7 Para Penguasa (Wulah)
7 The governors (wulah)
Wali (gubernur) adalah orang yang diangkat oleh Khalifah sebagai penguasa dan Amir atas sebuah Wilayah (provinsi) dalam Negara Khilafah.
The Wali (governor) is the person whom the Khalifah appoints as ruler and Amir over a Wilayah (province) in the Khilafah State. .
Wilayah-wilayah yang berada di bawah kekuasaan Negara Islam akan dibagi menjadi provinsi-provinsi, dan setiap provinsi disebut Wilayah. Wilayah tersebut selanjutnya dibagi menjadi distrik-distrik, dan setiap distrik disebut Imalah. Orang yang diangkat untuk memimpin Wilayah disebut Wali atau amir, sedangkan orang yang diangkat untuk Imalah disebut amil atau hakim (penguasa).
The territories which the Islamic State rules over would be divided into provinces and each province would be known as a Wilayah. The Wilayah would in turn be divided into districts and each district would be known as Imalah. The person appointed over the Wilayah would be known as the Wali, or an amir, and the person appointed for the Imalah would be known as the amil or the hakim (ruler). .
'Imalah dibagi menjadi satuan-satuan administratif, yang masing-masing dikenal sebagai kota besar (Qasabah), dan Qasabah dibagi lagi menjadi satuan-satuan administratif yang lebih kecil, masing-masing dikenal sebagai distrik (Hayy). Pemimpin Qasabah maupun Hayy dikenal sebagai pengelola; dan tugasnya bersifat administratif.
The ‘Imalah is divided into administrative units, of which each is known as a metropolis (Qasabah), and the Qasabah is divided into smaller administrative units, each known as a quarter (Hayy). The leader of the Qasabah as well as the Hayy is known as a manager; and his work is administrative. .
Oleh karena itu, Wali adalah seorang penguasa, sebab wilayah berarti kekuasaan. Dalam kamus Al-Muhit, wilayah didefinisikan sebagai "imarah" (kepemimpinan) dan "kewenangan". Karena mereka adalah penguasa, maka disyaratkan agar mereka memenuhi syarat-syarat yang sama dengan penguasa. Dengan demikian, Wali harus laki-laki, merdeka, beragama Islam, baligh, berakal sehat, adil, serta cakap dalam menjalankan tugasnya. Ia memerlukan pengangkatan oleh Khalifah atau oleh orang yang ditunjuk atas nama Khalifah. Oleh karena itu, Wali hanya dapat diangkat oleh Khalifah. Asal-usul wilayah atau imarah, yakni para Wali atau Amir, kembali kepada perbuatan Rasulullah ﷺ. Telah dipastikan bahwa beliau ﷺ mengangkat para Wali atas negeri-negeri dan memberi mereka hak untuk memerintah wilayah-wilayah provinsi. Beliau ﷺ mengangkat Mu'adz bin Jabal atas Al-Janad, Ziyad bin Labid atas Hadramawt, dan Abu Musa Al-Asy'ari atas Zabeed dan Aden.
The Wali is therefore a ruler, for the Wilayah means the ruling. In Al-Muhit dictionary, it has been defined as being the “Imara” (leadership) and the “authority”. Since they are rulers, then it is required that they fulfil the same conditions of the ruler. Thus the Wali must be male, free, Muslim, mature, sane and just, as well as competent in his task. He requires an appointment by the Khalifah or by whoever is appointed on the Khalifah’s behalf. Therefore the Wali can only be appointed by the Khalifah. The origin of the Wilayah or the Imara, i.e. the Walis or the Amirs goes back to the actions of the Messenger of Allah (PBUH). It has been confirmed that He (PBUH) appointed Walis over the countries and that he gave them the right to rule over the provinces. He (PBUH) appointed Muadh Ibn Jabal over Al- Janad, Ziyad Ibn Labid over Hadramawt and Abu Musa Al-Ash’ari over Zabeed and Aden. .
Rasulullah ﷺ biasa memilih para wali beliau dari kalangan orang-orang yang layak untuk memerintah, yang memiliki ilmu dan dikenal karena ketakwaannya. Beliau memilih mereka dari kalangan orang-orang yang ahli dalam bidang tugasnya, dan yang akan mengisi hati manusia dengan iman serta rasa hormat kepada negara. Sulaiman bin Buraidah meriwayatkan dari ayahnya, bahwa ia berkata: .
The Messenger of Allah (PBUH) used to select his Walis from among those who were fit to rule, and those who had knowledge and were known for their piety. He used to select them from among those who were experts in their job, and who would fill people's hearts with Iman and respect for the State. Suleiman IbnBurayda reported on the authority of his father that he said: .
"Setiap kali Rasulullah ﷺ mengangkat seorang Amir atas suatu pasukan atau ekspedisi, beliau biasa menasihatinya agar bertakwa kepada Allah dan berbuat baik kepada kaum Muslimin yang menyertainya," sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim. Karena Wali pada hakikatnya adalah Amir atas wilayahnya, maka hadis tersebut juga berlaku baginya. [Al-Bayhaqi, Sunan al-Kubra, jilid 9, hlm. 41].
'Whenever the Messenger of Allah (PBUH) appointed an Amir over an army or an expedition, he used to advise him to fear Allah and to be good to the Muslims who accompany him’, as narrated by Muslim. Since the Wali is in fact an Amir over his Wilayah, the hadith would then apply to him as well. [Al-Bayhaqi, Sunan al-Kubra, vol.9, p.41] .
Adapun pemecatan Wali, hal itu diserahkan kepada Khalifah, atau apabila mayoritas penduduk di Wilayah-nya atau wakil-wakil mereka menunjukkan ketidakpuasan terhadapnya. Oleh karena itu, kami berpendapat bahwa sebuah dewan wilayah hendaknya dipilih dari penduduk wilayah tersebut untuk dua tujuan. Pertama, untuk membantu wali dengan menyampaikan kepadanya keadaan nyata wilayah mereka, karena mereka adalah penduduknya dan lebih mengetahui daripada dirinya. Maka ia menggunakan informasi mereka untuk menjalankan tugasnya dengan baik. Kedua, untuk mengambil pendapat dewan tersebut mengenai kinerja wali jika diperlukan. Jika mayoritas dewan mengeluhkan kinerjanya, Khalifah akan memberhentikannya. Hal ini karena Rasulullah ﷺ memberhentikan Al-Ala' ibn Al-Hadhrami, amir Bahrain, ketika utusan Bani Abs Qays mengeluhkan dirinya. Khalifah juga berhak memberhentikan wali tanpa alasan apa pun. Rasulullah ﷺ memberhentikan Mu'adz bin Jabal dari Yaman tanpa alasan apa pun.
As for the dismissal of the Wali, this would be up to the Khalifah, or if the majority of people in his Wilayah or their representatives showed discontent towards him. Therefore, we adopt that a wilayah council be elected from the people of the wilayah for two purposes. Firstly, to help the wali by conveying to him the reality of their wilayah for they are of its inhabitants and know better than him. So, he uses their information to perform his task properly. The second is to take if necessary the opinion of the council regarding the work of the wali. If the majority of the council complained of his performance the Khalifah would remove him. This is because the Messenger (PBUH) removed Al-Alaa ibn Al-Hadrami, the amir of Bahrain, because the delegate of Abs Qays complained of him. The Khalifah also has the right to dismiss the wali without any reason. The Messenger of Allah (PBUH) dismissed Muadh b. Jabal from Yemen without any reason. .
Dia (ﷺ) memberhentikan Al-Ala' Ibn al-Hadrami, amil-nya atas Bahrain, karena delegasi Abdu Qays mengeluhkan dirinya. ‘Umar b. Al-Khattab biasa memberhentikan para wali, dengan alasan maupun tanpa alasan. Ia memberhentikan Ziyad Ibnu Abi Sufyan tanpa menyebutkan alasan, dan ia memberhentikan Sa'ad Ibnu Abi Waqqash karena orang-orang mengeluhkan dirinya, lalu ia berkata, ‘Aku tidak memberhentikannya karena ketidakmampuan atau pengkhianatan.’ Hal ini membuktikan bahwa khalifah berhak memberhentikan wali kapan pun ia kehendaki, baik penduduk wilayahnya mengajukan pengaduan terhadapnya maupun tidak.
He (PBUH) removed Al-Ala' Ibn al-Hadrami, his amil over Bahrain, because the delegation of Abdu Qays complained about him. ‘Umar b.Al- Khattab used to dismiss the Walis with or without reason. He dismissed Ziyad Ibnu Abi Sufyan without giving a reason, and he dismissed Saad Ibnu Abi Waqqas because people complained about him, and then said, ‘I did not remove him because of incompetence or betrayal.’ This proves that the Khalifah reserves the right to remove the Wali whenever he wishes whether or not the people living in his Wilayah filed a complaint against him. .
Dahulu kala ada dua jenis Wilayah: Wilayah Salah dan Wilayah Kharaj. Oleh karena itu, kita menemukan bahwa kitab-kitab sejarah menggunakan dua istilah dalam merujuk pada Wilayah para Amir: yang pertama adalah Imara atas Salah atau Kharaj, dan yang kedua adalah Imara atas Salah dan Kharaj. Dengan kata lain, seorang Amir dapat diangkat atas Salah dan Kharaj sekaligus, atau atas Salah saja, atau atas Kharaj saja. Kata Salah, dalam konteks Wilayah atau Imara, tidak berarti memimpin orang-orang dalam shalat mereka saja, melainkan berarti mengatur seluruh urusan mereka selain harta. Hal ini karena kata Salah digunakan untuk makna memerintah selain pungutan harta. Oleh karena itu, jika seorang Wali menggabungkan Salah dan Kharaj, Wilayahnya disebut umum (Wilayah amma). Jika Wilayahnya dibatasi pada Salah atau Kharaj saja, Wilayahnya disebut khusus (Wilayah Khassa). Dalam kedua hal tersebut, hal ini diserahkan kepada kebijakan Khalifah, karena ia berhak membatasi Wilayah hanya pada Kharaj, atau pada peradilan, atau membatasi Wilayah pada selain Kharaj, peradilan, dan tentara. Ia dapat memutuskan apa yang dianggapnya layak bagi penyelenggaraan Negara atau Wilayah. Hal ini karena Syariah tidak menetapkan tugas-tugas tertentu bagi Wali, dan tidak wajib baginya melaksanakan seluruh tugas pemerintahan. Namun, Syariah telah menetapkan bahwa tugas Wali atau Amir adalah dari perkara yang berkaitan dengan pemerintahan dan kekuasaan, bahwa ia adalah wakil Khalifah, dan bahwa ia harus menjadi Amir atas wilayah tertentu.
There used to be two types of Wilayah in the early times: The Wilayah of Salah and the Wilayah of Kharaj. Therefore we find that history books use two terms in their reference to the Wilayah of Amirs: The first is the Imara over the Salah or the kharaj and the other is the Imara over the Salah and the Kharaj. In other words the Amir could either be appointed over both the Salah and the Kharaj, or over the Salah only or over the kharaj only. The word Salah, in the context of the Wilayah or the Imara, does not mean leading the people in their prayer only, but it means governing all their affairs except the funds. This is because the word Salah is used to mean ruling except for the levy of funds. Therefore, if the Wali had combined both the Salah and the Kharaj, his Wilayah would then be general (Wilayah amma). If his Wilayah had been restricted to the Salah or the Kharaj, his Wilayah would then be specific (Wilayah Khassa). Either way, this would be left to the Khalifah's discretion as he reserves the right to restrict the Wilayah to the Kharaj, or to the judiciary, or to confine the Wilayah to other than the Kharaj, the judiciary and the army. He can decide what he deems fit for the running of the State or the Wilayah. This is because Shariah has not determined certain duties for the Wali, and it is not obligatory that he performs all the duties of ruling. However, it has determined that the Wali's or the Amir's duties be from that pertaining to ruling and authority, that he is the deputy of the Khalifah, and that he should be an Amir over a specific region. .
Semua ini berasal dari perbuatan Rasulullah ﷺ.
All this is derived from the actions of the Messenger of Allah (PBUH). .
Namun, Syariat mewajibkan Khalifah untuk mengangkat seorang Wali, baik dengan wilayah umum (ammah) maupun wilayah khusus (khassah), sesuai dengan kebijaksanaannya. Hal ini tercermin dalam tindakan Rasulullah ﷺ. Rasulullah ﷺ mengangkat para Wali dengan tugas-tugas umum (Wilayah ‘Ammah), seperti ketika beliau mengangkat Amru bin Hazm atas Yaman, dan beliau mengangkat para Wali dengan fungsi-fungsi khusus (Wilayah Khassah), seperti pengangkatan Ali bin Abi Thalib atas peradilan di Yaman. Disebutkan dalam Sirah Ibnu Hisyam bahwa Rasulullah ﷺ mengangkat Farwah bin Musaik atas suku-suku Murad, Zubair dan Midhaj. Beliau juga mengutus Khalid bin Sa’id bin Al-‘Ash bersamanya sebagai Wali atas Sadaqah. Disebutkan pula bahwa Rasulullah ﷺ mengutus Ziyad bin Labid al-Anshari sebagai Wali atas Hadramaut dan sedekahnya. Beliau juga mengutus Ali bin Abi Thalib ke Najran untuk memungut sedekah dan jizyah mereka. Beliau pun mengutusnya sebagai hakim atas Yaman, sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Hakim. Dalam kitab al-Isti’ab disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ mengutus Mu’adz bin Jabal ke al-Janad untuk mengajarkan kepada penduduk tentang Al-Qur’an dan hukum-hukum Islam, serta untuk memutuskan perkara di antara mereka. Beliau juga memberinya wewenang untuk memungut sedekah dari para amil di Yaman.
However, the Shariah obliges the Khalifah to appoint a Wali as either a general (amma) or a specific (Khassa) Wilayah according to his discretion. This is reflected in the actions of the Messenger of Allah (PBUH). The Messenger of Allah (PBUH) appointed Walis with general responsibilities ( Wilayah ‘ammah) , such as when he appointed Amru b.Hazm over Yemen, and he appointed Walis with specific functions (Wilayah Khassah), such as the appointment of Ali b. Abi Talib over the judiciary in Yemen. It was mentioned in the Seerah of ibn Hisham that the Messenger of Allah (PBUH) appointed Farwa b. Musayk over the tribes of Murad, Zubair and Midhaj. And he sent Khalid b. Sa’id b. Al-ass with him as Wali over the Sadaqah. It also mentioned that the Messenger of Allah (PBUH) sent Ziyad b. Labeed al-Ansari as a Wali over Hadramawt and its Sadaqah. He also sent ‘Ali b. Abi Talib to Najran to collect their Sadaqah and their Jizya. He also sent him, as a judge over Yemen, as reported by Al-Hakim. In the book of al-Isti’ab it is mentioned that the Messenger of Allah (PBUH) sent Mu’adh b. Jabal to al-Janad to teach the people about the Qur’an, the laws of Islam and to judge between them. He authorised him as well to collect the Sadaqah from the amils in Yemen. .
Meskipun Khalifah diperbolehkan mengangkat seorang wali dengan wilayah yang bersifat umum maupun khusus, terbukti bahwa pada masa kelemahan para Khalifah Abbasiyah, wali dengan wilayah umum tersebut turut memerintah wilayah-wilayah secara mandiri tanpa bergantung kepada Khalifah, sehingga Khalifah hanya menjadi simbol yang namanya disebut dalam doa-doa berjamaah dan atas namanya uang dicetak secara simbolis. Dengan demikian, pemberian wilayah umum telah menimbulkan kerugian bagi negara Islam.
Though the Khalifah is allowed to appoint a wali with a general or specific wilayah, it is proved that at the time of weakness of the Abbasid Khulafaa, the general wilayah helped in the wilayaat ruling independently of the Khalifah, where the Khalifah became a mere symbol whose name was mentioned in the congregational duaas and in whose name money was symbolically minted. Thus, granting general wilayah caused harm to the Islamic state. .
Oleh karena diperbolehkan mengangkat wali dengan kewenangan umum maupun kewenangan khusus; dan karena kewenangan umum wali dapat menimbulkan bahaya dan ancaman besar bagi negara, maka kami mengambil kebijakan untuk memberikan kepada wali kewenangan khusus di bidang-bidang yang akan menyulitkan wali untuk dipisahkan dari negara jika ketakwaannya menurun. Dari hasil pengkajian, kami mendapati bahwa bidang-bidang yang memperkuat kedudukan wali adalah militer, peradilan, dan keuangan. Dengan demikian, bidang-bidang ini harus dikeluarkan dari kewenangan wali dan tetap terhubung dengan Khalifah sebagaimana organisasi-organisasi lain dalam negara Khilafah, yakni bidang-bidang tersebut harus tetap berada di bawah yurisdiksi Khalifah.
Since it is allowed to appoint the wali with a general or a specific authority; and since the general authority of the wali might lead to harm and great danger to the state, we accordingly adopt giving the wali specific authority in areas that would make it difficult for the wali to separate from the state if his taqwa declines. From examination we find the areas that strengthen the wali are the army, judiciary and the funds. Thus, these areas must be separated from the wali’s authority and be kept connected to the Khalifah like any other organisation in the Khilafah state i.e. these areas must remain under the jurisdiction of the Khalifah. .
Wali tidak boleh dipindahkan dari satu Wilayah ke Wilayah lain; sebaliknya, ia harus diberhentikan dari satu Wilayah lalu diangkat kembali di Wilayah lain. Hal ini jelas dari perbuatan Rasulullah ﷺ, di mana beliau biasa memberhentikan para Wali. Tidak pernah diriwayatkan bahwa beliau memindahkan seorang Wali dari satu tempat ke tempat lain. Selain itu, Wilayah merupakan salah satu jenis akad yang dilaksanakan dengan ucapan yang tegas. Maka dalam akad Wilayah atas suatu propinsi atau negara, wilayah yang akan diurus oleh Wali harus ditentukan, dan ia memiliki mandat untuk memerintah selama ia tidak diberhentikan oleh Khalifah. Jika ia tidak diberhentikan dari wilayah tersebut, ia tetap menjadi Wali atasnya. Namun jika ia dipindahkan ke tempat lain, hal itu tidak menghapuskan kedudukannya yang pertama dan tidak pula menjadikannya Wali atas tempat yang baru. Hal ini karena pemberhentiannya dari tempat pertama memerlukan ucapan yang jelas bahwa ia diberhentikan dari Wilayah di sana; demikian pula pengangkatannya atas wilayah lain memerlukan akad pengangkatan baru sebagai Wali khusus untuk tempat itu. Inilah sebabnya Wali tidak dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain, melainkan diberhentikan dari tugasnya di satu tempat lalu diberikan Wilayah yang baru atas tempat yang baru.
The Wali should not be transferred from one Wilayah to another; rather he should be relieved from one Wilayah and then reappointed in another. This was clear from the actions of the Messenger of Allah (PBUH) where he used to remove the Walis. It has not been reported that he used to transfer a Wali from one place to another. Besides, the Wilayah is one of the types of contracts that are convened with explicit words. So within the contract of a Wilayah over a province or a country, the area over which the Wali is to govern must be determined, and he would have the mandate of ruling as long as he is not removed by the Khaleefah. If he were not removed from that area he would remain a Wali over it. However if he were transferred to another place this would not remove him from his first position and nor would it make him a Wali over the new place. This is because his removal from the first place requires clear words stating that he is relieved from the Wilayah there; and similarly his appointment over another region requires a new contract of appointment as a Wali specific to that place. This is why the Wali is not transferred from one place to another, but is relieved of his duties from one place and then given a new Wilayah over the new place.