13.5 Keanggotaan dalam Majelis Umat
13.5 The membership in the Ummah’s council
Setiap orang yang memegang kewarganegaraan Negara, selama ia baligh dan berakal, memiliki hak untuk menjadi anggota Majelis Umat dan hak untuk memilih anggota Majelis tersebut, baik ia laki-laki maupun perempuan. Hal ini karena Majelis Umat tidak memiliki mandat untuk memerintah, dan ia tidak termasuk dalam hadis mulia yang melarang perempuan menjadi penguasa. Majelis ini justru termasuk dalam pembahasan syura dan muhasabah, yang berlaku bagi laki-laki maupun perempuan. Pada tahun ketiga belas kenabian Rasulullah ﷺ, tahun beliau hijrah, datang kepada beliau ﷺ tujuh puluh lima orang Muslim, di antara mereka terdapat dua orang perempuan, dan mereka semua memberikan Bai'at Aqabah kedua kepada beliau ﷺ, yaitu bai'at perang dan jihad serta bai'at politik. Setelah mereka semua memberikan bai'at, beliau ﷺ bersabda kepada mereka semua:
Any person who holds the citizenship of the State, provided he is mature and sane has the right to be a member of the Council of the Ummah and the right to elect the members of the Council, whether the person is a man or a woman. This is because the Council of the Ummah has no mandate to rule, and it does not come under the noble hadith that prevents the woman from becoming a ruler. It is rather within the subject of shura and accounting, which is right for both, the man and the woman. In the thirteenth year of the Messenger of Allah’s (PBUH) Prophethood, the year he emigrated, there came to the Him (PBUH) seventy-five Muslims, among whom were two women, and they all gave him the second Bayah of Al-Aqaba, which was a Bayah of war and fighting and a political Bayah. Once they had all given their Bayah, he said to all of them: .
"Datangkanlah kepadaku dua belas Pemimpin (Naqib) dari kalian yang bertanggung jawab atas diri mereka sendiri dan kaum mereka." Ini adalah bagian dari sebuah hadis panjang yang diriwayatkan oleh Ahmad melalui Ka'b bin Malik; dan ini merupakan perintah dari beliau ﷺ yang ditujukan kepada semua orang, untuk memilih dari seluruh yang hadir.
"Bring me twelve Chiefs (Naqibs) from among you who would be responsible for themselves and their folk." This is part of a long hadith reported by Ahmad through Ka'b ibn Malik; and it is an order from him addressed to everyone, to elect from all who were present. .
Beliau tidak menentukan kaum laki-laki dan tidak pula mengecualikan kaum perempuan, baik mengenai siapa yang memilih maupun siapa yang dipilih. Kaidah Mutlaq (yang tidak terikat) harus dipahami demikian, kecuali ada dalil yang membatasinya; demikian pula kaidah 'Aam (yang umum) harus dipahami demikian, kecuali ada dalil yang mengkhususkannya. Dalam hal ini, ucapan tersebut bersifat mutlak dan umum. Tidak ada dalil pengkhususan atau pembatasan yang diriwayatkan, yang menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ memerintahkan kedua wanita itu untuk memilih para Naqib, dan memberi mereka hak untuk dipilih sebagai Naqib dari kalangan kaum Muslimin.
He (PBUH) did not specify the men and nor exclude the women, neither in regard to who would select nor to who should be selected. The Mutlaq (unrestricted) rule should be taken as such, unless there is evidence that restricts it; and the Aam (general) rule should also be taken as such, unless there is evidence that specifies it. In this case the speech was unrestricted and general. No evidence of specification or restriction has been reported, which indicates that the Messenger of Allah (PBUH ) ordered the two women to elect the Naqibs, and gave them the right to be chosen as Naqibs from among the Muslims. .
Rasulullah ﷺ pernah duduk untuk mengambil bai'at dari orang-orang, dengan Abu Bakar dan 'Umar duduk bersamanya, dan baik laki-laki maupun perempuan memberikan bai'at kepada beliau ﷺ. Bai'at ini adalah bai'at atas kepemimpinan (ruling), bukan atas Islam, karena para perempuan sudah menjadi Muslimah. Setelah Bai'at Ridhwan di Hudaybiyah, para perempuan juga memberikan bai'at kepada beliau ﷺ.
The Messenger of Allah (PBUH) sat once to take the Bay’ah from the people, with Abu Bakr and ‘Umar sitting with him, and both men and women gave him the Bayah. This Bayah was one on ruling and not on Islam, for the women were already Muslims. After the Bayah of the Ridhwan in Hudaybiyah the women gave him their Bayah too. .
Allah (S.W.T) berfirman: "Wahai Nabi! Apabila datang kepadamu wanita-wanita yang beriman untuk mengadakan janji setia kepadamu, bahwa mereka tidak akan menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anak mereka, tidak akan membuat tuduhan dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka, dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka, dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." ... [60:12] Bai'at ini juga merupakan bai'at atas kekuasaan (pemerintahan), sebagaimana Al-Qur'an menyatakan bahwa para wanita tersebut adalah orang-orang beriman, dan bai'at itu adalah bahwa mereka tidak akan mendurhakainya dalam hal kebaikan apa pun. Selain itu, wanita memiliki hak untuk mewakili dan diwakili dalam menyampaikan pendapat. Hal ini karena ia berhak menyampaikan pendapatnya, sehingga ia dapat memilih wakilnya; dan lebih dari itu, karena jabatan perwakilan tidak mensyaratkan kelaki-lakian, ia berhak mewakili orang-orang yang memilihnya.
Allah (S.W.T) says: "O Prophet! When believing women come to you to take the oath that they will not associate in worshipping any other thing whatsoever with Allah, that they will not steal, that they will not commit adultery (or fornication) that they will not kill their children, that they will not utter slander intentionally or in falsehood, and that they will not disobey you in any just matter, then do receive their oath, and pray to Allah for the forgiveness of their sins, for Allah is oft-forgiving, most merciful". .. [60:12]. This Bayah was also a Bayah on ruling, as the Qur’an states that the women were believers, and the Bayah was that they would not disobey him in any good thing. Besides, the woman has the right to represent and be represented in voicing an opinion. This is because she has the right to voice her opinion, so she can choose her representative; and moreover since the deputyship does not necessitate manhood, she has the right to represent those who elect her. .
Telah terbukti pula bahwa Tuan kami 'Umar biasa meminta pendapat kaum Muslimin ketika menghadapi suatu persoalan, baik yang berkaitan dengan hukum-hukum syariat, ketetapan, maupun setiap tindakan Negara. Ketika suatu persoalan menghadapinya, beliau mengumpulkan kaum Muslimin ke masjid, memanggil kaum laki-laki dan perempuan, dan meminta pendapat mereka semua. Beliau menarik pendapatnya ketika seorang perempuan menentangnya mengenai pembatasan mahar.
It was also proved that our master ‘Umar used to seek the opinion of the Muslims when a problem faces him, whether it related to the ahkam Shariah or the ruling or any of the actions of the State. When a problem faced him he used to call the Muslims to the masjid, and he used to call the men and women, and seek the opinion of all of them. He withdrew his opinion when a woman opposed him regarding limitation of the mahr..
Non-Muslim memiliki hak sebagaimana kaum Muslim untuk diwakili dalam majelis Ummah, dan menjadi wakil dari konstituen mereka di dalamnya, sehingga dapat menyampaikan pendapat atas nama mereka mengenai penerapan hukum-hukum Islam yang keliru terhadap mereka, serta kezaliman penguasa yang mungkin menimpa mereka.
Non-Muslims have the right like the Muslims to be represented in the council of the Ummah, and to be representatives of their electorate in it, so as to express the opinion on their behalf regarding the misapplication of the rules of Islam upon them, and the oppression of the ruler that might fall upon them. .
Namun, non-Muslim tidak diperbolehkan menyampaikan pendapatnya dalam urusan yang berkaitan dengan legislasi, karena hukum Islam bersumber dari akidah Islam. Ia merupakan sekumpulan hukum syariat praktis yang digali dari dalil-dalilnya yang terperinci, yang menangani persoalan manusia sesuai dengan sudut pandang tertentu yang digariskan oleh akidah Islam. Non-Muslim memeluk suatu doktrin yang asing dan bertentangan dengan akidah Islam, dan pandangannya tentang kehidupan bertentangan dengan pandangan Islam, sehingga pendapatnya tidak diminta dalam urusan legislasi.
However, non-Muslims would not be allowed to voice their opinion in matters related to legislation, because the Islamic legislation emanates from the Islamic aqeedah. It is a host of practical divine rules deduced from their elaborate evidences, which treat human problems according to a specific viewpoint outlined by the Islamic Aqeedah. The non-Muslim embraces a doctrine that is alien and contradictory to the Islamic Aqeedah, and his viewpoint about life contradicts the Islamic viewpoint, so his opinion is not sought in matters of legislation. .
Non-Muslim juga tidak memiliki hak untuk memilih Khalifah, dan tidak pula ikut serta dalam penyaringan calon-calon yang dari antaranya Khalifah akan dipilih, karena ia tidak memiliki hak dalam pemerintahan. Adapun hal-hal lain yang termasuk dalam wewenang wajib Majelis Ummat, ia sama seperti seorang Muslim dalam hal-hal tersebut dan dalam menyampaikan pendapat mengenai hal-hal itu.
The non-Muslim also does not have the right to elect the Khalifah, nor to participate in the short listing of the candidates from whom the Khalifah is to be elected, for he has no right in the ruling. As for other matters that form part of the Ummah's Council mandatory powers, he is just like the Muslim in these matters and in voicing an opinion regarding them.