10. Perbedaan di Kalangan Umat
10. Differences Among The Ummah
Dalam bab-bab sebelumnya, penulis telah berupaya menelusuri dan menjelaskan perkembangan historis Madzhab-madzhab, aliran-aliran pemikiran hukum Islam, serta menunjukkan sumbangan keseluruhannya bagi pengayaan Fiqh yang terus berkembang dan karakter pemersatunya di dunia Muslim. Telah cukup ditunjukkan bahwa pemikiran yang bersifat liberal, yang menjadi ciri para Imam dan madzhab-madzhab mereka pada masa awal, sejak masa Nabi ﷺ hingga berabad-abad sesudahnya, secara perlahan telah digantikan oleh kekakuan dan dogmatisme tertentu. Sejak akhir abad ketiga belas, madzhab-madzhab tidak hanya menjadi sarang tumbuhnya sektarianisme, tetapi Fiqh pun telah kehilangan vitalitas aslinya yang terkandung dalam prinsip Ijtihad, sehingga tidak mampu mengikuti perubahan keadaan. Akibat sektarianisme madzhab dan ketidaklenturan Fiqh, kemurnian, persatuan, dan dinamika Islam yang diwariskan secara tradisional telah terancam di seluruh dunia Muslim.
In the preceding chapters the writer has endeavored to trace and account for the historical development of Madh-habs, schools of Islamic legal thought, and to show their overall contributions to the progressive enrichment and unifying character of Fiqh within the Muslim world. It has been amply demonstrated that the liberal thinking which characterized the early Imaams and their Madh-habs, from the time of the Prophet (s.w.) down through the ages, has been staidly replaced by a certain rigidity and dogmatism. Since the late thirteenth century, not only have the madh-habs become spawning grounds of sectarianism, but Fiqh has lost its original vitality which was enshrined in the principle of Ijtihaad and thus it has not been able to keep pace with changing circumstances. As a result of Madhhab sectarianism and Fiqh inflexibility, the traditional purity, unity and dynamism of Islaam have been threatened throughout the Muslim world.
Dalam bab terakhir ini, penulis akan mengkaji fenomena perbedaan dan perselisihan (Ikhtilaf) berdasarkan pandangan para ulama terdahulu dan murid-murid mereka. Ia juga akan berupaya menegaskan bahwa meskipun perbedaan pendapat tidak dapat dihindari, perselisihan tanpa dasar ilmu dan sektarianisme tidak memiliki tempat dalam agama Islam yang diturunkan Allah dengan hikmah-Nya kepada Nabi-Nya ﷺ (s.w.).
In this final chapter the writer will examine the phenomenon of differences and disagreement (Ikhtilaaf) in the light of the positions of early scholars and their students. He will also endeavor to reinforce the fact that while differences of opinion are inevitable, unreasoning disagreement and sectarianism have no place in the religion of Islaam which Allaah in His wisdom revealed to His Prophet (s.w.).
Dalam membahas perkembangan historis (dan evolusi) madzhab-madzhab serta pertumbuhan fiqih secara bersamaan menjadi sebuah ilmu Islam yang utuh, kita telah melihat bahwa para imam besar dan pendiri madzhab umumnya mengambil sikap bahwa:
In treating the historical development (and evolution) of the Madh-habs and the concurrent growth of Fiqh into a full-fledged Islamic science, we have seen that the great Imaams and founders of the Madh-habs generally adopted the stand that:
(a) Mazhab-mazhab, baik secara individual maupun secara keseluruhan, tidak ma'shum, dan (b) mengikuti salah satu mazhab tertentu tidaklah wajib bagi kaum Muslimin.
(a) Madh-habs singly or in their totality were not infallible and (b) The following of any one Madh-hab was not obligatory for Muslims.
Namun pengaruh taklid yang meluas telah menghasilkan, antara lain, perubahan sikap yang total, sampai-sampai selama berabad-abad kini pandangan umumnya kaum Muslimin adalah bahwa empat mazhab itu ditetapkan oleh Allah dan karena itu terbebas dari kesalahan; hukum-hukum fikih dari setiap mazhab tersebut semuanya sahih dan benar; setiap orang wajib mengikuti salah satu dari empat mazhab; seorang Muslim tidak boleh berpindah mazhab; dan keliru jika memilih-milih hukum dari berbagai mazhab. Sebagai konsekuensi dari keyakinan-keyakinan ini, dinyatakan bahwa siapa pun yang berani secara terbuka menolak keterbebasan dari kesalahan pada keempat mazhab atau kewajiban mengikuti salah satu dari mazhab-mazhab tersebut dianggap sebagai pelaku bid'ah yang terlaknat dan murtad.
Yet the pervasive influence of Taqleed has resulted, among other things, in a complete turnabout, so much so, that for centuries now the position taken by the generality of Muslims is that the four Madh-habs are divinely ordained the therefore infallible; the legal rulings of each of those Madh-habs are all sound and correct; everyone must follow one of the four Madh-habs; a Muslim should not change his or her Madh-hab; and it is wrong to pick and choose rulings across Madh-habs. As a corollary to these beliefs, it has been state that anyone who dares openly to deny the infallibility of all four Madh-habs or the obligation to follow one to these Madh-habs is considered an accursed innovator and apostate.
Pada abad ke-20, julukan yang paling sering digunakan untuk menyebut orang murtad seperti itu adalah label Wahhabi (diucapkan Wahhaabee). Istilah lain yang serupa sifat merendahkannya, yang terutama digunakan di India dan Pakistan, adalah Ahl-i-Hadeeth. Kebetulan, kedua istilah ini sebenarnya merupakan salah sebut, sebagaimana akan terungkap dari komentar penjelas berikut.
In the 20th century the most commonly used epithet for describing such an apostate has been the label Wahhabi (pronounced Wahhaabee). Another similarly abusive term, which is used mostly in India and Pakistan, is Ahl-i-Hadeeth, Incidentally, both of these terms are in reality misnomers, as the following explanatory comments will reveal.
Pada tahun 1924-25, para pengikut Muhammad ibn ‘Abdul-Wahhab (1703-1787) dengan penuh semangat menghancurkan semua bangunan yang dibangun di atas kuburan para Sahabat dan tokoh-tokoh terhormat lainnya di pemakaman kota-kota suci Makkah dan Madinah. Kelompok yang disebut Wahhabi itu juga menentang Tawassul (memohon syafaat kepada orang yang telah wafat), yang telah menjadi praktik luas di kalangan masyarakat Muslim maupun di kalangan banyak ulama. Karena Tawassul dan kelekatan pada monumen serta makam keramat telah lama mengakar di dunia Islam, tindakan perusakan yang dilakukan kaum Wahhabi pada tahun 1924-25
In the years 1924-25 the followers of Muhammad ibn ‘Abdul-Wahhab (1703-1787) zealously all structures built over graves of the Sahaabah and other revered persons in the cemeteries of the holy cities of Makkah and Madeenah. The so called Wahhabis were also opposed to Tawassul (seeking intercession from the dead), which had become a widespread practice among the masses of Muslims as well as among many scholars. Since Tawassul and the attachment to monuments and shrines had long been ingrained in the Muslim world, the destructive act of the Wahhabis in 1924-25
...tampak inovatif dan ekstremis; oleh karena itu, julukan Wahhabi diterapkan kepada "pembuat bid'ah yang terkutuk" dan "murtad". Namun, perlu dicatat bahwa Ibnu 'Abdul-Wahhab, pendiri gerakan Wahhabi, mengikuti fikih Madzhab Hambali, dan para pengikutnya di masa kini terus melakukannya.
appeared to be innovative and extremist; hence the application of the epithet Wahhabi to “accursed innovators” and “apostate”. It should be noted, however, that ibn ‘Abdul-Wahhaab, founder of the Wahhabi movement, followed the Fiqh of the Hambalee Madh-hab and that his present-day followers continue to do so.
Selain itu, dalam menentang tawassul dan menghancurkan bangunan serta makam-makam orang mati, para keturunan dan pengikut Ibnu ‘Abdul-Wahhab pada abad kedua puluh sedang menyerang praktik-praktik yang bertentangan dengan Islam. Nabi ﷺ telah memerintahkan agar semua berhala dan patung dihancurkan, serta semua kuburan diratakan dengan tanah di sekitarnya, berdasarkan hadits yang sahih yang diriwayatkan oleh ‘Alee ib Abee Taalib dan dihimpun oleh ahli hadits besar Muslim ibn Hajjaj.222 Dari uraian di atas seharusnya kini jelas bahwa sebutan Wahhabi, yang dipakai dengan makna “pembaharu yang terkutuk” dan “murtad”, sesungguhnya adalah salah label.
Furthermore, in opposing Tawassul and destroying monuments and shrines to the dead, the twentieth-century descendants and followers of Ibn ‘Abdul-Wahhaab were attacking anti-Islamic practices. The prophet (s.w.) had ordered the demolition of all idols and statues, and the leveling of all tombs with the surrounding earth, according to and authentic Hadeeth reported by ‘Alee ib Abee Taalib and collected by the great Hadeeth scholar Muslim ibn Hajjaj.222 From the above it should now be clear that the word Wahhabi applied to mean “accursed innovator” and “apostate” is in fact a mislabel.
Demikian pula, istilah Ahl-i-Hadeeth (Ar. Ahl al-Hadeeth) merupakan gelar penghormatan dan pujian yang diberikan kepada para ulama terdahulu yang, seperti Imam Malik, mencurahkan banyak waktu dan tenaga untuk mempelajari hadis secara khusus. Menjelang akhir abad kesembilan belas, gelar ini diadopsi oleh sebuah gerakan pembaruan di India dan Pakistan yang menyerukan kembali kepada Al-Qur'an dan Hadis sebagai dasar fikih, serta menentang sikap taklid buta terhadap madzhab. Namun, fanatisme dan sektarianisme madzhab dewasa ini telah mengaburkan makna istilah Ahl-i-Hadeeth, sehingga digunakan untuk menyebut orang yang secara fanatik menentang pengikutan terhadap madzhab mana pun.
Similarly, the term Ahl-i-Hadeeth (Ar. Ahl al-Hadeeth) was a title of respect and praise given to scholars in the past who like Imaam Maalik, devoted much time and effort to the specialized study of Hadeeth. Towards the end of the nineteenth century this title was adopted by a reform movement in India and Pakistan which called for a return to the Qur’aan and the Hadeeth as the basis of Fiqh and which opposed the dogmatic adherence to Madh-habs. However, present day Madh-hab fanaticism and sectarianism have distorted the meaning of the term Ahl-i-Hadeeth to apply to one who fanatically opposes the following of any of the Madh-habs.
Ironisnya, berdasarkan pemahaman kita tentang evolusi historis mazhab-mazhab dan perkembangan fiqih yang berjalan bersamaan, pihak yang sesungguhnya menyimpang dari ajaran Islam bukanlah kaum yang disebut Wahhabi dan Ahl-i-Hadeeth, melainkan mereka yang bersikeras secara kaku agar setiap Muslim mengikuti salah satu dari empat mazhab, serta meyakini secara membabi buta kemaksuman seluruh empat mazhab, meskipun terdapat pertentangan yang nyata dalam ketetapan-ketetapan mereka pada persoalan-persoalan hukum Islam. Namun harus diakui bahwa mereka yang menganjurkan taklid buta sering kali sangat tulus dalam keyakinan mereka terhadap kemaksuman keempat mazhab. Lebih jauh, banyak ulama termasuk dalam barisan mereka. 223
The irony is that, in light of our insight into the historical evolution of the Madh-habs and concurrent development of Fiqh, the true deviants from the teachings of Islaam are not the so-called Wahhabi and Ahl-i-Hadeeth, but those people who would rigidly insist on every Muslim following one or another of the four Madhhabs and on their believing blindly in the infallibility of all four Madh-habs, despite certain glaring contradictions in their rulings on points of Islamic law. Yet it must be acknowledged that those who advocate blind following (Taqleed), are often very sincere in their belief in the infallibility of all four Madh-habs. Futhermore many scholars are included in their ranks. 223
Bagaimana kemudian mereka yang bersikukuh pada taqlid mendamaikan perbedaan dan pertentangan yang diketahui antara satu mazhab dengan mazhab lain dengan keyakinan mereka akan kema'shuman keempat mazhab? Sebagian dari mereka mengklaim bahwa mazhab-mazhab itu ditetapkan secara ilahi dan Nabi ﷺ sendiri telah menubuatkan kemunculannya. Namun yang paling sering, mereka bersandar terutama pada dalil berupa hadits-hadits berikut:
How then do those who insist on Taqleed reconcile the known differnces and contradictions from Madh-hab to Madh-hab with their belief in the infallibility of all four Madh-habs? Some of them claim that the Madh-habs were divinely ordained and the Prophet (s.w.) himself prophesied their coming. Most often, however, they rest their case, mainly on the evidence of the following Hadeeths:
(a) “Perbedaan pendapat di antara umatku adalah rahmat.” (b) “Perbedaan di antara para Sahabatku adalah rahmat bagi kalian.”224
(a) “Disagreement among my nation is mercy.” (b) “Differences among my Sahaabah are a mercy for you.”224
(c) “Para sahabatku itu seperti bintang-bintang. Kalian akan mendapat petunjuk dengan mengikuti salah satu dari mereka.”225
(c) “My Sahaabah are like stars. You will be guided by whichever of them you follow.”225
(d) "Sesungguhnya para Sahabatku itu seperti bintang-bintang. Kalian akan mendapat petunjuk dengan pendapat mana pun dari mereka yang kalian ambil."226
(d) “Verily my Sahaabah are like stars. You will be guided by any statement of theirs you adopt.”226
(e) “Aku bertanya kepada Tuhanku tentang hal-hal yang akan diperselisihkan para sahabatku setelah wafatku, lalu Allah mewahyukan kepadaku: ‘Wahai Muhammad ﷺ, sesungguhnya bagi-Ku, para sahabatmu itu seperti bintang-bintang di langit, sebagian lebih terang daripada yang lain. Maka barangsiapa yang mengikuti sesuatu yang diperselisihkan oleh mereka (para sahabat), maka menurut-Ku ia berada dalam petunjuk’.”227
(e) “I asked my Lord about the things in which my companions will differ after my death and Allaah revealed to me: ‘Oh Muhammad, verily to Me, your companions are like stars in the sky, some brighter than others. Sohe who follwos anything over which they (the Sahaabah) have differed, as far as I am concerned, he will be following guidance’.”227
Namun, sebelum hadis-hadis ini dapat diterima sebagai dalil tentang sektarianisme, hadis-hadis tersebut harus terlebih dahulu dengan jelas dibuktikan keotentikannya. Pemeriksaan terhadap hadis-hadis ini memang telah dilakukan oleh para ulama terkemuka, dan kesimpulan mereka dicatat berikut ini.
However, before these Hadeeths can be accepted as evidence for sectarianism, they must be clearly shown to be authentic. An examination of these Hadeeths has indeed been made by eminent scholars and their conclusions are recorded hereafter.
Adapun hadits-hadits yang menyebutkan bahwa Nabi (s.w.) telah meramalkan kedatangan para Imam dan madzhab-madzhab mereka, maka hadits-hadits yang shahih secara umum disampaikan dengan redaksi yang tidak menyebutkan secara khusus nama para Imam maupun madzhab-madzhab mereka, sedangkan hadits-hadits yang disebutkan secara khusus dengan redaksi tersebut seluruhnya adalah palsu.228
As for the Hadeeths in which the Prophet (s.w.) was supposed to have foretold the coming of the Imaams and their Madhhabs, the authentic ones are all generally worded with no specific mention of either the names of the Imaams or their Madh-habs, while those Hadeeths that are specifically worded are all fabricated.228
Mengenai "Hadits" (a) di atas, hadits tersebut tidak memiliki sanad (rantai periwayatan) yang menghubungkannya kepada siapa pun, apalagi kepada Nabi (s.w.); dan hadits tersebut juga tidak ditemukan dalam kitab-kitab hadits mana pun.229 Oleh karena itu, tidak tepat untuk menyebutnya sebagai hadits, karena hadits tersebut palsu. Adapun "Hadits-hadits" (b) sampai (e) di atas, meskipun dapat ditemukan dalam kitab-kitab hadits atau kitab-kitab tentang hadits, semuanya telah terbukti tidak sahih. Yang pertama diklasifikasikan oleh para ulama hadits sebagai Waahin (sangat lemah)230, sedangkan yang kedua dan ketiga sebagai Mawdoo' (palsu).231
With regard to “Hadeeth” (a) above, it has no chain of narration connecting it to anyone, much less to the Prophet (s.w.); nor is it to be found in any of the books of Hadeeth.229 It is therefore incorrect ot even refer to is as a Hadeeth, as it is fabricated. With regard to “Hadeeths” (b) to (e) above, although they can be found in books of Hadeeth or about Hadeeth, they have all proven to be unauthentic. The first is classified by Hadeeth scholars as Waahin (extremely weak)230, the second and third as Mawdoo’ (fabricated)231
dan yang keempat sebagai Baatil (batil/palsu).232 Dengan demikian, dalil Hadis untuk mengagungkan dan melestarikan perbedaan di antara Madzhab-madzhab, sama sekali tidak dapat diterima dari sudut pandang keotentikannya.
and the fourth as Baatil (false).232 Thus, the Hadeeth evidence for the glorification and perpetuation of differences among Madh-habs, is totally unacceptable from the point of view of authenticity.
Bukan hanya hadis-hadis tersebut tidak autentik, tetapi maknanya pun jelas bertentangan dengan Al-Qur'an itu sendiri. Di seluruh surah Al-Qur'an yang berjumlah seratus empat belas, Allah dengan jelas telah melaknat dan melarang perselisihan dalam agama, serta memerintahkan persatuan dan kesepakatan. Perselisihan telah dilarang secara tegas dalam ayat-ayat seperti:
Not only are these so-called Hadeeths unauthentic, but their very meanings are in obvious conflict with the Qur’aan itself. Throughout the Qur’aan’s one hundred and fourteen chapters, Allaah has clearly cursed and forbidden religious desagreement and has ordered unity and agreement. Disagreement has been explicity forbidden in verses such as:
"Janganlah kalian berselisih, nanti kalian menjadi gagal dan kekuatan kalian hilang."233
“Do not dispute among yourselves and cause your own failure and loss of power”233
"Janganlah kalian termasuk orang-orang musyrik, yaitu mereka yang memecah-belah agama mereka menjadi golongan-golongan, masing-masing golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada mereka."234
and “Do not be like those among the idolaters who split up their religion into sects, each group happy with what they had”.234
Secara implisit, Allah juga telah melarangnya, sebagaimana firman-Nya: "Seandainya Tuhanmu menghendaki, niscaya Dia menjadikan manusia satu umat saja; tetapi mereka senantiasa berselisih, kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Tuhanmu."235
Implicitly, too, Allaah has forbidden it, for example, “If your Lord had so willed, He could have made mankind one people; but they will not cease to dispute, except those on whom your Lord has bestowed His mercy.”235
Jika rahmat Allah mengakhiri perselisihan di antara manusia sebagaimana yang tersirat dalam uraian di atas, lalu bagaimana mungkin perbedaan pendapat dan perselisihan menjadi rahmat? Dalam kata-kata yang jelas dan tegas pada ayat berikut dan ayat-ayat lain yang serupa, Allah telah memerintahkan persatuan dan kesepakatan:
If Allaah’s mercy puts an end to dispute among men as is implied in the above, how then could disagreement and dispute be a mercy? In the unmistakable terms of the following verse and others like it, Allaah has ordered unity and agreement:
"Berpegang teguhlah kalian pada tali Allah dan janganlah kalian berpecah belah. Dan ingatlah nikmat Allah kepada kalian ketika kalian dahulu bermusuhan, lalu Dia mempersatukan hati kalian sehingga dengan nikmat-Nya kalian menjadi orang-orang yang bersaudara."236
“Hold fast to the rope of Allaah together and do not split up. And remember Allaah’s mercy on you when you were enemies, then He put love in your hearts and with His blessing you all became brothers.”236
222 Sahih Muslim (English-Trans.), vol.2, hlm. 459, no. 2115. Lihat juga Sunan Abu Dawud (English Trans.), vol.2, hlm. 914-5, no. 3212. Hadits berikutnya diriwayatkan oleh Abu al-Hayyaj al-Asadee, bahwa ‘Alee ibn Abee Taalib berkata kepadanya: “Maukah aku mengutusmu sebagaimana Rasulullah ﷺ mengutusku? Untuk menghapus setiap patung atau gambar di rumah-rumah dan meratakan setiap kuburan yang ditinggikan.” 223 Di bawah judul Taqleed Restricted to the Four Matha-hib, penulis Taqleed and Ijtihad menulis: “Telah dipahami dari uraian tentang wajibnya taqlid bahwa mengambil berbagai pendapat hukum menyebabkan kekacauan. Oleh karena itu, wajib bertaqlid kepada madzhab yang telah disusun dan diatur sedemikian rupa baik dalam hal prinsip-prinsip (Usul) maupun perincian (Furu)
222 Sahih Muslim (English-Trans.), vol.2, p. 459, no. 2115. See also Sunan Abu Dawud (English Trans.), vol.2, pp. 914-5, no. 3212. The next of the Hadeeth is narrated by Abu al-Hayyaj al-Asadee who reported that ‘Alee ibn Abee Taalib said to him “Shall I send you as the Messenger of Allaah sent me? To deface evry statue of picture in houses and level all elevated graves.” 223 Under the heading Taqleed Restricted to the Four Matha-hib, the author of Taqleed and Ijtihad writes: “It was realized from the exposition of the Wujub of Taqleed that adoption of different verdicts leads to anarchy. It is therefore, imperative to make Taqleed of Madh-hab which has been so formulated and arranged in regard to principles (Usul) and details (Furu)
...sehingga jawaban atas semua pertanyaan dapat diperoleh, dan dengan demikian tidak perlu lagi merujuk ke sumber luar. Keistimewaan yang menyeluruh ini, dengan kehendak Allah Ta'ala, hanya ditemukan pada empat Mazhab. Oleh karena itu, wajib untuk mengikuti salah satu dari empat Mazhab." Maulana Muhammad Maseehullah Khan Sherwani, Taqleed and Ijtihad (Port Elizabeth, Afrika Selatan: The Majlis, 1980), diterbitkan oleh Majlisul Ulama of South Africa, hlm. 13.
that answers to all questions could be obtained....thereby obviating the need to refer to an to external source. This all-embracing quality, by an act of Allaah Ta’ala, is found existing in only the four Matha-hib. It is therefore, imerative to adopt one of four Matha-habs.” Maulana Muhammad Maseehullah Khan Sherwani’s Taqleed and Ijtihad (Port Elizabeth, South Africa: The Majlis, 1980), published by Majlisul Ulama of South Africa.p.13.
224 Konon diriwayatkan oleh Jaabir dan dikumpulkan oleh al-Bayhaqee. 225 Konon diriwayatkan oleh Ibn ‘Umar dan dikumpulkan oleh Ibn Battah dalam al-Ibaanah, Ibn ‘Asaakir, dan Nizhaam al-Mulk dalam al-Amaalee, dikutip dalam Silsilah al-Ahaadeeth ad-Da’eefah wa al-Mawdoo’ah, (Beirut: al-Maktab al-Islaamee, cet. ke-3, 1972), jilid 1, hlm. 82. 226 Konon diriwayatkan oleh Ibn ‘Abbaas dan dikumpulkan oleh al-Khateeb al-Baghdaadee dalam al-Kifaaayah fee ‘Ilm ar-Rawaayah, (Kairo: Daar al-Kutub al-Hadeethah, cet. ke-2, 1972).