8 Tahap Keenam: Kemandekan dan Kemunduran
8 The Sixth Stage: Stagnation And Decline
Tahap ini mencakup kurang lebih enam abad, dimulai dengan jatuhnya Baghdad pada tahun 1258 M dan eksekusi khalifah ‘Abbasiyyah terakhir, al-Musta‘sim, dan berakhir sekitar pertengahan abad kesembilan belas Masehi. Periode ini juga menandai bangkitnya Kekaisaran Utsmaniyyah, yang didirikan pada tahun 1299 M oleh pemimpin Turki ‘Utsmaan I, hingga masa kemundurannya di bawah serangan kolonialisme Eropa.
This stage covers approximately six centuries starting with the sacking of Baghdad in 1258 CE and the execution of the last ‘Abbaasid caliph, al-Musta’sim, and ending around the middle of the nineteenth century of the Christian era. This period also represents the rise of the Ottoman Empire, founded in 1299 CE by the Turkish leader ‘Uthmaan I, until its decline under the attacks of European colonialism.
Ciri yang dominan pada periode ini adalah taqlid (mengikuti secara membabi buta suatu mazhab) dan fanatisme golongan. Kecenderungan kemunduran ini menyebabkan hilangnya segala bentuk ijtihad dan berkembangnya mazhab-mazhab menjadi entitas yang sepenuhnya terpisah, yang menyerupai aliran-aliran sekte. Penyusunan fikih pada periode ini hanya terbatas pada memberi komentar atas karya-karya terdahulu dan diarahkan untuk mempromosikan mazhab-mazhab individual. Dengan demikian, dinamika fikih menjadi hilang, dan banyak hukum menjadi semakin usang dan tidak dapat diterapkan dalam bentuk yang ada. Untuk mengisi kekosongan legislatif ini, kitab-kitab undang-undang Eropa secara bertahap diperkenalkan menggantikan sebagian hukum Islam yang telah ditinggalkan.
The prevailing characteristic of this period was that of Taqleed (the blind following of a Madh-hab) and factionalism. This degenerative trend resulted in the dropping of all forms of Ijtihaad and the evolution of the Madh-habs into totally separate entities closely resembling sects. The compilation of Fiqh during this period was limited to commenting on previous works and was directed toward the promotion of individual Madh-habs. Thus, the dynamism of Fiqh was lost and many of the laws became increasingly outmoded and inapplicable in their existing forms. In order to fill this legislative gap, European law codes were gradually introduced in place of some of the Islamic laws, which had fallen into disuse.
Akhirnya, dengan semakin majunya kolonialisme Eropa dan runtuhnya Kekaisaran Muslim, hukum-hukum Eropa menggantikan hukum Islam. Beberapa pembaharu berupaya membendung arus stagnasi dan kemunduran, dengan menyerukan kembali kepada kemurnian asli Islam dan hukum-hukumnya. Namun, perpecahan golongan terus berlanjut hingga saat ini, meskipun pengajaran fiqih komparatif di lembaga-lembaga pendidikan semakin meningkat.
Eventually with the advance of European colonialism and the breaking up of the Muslim Empire, European laws supplanted Islamic law. Certain reformers sought to stem the tide of stagnation and decline, calling for a return to the original purity of Islaam and its laws. However, factionalism has continued to the present day, in spite of an increase in institutional teaching of comparative Fiqh.
Munculnya Taqlid (183)
Emergence Of Taqleed (183)
Para ulama pada masa ini meninggalkan segala bentuk ijtihad dan secara bulat mengeluarkan keputusan hukum yang bertujuan menutup pintu ijtihad selamanya. Mereka beralasan bahwa semua persoalan yang mungkin muncul telah dikemukakan dan dibahas, sehingga tidak ada lagi kebutuhan untuk berijtihad. Dengan langkah itu, muncullah konsep baru tentang madzhab, yaitu bahwa seseorang harus mengikuti salah satu dari empat madzhab agar Islamnya dianggap sah. Seiring waktu, konsep ini tertanam kuat di tengah masyarakat maupun di kalangan ahli fikih. Dengan demikian, agama Islam sendiri menjadi terbatas dalam lingkup empat madzhab yang ada: Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali. Mazhab-mazhab fikih ini dianggap sebagai perwujudan Islam yang ditetapkan oleh Allah. Semuanya diharapkan benar sepenuhnya, setara, dan mewakili Islam yang sebenarnya, namun di antara mereka terdapat perbedaan yang sangat banyak. Bahkan ada ulama pada masa ini yang menafsirkan sebagian hadits sedemikian rupa untuk membuktikan bahwa Nabi ﷺ sendiri telah meramalkan munculnya para imam dan madzhab mereka. Akibatnya, setiap upaya untuk melampaui madzhab-madzhab kanonik ini dianggap bid'ah sesat, dan siapa pun yang menolak mengikuti salah satu madzhab tersebut digolongkan sebagai orang yang murtad. Para ulama yang sangat konservatif pada tahap ini bahkan sampai memutuskan bahwa siapa pun yang kedapatan berpindah dari satu madzhab ke madzhab lain dapat dihukum atas kebijaksanaan hakim setempat. Juga diputuskan dalam madzhab Hanafi bahwa seorang Hanafi dilarang menikah dengan seorang Syafi'i. Bahkan rukun Islam yang kedua, yaitu shalat, tidak luput dari pengaruh fanatisme madzhab. Para pengikut berbagai madzhab mulai menolak shalat di belakang imam dari madzhab lain. Hal ini mengakibatkan dibangunnya relung-relung shalat yang terpisah di masjid-masjid di komunitas-komunitas yang terdapat lebih dari satu madzhab. Masjid-masjid seperti ini masih dapat dijumpai di tempat-tempat seperti Suriah, di mana kaum Muslimin Sunni mengikuti salah satu dari Madzhab Hanafi atau Syafi'i. Bahkan masjid yang paling mulia, al-Masjid al-Haraam di Makkah, yang melambangkan persatuan kaum Muslimin dan agama Islam, pun terdampak. Mihrab-mihrab shalat yang terpisah didirikan di sekeliling Ka'bah: satu untuk seorang Imam dari setiap mazhab. Ketika waktu shalat tiba, seorang Imam dari salah satu madzhab akan memimpin jama'ah pengikut madzhabnya dalam shalat; kemudian Imam dari madzhab lain akan memimpin jama'ahnya, dan seterusnya. Menarik untuk dicatat bahwa tempat-tempat shalat yang terpisah untuk setiap madzhab tetap ada di sekeliling Ka'bah hingga seperempat pertama abad kedua puluh, ketika 'Abdul-'Aziz ibn Sa'ud dan pasukannya menaklukkan Makkah (Oktober 1924) dan menyatukan seluruh jama'ah di belakang satu Imam, tanpa memandang madzhab Imam maupun madzhab mereka.
The scholars of this period left all forms of Ijtihaad and unanimously issued a legal ruling, which was intended to close the door of Ijtihaad permanently. They reasoned that all possible issues had already been raised and addressed, and there was therefore no need for further Ijtihaad.184 With that step, a new concept of Madhhab arose, namely that one of the four Madh-habs had to be followed for one’s Islaam to be valid. In time this concept became firmly embedded among the masses as well as the scholars of Fiqh. Thus, the religion of Islaam itself became restricted within the confines of the four existing Madh-habs; Hanafee, Maalikee, Shaafi’ee and Hamblee. These schools of law came to be considered divinely ordained manifestations of Islaam. All of them were supposed to be completely correct, equal and representative of true Islaam, yet there were innumerable differences among them. In fact there were scholars in this period who interpreted some Hadeeths in such a way as to prove that the Prophet (s.w.) him-self had predicted the appearance of the Imaams and their Madh-habs. Consequently, any attempt to go beyond these canonical Madh-habs was considered heretical and anyone who refused to follow one of these Madh-hab was classified an apostle. The hyper conservative scholars of this stage even went so far as to rule that whoever was caught transferring from one Madh-hab to another was liable to punishment at he discretion of the local judge. A ruling was also made in the Hanafee Madh-hab prohibiting the marriage of a Hanafee to a Shaafi’ee.185 And even the second most important pillar of Islaam, Salaah, was not spared the effects of Madh-hab fanaticism. The followers of the various Madh-habs began to refuse to pray behind the Imaams from other Madh-habs. This resulted in the building of separate prayer niches in the masjid186 communities where more than one Madh-hab existed. Masjids of this type can still be seen in places like Syria, where Sunni Muslims follow either the Hanafee or Shaafi’ee Madh-hab. Even the most holy masjid, al-Masjid alHaraam of Makkah, which represents the unity of Muslims and the religion of Islaam, was affected. Separate prayer niches were set up around the Ka’bah: one for an Imaam from each of the schools. And when the time for Salaah came, an Imaam from one of the Madhhabs would lead a congregation of followers from his Madh-hab in prayer; then another Imaam from one of the other Madh-habs would lead his congregation of followers and so on. It is interesting to note that separate places of prayer for each of the Madh-habs remained around the Ka’bah until the first quarter of the twentieth century when ‘Abdul-‘Azeez ibn Sa’oud and his army conquered Makkah (October of 1924) and united all worshippers behind a single Imaam regardless of his or their Madh-habs.
Alasan-Alasan Bertaklid
Reasons For Taqleed
Taqleed (mengikuti secara membabi buta) harus dibedakan dari Ittibaa' (mengikuti dengan dasar penalaran). Prinsip mengikuti hukum-hukum para pendahulu kita adalah hal yang wajar dan alamiah. Bahkan, justru dengan mengikuti dengan cermat penafsiran-penafsiran Islam dari generasi terdahulu, pesan Islam tetap terjaga kemurniannya sepanjang zaman. Sebab, penafsiran-penafsiran awal itu berlandaskan wahyu ilham Ilahi yang diterima Nabi ﷺ dan gaya hidup beliau yang dibimbing oleh Allah. Nabi ﷺ sendiri bersabda bahwa generasi terbaik adalah generasi beliau, kemudian generasi sesudahnya, lalu generasi sesudah itu.187 Namun, karena Muslim generasi terdahulu, selain Nabi ﷺ, tidaklah maksum, bahkan penafsiran-penafsiran terdahulu itu pun tidak boleh diikuti secara membabi buta tanpa memperhatikan prinsip-prinsip dasar akal yang memungkinkan kita membedakan antara yang benar dan yang salah. Dalam buku ini, istilah Taqleed (mengikuti secara membabi buta) digunakan untuk merujuk pada tindakan mereka yang secara membabi buta mengikuti satu Madzhab tertentu tanpa mempedulikan kekeliruan yang mereka lihat. Adapun orang awam yang tidak memiliki ilmu untuk membuat keputusan secara mandiri dalam situasi yang meragukan, maka mereka hendaknya mengikuti ilmu yang tersedia bagi mereka, tetap terbuka pikirannya, dan bersandar pada para ulama yang berpikiran terbuka sebanyak mungkin.
Taqleed (blind following) has to be distinguished from Ittibaa’ (reasoned following). The principle of following the rulings of our predecessors is normal and natural. In fact, it is by closely following earlier interpretations of Islaam that the message of Islaam remains uncorrupted through time. For, those early interpretations were founded on the Prophet’s (s.w.) divine inspiration and his divinely guided life style. The Prophet (s.w.) himself said that the best generation was his generation, then the generation following his, and then the generation following that.187 However, since Muslims of earlier generation, with the exeption of the Prophet (s.w.), were not infallible, even those earlier interpretations should not be followed blindly without without regard to certain basic principles of reason which enable us to distinguish between right and wrong. In this book the term Taqleed (blind following) is used to refer to the actions to those who slavishly follow a single Madh-hab regardless of errors that they see. As for the common people who do not have the knowledge to make independent decisions in doubtful situations, it is for them to follow whatever knowledge is available to them, keep their minds open and rely on open-minded scholars as much as possible.
Taqlid merupakan hasil dari sejumlah faktor, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar mazhab-mazhab, yang memengaruhi perkembangan fikih dan sikap para ulama. Tidak ada satu sebab tunggal yang dapat dianggap sebagai penyebab utama, dan tidak semua faktor tersebut dapat diidentifikasi. Berikut ini hanya beberapa faktor yang paling jelas yang membawa pada tahap kemandekan ini.