Imam Malik bin Anas (717-801 M)
Imaam Maalik Ibn Anas (717-801 Ce)
Imam Malik tidak pernah ragu untuk mengubah fatwanya, meskipun ia telah mengucapkannya di depan umum, jika bukti yang bertentangan datang kepadanya dari sumber yang terpercaya. Salah seorang murid utamanya, Ibnu Wahb, menegaskan sikap Imam ini dengan berkata, "Aku pernah mendengar seseorang bertanya kepada Malik tentang membasuh sela-sela jari kaki ketika berwudu, dan ia menjawab, 'Orang-orang tidak wajib melakukannya.' Aku menunggu hingga sebagian besar orang meninggalkan majelis, lalu aku memberitahunya bahwa ada sebuah hadits mengenai hal itu. Ia bertanya apa hadits itu, maka aku katakan bahwa al-Layth bin Sa'd, Ibnu Luhay'ah, dan 'Amr bin al-Harits semuanya meriwayatkan dari al-Mustawrid bin Syaddad al-Qurasyi bahwa ia melihat Rasulullah ﷺ menggosok sela-sela jari kakinya dengan jari kelingkingnya. Malik berkata, 'Sesungguhnya itu adalah hadits yang baik, yang belum pernah aku dengar sebelumnya.' Kemudian ketika aku mendengar orang-orang bertanya kepada Malik tentang membasuh sela-sela jari kaki, ia selalu menegaskan bahwa hal itu harus dibasuh."203 Riwayat ini merupakan bukti yang jelas bahwa mazhab Malik, sebagaimana mazhab Abu Hanifah, adalah mazhab yang berpegang pada hadits-hadits shahih, meskipun kita tidak memiliki pernyataan khusus darinya mengenai hal itu, sebagaimana halnya dengan Abu Hanifah.
Imaam Maalik never hesitated to change his rulings, even if he had already uttered them in public, if proof to the contrary came to him from a reliable source. One of his main students, Ibn Wahb confirmed this attitude of the Imaam saying, “I once heard some one ask Maalik about washing between the toes during Wudoo, to which he replied, People do not have to do it.’ I waited until most of the people left the study circle and informed him that there is a Hadeeth concerning it. He asked what it was, so I said, that al-Layth ibn Sa’d, Ibn Luhay’ah and “Amr ibn Al-Haarith all related from al-Mustawrid Ibn Shidaad al-Qurashee that he saw Allaah’s Messenger (s.w.) rub between his toes with his little finger, Maalik said, ‘Surely that is a good Hadeeth which I have never heard before.’ Later when I heard people ask Maalik about washing between the toes, the toes, he used to insist that it must be washed.”203 This narration is clear proof that Maalik’s Madh-hab, like Abu Haneefah’s was that of the sound Hadeeth, even though we do not have a specific statement by him to that effect, as in the case of Abu Haneefah.
Maalik juga menekankan bahwa dirinya bisa keliru, dan bahwa hanya pendapat-pendapatnya yang tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan Hadits yang boleh dijadikan pegangan. Ibnu 'Abdil-Barr meriwayatkan bahwa Maalik pernah berkata, "Sesungguhnya aku hanyalah manusia biasa; aku bisa salah dan kadang benar. Maka telitilah pendapat-pendapatku, lalu ambillah yang sesuai dengan Kitab (Al-Qur'an) dan Sunnah, dan tinggalkanlah yang bertentangan dengan keduanya."204 Pernyataan ini dengan jelas membuktikan bahwa Al-Qur'an dan Hadits didahulukan oleh ulama besar ini di atas segala sesuatu yang lain, dan bahwa ia tidak pernah bermaksud agar pendapat-pendapatnya diikuti secara kaku. Bahkan, ketika Khalifah 'Abbasiyah Abu Ja'far al-Mansur (memerintah 759-755 M) dan Harun ar-Rasyid (memerintah 786-809
Maalik also emphasized the fact that he was subject to error and that the only rulings of his which should be used were those which did not come in conflict with the Qur’aan and Hadeeth. Ibn ‘Abdul-Barr reported that Maalik once said, “Verily I am only a man, I err and am at times correct; so thoroughly investigate my opinions, them take whatever agrees with the Book and the Sunnah, and reject whatever contradicts them.”204 This statement clearly proves that the Qur’aan and the Hadeeth were given preference over all else by this great scholar who never intended that his opinions be rigidly followed. In fact, when the ‘Abbaasid Caliph Abu Ja’far alMansoor (reign 759-755 CE) and Haroon ar-Rasheed (reign 786-809
CE) meminta agar Malik mengizinkan mereka menjadikan kumpulan hadis ini, yang disebut al-Muwatta’, sebagai rujukan resmi negara dalam sunnah. Malik menolak pada kedua kesempatan tersebut, dengan menunjukkan bahwa para Sahabat telah tersebar di berbagai wilayah dan telah meninggalkan banyak hadis yang tidak terdapat dalam kumpulannya. Dengan demikian, Malik menolak kesempatan untuk menjadikan madzhabnya sebagai madzhab resmi negara Islam, dan dengan itu ia memberi teladan yang seharusnya bisa diikuti oleh orang lain dengan lebih bijaksana.
CE) requested that Maalik allow them to make this collection of Hadeeths, called al-Muwatta’, the official authority in the state on the Sunnah, he refused on both occasions, pointing out that the Sahaabah had scattered throughout the land and had left behind many Hadeeths not found in his collection. Thus, Maalik turned down the opportunity to have his Madh-hab made the official Madhhab of the Islamic state and in so doing, he set an example that others might have been wise to follow.
203 Ibn Abee Haatim, al-Jarh wat-Ta'deel, (Hyderabad, India: Majlis Daa'irah al-Ma'aarif al-'Uthmaaneeyah, 1952), kata pengantar hlm. 31-33.
203 Ibn Abee Haatim, al-Jarh wat-Ta’deel, (Hyderabad, India: Majlis Daa’irah al-Ma’aarif al-‘Uthmaaneeyah, 1952), foreword pp. 31-33.
204 Ibn ‘Abdul-Barr, Jaami’ Bayaan al-Ilm, (Kairo: al-Muneereeyah, 1927), jilid 2, hlm. 32.
204 Ibn ‘Abdul-Barr, Jaami’ Bayaan al-Ilm, (Cairo: al-Muneereeyah, 1927), vol. 2, p. 32.