10.3 Pihak-pihak yang berhak menjadi pegawai negeri sipil
10.3 Those who are eligible to be civil servants
Mereka yang Berhak untuk Bekerja di Departemen Negara
Those who are Eligible to work in the State’s Department
Setiap orang yang memiliki kewarganegaraan dan cakap, baik laki-laki maupun perempuan, Muslim maupun non-Muslim, berhak diangkat sebagai direktur di administrasi mana pun atau menjadi pegawai di dalamnya. Hal ini diambil dari kaidah penyewaan jasa (Ijara), di mana diperbolehkan mempekerjakan siapa pun, baik Muslim maupun non-Muslim. Hal ini karena dalil-dalil tentang mempekerjakan bersifat umum. Allah (SWT) berfirman: .
Anyone who holds citizenship and is competent, man or woman, Muslim or non-Muslim is eligible to be appointed as a director of any administration or to be an employee in it.. This is taken from the rules of hiring (Ijara) where it is permitted to hire any person whether Muslim or non-Muslim. This is because the evidences for hiring are in general form. Allah (S.W.T) says: .
"Dan jika mereka menyusui (anak) untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya." {65:6} Ini adalah dalil umum. Al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah dari Rasulullah ﷺ, beliau bersabda:
"And if they suckled for you, do give them their wage". [65:6] this is general evidence. Bukhari narrated from Abu Hurairah from the Messenger of Allah (PBUH), who said:.
Allah (SWT) berfirman, "Aku akan menjadi lawan bagi tiga orang pada Hari Kiamat… dan seseorang yang mempekerjakan seorang pekerja, ia mengambil manfaat dari pekerjaannya tetapi tidak memberikan upahnya." [Bukhari, Sahih, #227].
"Allah (S.W.T) said, “I will challenge three people on the day of Judgement… and a man who employed a labourer, he received from him (the work) but did not give him his wage".” [Bukhari, Sahih, #227]..
Dalil ini juga bersifat umum.
This evidence is also general. .
Rasulullah ﷺ sendiri pernah mempekerjakan seorang laki-laki dari Bani Ad-Dil yang non-Muslim, yang menunjukkan bahwa boleh mempekerjakan non-Muslim sebagaimana boleh mempekerjakan Muslim. Juga boleh mempekerjakan perempuan sebagaimana boleh mempekerjakan laki-laki, sesuai dengan keumuman dalil-dalil yang ada. Oleh karena itu, boleh bagi seorang perempuan menjadi direktur sebuah departemen pemerintahan atau menjadi salah satu pegawainya, dan boleh bagi seorang non-Muslim menjadi direktur sebuah departemen pemerintahan atau pegawai di departemen tersebut, karena mereka semua adalah pegawai yang dipekerjakan, dan dalil-dalil tentang mempekerjakan bersifat umum.
The Messenger of Allah (PBUH) did himself once hire a man from Banu Al-Dil who was a non-Muslim, which indicates that it is permitted to hire a non-Muslim just as it is to hire a Muslim. It is also permitted to hire a woman just as it is to hire a man, following the generality of the evidences. Therefore, it is permitted for a woman to be a director of a government department or to be one of its employees, and it is permitted for a non-Muslim to be a director of a government department or an employee in that department, for they are all hired staff, and the evidences about hiring are general.