4.4 Cara Pengangkatan Khalifah
4.4 The method of appointing the Khalifa
Ketika Syara' mewajibkan atas umat untuk mengangkat seorang Khalifah, Syara' juga menetapkan bagi umat cara pengangkatan Khalifah. Cara ini telah terbukti dalam Al-Kitab dan As-Sunnah. Kaum Muslimin yang wajib memberikan bai'at adalah mereka yang menjadi warga negara Khilafah pada saat itu. Dalam hal tidak ada Khilafah, kaum Muslimin yang bertanggung jawab memberikan bai'at adalah mereka yang tinggal di wilayah tempat Khilafah seharusnya diterapkan.
When Shara made it incumbent upon the Ummah to appoint a Khalifah, it determined for her the method by which the Khalifah is appointed. This method is proven in the Book and the Sunnah. The Muslims who must give the bayah are those that are citizens of the Khilafah at that time. In the case where there is no Khilafah the Muslims responsible for giving the bayah are those living in the region where the Khilafah should be implemented. .
Metode pengangkatan Khalifah melalui bai'ah terbukti dari contoh bai'ah yang diberikan kaum Muslimin kepada Nabi ﷺ, dan dari perintah Rasulullah ﷺ kepada kita untuk membaiat Imam. Bai'ah kaum Muslimin kepada Rasulullah ﷺ bukanlah bai'ah atas kenabian, melainkan bai'ah atas kekuasaan, karena ia menyangkut perbuatan, bukan keyakinan. Oleh sebab itu, Rasulullah ﷺ dibaiat sebagai penguasa, dan bukan sebagai nabi atau rasul ﷺ. Hal ini karena pengakuan terhadap kenabian dan kerasulan berkaitan dengan keimanan, bukan dengan bai'ah. Maka bai'ah kepada beliau ﷺ hanyalah dalam kapasitas beliau sebagai kepala negara.