11 Kesimpulan
11 Conclusion
Dari bab-bab sebelumnya kita telah melihat bahwa Madhhab telah melalui empat tahap dasar sebagai akibat dari pengaruh faktor-faktor berikut: kondisi negara Muslim (persatuan, perpecahan), status kepemimpinan keagamaan (bersatu dan ortodoks, atau terpecah-pecah dan tidak ortodoks), serta komunikasi di antara para ulama. Ketika negara merupakan satu kesatuan, kepemimpinan bersatu dan ortodoks, dan para ulama Muslim berdekatan satu sama lain sehingga memudahkan komunikasi. Pada masa itu hanya ada satu Madhhab, baik Madhhab Nabi ﷺ maupun Madhhab masing-masing Khulafaur Rasyidin.
From the preceding chapters we have seen that the Madhhab has gone through four basic stages as a result of the effects of the following factors: conditions of the Muslim state (unity, disunity), status of religious leadership (unified and orthodox, or fragmented and unorthodox) and communication among scholars. When the state was a single body, the leadership was unified and orthodox, and Muslim scholars were close to each other thereby facilitating communication. At that time there was only one Madh-hab, whether that of the Prophet (s.w.) or tha tof each of the Righteous Caliphs.
Setelah itu terjadi kemunduran kepemimpinan politik dan keagamaan dalam negara yang relatif bersatu (di bawah kekuasaan Bani Umayyah dan Bani 'Abbasiyah), dan para ulama terkemuka tersebar ke seluruh wilayah kekaisaran. Akibatnya, muncul sejumlah besar madzhab karena para ulama di berbagai wilayah negara terpaksa mengeluarkan fatwa tanpa manfaat dari musyawarah yang erat seperti yang ada ketika komunikasi belum menjadi masalah. Yang khas, para ulama ini tetap mampu mempertahankan keluwesan seperti pada masa sebelumnya, dengan mudah meninggalkan pendapat pribadi mereka demi pendapat orang lain yang didasarkan pada hadits yang lebih shahih atau lebih lengkap. Kemudian, pada paruh akhir dinasti 'Abbasiyah, para ulama terseret dalam persaingan politik akibat terpecahnya kepemimpinan negara.
There followed a breakdown of political and religious leadership within the relatively unified state (under Umayyad and ‘Abbaasid rule), and the dispersion of the leading scholars throughout the empire. Consequently, a large number of Madh-habs arose as scholars in various parts of the state were obliged to make rulings without benefit of that close consultation which had existed when communication was not a problem. Characteristically, these scholars managed to retain the flexibility of former times, readily discarding their individual rulings in favor of the rulings of others which were based on more authentic or comprehensive Hadeeths. Subsequently, in the latter part of the ‘Abbaasid dynasty, scholars were caught up in the political rivalry resulting from the splintering of state leadership.
Situasi ini semakin diperparah oleh promosi resmi debat di majelis-majelis kerajaan, yang memberikan kehormatan dan anugerah khusus dari raja kepada para pemenang beserta mazhab-mazhab mereka. Sesudah itu, hanya selangkah lagi menuju sektarianisme yang fanatik, yang dikenal dimiliki oleh banyak pengikut empat mazhab yang masih bertahan.
The situation was futher aggravated by the official promotion of court debates which brought special rayal favors to individual winners and their Madh-habs. Thereafter, it was but a step to fanatical sectarianism for which many of the followers of the four surviving Madh-habs became noted.
Fiqh Dinamis
Dynamic Fiqh
Situasi saat ini merupakan campuran dari tahap-tahap sebelumnya.
The Situation today is a mixture of the preceding stages.
Komunikasi massa telah kembali mempertemukan para ulama Muslim dalam kedekatan, namun kepemimpinan keagamaan di tingkat negara telah lama menghilang ketika dunia Muslim terpecah menjadi entitas-entitas nasionalis, masing-masing dengan sistem pemerintahan politik-ekonominya sendiri.
Mass communication has brought Muslim scholars into close contact once again, but religious leadership at the state level disappeared long ago when the Muslim world became divided into nationalist evtities each with its own politico-economic governmental system.
Jumlah umat Islam saat ini jauh lebih besar (diperkirakan antara 800 juta hingga 1 miliar), dan mereka tetap dipersatukan oleh keyakinan mereka kepada Allah dan Nabi-Nya ﷺ, serta oleh komitmen mereka terhadap Al-Qur'an dan Sunnah. Kepemimpinan keagamaan, sekadar ada, cenderung dijalankan secara terpisah melalui salah satu dari empat Madzhab, yang meskipun tidak sefanatik dahulu, sayangnya tetap bersifat sektarian dan karenanya memecah belah. Namun, sejak pertengahan abad ini, telah tampak tanda-tanda yang menggembirakan bahwa dorongan menuju persatuan yang tertanam secara ilahi dalam Islam mendorong umat Islam di seluruh dunia untuk menghidupkan kembali agama mereka sebagai faktor yang menentukan dalam kehidupan mereka, baik pada tingkat pribadi, komunal, maupun nasional. Mengingat banyaknya budaya yang terwakili dalam populasi Muslim dan meningkatnya keragaman isu serta persoalan yang timbul dari kehidupan sehari-hari di dunia yang berubah dengan cepat ini, banyak cendekiawan Muslim sejak lama berpendapat bahwa tujuan untuk menegakkan kembali Islam sebagai pedoman tertinggi dalam kehidupan sehari-hari umat Islam, di mana pun di dunia, hanya dapat dicapai dengan menghidupkan kembali Fiqh yang dinamis, sebagaimana yang dipraktikkan pada apa yang sebelumnya kami sebut "Masa Kejayaan". Hal ini mengandung arti penyatuan kembali Madzhab-madzhab dengan seluruh jejak fanatisme dan sektarianisme dihilangkan, serta penghidupan kembali Ijtihad agar Fiqh kembali menjadi kumpulan hukum yang dinamis dan disimpulkan secara objektif, sehingga para ulama dan ahli hukum Muslim secara perorangan dapat menerapkan Syariah secara efektif dan seragam di seluruh dunia Islam, apa pun kondisi sosial-politik-ekonominya.
The vastly increased Muslim population of today (variously estimated between 800 million and a billion) has been held together by their belief in Allaah and His Prophet (s.w.) and by their commitment to the Qur’aan and the Sunnah. Religious leadership such as there is tends to be exercised in separate stated through one of the four Madh-habs, which though less fanatic than formerly, unfortuantely continue to be sectarian and hence divisive However, there have ben encouraging signs, especially since the middle of this century, that the drive towards unity divinely built into Islaam is propelling Muslims the world over towards a revival of their religion as the decisive factor in their lives at the personal, communal and national levels. Given the multiplicity of cultures represented in the Muslim population and the uncreasing diversity of issues and problems arising from daily living in this rapidly changing world, many Muslims scholars have long felt that the goal of reestablishing Islaam at the supreme guide in the daily lives of Muslims, anywhere in the world, is-chievable only by a revival of a dynamic Fiqh such as was practised in what we previously described as the “Stage of flowering”. This implies a reunification of the Madh-habs with all traces of fanaticism and sectarianism removed, and the revival of Ijtihaad to make Fiqh once more a dynamic, objectively deduced body of laws so that individual Muslim scholars and jurists may effectively and uniformly apply the Sharee’ah in all parts of the Muslim world, no matter what the socio-politicaleconomic conditions.
Langkah-langkah yang Diusulkan
Proposed Steps
Akhirnya, sebuah madzhab yang bersatu dan badan fiqih yang dinamis sebagaimana dibayangkan di atas dipandang perlu untuk membangun komunitas Islam yang hidup dan mempersatukan komunitas-komunitas tersebut di seluruh dunia dalam bentuk usaha kerja sama yang dapat melindungi kepentingan bersama umat manusia serta memperkenalkan Islam dalam skala global.
Finally, a unified Madh-hab and a dynamic body of Fiqh envisioned above are felt to be needed in order to evolve vibrant Islamic communities and unite such communites throughout the world in the types of co-operative endeavors that would protect the common interest of mankind and project Islaam on a global scale.
Dengan mengandaikan keinginan dan keabsahan dari dua tujuan, yaitu menyatukan madzhab-madzhab dan menghidupkan kembali fikih yang dinamis, langkah-langkah apa saja yang dapat ditempuh untuk mencapai tujuan tersebut? Pertama-tama, harus ada upaya bersama untuk menyelesaikan perbedaan antara madzhab-madzhab yang ada dan para pendahulu mereka secara benar-benar objektif, dengan menggunakan metodologi para ulama terdahulu sebagaimana dirumuskan dalam pernyataan dan praktik mereka yang dikutip pada bab-bab sebelumnya.
Assuming the desirability and validity of the twin goals of unifying the Madh-habs and re-establishing a dynamic Fiqh, what are the steps that might be taken towards achieving these goals? In the first place, concerted efforts will have to be made to resolve in a truly objective way the differences between the existing Madh-habs and their predecessors, using the methodology of the early scholars as defined by their statements and practices quoted in the previous chapters.
Mekanisme untuk memulai tindakan yang tepat memerlukan kepemimpinan yang tercerahkan yang lahir dari kalangan ulama yang progresif dan berpengaruh, berkualitas tinggi, yaitu seseorang atau beberapa orang yang dipenuhi semangat untuk melakukan perubahan sesuai dengan arah yang diusulkan harus mengambil inisiatif untuk berkomunikasi dengan pihak-pihak lain yang berkepentingan, dengan tujuan merencanakan dan mengatur rincian prosedural.
The mechanics of initiating appropriate action calls for enlightened leadership springing from the ranks of progressive and influential scholars of high calibre, that is, some person or persons imbued with the zeal to effect changes along the lines proposed will have to take the initiative to communicate with other interested parties with a view to planning nad organizing the procedural details.
Dengan mengacu pada pendekatan sistem modern dalam pemecahan masalah, langkah-langkah ini mencakup: penetapan secara objektif hambatan nyata terhadap solusi; pemilihan solusi yang paling tepat; penentuan kemungkinan metode pelaksanaan; pemilihan metode yang paling tepat; kemudian penerapan solusi tersebut. Pada setiap tahap perencanaan semacam ini, langkah-langkah yang dipilih harus terus-menerus dievaluasi terhadap masalah dan tujuan.
Perbedaan yang Bertentangan dan Bervariasi
Contradictory And Variational Differences
Perbedaan hukum di antara madzhab-madzhab terbagi menjadi dua kategori utama. Pertama, perbedaan yang saling bertentangan (Ikhtilaaf Tadaadd), yaitu hukum-hukum yang benar-benar berlawanan dan secara logika tidak mungkin sama-sama benar, misalnya hukum di mana satu madzhab menetapkan sesuatu sebagai halal sementara madzhab lain menetapkannya sebagai haram. Kedua, perbedaan variasi (Ikhtilaaf Tanawwu'), yaitu hukum-hukum yang berbeda namun merupakan variasi yang dapat diterima secara logika dan dapat hidup berdampingan, misalnya berbagai posisi duduk yang digunakan Nabi ﷺ dalam shalat, di mana sebagian di antaranya dinilai lebih utama oleh madzhab-madzhab yang berbeda. Dalam banyak kasus perbedaan yang timbul dari makna (hakiki dan majazi) kata-kata serta susunan tata bahasa, terdapat hadits-hadits shahih yang menjelaskan makna yang dimaksud, dan makna yang dijelaskan tersebut harus didahulukan atas semua penafsiran lainnya. Demikian pula, hukum-hukum yang ditetapkan berdasarkan kondisi yang menggugurkan riwayat-riwayat shahih, harus dianggap tidak sah dan harus digantikan dengan hukum dari para ulama lain yang ditetapkan berdasarkan hadits-hadits shahih. Adapun hukum-hukum yang didasarkan pada kaidah-kaidah yang diperselisihkan atau qiyas yang tidak terbatasi, hendaknya diteliti secara objektif dengan mengacu pada prinsip-prinsip dasar Al-Qur'an, Sunnah, dan Ijma' para Sahabat. Hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip dasar ini kemudian diterima, dan yang bertentangan dengannya ditolak. Di luar cara-cara penyelesaian yang disarankan di atas, masih terdapat sejumlah masalah yang memiliki lebih dari satu hukum yang sama-sama didukung oleh Al-Qur'an, Hadits, Ijma' para Sahabat, atau qiyas. Hukum-hukum yang berbeda dalam kasus semacam ini harus diperlakukan sebagai pilihan yang layak untuk diterapkan sesuai dengan keadaan, dan ini termasuk bagian dari variasi yang dapat diterima secara logika sebagaimana disebutkan pada kategori kedua perbedaan hukum madzhab.
Differenes among Madh-hab’s rulings fall into two main cetegories; firstly, conradictory differences (Ikhtilaaf Tadaadd), totally opposite rulings which can not logically be simultaneously correct, for example rulings in which one Madh-hab defines something as Halaal and another difines it as Haraam, and secondly, variational differences (Ikhtilaaf Tanawwu’), conflicting rulings which are logically acceptable variations which can co-exist, for example, various sitting positions used by the Prophet (s.w.) in Salaah some of which have been preferred over others by the different Madh-habs. In many cases of differences arising from meanings (literal and figurative) of words and grammatical constructions, there are authentic Hadeeths which specify the meanings intended and these specified meanings should be given preference over all other interpretations. Similarly, legal rulings which were made according to conditions which eliminated authentic narrations, should be regarded as invalid and should be replaced by the rulings of other jurists which were made on the basis of authentic Hadeeths. As for rulings based on controversial principles or unrestricted Qiyaas, these should be objectively examined in the lighte of the fundamental principles of the Qur’aan, the Sunnah and the Ijmaa’ of the Sahaabah; rulings agreeing with these fundamentals should then be accepted and those contradicting them should then be rejected. Outside the scope of the foregoing suggested solutions, there remain a number of issues on which there is more than one ruling equally supported by the Qur’aan, the Hadeeth, the Ijmaa’ of the Shaabah or Qiyaas. The different rulings in such cases should be treated as viable options to be applied according to circumstances and these are a part of the logically acceptable variations mentioned as the second category of differences in Madh-hab rulings.