Hukuman Islam yang sah
Legal Islamic punishment
Jika hukuman-hukuman yang telah disebutkan di atas belum membuat Anda takut, maka perhatikanlah hukuman yang ditetapkan oleh Allah ~ dan Rasul-Nya ~ terhadap pelaku kejahatan: Memotong tangan pencuri yang mencuri senilai tiga dirham. Memotong tangan dan kaki perampok jalanan yang menyerang orang-orang yang darah dan hartanya haram untuk dilanggar. Mencambuk orang yang menghina seorang Muslim yang tidak bersalah, atau yang minum khamr. Merajam sampai mati, sebagai hukuman mati yang paling mengerikan, bagi orang yang berzina (jika pelakunya sudah menikah). Jika pelakunya belum menikah, hukumannya adalah seratus kali cambukan dan diasingkan dari negerinya selama satu tahun. Hukuman mati (dipenggal kepalanya) bagi: Melakukan hubungan seksual dengan orang yang secara hukum tidak boleh dinikahinya. Menolak melaksanakan shalat yang diwajibkan. Mengucapkan kata-kata kufur (syirik). Melakukan perbuatan homoseksual, atau melakukan hubungan seksual dengan hewan (kedua pihak yang terlibat dibunuh). Dan hukuman lain apa pun yang sesuai dengan sifat kejahatan tersebut, dari segi hukum qishash (persamaan) dan sebagai pencegah.
If the aforementioned punishments do not scare you, then take a look at the legal punishment, legislated by Allah ~ and His Messenger ~ regarding committing crimes: Cutting off the hand of the thief of three dirhams. Cutting off the hands and feet of highway thieves who attack those people whose blood and property are forbidden to violate. Flogging a person for abusing another innocent Muslim, or for drinking wine. Stoning to death, as a most horrific capital punishment, for having an illegal sexual intercourse (if the culprit is married). If the culprit is not married, the punishment is one hundred lashes and exile from his land for a year. Capital punishment (Killing by beheading) for: Having a sexual intercourse with a person one cannot legally be married to. Refusing to perform the prescribed Salah Uttering the word of kufr (polytheism) Performing homosexual acts, or performing a sexual act with animals (killing both parties engaged in such acts). And any other punishment which came in accordance with the nature the crime, in terms of its law of equality (Qasas) and as a deterent.