8.5 Kelima: Amir Jihad – Departemen Perang (Tentara)
8.5 Fifthly: Amir of Jihad – War department (The army)
Departemen perang adalah salah satu lembaga Negara, dan kepalanya disebut amir jihad, bukan manajer jihad. Hal ini karena Rasulullah ﷺ dahulu memberikan kepada para pemimpin pasukan gelar amir.. Ibnu Sa'd meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
The war department is one of the State’s organisations, and its head is called the amir of jihad, rather than the manager of jihad. This is because the Messenger (PBUH) used to give to the leaders of the army the names of amirs.. Ibn Sa’d narrated that the Messenger of Allah (PBUH) said: .
"Amir pasukan adalah Zaid bin Haritsah; jika ia gugur, maka amirnya adalah Ja'far bin Abi Thalib; dan jika ia gugur, maka amirnya adalah Abdullah bin Rawahah; dan jika ia gugur, hendaklah kaum Muslimin memilih seorang laki-laki dari antara mereka dan menjadikannya amir mereka."
The amir of the people is Zayd ibn Haritha; if he was killed then the amir is Ja’far ibn Abi Talib; and if was killed the amir is Abdullah ibn Ruwahah; and if was killed let the Muslims choose one man from among them and make him their amir.” .
Al-Bukhari meriwayatkan bahwa Abdullah ibn ‘Umar (ra) berkata:
Al-Bukhari narrated that Abdullah ibn ‘Umar (ra) said: .
Rasulullah ﷺ mengangkat Zayd bin Haritsah sebagai amir dalam ekspedisi Mu'tah… Al-Bukhari meriwayatkan dari hadits Salamah bin Al-Akwa': "Aku pernah ikut dalam suatu ekspedisi bersama Zayd; ia diangkat sebagai amir atas kami."
“The Messenger of Allah (PBUH) appointed Zayd ibn Haritha as amir in the expedition of Mu’tah…” Al-Bukhari narrated has from the hadith of Salamah ibn Al-Akwa’: “I went on an expedition with Zayd; he was appointed amir over us”. .
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin ‘Umar (ra), ia berkata: .
Al-Bukhari and Muslim narrated that Abdullah ibn ‘Umar (ra) said: .
Nabi ﷺ mengutus sebuah pasukan dan mengangkat Usamah bin Zaid sebagai amir atas mereka. Maka sebagian orang mencela kepemimpinannya, lalu Nabi ﷺ bersabda:
The Prophet (PBUH) sent an army and appointed Usama ibn Zayd as an amir over them. So some people defamed his leadership, so the Prophet (PBUH) said: .
"Jika kamu mencela kepemimpinannya, maka sungguh kamu telah mencela kepemimpinan ayahnya sebelumnya. Demi Allah! Dia pantas untuk memimpin…" [Bukhari, Sahih, #4250 dan Muslim, Sahih, #2436]. Para Sahabat biasa menyebut pasukan Mu'tah sebagai pasukan para amir. Muslim meriwayatkan dari Ibnu Buraidah, ia berkata: "Rasulullah ﷺ biasa memberikan nasihat kepada orang yang beliau angkat sebagai amir atas suatu pasukan atau ekspedisi …"
‘If you defame his leadership you defamed the leadership of his father before. By Allah! He is worthy of leadership…’” [Bukhari, Sahih, #4250 and Muslim, Sahih, #2436]. The Sahabah used to call the army of Mu’tah the army of amirs. Muslim narrated from Ibn Buraydah, he said: “The Messenger of Allah ( PBUH) used to advise the person whom he appointed as amir over an army or an expedition …” ..
Departemen perang bertanggung jawab atas seluruh urusan yang berkaitan dengan angkatan bersenjata, meliputi tentara, peralatan, senjata, fasilitas, amunisi, dan sejenisnya. Ini termasuk akademi militer, misi-misi militer, dan segala hal yang diperlukan dari budaya Islam dan umum bagi tentara, serta segala hal yang berhubungan dengan perang dan perencanaannya. Tugas mengirim mata-mata terhadap orang-orang kafir yang memerangi juga menjadi peran departemen perang, dan sebaiknya ada bagian khusus untuk keperluan ini. Dalil-dalil untuk hal ini sudah dikenal luas dalam sirah Rasulullah ﷺ.
The war department takes charge of all the issues connected to the armed forces, in terms of the army, equipment, weapons, facilities, ammunition and the like. This is in addition to military academies, military missions and whatever is necessary of Islamic and general culture for the army and everything related to war and planning of it. The task of sending spies against the belligerent disbelievers is also the role of the war department and there should be a special section for this purpose. The evidences for this are well known in the seerah of the Messenger (PBUH). .
Semua ini dilaksanakan dan diawasi oleh departemen perang, sebagaimana namanya menunjukkan bahwa ia berkaitan dengan perang dan peperangan. Perang membutuhkan tentara, dan tentara membutuhkan pembentukan dan persiapan dalam hal kepemimpinannya, kepala staf, perwira, dan prajuritnya.
All of this is undertaken and supervised by the war department as its name indicates it is related to war and fighting. War needs an army, and the army needs formation and preparation in terms of its leadership, chiefs of staff, officers and soldiers. .
Pembentukan tentara memerlukan persiapan dan pelatihan, baik fisik maupun teknis. Pelatihan semacam itu mencakup seni bertempur, penggunaan berbagai senjata, serta pelatihan dalam penggunaan dan pengembangan senjata modern. Oleh karena itu, kajian teknis dan militer, pelatihan seni bertempur, serta pembelajaran penggunaan berbagai senjata merupakan kebutuhan pokok bagi tentara.
The formation of the army needs preparation and training, physical as well as technical. Such training addresses the art of fighting, the use of various weapons, and training in the use and developing of modern weapons. Therefore, the technical and military study, training in the art of fighting and learning the use of various weapons is an essential requirement for the army. .
Allah (SWT) telah memuliakan kaum Muslim dengan menjadikan mereka penyampai risalah Islam kepada seluruh dunia. Dia menetapkan bagi mereka cara menyampaikan Islam, yaitu melalui dakwah dan jihad. Dia mewajibkan jihad atas mereka dan menjadikan latihan dalam dinas militer sebagai suatu kewajiban.
Allah (PBUH) has honoured the Muslims by making them the propagators of the message of Islam to the entire world. He defined for them the method of conveying Islam by da’wah and jihad. He made jihad obligatory upon them and training in the military service a duty. .
Mulai sekarang, setiap Muslim laki-laki yang telah mencapai usia lima belas tahun wajib menjalani pelatihan dalam dinas militer untuk mempersiapkan diri berjihad. Berkaitan dengan wajib militer, hal ini merupakan kewajiban kifayah (kewajiban kolektif).
Henceforth, every Muslim male that reaches the age of fifteen years is obliged to have training in military service to prepare for jihad. In regards to military conscription, this is a duty of sufficiency (collective duty). .
Dalil tentang kewajiban berjihad (berperang) adalah sabda beliau ﷺ:
The evidence for military service is His (PBUH) saying: .
"Dan perangilah mereka sampai tidak ada lagi fitnah dan agama itu semata-mata hanya bagi Allah." (QS. Al-Anfal: 39).
“And fight them on until there is no persecution and the submission is to Allah in its entirety.” [TMQ 8:39].
Hal ini juga disebutkan dalam hadis berikut dari Nabi Allah ﷺ:
It is also mentioned in the following Hadith of the Prophet of Allah ( PBUH): .
"Berjihadlah melawan kaum musyrik dengan harta, tangan dan lisan kalian," diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Anas [Sunan, #2504]. Agar peperangan dapat dilaksanakan sesuai dengan cara yang ditetapkan oleh Syariat, dengan tujuan mengalahkan musuh dan menguasai negeri, latihan militer diperlukan, dan hukumnya wajib sebagaimana jihad itu sendiri, sesuai dengan kaidah syariat yang menyatakan: "Sesuatu yang diperlukan untuk menunaikan suatu kewajiban, maka ia pun menjadi kewajiban." Mempersiapkan diri untuk berperang termasuk dalam perintah untuk berperang. Ketika Allah (SWT) berfirman, "Dan perangilah mereka," ini adalah perintah untuk berperang dan perintah untuk melakukan setiap tugas yang memungkinkan terlaksananya peperangan. Selain itu, Allah (SWT) berfirman:
“Do perform Jihad against the Mushriks with your wealth, hands and tongues” narrated by Abu Dawud on the authority of Anas [Sunan, #2504]. In order for fighting to be carried out according to the way determined by Shariah, with the aim of defeating the enemy and conquering the land, military training is necessary, which is compulsory like Jihad, in accordance with the Shariah principle that States: ‘That which is necessary to accomplish a duty is itself a duty’. The soliciting of fighting falls within the order to fight. When Allah (S.W.T) says,. “And fight them”, this is an order to fight and an order to perform any task that makes the fighting possible. In addition Allah (S.W.T) says:.
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi”. [8:60]
“Make ready for them all that (of armed force) you can “. [8:60] .
Latihan dan keahlian militer yang tinggi merupakan bagian dari persiapan kekuatan tempur, karena keduanya harus tersedia agar peperangan dapat terlaksana. Dengan demikian, latihan termasuk bagian dari kekuatan yang wajib diupayakan, seperti perangkat keras militer, misi-misi militer, dan lain sebagainya.
Training and high military expertise form part of the preparation of fighting power, for they have to be available in order to make the fighting possible. Thus training forms part of the force that must be obtained such as military hardware and military missions etc. .
Adapun wajib militer (conscription), yaitu penugasan orang-orang untuk menjadi bagian dari angkatan bersenjata secara permanen, yakni agar ada para mujahidin yang melaksanakan jihad secara efektif beserta segala tugas yang ditimbulkan oleh jihad, hukumnya wajib. Hal ini karena pelaksanaan jihad adalah kewajiban yang berkelanjutan, baik musuh menyerang kita maupun tidak. Oleh karena itu, wajib militer merupakan fardhu kifayah yang termasuk dalam hukum jihad.
As for the Military conscription, which is the assignment of people to be part of the armed forces permanently, i.e. to have Mujahidin performing effective Jihad and whatever the duty of Jihad entails, this is compulsory, for the performing of Jihad is a continuous duty whether the enemy attacked us or not, which is why military conscription is a collective duty that is included in the hukm of jihad. .
Mengenai hukum wajib militer yang hanya berlaku bagi laki-laki berusia di atas lima belas tahun, hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari melalui Nafi', ketika ia menyatakan:
In regards to the rule of conscription which is only for men above the age of fifteen years, this is due to the hadith reported by Al-Bukhari through Nafi’ when he stated: .
Ibnu ‘Umar (ra) menceritakan kepadaku bahwa Rasulullah ﷺ memperhatikannya pada hari Uhud ketika ia berusia empat belas tahun, tetapi beliau tidak mengizinkannya. Kemudian beliau memperhatikannya pada hari Khandaq ketika ia berusia lima belas tahun, dan beliau mengizinkannya untuk ikut berperang.” [Bukhari, Sahih, #2664]
Ibn ‘Umar (ra) told me that the Messenger of Allah (PBUH) turned to him on the day of Uhud when he was fourteen years old, but did not allow me. Then he turned to me on the day of the trench when I was fifteen years old and he allowed me to fight.” [Bukhari, Sahih, #2664] .
Nafi' berkata, "Aku mengunjungi 'Umar ibn 'Abd al-Aziz ketika beliau menjadi Khalifah. Aku menyampaikan kepadanya hadis ini, lalu beliau berkata, 'Ini memang batas antara anak-anak dan orang dewasa.' Maka beliau menulis surat kepada para gubernurnya agar menetapkan kewajiban bagi setiap orang yang telah mencapai usia lima belas tahun." Maksudnya adalah menetapkan rizki (tunjangan) bagi mereka dalam daftar (divan) tentara.
Nafi’ said, “I visited ‘Umar ibn ‘Abd al-Aziz when he was a Khalifah. I told him of this hadith and he said, ‘This is indeed a limit between the young and the mature.’ So, he wrote to his governors to make duty for whoever reached fifteen years.” It means to assign rizq (funds) to them in the divan of the army. .
Oleh karena itu, kami memegang pendapat bahwa orang yang telah mencapai usia lima belas tahun wajib dilatih dalam dinas militer.
Therefore we adopt that the one that reaches the age of fifteen has to be trained in the military service.