai al-Fiqh al-Waqi‘i (Fiqih realistis), untuk membedakannya dari Fiqih hipotetis yang dianut oleh Ahl ar-Ra’yi (Kelompok Penalar) yang menonjol di Kufah, Irak, pada masa Bani Umayyah.
As we trace the historical development of Fiqh showed different characteristic trends during different periods of political and socio-economic development. First, we can discern that the outstanding characteristic of Fiqh during the period of the Righteous Caliphs was its realism; that is, it was based on actual problems rather than on hypothetical or imaginary ones. This realistic form of Fiqh was later referred to in Arabic as al-Fiqh al-Waqi’ee (realistic Fiqh) to distinguish it from the hypothetical Fiqh advocated by the “Reasoning People” (Ahl ar-Ra’i) who came to prominence in Kufah, Iraq, during the time of the Umayyads.
Kedua, meskipun Khulafaur Rasyidin, sebagaimana telah kami sebutkan di atas, cenderung mengikuti prosedur tertentu untuk memperoleh putusan hukum, baik mereka maupun para Sahabat secara keseluruhan tidak menetapkan prosedur baku yang harus diikuti di seluruh umat Islam (Ummah); mereka juga tidak mencatat hukum-hukum yang dihasilkan dari putusan hukum mereka. Keterbukaan dalam perkara-perkara yang tidak ditegaskan secara jelas oleh Syariah ini mencerminkan, pertama, penghormatan para Sahabat terhadap kebebasan berpendapat dalam perkara-perkara tersebut. Sikap semacam ini sangat berbeda dengan tampilnya kekakuan pada sebagian ulama generasi setelahnya. Kedua, hal itu sejalan dengan kebijakan para Sahabat yang menganjurkan kepada masyarakat awam agar mempelajari Al-Qur'an secara saksama tanpa terganggu oleh putusan-putusan hukum mengenai perkara-perkara yang tidak dijelaskan di dalamnya.
Secondly, although the Righteous Caliphs tended, as we have noted above, to follow certain procedures to achieve legal rulings, neither they nor the Sahaabah as a whole prescribed set procedures to be followed throughout the Islamic nation (the Ummah); nor did they make a record of the laws resulting from their legal rulings. This open mindedness in areas not clearly defined by Sharee’ah reflects, in the first place, the Sahaabah’s respect for freedom of opinion in such matters. Such an attitude contrasts strongly with the appearance of rigidity on the part of certain later scholars. In the second place, it was in keeping with the Sahaabah’s policy of recommending for the masses the careful study of the Qur’aan without the distraction of legal rulings on matters not defined therein.
Ringkasan Bagian
Section Summary
1. Dasar dari kaidah-kaidah fikih deduktif, Ijmā' dan Qiyās (Ijtihād), diletakkan pada masa Khulafā' Rāsyidūn.
1. The basis of the deductive Fiqh principles, Ijmaa’ and Qiyaas (Ijtihaad)(, was laid during the time of thje Righteous Caliphs.
2. Penambahan wilayah yang luas secara tiba-tiba membuat kaum Muslimin bersentuhan secara tiba-tiba dengan banyak budaya yang berbeda, dan hal ini menimbulkan sejumlah masalah baru yang tidak secara khusus dibahas dalam hukum-hukum Syari'ah.
2. The sudden addition of vast new territories brought Muslims into sudden contact with many different cultures, and this produced a host of new problems which were not specifically covered by the laws of Sharee’ah.
3. Hukum-hukum fikih semakin dibutuhkan, dan para Khulafaur Rasyidin secara bertahap mengembangkan prosedur tertentu untuk sampai pada ijtihad dengan perbedaan pendapat yang seminimal mungkin.
3. Legal rulings became increasingly necessary, and the Righteous Caliphs gradually developed certain procedures for arriving at Ijtihaad with minimum of disagreement.
4. Para Sahabat secara umum juga mengikuti prosedur pengambilan keputusan yang membantu mereka menghindari putusan-putusan yang kaku dan tergesa-gesa.
4. The Sahaabah in general also followed decision-making procedures which helped them to avoid hard and fast rulings.
5. Kesepakatan bersama para Khulafaur Rasyidin dan para Sahabat dalam masalah hukum-hukum syariat cenderung mendorong persatuan dan hampir tidak memberi peluang bagi terjadinya perpecahan di dalam umat Islam.
5. The combined approval of the Righteous Caliphs and the Sahaabah in the matter of legal rulings tended to promote unity and to provide little of no occasion for factionalism within the Islamic nation.
6. Hanya satu madzhab yang ada pada masa Khulafaur Rasyidin. Pendekatan fiqih yang bersatu ini mencegah munculnya madzhab-madzhab yang tidak terkait dengan negara hingga akhir masa tersebut.
6. Only one Madh-hab existed during the period of the Righreous Caliphs. This unified approach to Fiqh prevented the rise of Madh-habs not linked to the state until the end of the period.
7. Penekanan khusus diberikan pada pembelajaran Al-Qur'an oleh masyarakat luas, sementara pengutipan hadits secara berlebihan tidak dianjurkan.
7. Particular emphasis was placed on the study of the Qur’aan by the masses, while excessive quotation of Hadeeths was discouraged.