9 Peradilan
9 The Judiciary
Kekuasaan kehakiman bertugas menjatuhkan putusan dengan tujuan melaksanakannya. Ia menyelesaikan perselisihan antara orang-orang, mencegah segala sesuatu yang dapat merugikan hak-hak masyarakat, dan juga menyelesaikan perselisihan antara rakyat dengan siapa pun yang menjadi bagian dari sistem pemerintahan, baik penguasa maupun pegawai negeri, Khalifah ataupun orang lain.
The Judiciary is responsible for delivering the verdict for the purpose of enforcing it. It settles disputes between people, prevents whatever may harm the rights of the community and also settles the disputes between people and any person who is part of the ruling system, whether they are rulers or civil servants, the Khalifah or any other person. .
Asal-usul sistem peradilan dan keabsahannya adalah Kitab dan Sunnah. Adapun dari Kitab, Allah (SWT) berfirman:
The origins of the judicial system and its validity are the Book and the Sunnah. As for the Book, Allah (S.W.T) says: .
"Dan putuskanlah perkara di antara mereka menurut apa yang telah diturunkan Allah." [5:49].
"And judge between them by that which Allah has revealed." [5:49]. .
Dan Dia (S.W.T) juga berfirman: "Dan jika mereka diajak kepada Allah dan Rasul-Nya untuk memutuskan perkara di antara mereka." [24:48].
And He (S.W.T) also says: "And if they were invited to Allah and His Messenger to judge between them." [24:48].
Adapun Sunnah, Rasulullah ﷺ sendiri memegang urusan peradilan dan beliau memutuskan perkara di antara manusia.
As for the Sunnah, the Messenger of Allah (PBUH) was himself in charge of the Judiciary and he judged between people. .
Rasulullah ﷺ biasa mengangkat para hakim. Beliau mengangkat ‘Ali sebagai hakim di Yaman dan memberinya petunjuk tentang cara mengadili dengan bersabda:
The Messenger of Allah (PBUH) used to appoint the judges. He appointed ‘Ali as judge over Yemen and he gave him instructions about how to judge by saying: .
"Jika dua orang datang kepadamu, janganlah engkau memutuskan perkara untuk salah satunya sebelum engkau mendengar apa yang dikatakan oleh yang lain, maka engkau akan dapat memutuskan dengan benar" sebagaimana diriwayatkan oleh At-Tirmidzi [Sunan, #1331] dan Ahmad [Musnad, 2/165]. Dalam riwayat lain dari Ahmad: .
"If two men come to you do not give a judgement for one of them until you have heard what the other has had to say, then you will be able to judge" as narrated by Tirmidhi [Sunan, #1331] and Ahmad [Musnad, 2/165]. In another narration by Ahmad: .
"Jika dua orang yang berselisih duduk di hadapanmu, janganlah engkau berbicara hingga engkau mendengar dari yang lain sebagaimana engkau telah mendengar dari yang pertama." [Musnad, 2/165].
"If the two disputing men sat before you do not speak until you hear from the other as you heard from the first." [Musnad, 2/165] .
Beliau (SWT)... no, correcting: the honorific here follows the Prophet, so the translation is: Beliau ﷺ juga mengangkat Mu'adz sebagai hakim di al-Janad. Masing-masing dari hal ini merupakan dalil yang menunjukkan keabsahan peradilan.
He (PBUH) also appointed Muadh as a judge over al-Janad. Each of these is evidences point to the validity of the judiciary. .
Definisi peradilan mencakup penghakiman di antara manusia sebagaimana disebutkan di atas. Ia juga mencakup Hisbah (ketertiban umum), yang berarti:
The definition of judiciary includes the judgement between people as mentioned above. It also includes the Hisbah (public order) which means: .
"Menginformasikan hukum ilahi dengan tujuan menegakkannya terhadap hal yang menimbulkan kerugian bagi hak-hak masyarakat." Hal ini disorot dalam Hadis tentang tumpukan makanan. Hadis ini diriwayatkan dalam Sahih Muslim dari Abu Hurairah bahwa:
"Informing of the divine rule for the purpose of enforcing it regarding that which causes harm to the rights of the community." This is highlighted in the Hadith of the heap of food. It has been reported in Sahih Muslim on the authority of Abu Hurairah that: .
Rasulullah ﷺ melewati tumpukan makanan. Ketika beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, jari-jari beliau menjadi basah, lalu beliau bersabda kepada penjual: "Apa ini?" Penjual itu menjawab: "Makanan itu terkena hujan, wahai Rasulullah." Beliau ﷺ bersabda: "Mengapa engkau tidak meletakkannya di bagian atas agar orang-orang dapat melihatnya? Barang siapa menipu kami, maka dia bukan golongan kami." [Muslim, Sahih, #102].
"The Messenger of Allah (S.W.T) passed by a heap of food. As he put his hand inside it his fingers got wet, so he said to the vendor: “What is this?” He said: “It was dampened by the rain O Messenger of Allah.” He (PBUH) said: “Why don't you put it on the top so that people can see it? He who cheats us is not one of us." [Muslim, Sahih, #102] .
Hal ini juga mencakup Mazalim (tindakan kezaliman), karena ia termasuk bagian dari peradilan dan bukan bagian dari pemerintahan, sebab ia merupakan pengaduan terhadap penguasa. Mazalim didefinisikan sebagai: "Penyampaian hukum Allah dengan cara paksa berkenaan dengan sengketa apa pun yang mungkin terjadi antara rakyat dengan Khalifah atau salah seorang Wali-nya atau pegawainya, atau perbedaan apa pun di antara kaum Muslimin tentang penafsiran nash-nash syariah yang akan digunakan untuk memutuskan perkara dengannya dan untuk menetapkan hukum berdasarkannya." Mazalim (tindakan kezaliman) disebutkan dalam hadits Rasulullah ﷺ mengenai penetapan harga, di mana beliau ﷺ bersabda:
It also includes the Mazalim (unjust acts), because they are part of the judiciary and not part of the ruling, because they are complaints against the ruler. The Muzalims would be defined as: "Delivering of the divine rule by way of compulsion in regarding any dispute there may be between the citizens and the Khalifah or any of his Walis or employees, or any difference between the Muslims about the interpretation of any of the Shariah texts to be used in order to judge by them and to rule according to them." The Mazalim (unjust acts) were mentioned in the Hadith of the Messenger of Allah (PBUH) regarding the fixing of prices where he said: .
"Dan sesungguhnya aku berharap dapat bertemu dengan Allah ‘azza wa jalla tanpa ada seorang pun yang menuntutku karena suatu mazhalim yang pernah kulakukan terhadapnya, baik berupa darah maupun harta." [Diriwayatkan oleh Ahmad dari Anas. Lihat al-Haitsami, Majma’ az-Zawa’id, jilid 4, hlm. 102]. Hal ini menunjukkan bahwa pengaduan terhadap penguasa, Wali, atau pegawai negeri hendaknya diajukan kepada hakim Mazalim, dan hakim Mazalim akan menetapkan hukum Allah dengan cara pelaksanaan. Oleh karena itu, definisi tersebut mencakup tiga bidang peradilan yang tercermin dalam hadits-hadits dan tindakan Rasulullah ﷺ, yaitu: menyelesaikan perselisihan antarorang, mencegah segala sesuatu yang dapat membahayakan kepentingan masyarakat, dan menyelesaikan perselisihan antara warga negara dengan penguasa, atau antara warga negara dengan pegawai negeri dalam lingkup tugas mereka.
“And verily I hope that I will meet Allah ‘azza wa jall without having anyone claiming against me a Mazlama, that I inflicted on him, be it of blood or funds.” [Ahmad narrated on the authority of Anas. See al-Haythami, Majma’ al-Zawa’id, vol.4, p.102]. This indicates that complaints against the ruler, or the Wali or the civil servant should be submitted to the judge of Mazalim, and the Judge of Mazalim would deliver the divine rule by way of enforcement. Therefore the definition would include the three areas of judiciary reflected in the Ahadith and actions of the Messenger of Allah (PBUH) and these are: settling disputes between people, preventing whatever may harm the interests of the community and the settling of the disputes between the citizens and the rulers or between the citizens and the civil servants within their duties.