4.10 Kewenangan wajib seorang Khalifah
4.10 The Khalifah’s mandatory powers
Khalifah memiliki kewenangan wajib berikut: A – Dialah yang menetapkan hukum-hukum syar'i (Ahkam Syar'iyyah) yang diperlukan untuk mengatur urusan-urusan Ummat, yang digali melalui ijtihad yang sahih dari Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya ﷺ. Dengan demikian, hukum-hukum tersebut menjadi undang-undang yang mengikat, wajib ditaati dan tidak boleh ditolak.
The Khalifah possesses the following mandatory powers: A – It is he who adopts the divine rules (Ahkam Shar’i ya) necessary for managing the affairs of the Ummah, which are deduced through viable ijtihad from the Book of Allah and the Sunnah of His Messenger. Thus they become a binding law that must be obeyed and not rejected. .
B - Ia bertanggung jawab atas kebijakan dalam negeri dan luar negeri Negara; ia adalah panglima tertinggi seluruh angkatan bersenjata dan memiliki kewenangan penuh untuk menyatakan perang, membuat perjanjian damai, gencatan senjata, dan semua perjanjian lainnya.
B - He is responsible for the domestic and foreign policies of the State; he is the supreme commander in chief of all the armed forces and he has full powers to declare war, conclude peace treaties, truces and all other treaties. .
C - Ia memiliki kewenangan untuk menerima utusan (asing) dan menolaknya, serta kewenangan untuk mengangkat utusan Muslim dan memberhentikannya.
C - He has the powers to accept (foreign) ambassadors and to refuse them, as well as the powers to appoint Muslim ambassadors and to remove them. .
D - Khalifah-lah yang mengangkat dan memberhentikan para pembantu dan Wali; mereka semua bertanggung jawab di hadapannya dan di hadapan Majelis Ummat.
D - It is the Khalifah who appoints and removes the assistants and Walis; they are all responsible before him and before the Council of the Ummah. .
E - Dialah yang mengangkat dan memberhentikan Qadi al-Qudah (hakim agung), serta para hakim lainnya selain hakim Mahkamah al-Mazalim, yang juga diangkat olehnya; namun ia terbatas dalam hal pemberhentian sebagaimana dijelaskan dalam bab peradilan. Ia juga mengangkat para kepala dinas administrasi, komandan militer, kepala staf, dan panglima tertinggi. Mereka semua bertanggung jawab kepadanya, bukan kepada Majelis Umat.
E - It is he who appoints and removes the supreme judge (Qadi al-Qudah), as well as the other judges excluding the judge of mahkamat al-Mazalim, where he appoints him, but he is restricted regarding his dismissal as it is explained in the chapter of the judiciary. He also appoints the managers of the administration departments, army commanders, chiefs of staff, and the commanders in chief. They are all answerable to him and not to the Council of the Ummah. .
F - Dialah yang menetapkan hukum-hukum ilahi, yang menjadi dasar penyusunan anggaran Negara, dan dialah yang memutuskan rincian anggaran serta dana yang dialokasikan untuk setiap departemen, baik yang berkaitan dengan pendapatan maupun pengeluaran.
F - It is he who adopts the divine rules, in light of which the State’s budget is drafted, and it is he who decides the details of the budget and the funds allocated to each department, whether concerning revenues or expenses. .
Adapun dalil terperinci dari keenam bagian yang disebutkan di atas, dalil untuk bagian "A" adalah konsensus umum para Sahabat. Qanun (undang-undang) adalah istilah teknis yang berarti aturan yang diterbitkan oleh penguasa (Sultan) agar rakyat mematuhinya. Para ahli Qanun mendefinisikannya sebagai "kumpulan prinsip-prinsip yang dipaksakan oleh Sultan (penguasa) untuk diikuti oleh rakyat dalam hubungan mereka". Dengan kata lain, jika Sultan menerbitkan aturan tertentu, maka aturan tersebut menjadi undang-undang dan rakyat wajib mematuhinya; dan jika Sultan tidak menerbitkannya, .
As for the detailed evidences of the six sections mentioned above, the evidence about section "A" is the general consensus of the Sahabah. Qanun (law) is a technical term which means the order that the ruler (Sultan) issues so that people abide by it. Scholars of Qanun (law) define it as "the host of principles that the Sultan (ruler) compels people to follow in their relations". In other words if the Sultan issues certain rules, then these rules become laws and people have to abide by them; and if the Sultan does not issue them, .
maka ia tidak menjadi undang-undang, dan orang-orang tidak wajib mematuhinya. Kaum Muslimin mengikuti hukum-hukum Syara', sehingga mereka tunduk kepada perintah dan larangan Allah (SWT). Yang mereka taati adalah perintah dan larangan Allah, bukan perintah dan larangan Sultan. Dengan demikian, yang mereka ikuti adalah hukum-hukum ilahi, bukan perintah Sultan. Namun, para Sahabat berbeda pendapat mengenai hukum-hukum Syariah. Sebagian dari mereka memahami suatu perkara dari nash-nash ilahi secara berbeda satu sama lain. Masing-masing dari mereka mengamalkan apa yang ia pahami, dan itu merupakan hukum Allah (SWT) baginya. Akan tetapi, terdapat sejumlah hukum ilahi yang berkaitan dengan pengurusan urusan-urusan Ummat, yang harus ditaati oleh seluruh kaum Muslimin menurut satu pendapat saja, dan tidak boleh masing-masing berjalan menurut ijtihadnya sendiri. Hal ini memang pernah terjadi di masa lalu. Abu Bakar, misalnya, berpandangan bahwa dana harus dibagikan secara merata kepada seluruh kaum Muslimin, karena hak mereka sama. Namun 'Umar berpendapat bahwa tidak tepat memberikan kepada orang-orang yang pernah memerangi Rasulullah ﷺ dan orang-orang yang berperang bersama beliau, atau memberikan kepada orang-orang yang membutuhkan sama besarnya dengan yang diberikan kepada orang-orang kaya. Akan tetapi ketika Abu Bakar menjadi Khalifah, ia memberlakukan pendapatnya kepada rakyat, dan para hakim serta Wali melaksanakan pendapatnya. 'Umar pun tunduk kepada pendapat Abu Bakar dan melaksanakannya. Ketika 'Umar menjadi Khalifah, ia memberlakukan pendapatnya sendiri yang berbeda dengan pendapat Abu Bakar, yaitu memerintahkan agar dana dibagikan secara berbeda-beda, bukan secara merata, dengan dibagikan berdasarkan lamanya seseorang memeluk Islam serta berdasarkan kebutuhan mereka. Kaum Muslimin pun menaati ketentuan ini, dan para hakim serta Wali melaksanakannya. Oleh karena itu, telah terbentuk kesepakatan umum (ijma') di kalangan para Sahabat yang menyatakan bahwa Imam berhak menetapkan aturan-aturan tertentu dan memberlakukan pelaksanaannya, dan kaum Muslimin wajib tunduk pada aturan-aturan tersebut meskipun bertentangan dengan ijtihad mereka sendiri, serta mereka juga harus meninggalkan pendapat dan ijtihad pribadi mereka. Aturan-aturan yang ditetapkan ini sebenarnya adalah undang-undang (qanun); dengan demikian, penetapan undang-undang hanya menjadi hak Khalifah dan tidak ada pihak lain yang memiliki hak tersebut.
then they do not become law and people are not obliged to abide by them. The Muslims follow the rules of Shara’, so they abide by Allah’s (P.B.U.H) commands and prohibitions. What they abide by are the commands and prohibitions of Allah, not those of the Sultan, so what they follow are divine rules and not the orders of the Sultan. However the Sahabah have differed regarding the Shariah rules. Some of them understood matters from the divine texts different to one another’s’ understanding. Each one of them abided by what he understood and that represented the rule of Allah (S.W.T) on his behalf. However, there are some divine rules related to managing the affairs of the Ummah that all the Muslims should abide by according to one single opinion, and not each proceeding according to his own ijtihad. This indeed took place in the past. Abu Bakr, for instance, considered it fit to distribute the funds equally among all Muslims for it was their equal right. However ‘Umar deemed it wrong to give to those who had fought against the Messenger of Allah (P.B.U.H) and those who fought alongside him, or to give to the needy equal to that which was given to the wealthy. However when Abu Bakr was the Khalifah, he enforced his opinion upon the people, the judges and Walis executed his opinion and ‘Umar also submitted to Abu Bakr’s opinion and executed it. And when ‘Umar became Khalifah he enforced his own opinion which differed from that of Abu Bakr, i.e. he ordered the funds to be distributed preferentially and not equally, whereby the funds were distributed according to the length of time they had been Muslims and according to their needs. The Muslims abided by this rule, and the judges and Walis executed it. Therefore, a general consensus of the Sahabah was established stating that the Imam has the right to adopt specific rules and enforce their implementation, and Muslims have to abide by such rules even if they contradict with their own ijtihad, and they must also abandon their own opinions and ijtihads. These adopted rules are in fact laws (or canons); thus the enaction of laws belongs to the Khalifah alone and no one else has such a right. .
Adapun bagian "B", dalilnya diambil dari perbuatan Rasulullah ﷺ. Beliau ﷺ dahulu mengangkat para wali dan hakim serta meminta pertanggungjawaban mereka kepadanya. Beliau ﷺ dahulu mengawasi perdagangan dan melarang penipuan serta kecurangan. Beliau ﷺ dahulu membagikan harta di antara orang-orang dan membantu para pengangguran mendapatkan pekerjaan. Beliau ﷺ dahulu mengurus seluruh urusan dalam negeri negara.
As for section "B", its evidence is derived from the actions of the Messenger of Allah (P.B.U.H). He (P.B.U.H) used to appoint the Walis and judges and hold them accountable to him. He (P.B.U.H.) used to control trading and prohibit fraud and cheating. He (P.B.U.H) used to distribute the funds among the people, and help the unemployed find work. He (P.B.U.H) used to run all the State’s internal affairs.
Beliau ﷺ juga biasa menulis surat kepada para raja, menemui utusan-utusan, dan menerima delegasi. Beliau ﷺ menjalankan seluruh urusan luar negeri negara. Beliau ﷺ secara efektif memimpin langsung angkatan bersenjata dalam setiap ekspedisi militer, dan beliau ﷺ memimpin pertempuran. Beliau ﷺ juga mengirim seluruh pasukan ekspedisi dan menunjuk para pemimpinnya. Dalam satu peristiwa, beliau ﷺ mengangkat Usamah bin Zaid sebagai pemimpin suatu ekspedisi ke Al-Sham. Para Sahabat tidak senang dengan hal ini karena usia Usamah yang masih muda, tetapi Rasulullah ﷺ memaksa mereka untuk menerima kepemimpinannya. Hal ini membuktikan bahwa beliau ﷺ secara efektif adalah komandan angkatan bersenjata, dan bukan sekadar panglima tertinggi secara simbolis.
He (P.B.U.H) also used to write to the kings and meet with the envoys and receive the delegates. He (P.B.U.H) carried out all the foreign affairs of the State. He (P.B.U.H) effectively used to take command of the armed forces during the raids and He (PBUH) used to lead the battles, and He (PBUH) used to send out all the expeditions and appoint their leaders. In one instance He (PBUH) appointed Usama b. Zayd at the head of an expedition to Al-Sham; the Sahabah were not pleased with this due to Usama’s young age, but the Messenger of Allah (PBUH) forced them to accept his leadership, which proves that he was effectively the commander of the armed forces and not just its supreme commander in chief. .
Dialah yang memaklumkan perang terhadap Quraisy, dan terhadap Bani Quraizhah, Bani Nadhir, Bani Qainuqa', Khaibar, serta bangsa Romawi. Semua peperangan yang terjadi dimaklumkan oleh Beliau ﷺ. Hal ini membuktikan bahwa hanya Khalifah yang berhak memaklumkan perang. Rasulullah ﷺ juga yang menandatangani perjanjian dengan Bani Mudlij dan sekutu mereka dari Bani Dhumrah. Beliau ﷺ menandatangani perjanjian dengan Yuhanna (Yohanes) bin Ruba, pemimpin Ayla, dan Beliau ﷺ juga menandatangani Perjanjian Hudaibiyah. Kaum Muslimin pada saat itu merasa marah, tetapi Beliau ﷺ mengabaikan pendapat mereka dan menolak permohonan mereka, lalu tetap melanjutkan dan menandatangani perjanjian tersebut. Hal ini membuktikan bahwa hanya Khalifah yang memiliki kewenangan mengikat untuk menandatangani perjanjian, baik perjanjian damai maupun perjanjian lainnya.
It was He (PBUH) who declared war on Quraish, and on Banu Qurayzah, Banu Nadir, Banu Qaynuqa’, Khaybar and the Romans. All the wars that took place were declared by Him (PBUH). This proves that only the Khalifah has the right to declare war. It was also the Messenger of Allah (PBUH) who signed the treaties with Banu Madlij and their allies of Banu Dhumra. He (PBUH) signed a treaty with Yuhanna (Jonathan) b. Ru’ba, the leader of Ayla, and He (PBUH) also signed the treaty of Al-Hudaybiyah. The Muslims on that occasion were outraged but He (PBUH) ignored their opinion and dismissed their pleas, went ahead and signed the treaty. This proves that only the Khalifah has the mandatory powers to sign treaties, whether these are peace treaties or any other. .