10.1 Sistem administratif adalah suatu gaya manajemen, bukan pemerintahan.
10.1 The administrative system is a style of management not ruling
Sistem administratif adalah suatu cara yang digunakan untuk melaksanakan suatu tugas, dan juga merupakan salah satu sarana yang dipakai untuk itu, sehingga tidak memerlukan dalil yang khusus. Cukuplah ia memiliki dalil umum yang menunjukkan kepada asalnya. Adalah keliru untuk mengatakan bahwa cara-cara ini merupakan perbuatan manusia yang oleh karena itu harus dilaksanakan menurut hukum-hukum ilahi. Hal ini dikarenakan dalil bagi perbuatan-perbuatan tersebut telah datang berkenaan dengan asalnya dalam bentuk yang umum, sehingga mencakup semua perbuatan yang bercabang dari asal tersebut, kecuali jika terdapat dalil ilahi yang berkaitan dengan perbuatan cabang, maka perbuatan itu harus mengikuti dalil tersebut. Sebagai contoh, Allah (S.W.T) berfirman, "Dan tunaikanlah zakat" [73:20].
The administrative system is a style used to perform a task, and is also one of the means used for that, so it does not require specific evidence. It is sufficient for it to have general evidence that indicates to its origin. It would be wrong to say that these styles are human actions, which should therefore be conducted according to the divine rules. This is because the evidence for these actions has come in regards to their origin in a general form, thus it includes all actions that branch out from that origin, unless there is divine evidence that relates to a subsidiary action, in which case the action must follow that evidence. For instance Allah (S.W.T) says, "And pay out the Zakat" [73:20].
Itulah dalil yang bersifat umum. Kemudian datang dalil-dalil mengenai perkara-perkara cabang yang bercabang darinya, seperti besaran nisab, para amil zakat, dan golongan orang yang wajib dipungut zakatnya. Semua ini adalah perbuatan-perbuatan yang bersumber dari firman-Nya, "Dan tunaikanlah zakat." Tidak ada dalil yang menjelaskan tata cara para amil zakat dalam memungut zakat. Misalnya, apakah mereka pergi dengan berkendara atau berjalan kaki? Apakah mereka mempekerjakan pegawai lain untuk membantu mereka atau tidak? Apakah mereka memungut zakat berdasarkan catatan? Apakah mereka harus mendirikan kantor pusat tempat mereka semua berkumpul? Apakah mereka memiliki gudang tempat menyimpan semua yang telah mereka kumpulkan? Apakah bangunan-bangunan itu berada di bawah tanah atau dibangun seperti lumbung gandum? Apakah zakat uang tunai dikumpulkan dalam karung atau peti? Semua perkara ini dan yang serupa, pada hakikatnya, adalah perbuatan-perbuatan cabang yang berasal dari firman "Dan tunaikanlah zakat."
Which is a general evidence. Then the evidences came regarding the subsidiary actions which branched out from it, such as the amount of Nisab, the Zakat collectors and the categories of people from whom Zakat is to be taken. All these are actions derived from the ayah, "And pay out the Zakat". There are no evidences to be found about the manner by which the Zakat collectors have to collect the Zakah. For example do they go riding or walking? Do they hire other employees to help them or not? Do they collect it according to records? Do they have to establish headquarters where they would all meet? Would they have warehouses where they would store everything they had collected? Would these houses be underground or built like grain houses? Would the cash Zakat be collected in bags or coffers? All these actions and the like are, in fact, subsidiary actions originating from "And pay out the Zakat." .
Semua hal ini tercakup dalam dalil umum karena tidak ada dalil khusus untuknya; demikian pula berlaku untuk seluruh gaya (uslub) lainnya. Dengan demikian, gaya (uslub) merupakan perbuatan cabang yang mengikuti perbuatan pokok yang memiliki dalil umum. Oleh karena itu, gaya (uslub) tidak memerlukan dalil tersendiri, karena dalil asalnya juga berfungsi sebagai dalil baginya. Maka, gaya-gaya administratif dapat diambil dari sistem mana pun, kecuali jika ada nash khusus yang melarang pengambilan gaya administratif tertentu. Selain itu, diperbolehkan mengambil gaya-gaya administratif apabila sesuai untuk menjalankan pekerjaan organisasi administratif dan mengurus urusan rakyat. Hal ini karena gaya administratif bukanlah hukum ilahi yang memerlukan dalil ilahi. Inilah alasan mengapa ‘Umar (ra) mengambil gaya diwan untuk mencatat nama-nama tentara dan warga demi keperluan pembagian dana yang berasal dari harta publik atau harta negara, dalam bentuk hibah atau gaji. ‘Abid bin Yahya meriwayatkan dari Al-Harits bin Nufail bahwa ‘Umar bermusyawarah dengan kaum Muslimin tentang pencatatan dawawin. ‘Ali bin Abi Thalib mengusulkan, “Bagikanlah seluruh dana yang kalian kumpulkan setiap tahun dan jangan menyimpan sebagiannya.” ‘Utsman bin ‘Affan berkata, “Saya melihat banyak dana yang dibagikan kepada orang-orang, dan jika tidak dihitung agar diketahui siapa yang telah mengambil dan siapa yang belum, saya khawatir persoalan ini bisa menjadi tidak terkendali.” Atas hal itu, Al-Walid bin Hisyam bin Al-Mughirah berkata, “Saya pernah berada di Syam dan saya melihat bahwa raja-rajanya telah membuat diwan dan merekrut tentara, maka mengapa kalian tidak melakukan hal yang sama?” ‘Umar menerima sarannya, lalu memanggil ‘Aqil bin Abi Thalib, Makhramah bin Naufal, dan Jubair bin Muth‘im, yang saat itu masih muda dari kalangan Quraisy, dan berkata, “Siapkanlah rumah untuk mendata sensus dari rumah ke rumah.”
They are all covered by the general evidence as there are no specific evidences for them; and this is the case with all the styles. Thus, the style is an action subsidiary to an action i.e. the origin that has general evidence. Therefore, the style does not require evidence, because the evidence of its origin serves as evidence for it as well. Therefore, the administrative styles can be taken from any system unless there is a specific text that prevents taking a particular administrative style. Otherwise, it is allowed to take the administrative styles if they were suitable to run the work of the administrative organisations and to discharge the affairs of the people. This is because the administrative style is not a divine rule that requires divine evidence. This is the reason that ‘Umar (ra) took the style of the diwan for recording the names of the army and the citizens for the sake of distributing the funds to them, which came from the public or state properties, in the form of grants or salaries.. ‘Abid Ibn Yahya reported on the authority of Al-Harith Ibn Nufayl that ‘Umar consulted the Muslims about the recording of Dawawin, and Ali Ibn Abi Talib suggested, ‘Divide all the funds you collect each year and do not keep any of them.’ ‘Uthman Ibn Affan said, ‘I see that there are a lot of funds being distributed amongst people, and if they are not counted in order to know who has taken and who has not, I fear that the matter could get out of hand.’ Upon this Al-Waleed Ibn Hisham Ibn ul-Mughira said, ‘I was in Al-Sham and I noticed that its kings had introduced a Diwan and recruited soldiers, so why don't you do the same?’ ‘Umar took his advice and summoned ‘Aqil Ibn Abi Talib and Makhramah Ibn Nufayl and Jubair Ibn Matam who were young men from Quraish and said, ‘Prepare a house to house a census.’ .
Ketika Islam sampai ke Irak, Diwan pembayaran dan pengumpulan dana tetap berjalan seperti sebelumnya. Diwan Al-Sham menggunakan bahasa Latin karena wilayah itu pernah menjadi bagian dari Kekaisaran Romawi, dan Diwan Irak menggunakan bahasa Persia karena wilayah itu pernah menjadi bagian dari Kekaisaran Persia. Pada masa Abdul Malik bin Marwan, Diwan Al-Sham dialihkan ke bahasa Arab (pada tahun 81 H). Kemudian beberapa diwan didirikan sesuai kebutuhan dan sesuai dengan keperluan untuk menjalankan kepentingan rakyat. Diwan untuk angkatan bersenjata didirikan untuk keperluan pendaftaran dan pemberian tunjangan, sementara diwan lain didirikan untuk mencatat biaya dan tagihan dari seluruh transaksi. Didirikan pula diwan lain bagi para Amil dan Wali untuk mencatat setiap pengangkatan dan setiap pemberhentian, serta diwan-diwan lain yang digunakan di baitul mal untuk mencatat pemasukan dan pengeluaran, dan seterusnya. Pendirian suatu diwan disesuaikan dengan kebutuhannya, dan gayanya berubah-ubah dari waktu ke waktu karena perbedaan gaya dan sarana. Setiap diwan diberi seorang kepala beserta pegawai lainnya, dan dalam beberapa kasus kepala diwan diperbolehkan mengangkat pegawainya sendiri, dan terkadang pegawai itu diangkat untuknya. Dengan demikian, sebuah diwan didirikan sesuai kebutuhan, beserta gaya dan sarana yang membantu memenuhi kebutuhan tersebut. Diperbolehkan adanya gaya dan sarana yang berbeda sesuai dengan wilayah, atau wilayah administratif, atau negara. Adapun tanggung jawab para pegawai negeri tersebut, mereka adalah pegawai yang dipekerjakan sekaligus warga negara. Secara profesional, mereka bertanggung jawab kepada manajer direktorat mereka sendiri, dan sebagai warga negara, mereka bertanggung jawab kepada penguasa, baik itu para Wali, para pembantunya, maupun Khalifah. Mereka harus mematuhi aturan-aturan Syariat dan sistem administrasi.
When Islam reached Iraq, the Diwan of payments and funds collection continued as before. The Diwan of Al-Sham was in Latin for it had been part of the Roman Empires, and the Diwan of Iraq was in Persian for it had been part of the Persian Empire. At the time of Abdul Malik Ibn Marwan the Diwan of Al-Sham was transferred to Arabic (in the year 81 AH). Several Dawawin were then set up according to necessity and depending on the need for them in running the people's interests. Dawawin for the armed forces were introduced for registration and grant purposes, and others were introduced to record the fees and claims of all transactions. Another Diwan was introduced for the Amils and Walis to record each appointment and each removal and other Dawawin were used in the treasury (Bayt-ul-Mal) to record revenues and expenses and so on. The introduction of a Diwan was according to the need for it, and its style varied over the years due to the difference in styles and means.. A chief was appointed for each Diwan along with other employees, and in some cases the chief was allowed to appoint the employees himself, and they were sometimes appointed to him.. A Diwan would thus be set up according to need, along with the styles and means that would help discharging that need. It is permitted to have different styles and means according to the area, or Wilayah or country.. With regards to the responsibility of such civil servants, they are hired employees and at the same time citizens. At a professional level they are answerable to their own directorate manager, and as citizens they are answerable to the rulers whether these are Walis, the assistants or the Khalifah. They have to abide by the Sharia rules and the administrative systems.