Kompilasi Fikih
Compilation Of Fiqh
Faktor-faktor yang menyebabkan munculnya taqlid juga membuat para ulama membatasi kreativitas mereka hanya pada penyuntingan dan revisi karya-karya terdahulu. Kitab-kitab Fiqih para ulama terdahulu diringkas, dan dibuat pula ringkasan dari ringkasan tersebut. Ringkasan-ringkasan itu kemudian dipersingkat lagi agar mudah dihafal, dan banyak di antaranya bahkan disusun dalam bentuk syair. Proses peringkasan ini terus berlanjut hingga ringkasan-ringkasan yang dihasilkan menjadi teka-teki yang hampir tak terpecahkan bagi para penuntut ilmu pada masa itu. Generasi ulama berikutnya mulai menulis penjelasan atas ringkasan-ringkasan dan syair-syair tersebut. Kemudian, ulama-ulama yang lebih belakangan menulis syarah (ulasan) atas penjelasan-penjelasan itu, dan yang lain menambahkan catatan kaki pada syarah-syarah tersebut.
The same factors which led to Taqleed also caused scholars to confine their creative activity to merely editing and revising previous works. The Fiqh books of earlier scholars were condensed and abridgements of them were made. These abridgements were later shortened in order to make them easy to memorize, and many of them were actually put to rhyme. This process of condensing continued until the summaries, which resulted, became virtual ridles to the students of the day. The following generation of scholars began to write explanations of the summaries and poems. Later scholars wrote commentaries on the explanations and others added footnotes to the commentaries.
Selama periode ini, beberapa kitab tentang dasar-dasar Fiqih (Ushul al-Fiqh) ditulis. Dalam karya-karya tersebut, metode ijtihad yang benar dijelaskan, dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh para ulama ini sangat ketat sehingga tidak hanya para ulama pada masa mereka yang tersisih, tetapi juga banyak ulama terdahulu yang pernah berijtihad.
During this period some books on the fundamentals of Fiqh (Usool al-Fiqh) were written. In these works, the correct method of making Ijtihaad was outlined and the conditions which were laid down by these scholars were so strict that they excluded not only the scholars of their time but also many of the earlier scholars who had made Ijtihaad.
Ada juga beberapa kitab yang ditulis tentang Fiqih perbandingan pada masa ini. Seperti pada periode sebelumnya, pendapat-pendapat dari para Madzhab dan dalil-dalil mereka dihimpun dan dikritisi dalam kitab-kitab ini. Para penulis kemudian menetapkan sebagai pendapat yang paling benar adalah pendapat-pendapat yang dianut oleh Madzhab mereka masing-masing.
There were also a few books, which were written, on comparative Fiqh during this period. As in the previous period, the opinions of the Madh-habs and their proofs were collected and criticized in these books. The authors then defined as most accurate those opinions, which were held by their particular Madh-hab.
Menjelang akhir periode ini, dilakukan upaya untuk mengkodifikasi hukum Islam di bawah naungan para khalifah Utsmaniyah. Sebuah panel yang terdiri dari tujuh ulama fiqih terkemuka dibentuk dan diberi tugas tersebut. Upaya ini diselesaikan pada tahun 1876 M dan diberlakukan sebagai undang-undang oleh Sultan di seluruh wilayah Kekaisaran Utsmaniyah dengan judul Majallah al-Ahkaam al-‘Aadilah (Kitab Hukum-Hukum yang Adil)189. Namun, bahkan upaya yang tampaknya mulia ini pun terpengaruh oleh fanatisme mazhab.
Toward the end of this period, an attempt was made to codify Islamic law under the auspices of the ottoman caliphs. A panel of seven top ranking scholars of Fiqh was formed and entrusted with the job. It was completed in 1876 CE and enforced as law by the Sultan throughout the Ottoman Empire under the title Majallah al-Ahkaam al-‘Aadilah (The Just Codes)189. However, even this seemingly noble attempt was affected by Madh-hab fanaticism.
Semua ulama dalam panitia tersebut diangkat dari mazhab Hanafi. Akibatnya, kodifikasi yang dihasilkan sama sekali mengabaikan kontribusi mazhab-mazhab lain terhadap fikih.
All of the scholars on the committee were appointed from the Hanafee Madh-hab. Consequently, the resulting code totally ignored the contributions of the other Madh-habs to Fiqh.
Dengan ekspedisi Columbus dan Vasco de Gama, negara-negara Eropa Barat mulai menguasai jalur dan sumber perdagangan internasional. Selanjutnya, imperialisme Eropa yang dimulai dari Jawa, yang jatuh ke tangan Belanda pada tahun 1684, menguasai negara-negara Muslim di Asia Timur. Setelah Transilvania dan Hungaria lepas dari tangan Utsmaniyah ke tangan Austria pada tahun 1699, dan kekalahan Utsmaniyah oleh Rusia dalam Perang Rusia-Turki tahun 1768-1774, wilayah Eropa Kekaisaran Utsmaniyah segera hilang satu demi satu.190 Proses ini mencapai puncaknya dengan runtuhnya Kekaisaran Utsmaniyah secara total selama Perang Dunia Pertama dan pembagiannya menjadi koloni dan protektorat.
With the expeditions of Columbus and Vasco de Gama, Western European states began to capture the routes and sources of international trade. Subsequently, European imperialism beginning with Java, which fell to the Dutch in 1684, absorbed Muslim East Asian states. After Transyvania and Hungary fell from ottoman hands to Austria in 1699 and the defeat of the Ottomans by Russia in the Russo-Turkish war of 1768-74, the European territories of the Ottoman Empire were soon lost, one after another.190 This process culminated in the total dissolution the Ottoman Empire during the First World War and its division into colonies and protectorates.
Akibatnya, kitab-kitab hukum Eropa menggantikan hukum-hukum Islam di seluruh dunia Muslim.
Consequently, European law codes replaced Islamic laws throughout the Muslim world.
Meskipun kolonialisme Eropa secara resmi telah berakhir beberapa tahun lalu, hukum Islam tetap tidak digunakan di seluruh negara Muslim, dengan pengecualian Arab Saudi yang telah mengodifikasi hukum Islam menurut Madzhab Hambali, Pakistan yang sebagian besar menurut Madzhab Hanafi, dan Iran yang baru-baru ini melakukannya menurut Madzhab Ja'fari. 191
Although European colonialism was officially ended some years ago, Islamic law has remained in disuse in all Muslim countries with the exception of Saudi Arabia which has codified Islamic law according to the Hambalee Madh-hab, Pakistan to a large degree according to the Hanafee Madh-hab and Iran which has recently done so according to the Ja’faree Madh-hab. 191
189 Anwar Ahmed Qadri, Islamic Jurisprudence in the Modern World, (Lahore, Pakistan: Ashraf, First edition 1963) p. 65.
189 Anwar Ahmed Qadri, Islamic Jurisprudence in the Modern World, (Lahore, Pakistan: Ashraf, First edition 1963) p. 65.
190 Fikih Islam di Dunia Modern, hlm. 85. 191 Mazhab Fikih Syiah Itsna 'Asyariyah (Dua Belas Imam) yang secara keliru dinisbatkan kepada Imam Ja'far ash-Shadiq (w. 765 M).
190 Islamic Jurisprudence in the Modern World, p. 85. 191 The Fiqh Madh-hab of the Ithnaa ‘Ashreeyah (Twelver) Shi’ite sect falsely attributed to Imaam Ja’far as-Saadiq (d.765 CE).