Arti Kata
Word Meanings
Perbedaan penafsiran yang terjadi atas makna kata-kata itu terbagi dalam tiga bentuk dasar:
The interpretational differences, which occurred over the meanings of words, took three basic forms:
A) Makna Literal yang Sama
A) Shared Literal Meanings
Terdapat beberapa kata yang muncul dalam Al-Qur’an dan Sunnah dengan lebih dari satu makna secara harfiah; misalnya kata Qur’ (jamaknya Quroo’ atau Aqraa’), yang berarti haid sekaligus masa suci di antara dua haid.
There are a few words which occur in both the Qur’aan and the Sunnah with more than one literal meanings; for example, the word Qur (plural Quroo’ or Aqraa’), which means menses as well as the time of purity between menses.
Demikianlah, para ulama fikih terbagi menjadi dua kelompok dalam menafsirkan firman Allah, "Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga quruʼ."153
Thus, scholars of Fiqh were divided into two camps concerning the interpretation of the Qur’anic verse, “Divorced women should wait three Quroo’.”153
Interpretasi tertentu yang dipilih membuat perbedaan penting dalam kasus seorang wanita yang telah dicerai dan mulai haid ketiganya. Menurut mereka yang menganggap Qur’ sebagai masa suci, perceraian menjadi sah berakhir begitu haidnya dimulai, sedangkan menurut mereka yang memandang Qur’ sebagai haid itu sendiri, perceraian belum berakhir sampai haid ketiganya selesai.
The particular interpretation chosen makes an important difference when considering the case of a divorced woman who has started her third menses. According to those who considered Qur’ to be the period of purity, the divorce becomes finalized as soon as her menses have started , while according to those who viewed Qur’ as the actual menses, it is not finalized until her third menses have ended.
(i) Malik, Asy-Syafi'i, dan Ahmad berpendapat bahwa *quru'* bermakna masa suci.
(i) Maalik, Ash-Shaafi’ee and Ahmad ruled that Qur’ meant the period of purity.
(ii) Abu Haneefa berpendapat bahwa Qur’ berarti haid yang sebenarnya.154
(ii) Abu Haneefa, ruled that Qur’ meant the actual menses.154
Catatan:
Note:
‘Aisyah berkata, “Ummu Habibah mengalami haid yang tidak teratur, lalu ia bertanya kepada Nabi ﷺ tentang hal itu. Beliau memerintahkannya untuk meninggalkan shalat selama hari-hari quru’-nya.”155 Diriwayatkan pula bahwa ‘Aisyah berkata, “Aku memerintahkan Bareerah untuk menjalani masa iddah selama tiga kali haid.”156
‘Aa’eshah said, “Umm Habeebah had irregualr menses and she asked the Prophet (s.w.) about it. He told her to stop praying during the days of her Qur’s.”155 ‘Aa’eshah was also reported to have said, “I told Bareerah to observe a waiting period (‘Iddah) of three menses.”156
Riwayat-riwayat ini dengan jelas menunjukkan bahwa makna yang dimaksud dari Qur’ adalah haid itu sendiri.
These narrations clearly indicate that the intended meaning of Qur’ is the menses itself.
B) Makna Harfiah dan Makna Kiasan
B) Literal And Figurative Meanings
Terdapat pula beberapa kata dalam Al-Qur'an dan Sunnah yang memiliki makna harfiah dan makna kiasan. Misalnya, kata Lams (menyentuh) secara harfiah digunakan untuk menunjukkan sentuhan dengan tangan atau bersentuhannya dua benda, dan secara kiasan digunakan untuk menunjukkan hubungan seksual. Karena itu, para ahli fikih berbeda pendapat dalam tiga pandangan mengenai makna firman Allah dalam ayat Al-Qur'an tersebut.
There are also some words in the Qur’aan and the Sunnah which have both literal and figurative meanings. For example to word Lams (touch) is literally used to indicate touching by the hand or the coming in contact of two objects, and figuratively to indicate sexual intercourse. Thus, the jurists were of three different opinions concernign the meaning of the Qur’anic verse:
"… atau kamu telah menyentuh (lāmastum) perempuan dan tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah dengan tanah yang bersih."158
“… or you touched (Laamastum) women and can not find water, then make Tayammum157 from clean earth.”158
Ayat ini muncul dalam konteks hal-hal yang membatalkan wudhu.159
This verse occurs in the context of the factors which break the state of Wudoo.159
(i) Asy-Syafi'i dan kebanyakan murid-muridnya memutuskan bahwa *lams* berarti sentuhan tangan atau persentuhan tubuh. Oleh karena itu, jika seorang laki-laki menyentuh seorang perempuan, atau sebaliknya, dengan sengaja maupun tidak sengaja, dengan kulit, maka keduanya akan kehilangan status wudhu mereka.
(i) Ash-Shaafi’ee and most of his students ruled that Lams meant the touch of the hand or body contact. Therefore, if a man intentionally of accidentally touche a woman or vice versa, skin, then both of them would lose their state of Wudoo.
(ii) Imam Malik dan kebanyakan muridnya juga berpendapat bahwa lams berarti menyentuh dengan tangan. Namun, beliau menetapkan bahwa wudu hanya batal jika sentuhan itu menimbulkan kenikmatan, baik sentuhan itu disengaja maupun tidak, kulit dengan kulit maupun bukan. Ini juga merupakan pendapat yang paling dikenal dari Imam Ahmad. Mereka berpandangan bahwa faktor penentunya adalah munculnya kenikmatan, berdasarkan hadits-hadits sahih yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah menyentuh kaki istri beliau 'Aisyah untuk menggeserkannya ketika beliau sedang sujud dalam shalat.160
(ii) Imaam Maalik and most of his students also ruled that Lams meant touching by the hand. However, he stupulated that Wudoo would only be broken if the touch were pleasurable, whether the touch were intended or unintended, skin on skin or otherwise. This was also the most well known position of Imaam Ahmad. They took the position that the dciding factor was the occurrence of pleasure due to the existance of accurate Hadeeths stating that the Prophet (s.w.) used to touch his wife ‘Aa’eshah’s foot in order to move it out of the way when he was making Sujood (prostration during prayer).160
(iii) Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa lams dalam ayat yang sedang dibahas bermakna hubungan seksual, dan oleh karena itu menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu, baik disertai perasaan nikmat maupun tidak.161 Pendapat ini didasarkan pada hadits 'Aisyah yang telah disebutkan sebelumnya, serta hadits lain darinya yang diriwayatkan oleh sahabat 'Urwah, bahwa Nabi ﷺ pernah mencium sebagian istrinya lalu pergi untuk shalat tanpa berwudhu.162
(iii) Imaam Abu Haneefah ruled that Lams in the verse under consideration meant sexual intercourse and therefore, touching a woman did not break Wudoo, whether it was accompanied by a pleasurable feeling of not.161 This position was based on the previously mentioned Hadeeth of ‘Aa’eshah as well as another from her reported by the Sahaabee, ‘Urwah, that the prophet (s.w.) kissed some of his wives then left for Salaah without performing Wudoo.162
C) Makna Gramatikal
C) Gramatical Meanings
Ada juga beberapa konstruksi gramatikal dalam bahasa Arab yang bersifat ambigu. Misalnya, kata elaa (إلى) yang berarti "kepada" atau "ke"
There were also certain grammatical constructions in Arabic, which were ambiguous. For example, the word elaa (to)
"elaa" dapat berarti "sampai tetapi tidak termasuk", seperti dalam firman Allah dalam ayat Al-Qur'an, "Dan sempurnakanlah puasa sampai (ilaa) malam."163
could simply mean “up to but not including”, as in the case of the Qur’anic verse, “And complete the fast up to (elaa) the night.”163
Puasa dilanjutkan hingga Maghrib (terbenamnya matahari), yaitu awal malam, tetapi tidak termasuk malam itu sendiri. Tidak ada perbedaan pendapat mengenai penafsiran ini. Namun, kata "elaa" juga bermakna "hingga dan termasuk", sebagaimana dalam firman Allah: {Dan Kami akan menggiring orang-orang yang berdosa ke neraka Jahannam dengan dahaga}.164
The fast is continued up to Maghrib (sunset), the beginning of the night, but does not include the night itself. There is no dispute about this interpretation. However, elaa also means “up to and including” as in the Qur’anic verse, “And We will drive the guilty up to (elaa) Hell like a weary herd.”164
Dengan demikian, para ulama fikih berbeda pendapat mengenai makna firman Allah berikut yang menggambarkan salah satu aspek pelaksanaan wudhu:
Thus, Fiqh scholars held two opinions concerning the meaning of the following Qur’anic verse describing an aspect of the performance of Wudoo:
"… kemudian basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai (ilā) siku."165
“… then wash your faces and your hands up to (elaa) your elbows.”165
(i) Murid Abu Hanifah, Zufar, Ibnu Daawud adh-Dhaahiree166, dan sebagian murid Malik menafsirkan ayat ini dengan makna "sampai tetapi tidak termasuk siku-siku."167
(i) Abu Hane4efah’s student Zufar, Ibn Daawood adhDhaahiree166 and some of Maalik’s students interpreted this verse to mean “up to but not including the elbows.”167
(ii) Keempat Imam sepakat bahwa ayat tersebut bermakna "sampai dan termasuk siku."168 Pendapat ini didukung oleh gambaran dalam hadits-hadits sahih tentang cara Nabi ﷺ berwudhu.169
(ii) The four Imaams all ruled that the verse meant “up to and including the elbows.”168 This position is supported by the description found in authentic Hadeeths of the Prophet’s (s.w.) method of performing Wudoo.169
153 Surah al-Baqarah (2): 228.
153 Soorah al-Baqarah (2): 228.
154 Abdullaah ‘Abdul-Muhsin at-Tarki, Asbaab Ikhtilaaf al-Fuqahaa, (Riyadh: Matba’ah as-Sa’aadah, cetakan pertama, 1974), hlm. 190. 155 Diriwayatkan oleh an-Nasa’i dan Abu Daud. Lihat Ahmad Hasan, Sunan Abu Dawud (Terj. Bahasa Inggris), (Lahore: SH. Muhammad Ashraf, 1984), jilid.
154 Abdullaah ‘abdul-Muhsin at-Tarki, Asbaab Ikhtilaaf al-Fuqahaa, (Riyadh: Matba’ah as-Sa’aadah, 1st ed. 1974), p. 190. 155 Collected by an-Nasaa’ee and Abu Daawood. See Ahmad Hasan, Sunan Abu Dawud (English Trans.), (Lahore: SH. Muhammad Ashraf, 1984), vol.
1, hal. 71. No. 285 Hadis ini juga diriwayatkan oleh Muslim (Sahih Muslim (Terjemahan Bahasa Inggris), jilid 1, hal. 188-9, no. 652) dengan variasi lafaz.
1, p. 71. No. 285 this Hadeeth is also collected by Mulim (Sahih Muslim (English Trans.), vol. 1, pp. 188-9, no. 652) with a variation in wording.
Riwayat Abu Daawood dan an-Nasaa'ee dinyatakan sahih oleh al-Albaanee dalam Irwaa al-Ghaleel (Beirut: al-Maktab al-Islaamee, cetakan pertama, 1979), jilid 7, hlm. 199, no. 2118.
Abu Daawood and an-Nasaa’ee’s narrations are authenticated by alAlbaanee in Irwaa al-Ghaleel (Beirut: al-Maktab al-Islaamee, 1st ed., 1979), vol. 7, p. 199, no. 2118.
156 Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan dinilai sahih oleh al-Albani dalam Irwaa al-Ghaleel, jilid 7, hlm. 200, no. 2120.
156 Collected by Ibn Maajah and authenticated by al-Albaanee in Irwaa alGhaleel, vol.7, p. 200, no. 2120.
157 Tayammum dengan debu ketika tidak ada air. 158 Surah an-Nisa' (4): 43 dan Surah al-Ma'idah (5): 6.
157 Purificationwith dust in the absence of water. 158 Soorah an-Nisaa (4): 43 and Sorrah a-Maaidah (5): 6.
Keadaan suci secara ritual yang ditetapkan sebagai syarat sah bagi ibadah-ibadah tertentu.
159 A ritual state of purity stipulated as a precondition for certain acts of worship.
Diriwayatkan oleh al-Bukhaari (Sahih Al-Bukhari (Arabic-English Trans.), jilid 1, hlm. 294-5, no. 498) dan Abu Daawood (Sunan Abu Dawud, (English Trans.), jilid 1, hlm. 183-4, no. 712).