Mazhab Maliki
The Maalikee Madh-hab
Pendiri: Imam Malik (717–801 M)
The Founder: Imaam Maalik (717-801 CE)
Imam dari Madzhab ini, Malik bin Anas bin 'Amir, lahir di Madinah pada tahun 717 M. Kakeknya, 'Amir, termasuk di antara para Sahabat besar Madinah. Malik mempelajari Hadis dari az-Zuhri, yang merupakan ulama Hadis terbesar pada masanya, serta dari perawi Hadis yang agung, Nafi', budak yang telah dimerdekakan dari Sahabat 'Abdullah bin 'Umar.
The founding scholar of this Madh-hab, Maalik ibn Anas ibn ‘Aamir, was born in Madeenah in the year 717 CE. His grandfather, ‘Aamir, was among the major Sahaabah of Madeenah. Maalik studied Hadeeth under az-Zuhree who was the greatest Hadeeth scholar of his time as well as under the great Hadeeth narrator, Naari’, the freed slave of the Sahaabee ‘Abdullah ibn ‘Umar.
Perjalanan Maalik ke luar Madinah hanya untuk berhaji, sehingga ia sebagian besar membatasi dirinya pada ilmu yang tersedia di Madinah. Pada tahun 764 M, ia dicambuk dengan keras atas perintah Amir Madinah, karena ia mengeluarkan fatwa bahwa talak yang dipaksakan tidak sah. Fatwa ini bertentangan dengan praktik para penguasa 'Abbasiyah yang menambahkan klausul dalam baiat yang diberikan oleh masyarakat kepada mereka, yaitu bahwa siapa pun yang melanggar baiat tersebut otomatis tertalak. Maalik diikat dan dicambuk hingga kedua lengannya rusak parah, sampai-sampai ia tidak mampu lagi menggenggamkan tangannya di dada ketika shalat. Oleh karena itu, menurut beberapa riwayat, ia mulai mempraktikkan shalat dengan membiarkan kedua tangannya di samping badan.