4.11 Khalifah dibatasi oleh hukum-hukum Syariah mengenai pengadopsian (penetapan hukum)
4.11 The Khalifah is restricted to the Shari’ah rules regarding adoption (enacting of laws)
Khalifah dibatasi oleh hukum-hukum syariat dalam kewenangannya untuk mengadopsi (tabanni) suatu hukum. Maka ia dilarang mengadopsi suatu hukum yang tidak digali dari dalil-dalil syariat. Ia juga wajib membatasi diri pada hukum-hukum yang telah ia adopsi, serta pada metode ijtihad (penggalian hukum) yang telah ia komitmenkan. Oleh karena itu, ia dilarang mengadopsi suatu hukum yang digali dengan metode yang bertentangan dengan metode yang telah ia adopsi, atau mengeluarkan perintah yang bertentangan dengan hukum-hukum yang telah ia adopsi. Dengan demikian, Khalifah dibatasi oleh dua perkara:
The Khalifah is restricted by the divine rules in his powers of adoption. He is thus forbidden from adopting a rule that has not been extracted from the divine evidences. He is also obliged to restrict himself to the rules he has adopted, and to the method of ijtihad (extracting rules) he has committed himself to. Therefore he is forbidden from adopting a rule that has been extracted by a method that is contrary to the one he had adopted, or from issuing an order that contradicts the rules which he has adopted. The Khalifah is thus restricted with two matters: .
Dalil-dalil untuk perkara pertama, yaitu bahwa Khalifah terbatas dalam hal mengadopsi hukum-hukum ilahi, adalah: .
The evidences for the first matter, i.e. the Khalifah is restricted regarding the adoption of the divine rules, are: .
1. Allah (SWT) telah mewajibkan setiap Muslim, termasuk Khalifah, untuk menjalankan tindakannya sesuai dengan hukum-hukum ilahi. Allah (SWT) berfirman: .
1. Allah (S.W.T) has obliged every Muslim, including the Khalifah to conduct his actions according to the divine rules. Allah (S.W.T) says: .
"Tidak, demi Tuhanmu, mereka tidak (benar-benar) beriman hingga mereka menjadikanmu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan di antara mereka." [TMQ 4-65]
"But no, by your lord, they will not believe (in the truth) until they make you judge of what is in dispute between them." [TMQ 4-65] .
Melaksanakan perbuatan sesuai dengan hukum-hukum syariat mewajibkan seorang Muslim untuk mengadopsi suatu hukum tertentu ketika pemahaman terhadap ucapan Pembuat Syariat berbeda-beda, yaitu ketika pemahaman terhadap makna ucapan Pembuat Syariat bervariasi. Maka, mengadopsi suatu hukum tertentu dari antara berbagai hukum menjadi wajib bagi seorang Muslim ketika ia hendak melakukan suatu perbuatan, yaitu ketika ia hendak menerapkan hukum tersebut. Hal ini juga wajib bagi Khalifah ketika ia menjalankan tugasnya, yaitu memutuskan hukum.
Conducting actions according to the divine rules obliges the Muslim to adopt a specific rule when understanding of the Legislator’s speech varies, i.e. when understanding the meaning of the Legislator’s speech varies. So adopting a specific rule from amongst various rules becomes obligatory upon the Muslim when he wants to carry out an action, i.e. when he wants to implement the rule. This is also obligatory upon the Khalifah, when he performs his duty, which is the ruling. .
2. Isi teks bai'at yang diberikan kepada Khalifah mewajibkannya untuk tunduk pada Syariah Islam, karena bai'at tersebut adalah bai'at atas Kitab dan Sunnah. Oleh karena itu, ia dilarang melanggarnya, dan bahkan dapat jatuh pada kekafiran jika ia melakukannya dengan keyakinan. Apabila ia melanggar Syariah tanpa keyakinan, maka ia dianggap durhaka, pelaku kezaliman, dan pemberontak.
2. The content of the text of the bayah which the Khalifah is given obliges him to abide by the Islamic Shariah, as it is a bayah on the Book and the Sunnah. He therefore is forbidden from violating it and may even commit an act of disbelief if he did so with conviction. If he violated the Shariah without conviction he would be considered disobedient, a wrongdoer and a rebel. .
3. Khalifah diangkat untuk menerapkan Syariah, oleh karena itu ia dilarang merujuk kepada selain Syariah dalam memerintah kaum Muslimin. Hal ini karena Syariah telah menetapkan secara tegas keharaman hal tersebut, hingga keimanan seseorang menjadi tercela bagi siapa pun yang memerintah dengan selain Islam, dan ini merupakan perkara yang memiliki konsekuensi tegas. Artinya, Khalifah dibatasi dalam pengambilan hukum-hukum, yakni dalam penetapan undang-undang, hanya oleh hukum-hukum ilahi. Jika ia menetapkan suatu undang-undang dari selain Syariah, maka jika ia melakukannya dengan keyakinan, perbuatannya merupakan kekufuran, dan jika ia tidak meyakininya, perbuatannya merupakan kemaksiatan, kezaliman, dan pembangkangan. Adapun hal kedua, Khalifah dibatasi pada hukum-hukum yang ia adopsi dan pada metode istinbath yang ia pegang. Dalilnya adalah bahwa hukum ilahi yang dilaksanakan oleh Khalifah adalah hukum ilahi yang berada di atas pundaknya dan bukan di atas pundak orang lain. Dengan kata lain, itu adalah hukum ilahi (Syariah) yang ia adopsi untuk mengatur urusannya, bukan sembarang hukum ilahi. Artinya, jika Khalifah mengambil kesimpulan suatu hukum atau bertaklid dalam suatu hukum, maka hukum ilahi tersebut menjadi hukum Allah yang berada di atas pundaknya. Ia juga dibatasi untuk mengadopsi hukum tersebut bagi seluruh kaum Muslimin, dan dilarang mengadopsi hukum lain, karena hukum lain itu bukanlah hukum Allah yang berada di atas pundaknya, sehingga tidak menjadi hukum ilahi (Syariah) baginya, dan dengan demikian tidak menjadi hukum ilahi (Syariah) bagi kaum Muslimin. Oleh karena itu, ia dibatasi dalam perintah-perintah yang ia tetapkan kepada rakyat oleh hukum-hukum ilahi (Syariah) yang telah ia adopsi. Ia dilarang mengeluarkan perintah yang bertentangan dengan apa yang telah ia adopsi dari hukum-hukum ilahi (Syariah). Jika ia melakukannya, maka seolah-olah ia mengeluarkan perintah yang bertentangan dengan hukum ilahi (Syariah), oleh karena itu ia dilarang mengeluarkan perintah yang bertentangan dengan apa yang ia adopsi dari hukum-hukum ilahi (Syariah).
3. The Khalifah is appointed to implement the Sharia, therefore he is forbidden to refer to anything other than Sharia in ruling the Muslims. This is because Sharia has made this decisively unlawful, to the point where belief is compromised for anyone who rules by other than Islam, and this is a matter which carries decisive connotations. This means that the Khalifah is restricted in his adoption of the rules, i.e. in his enacting of laws, solely by the divine rules. If he enacts any law from other than Sharia, he would be committing an act of disbelief if he did so with conviction, and an act of disobedience, wrongdoing and rebellion if he did not believe in it. As for the second matter, the Khalifah is restricted to the rules that he adopts, and to the method of deduction he commits himself to. The evidence for this is that the divine rule that the Khalifah executes is the divine rule that is upon his neck and not on anybody else. In other words it is the divine (Shariah) rule that he adopted to conduct his affairs and not just any divine rule. This means that if the Khalifah extracted a rule or imitated in a rule, this divine rule would become Allah’s rule on his neck. He would be restricted also in adopting this rule for all the Muslims, and forbidden from adopting any other rule, for another rule would not be Allah’s rule upon his neck, and therefore it would not be a divine (Shariah) rule for him, and accordingly it would not be a divine (Shariah) rule for the Muslims. Therefore he is restricted in the orders which he decrees for the subjects by the divine (Shariah) rules that he has adopted. He is forbidden from issuing an order that conflicts with what he has adopted in terms of divine (Shariah) rules. In the case he did so, it would be as if he issued an order contrary to the divine (Shariah) rule, hence he is forbidden from issuing an order conflicting with what he adopts in terms of divine (Shariah) rules. .
Pemahaman tentang hukum syariat juga berbeda-beda sesuai dengan metode "Istinbat" (penggalian hukum). Jika Khalifah berpendapat bahwa ‘Illah (sebab hukum yang efektif) dari suatu hukum dianggap sebagai sebab syar'i apabila diambil dari nash syariat, dan ia tidak menganggap maslahat sebagai sebab syar'i, serta tidak menganggap Masalih mursalah (kemaslahatan yang tidak terikat) sebagai dalil syar'i, maka ia sebenarnya telah menetapkan metode istinbat bagi dirinya sendiri. Dengan demikian, ia harus membatasi dirinya padanya, dan tidak boleh baginya mengadopsi suatu hukum yang dalilnya adalah "Masalih Mursalah", atau menggunakan qiyas yang didasarkan pada ‘illah (sebab) yang tidak diambil dari nash syariat. Sebab, hukum semacam itu tidak dianggap sebagai hukum syariat yang mengikat dirinya, karena ia tidak menganggap sumbernya sebagai dalil syar'i, sehingga menurut pandangannya hukum tersebut bukan hukum syariat. Dan karena hukum seperti itu tidak dianggap sebagai hukum syar'i bagi Khalifah, maka hukum itu juga tidak akan menjadi hukum syar'i bagi kaum Muslimin. Hal ini sama seperti jika Khalifah mengadopsi hukum yang asing dari syariat, dan itu hukumnya haram. Adapun jika Khalifah adalah seorang "Muqallid" (pengikut taklid) atau Mujtahid fi'l-Mas'ala (mujtahid dalam satu masalah tertentu), dan ia tidak memiliki metode istinbat tertentu, maka dalam kondisi ini ia boleh mengadopsi hukum syariat apa pun dengan dalil apa pun, selama ia memiliki dalil yang kuat (rajih), dan ia tidak terikat oleh metode tertentu dalam mengadopsi hukum-hukum tersebut. Ia hanya terikat ketika mengeluarkan perintah, yaitu tidak mengeluarkan perintah kecuali sesuai dengan hukum-hukum yang telah ia adopsi.
The understanding of the divine (Shariah) rule also varies according to the method of "Istinbat" (extraction). If the Khalifah considers that the ‘Illah (effective legal cause) of the ruling is considered a divine cause if taken from a divine (Shariah) text, and he does not consider the interest (maslaha) as a divine cause, nor consider the Masalih mursala (unrestricted interests) as being a divine (Shariah) evidence, then he would have defined the method of istinbat for himself. Accordingly, he must restrict himself to it, and it would be wrong for him to adopt a rule that had its evidence as "Masalih Mursala", or to use an analogy (qiyas) based on an ‘illah (cause) that was not extracted from a divine (Shariah) text. For such a rule would not be considered a divine Shariah rule upon his neck, because he does not consider its source as a divine (Shariah) evidence, therefore it would not be a divine Shariah rule in his view. And since such a rule is not considered a divine rule for the Khalifah, it would also not be a divine rule for the Muslims. This would be as if the Khalifah adopted a rule alien to the Shariah and this is forbidden. If the Khalifah is a "Muqallid" (imitator) or a Mujtahid fi’l-Mas’ala (Jurisprudent in a single matter), and has no specific method of Istinbat, in this case, he is allowed to adopt any divine (Shariah) rule whatever its evidence, as long as he has a probable evidence, and he would not be restricted by any method in adopting the rules. He is only restricted when he issues orders, not to issue them except in accordance with the rules he has adopted.