4 Khalifah
4 The Khalifah
Khalifah adalah seorang laki-laki yang mewakili Ummah dalam hal kekuasaan, otoritas, dan pelaksanaan hukum-hukum Ilahi (Syariah). Islam telah menetapkan bahwa kekuasaan dan otoritas berada di tangan Ummah. Oleh karena itu, Ummahlah yang berkewajiban mengangkat seorang individu untuk menjalankan kekuasaan tersebut dan menerapkan hukum-hukum Ilahi atas nama Ummah. Allah mewajibkan kepada Ummah untuk melaksanakan seluruh Syariah. Karena Khalifah diangkat oleh kaum Muslimin, maka ia menjadi wakil Ummah dalam hal kekuasaan, otoritas, dan pelaksanaan hukum-hukum Syariah. Tidak seorang pun dapat menjadi Khalifah kecuali Ummah telah memberikan kepadanya baiat (Bay'ah), karena kekuasaan, otoritas, dan pelaksanaan Syariah pada asalnya milik Ummah. Dengan memberikan Bay'ah kepada seorang laki-laki sebagai Khalifah, Ummah secara efektif mengangkatnya sebagai wakilnya. Melalui Bay'ah ini, negara Khilafah diserahkan kepadanya, memberinya kekuasaan (Sultan), dan mewajibkan Ummah untuk taat kepadanya.
The Khalifah is the man who represents the Ummah in ruling, authority and in the implementation of the Divine laws (Shariah). Islam has decreed that ruling and authority belong to the Ummah. It is therefore for the Ummah to appoint an individual to administer that authority and apply the divine laws on her behalf. Allah made it obligatory upon the Ummah to execute all of the Shariah. Since the Khalifah is appointed by the Muslims, this makes him a representative of the Ummah in terms of ruling, authority and in the implementation of the Shariah rules. No-one can become a Khalifah unless the Ummah has given him the pledge of allegiance (Bayah) because ruling, authority and the implementation of the Shariah belong to the Ummah in origin. By giving Bay’ah to a man as Khalifah, the Ummah effectively appoints him as her representative. Through this Bayah the Khilafah state is delegated to him, giving him the authority (Sultan) and obliging the Ummah to obey him. .
Orang yang memerintah kaum Muslimin tidak menjadi Khalifah kecuali dia mendapatkan baiat dari orang-orang berpengaruh (Ahl al-Hall Wa’l-Aqd) dari kalangan Ummah, tanpa paksaan. Dia harus memenuhi syarat-syarat wajib bagi seorang Khalifah, dan setelah itu hendaknya dia melanjutkan dengan melaksanakan hukum-hukum Syariah.
The man who rules the Muslims does not become Khalifah unless the Bay’ah is given to him by the influential people (Ahl al-Hall Wa’l-Aqd) from amongst the Ummah, without compulsion. He must fulfil certain obligatory conditions for a Khalifah and should proceed after that in implementing the rules of the Shariah.