Faktor-Faktor yang Memengaruhi Fikih
Factors Affecting Fiqh
Dalam Sejarah Fikih dan Evolusi Mazhab-mazhab, periode ini memiliki arti yang sangat besar. Mengingat hal tersebut, aspek-aspek politik, sosial, dan keagamaan yang relevan layak mendapat pembahasan yang lebih luas sebagaimana diuraikan berikut ini.
In The History Of Fiqh And The Evolution Of Madh-habs, This Period Is One Of Extremely Great Significance. In View Of This, The Relevant Political, Social And Religious Aspects Merit The Fuller Treatment Which Follows.
A. Pembagian Umat
A. Division Of The Ummah
Dalam kurun waktu seperempat abad pertama dari periode ini, umat Islam mengalami sejumlah pukulan sosial-politik yang menghancurkan, yang menyebabkan munculnya beberapa sekte dan golongan. Yang paling serius adalah yang disebabkan oleh pemberontakan kaum Khawaarij,100 kaum Syi'ah,101 serta ‘Abdullaah ibn az-Zubayr dan para pengikutnya.102 Perebutan kekuasaan secara terus-menerus di antara unsur-unsur yang saling bersaing ini mengakibatkan keadaan kekacauan yang meluas.
Within the first quarter of a century of this period, the Muslim nation suffered a number of devastating socio-political blows which caused a number of sects and factions to appear. The most serious were those caused by rebellions of the Khawaarij,100 the Shee’ah,101 and ‘Abdullaah ibn az-Zubayr and his followers.102 The constant vying of these contending elements for control of the government resulted in a general state of turmoil.
Dua golongan pertama, yaitu Khawarij dan Syiah, kemudian berkembang menjadi mazhab-mazhab keagamaan yang menyusun sistem fikih tersendiri. Dengan bersandar pada penafsiran-penafsiran yang menyimpang terhadap Al-Qur'an dan Sunnah yang sesuai dengan pandangan sosial-politik mereka, mereka menolak kontribusi sebagian besar Sahabat dan Khulafaur Rasyidin, menyatakan mereka sebagai orang-orang murtad, dan mengangkat tokoh-tokoh pemimpin mereka sendiri ke derajat pembuat hukum.
The first two factions, the Khawaarij and the Shee’ah, later evolved into religious sects which developed their own particular systems of Fiqh. Relying on unorthodox interpretations of the Qur’aan and the Sunnah which suited their own socio-political views, they rejected the contributions of most of the Sahaabah and the Righteous Caliphs, declaring them to be apostates, and elevated their own leading figures to the rank of law makers.
A. Pembagian Umat
A. Division Of The Ummah
Khalifah Bani Umayyah memperkenalkan sejumlah praktik yang lazim di negara-negara non-Islam pada masa itu, seperti Bizantium, Persia, dan India. Banyak dari praktik ini jelas bertentangan dengan Fiqh pada periode sebelumnya. Misalnya, perbendaharaan pusat, Bayt al-Maal, dijadikan milik pribadi para Khalifah dan keluarganya, dan pajak-pajak yang tidak disahkan oleh Islam diberlakukan untuk semakin menambah kekayaan mereka. Musik, budak-budak penari, tukang sihir, dan ahli nujum secara resmi diperkenalkan sebagai bentuk hiburan di istana Khalifah. Selain itu, dengan dipaksakannya penerimaan Yazid sebagai putra mahkota oleh Khalifah Mu'awiyah pada tahun 679 M, jabatan Khalifah diubah menjadi kerajaan turun-temurun. Dengan demikian, keterkaitan antara negara dan Fiqh terputus, dan salah satu faktor pemersatu yang penting bagi Madh-hab pun hilang.
The Umayyad Caliphs introduced a number of practices which were common in the non-Islamic states of that time, such as Byzantium, Persia, and India. Many of these practices were in clear contradiction to the Fiqh of the earlier period. For example, the central treasury, the Bayt al-Maal, was turned into the personal property of the Caliphs and their families, and taxes not sanctioned by Islaam were introduced to further increase their fortunes. Music, dancing-girls, magicians and astrologers were officially introduced as forms of amusement in the court of the Caliph. Furthermore, with the forced acceptance of Yazeed as crown prince imposed byCaliph Mu’aawiyah in the year 679 CE, the office of Caliph was converted into that of hereditary kingship. Hence the state-Fiqh link was broken and a significant unifying factor of the Madh-hab was thereby lost.
Karena faktor-faktor tersebut, para ulama (‘Ulamaa) pada masa ini menghindari duduk di majelis para khalifah, sehingga prinsip Syuuraa (pemerintahan yang bermusyawarah) pun hilang. Seiring bergantinya setiap khalifah, pemerintahan secara bertahap merosot menjadi monarki diktator yang serupa dengan pemerintahan non-Islam pada masa itu. Akibatnya, sebagian khalifah berusaha memanipulasi Fiqh untuk membenarkan penyimpangan mereka. Untuk melawan distorsi ini, dan demi menjaga Fiqh yang autentik bagi generasi berikutnya, para ulama mulai mengumpulkan dan membukukan Fiqh pada periode sebelumnya.
Due to these factors, the Islamic scholars (‘Ulamaa) of this period avoided sitting in the audiences of the caliphs, and thus the principle of Shooraa (consultative government) was lost. With each successive caliph the government steadily dereriorated into a dictatorial monarchy similar to the non-Islamic governments of that day. As a result, some of the caliphs attempted to manipulate Fiqh in order to justify their deviations. To combat this distortion, and preserve authentic Fiqh for later generations, scholars began to collect and compile the Fiqh of the earlier period.
C. Penyebaran Para Ulama
C. Dispersion Of The ‘Ulamaa
Banyak dari para ulama yang meninggalkan pusat-pusat politik Dinasti Umayyah untuk menghindari konflik dan kekacauan, serta penganiayaan dari berbagai kelompok yang saling bersaing. Perpindahan ini mengakibatkan runtuhnya prinsip Ijmaʿ (kesepakatan bulat atas perkara-perkara hukum Islam). Dengan para ulama yang tersebar di seluruh wilayah negara, kesepakatan bulat atas setiap persoalan hukum baru hampir tidak mungkin dicapai. Hal ini pada gilirannya menyebabkan peningkatan yang signifikan dalam ijtihad individual para ulama, karena mereka berupaya menghadapi beragam adat dan persoalan baru di wilayah masing-masing.
Many of the scholars of that fled the political centers of the ‘Umayyad state to avoid conflict and confusion as well as persecution from the various competing factions. This move resulted in a break-down the principle of Ijmaa’ (unanimous agreement on points of Islamic law). With the scholars scattered throughout the state, such unanimity on any new point of law became virtually impossible to establish. This in turn led to a significant increase in the individual Ijtihaads of scholars as they attempted to deal with the multiplicity of new customs and problems in their own areas.
Setiap kali seorang ulama fikih yang menonjol muncul di suatu wilayah, para penuntut ilmu dan para ulama di wilayah itu berkumpul di sekelilingnya. Sering kali, bahkan penuntut ilmu dan ulama dari wilayah lain ikut bergabung dengan mereka, dan dengan cara itulah sejumlah mazhab fikih Islam (Madzhab-madzhab) terbentuk.
Whenever an outstanding scholar of Fiqh arose in an area, the students and scholars in that region would gather around him. Often, even students and scholars from other regions would join them and in that way a number of schools of Islamic law (Madh-habs)
Pada tahap ini berkembang pesat, dan Abu Haneefah serta Sufyaan ath-Thawree menjadi terkemuka di Kufah, Maalik ibn Anas di Madeenah, al-Awzaa'ee di Beirut, dan al-Layth ibn Sa'd di Mesir, untuk menyebut beberapa di antaranya.
evolved. During this stage Abu Haneefah and Sufyaan ath-Thawree became prominent in Kufah, Maalik ibn Anas in Madeenah, alAwzaa’ee in Beirut, and al-Layth ibn Sa’d in Egypt to mention a few.
D. Pemalsuan Hadis
D. Fabrication Of Hadeeth
Periwayatan Hadits semakin meningkat seiring dengan bertambahnya kebutuhan akan informasi. Karena negara secara tidak resmi telah berhenti bersandar pada Sunnah Nabi ﷺ, para ulama dalam berbagai kapasitas harus mencari riwayat-riwayat individual tentang Sunnah yang disampaikan oleh para Sahabat dan murid-murid mereka, agar dapat menetapkan putusan hukum mereka. Pada saat yang sama, muncul fenomena baru: untuk pertama kalinya, ucapan dan perbuatan palsu mulai dinisbatkan kepada Nabi ﷺ. Agar seorang pemalsu dapat dipercaya, ia harus menyampaikan sebagian Hadits yang benar bersama dengan kepalsuannya. Hal ini mendorong dimulainya pembukuan Hadits dan berkembangnya ilmu kritik Hadits, yang membantu para ulama berikutnya dalam ijtihad mereka (ketetapan hukum). Namun, sebelum ilmu Hadits berkembang, campuran antara riwayat yang benar dan yang palsu telah masuk ke dalam khazanah ilmu Islam dan secara tidak sengaja digunakan oleh sebagian ulama dalam mengambil keputusan. Dengan cara inilah, suatu kumpulan fikih yang keliru terbentuk, yang kemudian semakin diperkuat oleh keputusan-keputusan fikih dari para ulama yang menolak sebagian Hadits yang benar, karena Hadits tersebut hanya mereka ketahui melalui para pemalsu Hadits di daerah mereka.103
The narration of Hadeeths increased as the need for information grew. Since the state had unofficially stopped relying on the Sunnah of the Prophet (s.w.), scholars in their various capacities had to go in search of individual narrations of the Sunnah handed down by the Sahaabah and their students, in order to make their legal judgements. At the same time a new phenomenon developed: false sayings and actions began to be attributed to the Prophet (s.w.) for the first time. For a fabricator to be trusted he would have to relay some true Hadeeths along with his fabrications. This led to the beginning of the compilation of Hadeeths and the development of the science of Hadeeth critism, which aided later scholars in their Ijtihaads (legal rulings). However, before the science of Hadeeth evolved, a mixture of true and false reports worked their way into the body of Islamic knowledge and was inadvertently used by some scholars in making decisions. In this way, a body of incorrect Fiqh evolved, which was further bolstered by Fiqh decisions made by scholars who had rejected certain true Hadeeths because they were only known to them through the Hadeeth fabricators of their areas.103
Lihat glosarium untuk pembahasan yang lebih rinci.
2 See the glossary for a more detailed treatment.
101 Lihat glosarium untuk pembahasan yang lebih rinci. 102 Lihat glosarium untuk pembahasan yang lebih rinci.
101 See the glossary for a more detailed treatment. 102 See the glossary for a more detailed treatment.
104 Surah al-Isra' (17): 36.
104 Soorah al-Israa, (17): 36.
105 Mencapai Jawaban melalui Penalaran Logis Berdasarkan Persamaan
105 Arriving at an answer by logical reasoning based on similarities.