Akibat buruk dari pembunuhan
The evil consequences of killing
Allah ~ berfirman: ( Oleh karena itu, Kami telah menetapkan bagi Bani Israil bahwa barangsiapa membunuh seorang manusia, bukan karena qisas atau karena berbuat kerusakan di muka bumi, maka seolah-olah dia telah membunuh seluruh manusia; dan barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan seluruh manusia) 1 Hal ini telah menimbulkan kebingungan pada banyak orang. Diketahui bahwa dosa orang yang membunuh seratus orang lebih besar di sisi Allah daripada dosa orang yang hanya membunuh satu orang. Sebagian orang berpendapat bahwa keserupaan dalam dosa menunjukkan keserupaan dalam hukuman; namun menyerupakan satu hal dengan hal lain tidak berarti mengambilnya dengan segala ketentuannya. Allah ~ berfirman: (Pada hari mereka melihat azab itu, seolah-olah mereka tidak tinggal (di dunia) melainkan hanya sebentar pada waktu sore atau pagi harinya)2 dan (Pada hari mereka melihat azab yang dijanjikan kepada mereka, seolah-olah mereka tidak tinggal (di dunia) melainkan sebentar saja pada siang hari)3. Hal ini tidak berarti bahwa mereka hanya tinggal di dunia selama waktu tersebut. Nabi ﷺ bersabda: "Barangsiapa melaksanakan salat Isya secara berjamaah, maka seolah-olah dia telah salat malam setengah malam, dan barangsiapa melaksanakan salat Subuh secara berjamaah, maka seolah-olah dia telah salat malam sepanjang malam."
Allah ~ said: ( Because of that, We ordained for the Children of Israel that if anyone killed a person, not in retaliation for murder or for spreading mischief in the land, it would be as if he had killed the whole of mankind; and if anyone saved a life, it would be as if he had saved the life of the whole of mankind) 1 This has caused some confusion among many people. It is known that the sin of the one who killed a hundred persons is greater in the Sight of Allah than the sin of the one who killed only one person. Some people believe that the resemblance in the sin suggests the resemblance of the punishment; but resembling one thing with another thing does not suggest taking it with all its regulations. Allah ~ has said: (The Day they see it, it will be as if they had not tarried in the world except an afternoon or a morning)2 and ( On the Day when they will see that (torment) with which they are promised as if they had not stayed more than as hour in a single day) 3. This does not necessarily mean that they stayed in this world only for that period of time. The Prophet ~ said: "If someone performs the 'Jsha Salat in congregation, it is as if he had stood in prayer for half a night, and if someone performs the Fajr Salat in congregation, it is as if he had stood in prayer for a whole 1
"malam" • Dan beliau ﷺ juga bersabda: "Barang siapa berpuasa Ramadan lalu mengikutinya dengan enam (puasa) di bulan Syawal, maka seakan-akan dia berpuasa sepanjang tahun."2 Dan beliau ﷺ juga bersabda: "Barang siapa membaca surat: (Katakanlah: Dialah Allah Yang Maha Esa), maka seakan-akan dia telah membaca sepertiga Al-Qur'an."3 Namun, sudah diketahui bahwa pahala bagi pelaku amalan-amalan tersebut - sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits di atas - tidak mencapai pahala orang yang diserupainya. Seandainya keduanya dianggap sama dalam pahala, maka orang yang melaksanakan shalat 'Isya dan Subuh secara berjamaah serta berdiri shalat malam di antara keduanya hanyalah membuat dirinya lelah sepanjang malam, tanpa mendapatkan pahala tambahan. Jika dikatakan: "Lalu di mana kemiripan antara orang yang membunuh satu jiwa dengan orang yang membunuh seratus jiwa?" Kemiripan itu terdapat dalam banyak segi: Pertama, keduanya sama-sama durhaka kepada Allah ~ dan Rasul-Nya ~, akan menerima hukuman Allah, keduanya sama-sama mendapatkan murka dan laknat Allah, serta kekal di dalam Neraka. Perbedaan di antara keduanya terletak pada hukuman mereka di tingkatan terendah Neraka. Kedua, keduanya sama-sama layak untuk dibunuh. Ketiga, keduanya sama-sama bersalah dalam kesediaan mereka untuk membunuh secara zalim. Siapa pun yang membunuh seseorang tanpa hak, semata-mata untuk membuat kerusakan di muka bumi, bisa saja membunuh siapa pun demi mengambil harta mereka; oleh karena itu, ia adalah musuh bagi kemanusiaan! Keempat, Allah ~ telah menjadikan orang-orang beriman, dalam kasih sayang dan empati mereka satu sama lain, sebagai satu tubuh; maka ketika seorang pembunuh menyakiti satu bagian dari tubuh itu, seluruh bagian lainnya juga ikut tersakiti. Jadi ketika seseorang menyakiti seorang mukmin, seakan-akan ia telah menyakiti seluruh orang mukmin. Nabi ﷺ bersabda: "Tidak ada jiwa manusia yang dibunuh secara zalim, melainkan sebagian dosa atas pembunuhan itu ditanggungkan kepada anak Adam yang pertama (Qabil), yang pertama kali mencontohkan tradisi pembunuhan di muka bumi." 4 Meskipun demikian, ancaman hukuman ini tidak pernah berlaku bagi pezina pertama, pencuri pertama, atau pemabuk pertama. Orang musyrik pertama lebih layak menerima hukuman itu daripada pembunuh pertama, karena dialah yang pertama memberi contoh kemusyrikan. Itulah sebabnya Nabi ﷺ menyebutkan bahwa 'Umar bin Luhay Al-Khuza'i menerima hukuman terberat di Neraka, karena dialah yang pertama mengubah agama Ibrahim; sebagaimana Allah berfirman: {dan janganlah kamu menjadi orang yang pertama kali kafir kepadanya}, yakni agar orang-orang menjadikanmu sebagai teladan setelahmu, sehingga dosa kekafiran mereka turut ditanggungmu. Hukum yang sama berlaku bagi orang yang membuat contoh buruk yang kemudian diikuti orang lain. Abdullah bin 'Abbad radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Pada Hari Kiamat, orang yang terbunuh akan datang membawa pembunuhnya dengan ubun-ubunnya dan kepalanya di tangannya, sementara urat lehernya masih mengucurkan darah, lalu ia berkata: 'Ya Tuhanku, dia telah membunuhku,' hingga ia didekatkan ke Arsy." Orang-orang menyebut tentang taubat kepada Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, namun beliau membacakan ayat: {Barangsiapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, balasannya adalah Neraka Jahannam, kekal di dalamnya}, lalu berkata: ayat ini tidak dinasakh dan tidak diubah, maka bagaimana mungkin ia mendapat manfaat dari taubat? Nafi' berkata: "Suatu hari Abdullah bin 'Umar memandang Ka'bah lalu berkata: 'Betapa agungnya engkau dan betapa mulianya kehormatanmu; namun kehormatan seorang mukmin lebih agung di sisi Allah!" Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Mencela seorang Muslim adalah kefasikan, dan membunuhnya adalah kekafiran." Nabi ﷺ juga bersabda: "Ingatlah! Jangan kembali menjadi kafir sepeninggalku dengan saling memenggal leher satu sama lain." Nabi ﷺ bersabda: "Barangsiapa membunuh orang yang memiliki perjanjian dengan kaum Muslimin, ia tidak akan mencium bau surga, padahal baunya tercium dari jarak empat puluh tahun perjalanan." " 5 Ini adalah hukuman bagi orang yang membunuh seorang kafir yang berada di bawah perjanjian perlindungan; lalu bagaimana dengan hukuman bagi orang yang membunuh seorang mukmin yang tidak menyembah selain Allah ~? Nabi ﷺ bersabda: "Lenyapnya seluruh dunia lebih ringan bagi Allah daripada terbunuhnya seorang laki-laki Muslim."6
1 Surat Al-Ma'idah, Ayat 32. 2 Surat an-Nazi'at, Ayat 46. 3 Surat Al-Ahqaf, Ayat 35. 1 Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam "Al-Muwatta'" pada "Kitab Berjamaah", Hadits 7. 2 Diriwayatkan oleh Muslim dalam "Kitab Puasa", Hadits 204; At-Tirmidzi dalam "Kitab Puasa", bab 52; dan Ahmad dalam Musnad-nya (5/417, 419). 3 Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam kitab "Al-Adab", bab 52; At-Tirmidzi dalam kitab "Pahala Membaca Al-Qur'an", bab 10; Al-Muwatta' dalam kitab "Al-Qur'an", Hadits 17, 19. 4 Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam "Kitab Jenazah", bab 33; Muslim dalam kitab "Al-Qasamah", Hadits 27; At-Tirmidzi dalam "Kitab Ilmu", bab 14; Ahmad dalam Musnad-nya (11383, 430).
I Surat Al-Ma'idah, Verse 32. 2 Surat an-Nazi'at, Verse 46. 3 Surat AI-Ahqaf, Verse 35 . I Recorded by Imam Malik in "AI-Muwatta"' in the " Book of Congregation", Hadith 7. 2 Recorded by Muslim in the "Book of Fasting", Hadith 204; At-Tirmidhi in the "Book ofFasting", chapter 52 ; and Ahmad in his Musnad (5/ 417, 419). 3 Recorded by Ibn Maajah in the book, "Al-Adab", chapter 52; At - Tirmidhi in the book, "The Reward for Reciting the Qur ' an ", chapter IO; AI-Muwatta ' in the book, "The Qur ' an", Hadith 17 , 19. 4 Recorded by Al-Bukhari in the "Book of Funerals", chapter 33 ; Muslim in the book, "Al-Qisamah" Hadith 27; At-Tirmidhi in the "Book of Knowledge", chapter 14; Ahmad in his Musnad (11383, 430) .
5 Surat Al-Baqarah, Ayat 41. Dan 6 Surat An-Nisa', Ayat 93. 2 Diriwayatkan oleh an-Nasa'i dalam "Kitab Tahrim", bab 2; At-Tirmidzi dalam kitab "Tafsir Surat An-Nisa'", bab 15; Ahmad dalam Musnad-nya (II 240, 294). 3 Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam "Kitab Sumpah", bab 2; Muslim dalam "Kitab Sumpah", Hadis 116; At-Tirmidzi dalam "Kitab Kebajikan", bab 51; Ahmad dalam Musnad-nya (II 176, 178). 4 Diriwayatkan oleh Muslim dalam "Kitab Sumpah", Hadis 118-120; Al-Bukhari dalam "Kitab Ilmu", bab 43; Abu Dawud dalam "Kitab Sunnah", bab 15; Ahmad dalam Musnad-nya (II 85-87) (V 37-39). 5 Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam "Kitab Jizyah", bab 5, dalam "Kitab Diyat", bab 30, dalam kitab "Al-Ahkam", bab 8; At-Tirmidzi dalam "Kitab Diyat", bab 11; Ahmad dalam Musnad-nya (I 373) (II 171). 6 Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam kitab "Diyat", bab 7; Ibnu Majah dalam "Kitab Diyat", bab 1; an-Nasa'i dalam "Kitab Tahrim", bab 2.
5 Surat AI -Baqarah, Verse 41. I Surat an-Nisa' , Verse 93 . 2 Recorded by an-Nassai in the " Book of Tahre em" , chapter 2; At- Tirmidhi in the book, " Taft ir Surat An-Nisa '" chapter 15; Ahmad in hi s Musnad (I I 240, 294) . 3 Recorded by Al-Bukhari in the "Book of Oaths", chapter 2; Muslim in the "Book of Oaths", Hadith 116; At-Tirmidhi in the "Book of Piety", chapter 51; Ahmad in his Musnad (1 I 176, 178). 4 Recorded by Muslim in the "Book of Oaths", Hadith 118-120; Al- Bukhari in his "Book of Knowledge", chapter 43; Abu Dawud in his "Book of Sunnah", chapter 15; Ahmad in his Musnad (2 / 85-87) ( 5/3 7- 39). 5 Recorded by Al-Bukhari in the "Book of Jizyah", chapter 5, in the "Book of Blood-Money", chapter 30, in the book, "Al-Ahkam", chapter 8; At-Tirmidhi in the "Book of Blood-Money", chapter 11; Ahmad in his Musnad(I / 373)(2/ 171). 6 Recorded by At-Tirmidhi in the book, "Blood-Money", chapter 7; Ibo Maajah in the "Book of Blood-Money", chapter 1; an-Nassai in the "Book of Tahreem", chapter 2.