Dasar Penetapan Hukum dalam Al-Qur'an
The Basis Of Legislation In The Qur’aan
Al-Qur'an sendiri menegaskan bahwa ia diturunkan untuk memperbaiki kondisi manusia. Islam tidak menghapus seluruh adat dan praktik yang ada sebelum Islam. Sebaliknya, Islam membuang setiap sisi kerusakan dan membatalkan semua adat yang merugikan masyarakat. Oleh karena itu, syariat Islam mengharamkan riba karena ia memanfaatkan secara tidak adil anggota masyarakat yang kurang beruntung; perzinaan diharamkan karena ia mengeksploitasi perempuan dan merusak ikatan keluarga; dan khamr dilarang karena kerusakan fisik, psikologis, dan spiritual yang ditimbulkannya terhadap individu maupun masyarakat secara keseluruhan. Praktik perdagangan diperbaiki dengan menjadikan kerelaan kedua belah pihak sebagai dasar jual beli, dan dengan melarang semua transaksi bisnis yang curang. Sistem pernikahan yang ada ditata dengan menetapkan bentuk-bentuk tertentu dan melarang bentuk-bentuk lain yang pada hakikatnya merupakan perzinaan atau sesuatu yang mendekatinya. Dasar perceraian juga diakui, namun pengucapannya dibatasi.
The Qur’aan itself announces that it was revealed to reform human conditions. Islaam did not erase all pre-Islamic customs and practices. Instead, it removed every facet of corruption and cancelled all customs which were harmful to the society. Consequently, Islamic legislation forbade interest because it takes unfair advantage of the less fortunate members of society; fornication was forbidden due to its exploitation of women and the destruction of family bonds; and alcohol was prohibited because of the physical, psychological and spiritual damage which it inflicts on both the individual and society as a whole. Trade practices were reformed by making the basis of trade mutual consent, and by disallowing all deceptive business transactions. The existing system of marriage was organized by confirming certain forms and prohibiting others which were, in fact, fornication of something close to it. The basis of divorce was also recognized, but its pronouncements were limited.
Karena Islam tidak datang untuk menghancurkan peradaban, akhlak, dan adat kebiasaan manusia guna membangun di atasnya peradaban baru dengan akhlak dan adat kebiasaan yang baru, Islam memandang segala sesuatu dari sudut pandang kesejahteraan manusia; yang berbahaya dihilangkan dan yang bermanfaat ditetapkan.
Because Islaam did not come to destroy human civilization, morals and customs, in order to build on it a new civilization with new morals and customs, it looked at everything from the perspective of human welfare; what was harmful was removed and what was beneficial was confirmed.
Allah berfirman dalam Al-Qur'an:
Allaah says in the Qur’aan:
"Ia memerintahkan mereka untuk berbuat kebaikan dan melarang mereka dari kemungkaran, dan ia menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk." (25)
“It commands them to do righteousness and prohibits them from evil, and it makes allowable to them the good things and makes and makes forbidden to them all filth.” (25)
Islam pada dasarnya adalah sistem pembangunan, bukan sistem perusakan, karena tujuannya adalah perbaikan dan bukan semata-mata kontrol serta pemerintahan. Perlu dicatat, bagaimanapun, bahwa pengukuhan Islam terhadap sebagian adat Arab tidak berarti bahwa Islam mengambil hukum dan prinsip-prinsipnya dari sumber lain, dan juga tidak berarti bahwa praktik-praktik yang dikukuhkannya bukan bagian dari hukum ilahi. Apa pun yang dikukuhkan Islam dianggap sebagai bagian yang tak terpisahkan dari kode ilahi, karena alasan-alasan berikut: a) Sebagian praktik tersebut diwariskan dari generasi-generasi terdahulu yang kepadanya para nabi pernah diutus. Contoh yang baik untuk hal ini adalah Haji, yang ditetapkan oleh Nabi Ibrahim dan Ismail.
Islaam is fundamentally system of building and not one of destruction as its goal is reformation and not merely control and government. It should be noted, however, that Islaam’s confirmation of some Arab customs does not mean that it has taken its laws and principles from other sources, nor does it mean that those practices which it confirmed are not a part of divine law. Whatever Islaam confirmed is considered an integral part of the divine code for the following reasons: a) Some of the practices were inherited from earlier generations to which prophets had been sent. A good example of this is Hajj which was instituted by prophet Abraham and Ishmael.
b) Prinsip-prinsip Islam tidak bertentangan dengan akal manusia, dan tidak pula sesuatu yang tidak dapat dipahami. Sebaliknya, prinsip-prinsip tersebut membebaskan akal manusia dari ketidakrasionalan. Oleh karena itu, prinsip-prinsip tersebut mengakui hasil-hasil yang bermanfaat dari aktivitas intelektual manusia.
b) Islamic principles do not contradict human reason nor are they unintelligible. Instead they free the human intellect from irrationality. Consequently, they recognize the useful results of human intellectual activity.
c) Jika praktik-praktik yang telah dikonfirmasi itu tidak ada, Islam tetap akan mensyariatkannya karena adanya kebutuhan manusia yang nyata terhadapnya.
c) If the confirmed practices were not present, Islaam would have instituted them due to the existing human need for them.
Namun demikian, jumlah praktik yang dikukuhkan sebenarnya cukup sedikit dibandingkan dengan banyaknya praktik yang dibatalkan. Dan, lebih jauh lagi, bahkan judul yang dikukuhkan pun tidak dipertahankan dalam bentuknya yang semula. Hanya pondasinya yang tetap tidak tersentuh.26 Agar syariat Islam dapat mencapai tujuannya, yaitu perbaikan, ia telah menetapkan serangkaian perintah dan larangan hukum, yang membentuk kaidah-kaidah perilaku yang mengatur sistem sosial Islam. Namun dalam penetapan hukum, wahyu-wahyu Al-Qur'an telah mempertimbangkan empat prinsip dasar berikut:
1. Penghapusan Kesulitan.
1. The Removal Of Difficulty.
Sistem Islam telah diturunkan untuk kemaslahatan manusia. Ia memberikan bimbingan kepada manusia dalam setiap aspek kehidupan agar ia dapat menjalani kehidupan yang benar di dalam masyarakat yang adil dan berkomitmen untuk mengabdi kepada Tuhan. Hukum-hukum Islam tidak dimaksudkan sebagai beban, yang menciptakan kesulitan bagi manusia agar ia dapat bertumbuh secara rohani, sebagaimana yang mungkin diklaim oleh sebagian sistem lain. Hukum-hukum tersebut dirancang untuk memudahkan kebutuhan individual dan sosial umat manusia.
The system of Islaam has been revealed for man’s benefit. It provides him with guidance in all walks of life in order to ensure for him a righteous lifestyle within a just society committed to the service of God. Islamic laws are not meant to be a burden, creating difficulties for man in order for him to grow spiritually, as some systems may claim, They are designed to facilitate mankind’s individual and societal needs.
Oleh karena itu, di antara pilar-pilar yang menjadi dasar Islam adalah menghilangkan kesulitan-kesulitan yang tidak perlu sedapat mungkin.
As such, among the pillars on which Islaam is based is the removal of unnecessary difficulties wherever possible.
Bukti yang mendukung fakta bahwa hukum Islam didasarkan pada konsep penghilangan kesulitan dapat ditemukan di seluruh Al-Qur'an. Ayat-ayat berikut dari Al-Qur'an hanyalah beberapa contoh saja:
Evidence to support the fact that Islamic law is based on the concept of removal of difficulty can be found throughout the Qur’aan. The following verses from the Qur’aan are only a few examples:
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." 27
“Allaah does not burden a soul with more than it can bear.” 27
"Allah menghendaki kemudahan bagimu dan Dia tidak menghendaki kesulitan bagimu." 28
“Allaah wishes for you ease and He does not wish difficulty for you.” 28
"Dia tidak menjadikan kesulitan apa pun bagimu dalam agama." 29
“He did not make any difficulty for you in the religion.” 29
"Allah ingin meringankan beban kalian, karena manusia diciptakan dalam keadaan lemah." 30
“Allaah wishes to lighten the burden for you, for man was created weak.” 30
Berdasarkan prinsip ini, Allah telah menetapkan, bersama dengan hukum-hukum syariat, berbagai keringanan hukum, seperti kebolehan untuk tidak berpuasa, serta meringkas dan menggabungkan shalat ketika dalam perjalanan. Selain itu, mengonsumsi zat-zat yang diharamkan (misalnya daging babi dan minuman keras) dalam keadaan darurat yang sangat mendesak juga dibolehkan.
Because of this principle, Allaah has enacted along with the divine laws a variety of legal concessions, like the permission to break fast, and shorten and join prayers during travel. More over, the consumption of prohibited substances (e.g., pork and alcohol) in cases of dire necessity was also permitted.
"Tetapi barangsiapa terpaksa karena kelaparan, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (31)
“But if anyone is forced by hunger, with no inclination to transgression, Allaah is indeed Oft-forgiving, Most Merciful.” 31
Nabi ﷺ, yang merupakan teladan utama dalam penerapan hukum Islam, digambarkan selalu memilih jalan yang lebih mudah setiap kali diberi pilihan antara dua jalan, selama jalan yang lebih mudah itu bukan perbuatan dosa.32 Beliau juga diriwayatkan pernah bersabda kepada sebagian sahabatnya ketika mereka diberangkatkan sebagai gubernur di Yaman, "Permudahlah (urusan) orang-orang dan jangan mempersulit mereka."33 Para ulama hukum Islam sepakat menganggap konsep ini sebagai prinsip dasar yang tidak dapat diperdebatkan yang diikuti oleh Tuhan dalam penetapan hukum-hukum. Oleh karena itu, dalam penerapan hukum-hukum ilahi, mereka telah menyimpulkan banyak hukum turunan berdasarkan prinsip ini.34
The Prophet (s.w.), who was the prime example of how Islamic law was to be implemented, was himself described as always choosing the easier path whenever a choice was given to him between two possible paths, as long as the easier path was not sinful.32 He was also reported to have said to some of his followers on the occasion of their dispatchment/ departure as governors of Yemen, “Make things easy (for the people) and do not make them difficult.”33 Islamic legal scholars unanimously consider this concept an indisputable fundamental principle followed by God in the enactment of laws. Consequently, in their implementation of the divine laws, they have deduced many secondary laws on this basis. 34
2. Berkurangnya Kewajiban-Kewajiban Agama.
2. The Reduction Of Religious Obligations.
Sebagai konsekuensi numerik dari prinsip sebelumnya, jumlah total kewajiban hukum seharusnya relatif sedikit.
A number consequence of the previous principle is that the total number of legal obligations should be relatively few.
Oleh karena itu, perbuatan dan zat yang dilarang dalam syariat Islam jumlahnya cukup sedikit dibandingkan dengan yang dibolehkan, baik karena adanya perintah langsung maupun karena tidak adanya larangan. Prinsip ini dapat dilihat dengan jelas dalam cara Al-Qur'an menangani larangan dan kebolehan. Dalam hal larangan, kategori-kategorinya disebutkan dan dirinci, sedangkan dalam hal kebolehan, diberikan izin secara umum karena banyaknya kategori yang tercakup di dalamnya. Sebagai contoh, mengenai perempuan yang haram dinikahi, Allah berfirman,
Accordingly, the prohibited acts and substances in Islamic legislation are quite few in comparison to those which are allowed by direct command or by the absence of any command of prohibition. This principle can be clearly seen in the method by which the Qur’aan deals with prohibitions and permissions. In the case of prohibitions, the sub-categories are named and listed, while in the case of permissions, a general allowance is given due to the great number of categories included in it. For example, with regard to women with whom marriage is forbidden, Allaah states,
Diharamkan atas kalian (menikahi) ibu-ibu kalian, anak-anak perempuan kalian, saudara-saudara perempuan kalian dan bibi-bibi kalian…35
“Prohibited to you are your mothers, your daughters, your sisters and your aunts…”35
Setelah menyebutkan kategori-kategori yang diharamkan, Allah berfirman,
After completing the prohibited categories, Allaah says,
"Selain yang demikian itu, dihalalkan bagi kalian (mencari istri) dengan harta kalian, dengan syarat kalian menikahinya bukan untuk berzina." 36
“Except for these, all others are lawful, provided you seek them in marriage with a dowry and not for fornication.” 36
Adapun makanan, kategori-kategori yang diharamkan juga dijelaskan secara rinci.
As for foods, the forbidden categories are also listed in detail.
Al-Qur'an menyatakan,
The Qur’aan states,
Diharamkan bagi kalian (untuk dimakan): bangkai, darah, daging babi, hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, hewan yang mati karena tercekik, terpukul, jatuh, atau ditanduk…37
“Forbidden to you (for food) are: animals which die of themselves, blood, pork, animals slaughtered in the name of others besides Allaah, animals killed by strangulation, or a blow, or a fall, or by being gored…”37
Di sisi lain, mengenai makanan yang halal, Allah berfirman,
On the other hand, in regard to the permissible foods, Allaah states,
"Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka…"38
“On this day all good things are made lawful for you. The food of the people of the Book is lawful to you and your food is lawful to them…”38
Selain itu, meskipun hal-hal yang diharamkan jumlahnya sangat sedikit dibandingkan dengan hal-hal yang dihalalkan, dosa bagi orang yang terpaksa mengonsumsi zat-zat yang diharamkan juga telah diangkat, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Allah menyatakan keringanan ini di beberapa tempat dalam Al-Qur'an. Misalnya:
Furthermore, in spite of the fact that the things which have been forbidden are quite few in comparison to those which have been permitted, the sin of one who is forced to take forbidden substances has also been lifted, as was mentioned previously. Allaah states this concession in a number of places in the Qur’aan. For example:
"Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya) bukan karena menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."39
“But if anyone is forced by necessity, without willful disobedience, nor transgressing due limits, there is no sin on him. For Allaah is oft-forgiving, Most Merciful.”39
Perlu juga dicatat bahwa secara umum hukum-hukum (syariat) tidak memuat rincian yang begitu banyak sehingga menyulitkan orang-orang yang ingin mengikuti ajaran Al-Qur'an secara ketat. Di antara ayat-ayat Al-Qur'an yang menunjukkan adanya prinsip ini adalah firman berikut:
It is also worth nothing that the laws, on the whole, do not contain so many details as to create difficulty for those who wish to strictly follow the teachings of the Qur’aan. Among the verses of the Qur’aan which indicate the existence this principle is the following:
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu. Tetapi jika kamu menanyakannya ketika Al-Qur'an sedang diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu. Allah telah memaafkan hal-hal itu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun."40
“Oh you who believe, do not ask about things which, if made plain for you, will cause you trouble. But if you ask about them plain to you. Allaah has exempted them. And Allaah is oft-Forgiving, Most Gentle.”40
Pertanyaan-pertanyaan yang terlarang adalah pertanyaan tentang perkara-perkara yang oleh Allah telah ditetapkan larangan-larangan karena pertanyaan tersebut.
The prohibited questions concern issues about which Allaah has chosen to enact prohibitions due to their questions.
Dan, seandainya mereka tidak menanyakan hal-hal tersebut, niscaya mereka akan dibiarkan memilih antara melakukannya dan tidak melakukannya.
And, if they did not ask about them, they would have been left with a choice between doing them and not doing them.
Termasuk dalam kategori ini adalah tanggapan Nabi (s.w.) terhadap pertanyaan berulang tentang apakah haji wajib dilakukan setiap tahun.41 Beliau bersabda, "Seandainya aku mengatakan ya, niscaya haji akan menjadi wajib. Biarkanlah aku tentang hal-hal yang telah aku serahkan kepada kalian, karena sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa disebabkan banyaknya pertanyaan mereka yang tidak perlu serta perdebatan dan perselisihan mereka dengan nabi-nabi mereka."42 Dalam riwayat lain, beliau juga bersabda, "Jika aku melarang kalian dari sesuatu, jauhilah ia sepenuhnya. Tetapi jika aku memerintahkan kalian melakukan sesuatu, lakukanlah sebanyak yang mampu kalian kerjakan."43 Beliau juga bersabda, "Muslim yang paling besar dosanya terhadap sesama Muslim adalah orang yang bertanya tentang sesuatu yang tidak diharamkan, lalu karena pertanyaannya itu, hal tersebut menjadi diharamkan."44 Contoh yang baik tentang pembatasan rincian dapat ditemukan dalam pembahasan Al-Qur'an mengenai transaksi bisnis. Hukum-hukum dalam hal ini sama sekali tidak dirinci. Sebaliknya, prinsip-prinsip umum yang sesuai untuk segala keadaan telah ditetapkan.
Included in this category is the Prophet’s (s.w.) response to repeated question concerning whether Hajj was compulsory every year.41 He said, “If I sad yes, it would have become compulsory. Leave me alone concerning things which I have left up to you, for certainly those before you were destroyed because of their many unnecessary questions and their arguments and disagreements with their prophets.”42 In another narration, he was reported to have said, “If I have prohibited you from doing something, avoid it totally. But, if I command you to do something, do as much of it as you can.”43 He was also reported to have said, “The Muslims who have committed the gravest offense against Muslims are those who asked about things which were not prohibited, because of their questions.”44 A good Example of limitation of details can be found in the Qur’anic treatment of business transactions. The laws in this regard have not at all been detailed. Instead, general precepts suitable for all circumstances have been legislated.
"Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu." 45
“Oh you who believe, fulfil your contracts.” 45
"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." 46
“Allah has made trade lawful and prohibited interest.” 46
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesama kamu dengan cara yang batil, kecuali dengan perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu.” 47
“Oh you who believe, do not eat up you properties amongst yourselves unfairly. But there should be trade by mutual good-will.” 47
3. Terwujudnya Kemaslahatan Umum
3. Realization Of Public Welfare
Karena hukum-hukum Islam pada dasarnya ditetapkan demi kemaslahatan umum seluruh umat manusia, Nabi ﷺ adalah nabi universal yang diutus kepada seluruh manusia hingga akhir zaman. Allah telah menyatakan hal itu dalam Al-Qur'an dengan sangat jelas:
Because the laws of Islaam were primarily enacted for the general good of all mankind, the Prophet (s.w.) was a universal prophet sent to all people till the end of time . Allaah stated that in the Qur’aan in no uncertain terms:
Ayat Al-Qur'an dalam tanda kurung kurawal { } tidak diberi ﷺ, namun di sini tidak ada penyebutan Nabi di luar ayat, jadi terjemahannya: {Dan Kami tidak mengutus engkau melainkan kepada seluruh umat manusia sebagai pembawa berita gembira dan pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.}48
“We have not sent you but as a universal messenger to mankind, giving them glad tidings and warning them (against sin), but most people do not realize it.”48
“Katakanlah: ‘Wahai manusia, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepada kalian semua.’”49
“Say, ‘Oh mankind, I an the messenger of Allaah to all of you.’”49
Naskh (Penghapusan Hukum)
Naskh (Abrogation)
Adanya nasakh (penghapusan hukum) dalam syariat Islam merupakan salah satu wujud dari pertimbangan kemaslahatan manusia dalam syariat Islam. Tuhan dapat menetapkan suatu hukum yang sesuai bagi manusia pada saat hukum itu ditetapkan, atau hukum itu dapat berfungsi untuk tujuan tertentu yang terbatas.
The existence of abrogation within Islamic legislation is among the manifestations of human welfare considerations in Islamic legislation. God may prescribe a law suitable to people at the time of its enactment, or it may serve a particular limited purpose.
Namun, kesesuaiannya dapat hilang di kemudian hari, atau tujuan khususnya mungkin sudah tercapai. Dalam keadaan seperti itu, kebutuhan akan hukum tersebut tidak lagi ada dan keberlakuannya menjadi batal. Berikut ini hanyalah beberapa contoh dari banyak hal serupa yang dapat ditemukan dalam catatan Al-Qur'an maupun Sunnah.50 Wasiat (Waseeyah): Dalam budaya Arab pra-Islam, anak-anak mewarisi harta orang yang meninggal, dan orang tua hanya akan mewarisi jika dibuatkan wasiat.51 Maka, pada awal masa Islam, Allah mewajibkan pembuatan wasiat bagi orang tua dan kerabat, agar komunitas Muslim yang baru ini memahami pentingnya hak-hak keluarga atas harta mereka.
However, its suitability may later disappear or its unique purpose may have been achieved. In such circumstances, the need for the law ceases to exist and its validity becomes cancelled. The following are only a few of many such examples which may be found recorded in both the Qur’aan and the Sunnah.50 Bequest (Waseeyah): In pre-Islamic Arab culture, his children inherited the property of the decease, and parents would only inherit if a bequest were made.51 Thus, in the early stages of Islaam, Allaah made the writing of a bequest for parents and relatives compulsory, in order to teach the new community of Muslims the importance of family rights with regard to their wealth.
"Diwajibkan atas kalian, apabila kematian mendekati salah seorang di antara kalian, jika ia meninggalkan harta, untuk berwasiat kepada kedua orang tua dan kerabat dekat, sesuai dengan cara yang patut. Ini adalah kewajiban atas orang-orang yang bertakwa." 52
“It is prescribed that when death approaches any of you, if he leaves behind any goods. That he make a bequest to parents and next of kin, according to what is reasonable. This is due from the pious.” 52
Namun setelah masyarakat dengan sukarela menerima hukum ini dan mulai menerapkannya dengan ketat, Allah menggantinya dengan menurunkan dalam Al-Qur'an sebuah sistem hukum waris yang jelas dan terperinci. Dan Nabi ﷺ selanjutnya menegaskan penghapusan hukum-hukum lama dengan bersabda, "Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada setiap orang yang berhak haknya masing-masing, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris."53 Masa Berkabung: Masa berkabung seorang janda pada mulanya adalah satu tahun penuh, dan suaminya wajib mencantumkan dalam wasiatnya ketentuan nafkah dan tempat tinggal selama seluruh masa itu. Al-Qur'an menyatakan:
However, after the community willingly accepted this law and they began to strictly put it into practice, Allaah replaced it by revealing in the Qur’aan a clearly defined system of inheritance laws. And the Prophet (s.w.) further confirmed the abrogation of the old laws by stating, “Surely Allaah has given everyone with a right (to inheritance) his right, so there should be no bequest for inheritors.”53 Mourning Period: The widow’s mourning period was originally a full year, and it was compulsory for her husband to leave in his will provision for maintenance and housing during that whole period the Qur’aan states:
"Dan orang-orang yang meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan istri-istri, hendaklah mereka berwasiat untuk istri-istrinya, yaitu diberi nafkah dan tempat tinggal hingga satu tahun. Tetapi jika mereka (istri-istri itu) pindah sendiri, maka tidak ada dosa bagimu atas apa yang mereka perbuat terhadap diri mereka sendiri secara patut. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana." 54
“If any of you die and leave widows behind, a bequest of a year’s maintenance and residence should be made for their widows. But it they leave the residence, there is no blame on you for what they do with themselves, provided it is reasonable. And Allaah is exalted in power, wise.” 54
Kemudian masa iddah dikurangi menjadi empat bulan sepuluh hari.
Then the waiting period was reduced to four months and ten days.
"Dan orang-orang yang meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan istri-istri, hendaklah para istri itu menahan diri (beriddah) selama empat bulan sepuluh hari. Apabila telah habis masa iddah mereka, maka tidak ada dosa bagi kamu membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka sendiri secara yang patut. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."55
“If any of you die and leave widows behind, they shall wait concerning themselves four months and ten days. When they have fulfilled their term, there is no blame on you if they dispose of themselves in a just and reasonable manner. And Allaah is well acquainted with all that you do.”55
Dan wasiat tersebut dibatalkan oleh ayat-ayat tentang warisan yang menetapkan bagian tertentu bagi para janda: seperempat dari seluruh harta warisan jika ia tidak memiliki anak, dan seperdelapan jika ia memiliki anak.
And the bequest was cancelled by the verses on inheritance which stipulated a specific portion for widows: one quarter of all the inheritance if she did not have any children, and one eight if she had children.
Zina: Pada mulanya, hukuman bagi kejahatan zina dan perzinaan, serta kejahatan seksual lainnya seperti homoseksualitas, adalah pengurungan dan penghukuman pelakunya di rumah mereka hingga mereka bertobat dan berusaha memperbaiki diri.
Fornication: Originally, the punishment for the crime of fornication and adultery, as well as other sex crimes like homosexuality, was the confinement and punishment of offenders in their homes until they became repentant and sought to reform themselves.
"Dan jika ada di antara wanita-wanita kamu yang melakukan perbuatan keji, maka carilah empat orang saksi dari kalangan kamu untuk memberatkan mereka. Dan jika mereka bersaksi, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) di dalam rumah sampai maut menjemput mereka, atau Allah memberi jalan lain kepada mereka. Dan jika dua orang laki-laki di antara kamu melakukan perbuatan keji, maka berilah hukuman kepada keduanya. Jika keduanya bertobat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang." 56
“If any of your women are guilty of sex crimes, take the evidence of four witness from amongst you against them. And if they testify, confine them to houses until death claim them, or Allaah ordain for them another way. If two men among you are guilty of sex crimes, punish them both; but if they repent and make amends, leave them alone. For Allaah is Oft-returning, Most Merciful.” 56
Hukum ini kemudian dihapus (dinasakh) dalam Al-Qur'an dengan ditetapkannya hukuman tertentu yang menjadi contoh.
This law was later abrogated in the Qur’aan by the setting of a particular exemplary punishment.
"Deralah tiap-tiap seorang dari pezina perempuan dan laki-laki itu seratus kali dera. Dan janganlah sekali-kali belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk (menjalankan) agama Allah, jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah hukuman mereka disaksikan oleh sekelompok orang-orang yang beriman."57
“Flog the woman and man guilty of fornication one hundred lashes. And, if you believe in Allaah and the Last Day, do not let compassion move you in their case for it is a matter decided by Allaah. And let a group of the believers witness the punishment.”57
Selanjutnya, Nabi (s.w.) menjatuhkan hukuman rajam sampai mati kepada orang yang berzina,58 dan menetapkan hukuman mati bagi kaum homoseksual tanpa menentukan caranya.59 Telaah atas ayat-ayat yang dinasakh menunjukkan bahwa hukum awal dapat digantikan oleh hukum yang lebih berat, sebagaimana dalam kasus hukum zina yang berubah dari pengurungan dan hukuman menjadi dera atau rajam sampai mati; atau dapat digantikan oleh hukum yang lebih ringan, sebagaimana dalam kasus masa iddah bagi janda; atau dapat digantikan oleh hukum yang serupa namun lebih sesuai. Bagaimanapun juga, dalam semua kasus, hukum yang dinasakh itu sesuai dengan zaman dan keadaan ketika ia diturunkan. Ketika keadaan berubah, hukum baru ditetapkan untuk mewujudkan maksud Allah dalam penetapan hukum sebelumnya.
Furthermore, the Prophet (s.w.) applied the punishment of stoning to death for those who committed adultery58 and set the death penalty for homosexuals without specifying the method.59 A review of the abrogated verses indicates that the early law may be replaced by a more severe law, as in the case of the law for fornication which changed from confinement and punishment to lashes or stoning to death; or it may be replaced by a less severe law as in the case of the mourning period for widows; or it may be replaced by a similar but more suitable law. At any rate, in all cases, the abrogated law was suitable for the time and circumstances under which it was revealed. When the situation changed, a new law was enacted in order to realize Allaah’s intent in the earlier legislation.
Seandainya bukan karena keadaan kaum Muslimin pada masa awal, hukum penghapus (naskh) tentu sudah diberlakukan sejak awal. Misalnya, dalam kasus seorang janda yang pada mulanya diwajibkan menunggu di rumah suaminya yang telah wafat untuk masa berkabung selama satu tahun, selama itu ia tidak boleh menikah. Adat kebiasaan bangsa Arab adalah mengurung para janda dan mencegah mereka menikah untuk jangka waktu yang tidak ditentukan, mulai dari setahun hingga sisa hidup mereka.
Were it not for the situation of the Muslim community earlier, the abrogating law would have been enacted from the beginning. For Example, in the case of the widow who was at first required to wait in her deceased husband’s house in mourning for the period of one year during which she could not get married, it was the custom of the Arabs to confine widows and prevent them from marriage for indefinite periods, lasting from a year to the remainder of their lives.
Dan, selama masa pengurungan, mereka diwajibkan memakai pakaian terburuk mereka.60 Seandainya masa iddah dikurangi menjadi empat bulan sepuluh hari, disertai izin bagi mereka untuk keluar rumah jika mereka mau, kaum Muslimin awal tentu akan merasa sangat berat untuk menerimanya. Oleh karena itu, ditetapkanlah masa berkabung selama satu tahun, bersamaan dengan dibatalkannya pengurungan dan kewajiban nafkah. Tidak lama setelah mereka menerima perubahan itu dan menyesuaikan diri dengannya, turunlah hukum baru yang mengurangi masa berkabung.
"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian, agar kalian bertakwa kepada Allah." — hmm, per the rules, "God" must be translated as the Indonesian word for God, not "Allah". "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian, agar kalian bertakwa kepada Tuhan." 62
“Oh you who believe, fasting has been prescribed for you as it was prescribed for those before you in order that you may be conscious of God.” 62
"Ambillah zakat dari harta mereka untuk membersihkan dan menyucikan mereka (secara rohani)…" 63
“Take some charity from their wealth to purify them and make them grow (spiritually)…” 63
"Sesungguhnya setan itu hanya ingin menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian dengan (perantaraan) khamr dan judi, dan menghalang-halangi kalian dari mengingat Allah dan dari shalat. Maka tidakkah kalian mau berhenti?" (64)
“Satan’s plan is to incite enmity and hatred between you, with intoxicants and gambling, and prevent you from the remembrance of Allaah and from prayer. Will you not then give it up?” 64
"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian, agar kalian bertakwa kepada Allah." — hmm, per the rules, "God" must be translated as the Indonesian word for God, not "Allah". "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian, agar kalian bertakwa kepada Tuhan." 62
“Oh you who believe, fasting has been prescribed for you as it was prescribed for those before you in order that you may be conscious of God.” 62
"Ambillah zakat dari harta mereka untuk membersihkan dan menyucikan mereka (secara rohani)…" 63
“Take some charity from their wealth to purify them and make them grow (spiritually)…” 63
"Sesungguhnya setan itu hanya ingin menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian dengan (perantaraan) khamr dan judi, dan menghalang-halangi kalian dari mengingat Allah dan dari shalat. Maka tidakkah kalian mau berhenti?" (64)
“Satan’s plan is to incite enmity and hatred between you, with intoxicants and gambling, and prevent you from the remembrance of Allaah and from prayer. Will you not then give it up?” 64
Nabi (s.a.w.) sering kali menyebutkan alasan di balik ketetapan hukumnya. Misalnya, dalam kasus dihapusnya larangan berziarah kubur, beliau diriwayatkan bersabda, "Aku dahulu melarang kalian berziarah ke kuburan, namun kini telah diberikan izin kepadaku untuk berziarah ke kubur ibuku. Maka berziarahlah kalian, karena sesungguhnya ziarah kubur itu mengingatkan seseorang akan kehidupan akhirat."65
The Prophet (s.w.) often made mention of the rationale behind his legal pronouncements. For example, in the case of the abrogation of the prohibition of visiting graveyards, he was reported to have said, “I had forbidden you from visiting the graveyards, however, permission has been given to me to visit the grave of my mother. So, visit them, for they do remind one of the next life.”65
Penjelasan tentang alasan-alasan hukum menunjukkan bahwa ada atau tidaknya suatu hukum bergantung pada ada atau tidaknya sebab-sebabnya. Jika manfaat yang menjadi tujuan ditetapkannya hukum itu terus berlangsung, maka hukumnya pun terus berlaku; tetapi jika manfaat itu telah berubah karena perubahan keadaan, maka hukumnya juga harus berubah; jika tidak, maka tidak akan ada lagi manfaat dari keberlangsungannya. Berdasarkan prinsip ini, ‘Umar ibn al-Khattaab membatalkan pembagian bagian Zakat yang dialokasikan untuk membujuk orang-orang non-Muslim agar menerima Islam, yang dahulu biasa dibagikan oleh Nabi ﷺ. Sebagaimana ia jelaskan, kebutuhan untuk membujuk mereka ada pada masa ketika Islam sedang bangkit dan membutuhkan dukungan; namun pada masanya, negara Islam sudah berdiri dengan kokoh.
The explanation of the reasons for laws indicates that the presence of absence of laws depends on the existence or nonexistence of their causes. If the benefit for which the law was enacted continuous, then the law is continuous; but if it has changed due to a change in circumstances, the law must also change; otherwise there would not be any benefit in its continued existence. On the basis of this principle, ‘Umar ibn al-Khattaab cancelled the distribution of the portion of Zakaah assigned for the encouragement of non-Muslims to accept Islaam which the Prophet (s.w.) used to give out. As he explained, the need for their encouragement existed during the time when Islaam was on the rise and in need of support, however, in his time the Islamic state was already firmly established.
Pertimbangan legislatif terhadap kebutuhan manusia juga dapat ditemukan dalam metodologi penetapan hukum. Dalam hal hukum-hukum yang manfaat bagi manusia tidak berubah seiring waktu atau keadaan, Allah telah menjelaskan rinciannya dengan sangat jelas. Misalnya dalam hal ibadah-ibadah ritual, hukum keluarga tentang pernikahan, perceraian dan warisan, serta hukum terhadap kejahatan yang kerusakannya tidak berubah seiring berlalunya waktu, seperti pembunuhan, zina, pencurian, dan qadzaf (tuduhan zina). Adapun hal-hal yang manfaat atau mudaratnya dapat berbeda dari satu tempat ke tempat lain, Allah telah menetapkan kaidah-kaidah umum yang mengandung kemaslahatan universal, yang dapat diterapkan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan kebutuhan manusia.
Legislative consideration of human needs can also be found in the methodology of legislation. In the case of laws wherein human benefit will not change with time or conditions, Allaah has spelled out the details very clearly. For example, in the case of religious rites, family laws of marriage, divorce and inheritance, laws against crimes whose harm will not change with the passage of time, like murder, fornication and adultery, theft, and slander. As for things whose benefit or harm may vary from place to place, Allaah has legislated general laws of universal benefit, which may be implemented by those in authority according to human needs.
Contoh-contoh kategori ini dapat ditemukan dalam hukum-hukum yang berkaitan dengan transaksi bisnis dan penataan masyarakat. Misalnya, Allah berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, serta ulil amri di antara kalian."66
Examples of this category can be found in the laws concerning business transactions and the structuring of the society. For example, Allaah said, “Oh you who believe, obey Allaah and obey the Messenger, and those in authority among you.”66
Nabi (s.a.w.) sendiri diriwayatkan pernah bersabda, "Jika seorang budak Habasyi yang cacat dijadikan pemimpin atas kalian dan dia mengatur urusan kalian sesuai dengan Kitabullah, maka dengarkanlah dan taatilah dia (perintahnya)."67 Pertimbangan legislatif juga dapat ditemukan dalam didahulukannya kemaslahatan umum atas kepentingan pribadi, serta dalam pencegahan kemudaratan yang lebih besar atas kemudaratan yang serupa.68 Contoh baik dari prinsip semacam ini dapat ditemukan dalam pengakuan Islam terhadap praktik poligini (poligami) yang hampir universal. Islam membatasi jumlah istri maksimal empat dan menjelaskan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat. Meskipun berbagi suami mungkin menyakitkan bagi sebagian besar perempuan, kebutuhan akan poligami di sebagian besar masyarakat, yang dibuktikan oleh kerusakan yang timbul akibat larangan resminya, menuntut pengaturannya dalam hukum. Oleh karena itu, demi kemaslahatan umum bagi laki-laki maupun perempuan, Islam mengakui poligini yang terbatas, sehingga mendahulukan kebaikan masyarakat atas kepentingan perempuan secara individual.
4. Terwujudnya Keadilan Universal.
4. The Realization Of Universal Justice.
Syariat Islam memandang semua manusia sama dalam kewajiban tunduk kepada hukum-hukum ilahi dan dalam tanggung jawab atas pelanggaran terhadapnya. Hukum-hukum yang disebutkan dalam Al-Qur'an bersifat umum, tidak membedakan antara satu golongan dengan golongan lain.
Islamic legislation considers all humans the same with regards to their obligation to submit to the divine laws and in their responsibility for breaking them. The laws mentioned in the Qur’aan are all general, making no distinction between one group or another.
"Allah telah memerintahkan keadilan dan kebajikan." 70
“Allaah has enjoined justice and righteousness.” 70
"Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian menyampaikan amanat kepada orang yang berhak menerimanya, dan apabila kalian menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kalian menetapkannya dengan adil." 71
“Allaah commands you to return your trusts to whom they are due, and when you judge between one man and another, that you judge justly.” 71
"Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk tidak berlaku adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan." 72
“Oh you who believe, stand out firmly for Allaah as witnesses to fair dealing. And do not let the hatred of a people cause you not to be just. Be just: for it is closer to piety, and fear Allaah for verily Allaah is well aware of whatever you do.” 72
Pada masa kenabian, seorang perempuan dari suku Makhzum yang berpengaruh mencuri beberapa perhiasan dan mengakui kejahatannya ketika perkaranya dibawa ke hadapan Nabi ﷺ. Kaumnya tidak ingin menanggung aib akibat hukuman Qur'an diberlakukan kepadanya, maka mereka meminta Usamah bin Zaid, yang dekat dengan Nabi ﷺ, untuk memohonkan syafaat baginya. Ketika Usamah menghadap Nabi ﷺ, beliau sangat marah kepadanya dan bersabda, "Apakah engkau berani memberikan syafaat dalam salah satu hukuman tetap Allah?" Kemudian beliau mengumpulkan orang-orang dan menyampaikan khutbah, di mana beliau bersabda, "Orang-orang sebelum kalian binasa karena mereka membiarkan para bangsawan pergi ketika mereka mencuri, tetapi menjatuhkan hukuman tetap Allah kepada orang-orang lemah ketika mereka mencuri. Demi Allah, seandainya Fatimah, putriku sendiri, mencuri, niscaya aku akan memotong tangannya."73
Sumber-Sumber Hukum Islam
Sources Of Islamic Law
Hukum Islam pada tahap pembentukan diambil dari wahyu, baik dalam bentuk Al-Qur'an maupun Sunnah. Istilah Sunnah merujuk pada ucapan dan perbuatan Nabi Muhammad ﷺ, serta ucapan dan perbuatan orang lain yang dilakukan di hadapan beliau ﷺ dan tidak mendapat penolakan dari beliau ﷺ. Sunnah dianggap sebagai sumber wahyu kedua berdasarkan firman Allah dalam Al-Qur'an, {Dan tidaklah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tidak lain adalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).}74.
Islamic law during the stage of foundation was derived from revelation, either in the form of the Qur’aan or the Sunnah. The term Sunnah refers to the statements and actions of Prophet Muhammad (s.w.), as well as the statements and actions of others done in his presence which did not meet his disapproval. The Sunnah is considered the second source of revelation based on Allaah’s statement in the Qur’aan, “He does not speak from his desires. Verily it is inspiration which has been revealed.”74.
Nabi ﷺ diberi tugas untuk menyampaikan pesan terakhir Tuhan kepada umat manusia.
The Prophet (s.w.) was given the job of conveying the final message of God to mankind.
"Wahai Rasul, sampaikanlah apa yang telah diturunkan kepadamu dari Tuhanmu."75 Dan beliau juga diberi tanggung jawab untuk menjelaskan kepada umat manusia maksud Tuhan dalam pesan tersebut.
“Oh messenger, convey what has been revealed to you from your Lord.”75. And he was also given the responsibility of clarifying for mankind God’s intent in the message.
oleh suatu perbuatan, dan pada waktu lain beliau melakukannya dengan keduanya. Misalnya, Al-Qur'an memerintahkan kaum mukminin untuk mendirikan Shalat (shalat wajib) secara teratur tanpa menjelaskan bagaimana Shalat harus dilaksanakan. Maka Nabi ﷺ shalat bersama para sahabatnya, lalu beliau bersabda kepada mereka, "Shalatlah sebagaimana kalian melihat aku shalat."77 Pada kesempatan lain, ketika beliau sedang shalat, seorang laki-laki datang dan memberi salam kepadanya, lalu beliau mengangkat tangan kanannya untuk menjawab salam tersebut.78 Istrinya, 'Aa'eshah, meriwayatkan bahwa apabila beliau ﷺ bersujud dalam shalat, beliau merapatkan kedua tumitnya.79 Pada kesempatan lain pula, beliau melewati Ibn Mas'oud yang sedang shalat dengan meletakkan tangan kiri di atas tangan kanannya, lalu beliau melepaskannya dan meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri.80 Beliau juga diriwayatkan pernah bersabda, "Jika salah seorang dari kalian sujud, janganlah ia menderum seperti unta menderum. Hendaklah ia meletakkan tangannya (di atas tanah) sebelum kedua lututnya."81 Dengan demikian, Sunnah adalah penjelasan atas Al-Qur'an, yang dengannya keumuman maknanya dijelaskan dan maksud yang dikehendakinya dirinci.
Ringkasan Bagian
Section Summary
1. Hukum Islam pada periode awal ini terdiri atas hukum-hukum Syariah yang diturunkan dan dicatat dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Hukum-hukum tersebut terutama berkaitan dengan landasan ideologis Islam, yaitu iman, serta hukum-hukum sosial-ekonomi yang diperlukan untuk mengatur negara Muslim yang baru tumbuh.
1. Islamic law in this early period consisted of the laws of Sharee’ah which were revealed and recorded in the Qur’aan and the Sunnah. They relate mainly to the ideological foundation of Islaam, Eemaan, and the socio-economic laws necessary for the organization of the fledgling Muslim state.
2. Dasar pembentukan hukum dalam Al-Qur'an adalah perbaikan manusia. Karena itu, adat dan kebiasaan manusia yang bermanfaat diakui dan dimasukkan ke dalam tatanan hukum ilahi.
2. The basis of legislation in the Qur’aan was that of human reformation, as such, beneficial human customs and practices were recognized and incorporated into the body of divine legislation.
3. Untuk mencapai tujuan perbaikan, syariat Al-Qur'an memasukkan prinsip-prinsip: a) Menghilangkan kesulitan b) Mengurangi kewajiban agama c) Mewujudkan kemaslahatan umum d) Mewujudkan keadilan universal
3. In order to achieve the goal of reformation, Qur’anic legislation incorporated the principles of: a) Removal of difficulty b) Reduction of religious obligations c) Realization of public welfare d) Realization of universal justice.
4. Periode ini menandai dimulainya evolusi Fiqh, dan pada masa inilah fondasi bagi ilmu penarikan hukum dari Al-Qur'an dan Sunnah diletakkan oleh Nabi ﷺ.
4. This period marked the beginning of the evolution of Fiqh and it was during this period that the foundations for the science of deducing laws from the Qur’aan and the Sunnah were laid by the Prophet (s.w.).
5. Dapat dikatakan bahwa pada masa ini mazhab fikih yang pertama mulai terbentuk, ketika Nabi ﷺ membimbing dan melatih para Sahabat dalam berijtihad.
5. It might be said that in this period the first Madh-hab (school of legal thought) took shape as the Prophet (s.w.) guided and trained the Sahaabah in Ijtihaad.
24 Taareekh at-Tashree' al-Islaamee, hlm. 34-5.
24 Taareekh at-Tashree’ al-Islaamee, pp. 34-5.
Surah al-A'raaf (7): 157.
25 Soorah al-A ‘raaf (7): 157.
27 Surah al-Baqarah (2): 286. 28 Surah al-Baqarah (2): 185. 29 Surah al-Hajj (22): 78. 30 Surah an-Nisaa (4): 28. 31 Surah al-Maa’idah (5): 4. 32 Diriwayatkan oleh ‘Aa’eshah dan dihimpun oleh al-Bukhaaree (Sahih Al-Bukhari (Arabic-English), vol.4, hlm.491, no.760), Muslim (Sahih Muslim (English Trans.), vol. 4, hlm. 1246, no. 5752) dan Abu Daawood (Sunan Abu Dawud (English Trans.), vol. 3, hlm. 1341, no. 4767).
27 Soorah al-Baqarah (2): 286. 28 Soorah al-Baqarah (2): 185. 29 Soorah al-Hajj (22): 78. 30 Soorah an-Nisaa (4): 28. 31 Soorah al-Maa’idah (5): 4. 32 Reported by ‘Aa’eshah ans collected by al-Bukhaaree (Sahih Al-Bukhari (Arabic-English), vol.4, p.491, no.760), Muslim (Sahih Muslim (English Trans.), vol. 4, p. 1246, no. 5752) and Abu Daawood (Sunan Abu Dawud (English Trans.), vol. 3, p. 1341, no. 4767).
Diriwayatkan oleh Abu Burdah dan dikumpulkan oleh al-Bukhaaree (Sahis Muslim (Arabic-English), jilid 5, hlm. 441-3, no. 630), dan Muslim (Sahih Muslim (English Trans.), jilid 3, hlm. 944, no 4298). Muslim juga mengumpulkannya dari Abu Moosaa (no. 4297) dan Anas ibn Maalik (no. 4300).
33 Reported by Abu Burdah and collected by al-Bukhaaree (Sahis Muslim (Arabic-English), vol. 5, pp. 441-3, no. 630), and Muslim (Sahih Muslim (English Trans.), vol. 3, p. 944, no 4298). Muslim also collected it from Abu Moosaa (no.4297) and Anas ibn Maalik (no. 4300).
34 Taareekh at-Tashree' al-Islaamee, hlm. 19-20 dan al-Madkhal, hlm. 85-89. 35 Surah an-Nisa' (4): 23.
34 Taareekh at-Tashree’ al-Islaamee, pp. 19-20 and al-Madkhal, pp. 85-89. 35 Soorah an-Nissaa (4): 23.
36 Surah an-Nisā' (4): 24. 37 Surah al-Mā'idah (5): 3. 38 Surah al-Mā'idah (5): 5. 39 Surah al-Baqarah (2): 173.
36 Soorah an-Nissaa (4): 24. 37 Soorah al-Maa’idah (5): 3. 38 Soorah al-Maa’idah (5): 5. 39 Soorah al-Baqarah (2): 173.
40 Surah al-Mā'idah (5): 104. 41 Tārīkh at-Tasyrī' al-Islāmī, hlm. 20-1. 42 Diriwayatkan dari Abu Hurairah dan dihimpun oleh Muslim (Sahih Muslim (Terj. Inggris), jilid 2, hlm. 675, no. 3095).
40 Soorah al-Maa’idah (5): 104. 41 Taareekh at-Tashree’ al-Islaamee, pp. 20-1. 42 Reported by Abu Hurayrah and collected by Muslim (Sahih Muslim (English Trans.), vol.2, p. 675, no. 3095).