9.5 Pembentukan Majelis-Majelis Peradilan
9.5 The formations of the tribunals
Tidak diperbolehkan sebuah majelis peradilan dibentuk dari lebih dari satu hakim yang memiliki wewenang untuk menjatuhkan putusan; namun diperbolehkan bagi satu orang hakim atau lebih untuk hadir bersamanya, tetapi mereka tidak memiliki hak untuk memutus, melainkan hanya untuk dimintai pendapat atau menyampaikan pandangan, dan pendapat mereka tidak mengikat.
It is not allowed for a tribunal to be formed of more than one judge that has the power to render judgement; it is however permitted for one or more judges to be present with him but they would not have the right to judge, but merely to be consulted or to voice an opinion, and their opinion would not be binding. .
Inilah sebabnya, karena Rasulullah ﷺ tidak pernah mengangkat dua hakim untuk menangani satu perkara, melainkan beliau ﷺ mengangkat satu hakim untuk setiap perkara. Selain itu, peradilan adalah penyampaian hukum syariat dengan cara penegakan, dan hukum syariat yang berkaitan dengan seorang Muslim tidak boleh berbeda-beda, sebab itu adalah hukum Allah, dan hukum Allah itu satu. Memang benar bahwa penafsirannya bisa berbeda-beda, tetapi terhadap seorang Muslim dari sisi praktiknya ia tetap satu dan tidak berubah. Ketika hakim menyampaikan hukum Allah dalam perkara yang sedang dihadapi dengan cara penegakan, penyampaian ini harus satu, karena itu adalah penyampaian hukum Allah dengan cara paksaan. Dengan demikian, hal itu merupakan pengamalan terhadap hukum Allah, dan hukum Allah dari sudut pandang praktik tidak berbeda-beda, meskipun pemahamannya bisa berbeda. Oleh karena itu, haram hukumnya memiliki lebih dari satu hakim untuk perkara yang sama, yakni dalam satu pengadilan yang sama. Adapun di tingkat negara, diperbolehkan adanya dua pengadilan terpisah yang menangani semua jenis perkara di satu wilayah, karena peradilan didelegasikan oleh Khalifah, sehingga ia seperti kedudukan wakil yang di dalamnya keberagaman diperbolehkan, maka diperbolehkan pula adanya beberapa hakim di satu wilayah. Jika para pihak yang berselisih tidak dapat sepakat tentang pengadilan mana yang akan mereka datangi atau hakim mana yang akan memeriksa perkara mereka, maka pilihan penggugat lebih diutamakan daripada pilihan tergugat, dan perkara itu diserahkan kepada hakim pilihannya, karena ia sedang menuntut haknya, dan hal ini lebih diutamakan daripada pihak tergugat.
This is because the Messenger of Allah (PBUH) never appointed two judges to deal with one matter, rather He (PBUH) appointed one judge for each matter. Besides, the judiciary is the conveying of the Shariah rule by way of enforcement, and the Shariah rule concerning the one Muslim cannot vary, for it is the rule of Allah, and the rule of Allah is one. It is true that its interpretation may vary, but concerning the Muslim from the practical side it remains one and it never varies. When the judge conveys the rule of Allah in the matter at hand by way of enforcement, this conveyance must be one, for it is the conveying of the rule of Allah by way of compulsion. Thus it would be acting upon the rule of Allah, and the rule of Allah from a practical point of view does not vary, even if the understanding does vary. Therefore, it is forbidden to have more than one judge for the same case, i.e. in the same court. As for the country, it is permitted to have two separate courts dealing in all types of cases in one area, because the judiciary is delegated by the Khalifah, so it is like the deputyship where plurality is permitted, thus it would be permitted to have several judges in one area. If the disputing parties could not agree on which tribunal they should take their case to or which judge should look into their case, the choice of the plaintiff would outweigh that of the defendant and the case would be given to the judge of his choice, as he would be seeking his right and this outweighs the defendant..
Hakim hanya dapat memutuskan perkara di pengadilan yang berwenang; dan bukti serta sumpah hanya dapat dipertimbangkan di pengadilan yang berwenang. Hal ini karena telah diriwayatkan dari Abdullah bin Az-Zubair, yang berkata:
The judge can only rule in a judicial court; and the evidence and the oath can only be considered in the judicial court. This is because it has been reported on the authority of Abdullah Ibn al-Zubayr who said: .
“Rasulullah ﷺ telah memerintahkan agar kedua pihak yang berselisih duduk di hadapan hakim.” Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud [Sunan, #3588], dan ia menunjukkan bentuk pelaksanaan proses peradilan, dan ia merupakan bentuk yang sah dengan sendirinya, yaitu bahwa harus ada bentuk tertentu dalam pelaksanaan proses peradilan, yaitu kedua pihak yang berselisih duduk di hadapan hakim, dan inilah yang disebut pengadilan. Oleh karena itu, ini merupakan syarat sahnya prosedur peradilan, yaitu bahwa harus ada tempat khusus tempat putusan dijatuhkan agar dapat dianggap sebagai putusan yang sah, dan tempat itu adalah kedua pihak yang berselisih duduk di hadapan seorang hakim.
“The Messenger of Allah has ordered that the two disputing parties should sit before the judge.” This hadith is narrated by Abu Dawud [Sunan, #3588], and it demonstrates the form in which the judicial process should be conducted, and it is a lawful form in itself, i.e. there must be a specific form in which the judicial process is to be conducted, which is for the two disputing parties to sit before the judge, and this would be the judicial court. Therefore this is a condition for the validity of the judicial procedure, i.e. that there ought to be a special place where the judgement is to be conducted for it to qualify as a legitimate judgement, and this would be for the two disputing parties to sit before a judge. .
Hal ini diperkuat oleh hadis ‘Ali (ra) ketika Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya:
This is supported by the hadith of ‘Ali (ra) when the Messenger of Allah (PBUH) said to him: .
"Wahai 'Ali, jika dua pihak yang berselisih duduk di hadapanmu, janganlah engkau memutuskan (memihak) salah satunya sampai engkau mendengar apa yang dikatakan pihak yang lain, sebagaimana engkau telah mendengar pihak yang pertama." Hadis ini juga menunjukkan suatu bentuk khusus, ketika beliau ﷺ bersabda: .
“O ’Ali, if two disputing parties sat before you, do not judge (in favour) for either of them until you hear what the other party has to say as you have heard the first one.” It also indicates a special form where He (PBUH) said: .
"Jika dua pihak yang berselisih duduk di hadapanmu"..
"If two disputing parties sat before you"..
Oleh karena itu, pengadilan adalah suatu keharusan agar putusan dianggap sah, dan juga merupakan keharusan agar sumpah dapat dipertimbangkan, karena Rasulullah ﷺ bersabda:
Therefore the judicial court is a must if the judgement is to be valid, and is also a must for the oath to be considered, for the Messenger of Allah ( PBUH) said: .
"Sumpah harus diucapkan oleh tergugat," sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Ibnu Abbas [Sahih, #2668]. Ia tidak dianggap sebagai tergugat kecuali di pengadilan. Demikian pula dengan bukti, ia tidak dapat dipertimbangkan kecuali di hadapan pengadilan, karena Rasulullah ﷺ bersabda: .
The oath must be given by the defendant,” as narrated by Al-Bukhari on the authority of Ibn Abbas [Sahih, #2668]. He would not be considered as a defendant except in a judicial court. The same applies for the evidence, it cannot be considered except before a judicial court, for the Messenger of Allah (PBUH) said: .
"Penggugatlah yang wajib mendatangkan bukti, dan sumpah diwajibkan atas pihak yang mengingkari." Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi.
"It is the plaintiff who should provide the evidence, and the oath is obliged on the one that contests." As narrated by Al-Bayhaqi. .
Selain itu, ia tidak dapat dianggap sebagai penggugat kecuali di hadapan pengadilan.
Additionally he cannot be considered a plaintiff except before a judicial court. .
Diperbolehkan untuk memiliki berbagai tingkatan pengadilan sesuai dengan jenis perkaranya. Dengan demikian, diperbolehkan pula sebagian hakim dibatasi untuk menangani perkara-perkara tertentu hingga batas tertentu, dan merujuk perkara-perkara lain ke pengadilan-pengadilan lain.
It is permitted to have various levels of court according to the type of cases. Thus it would be permitted to have some judges confined to dealing with specific cases to a certain extent, and to refer other cases to other courts. .
Hal ini karena peradilan merupakan pendelegasian dari Khalifah, dan ia sama seperti kewakilan (kedeputian), tanpa perbedaan sedikit pun. Bahkan, peradilan adalah salah satu bentuk kewakilan, yang dapat bersifat umum dan dapat pula bersifat khusus. Oleh karena itu, diperbolehkan mengangkat seorang hakim yang hanya menangani perkara-perkara tertentu, dan dalam hal ini ia tidak boleh menangani selain perkara-perkara yang telah ditentukan itu. Juga diperbolehkan mengangkat hakim lain untuk memeriksa segala macam perkara, termasuk perkara-perkara yang disebutkan tadi, bahkan di tempat yang sama, atau untuk memeriksa perkara selain yang disebutkan. Oleh karena itu, diperbolehkan adanya berbagai tingkatan pengadilan, dan kaum Muslimin telah menerapkan hal ini pada masa lalu.
This is because, the judiciary is a delegated by the Khalifah and it is just like the deputyship, with no difference at all. In fact, the judiciary is one form of deputyship, which can be general and can also be specific. Therefore, it would be permitted to have a judge appointed to deal in specific cases only, in which case he would not be allowed to deal with other than those cases specified. It is also permitted to appoint another judge to look into all sorts of cases including those mentioned, even in the same location, or to look into cases other than those mentioned. Therefore it is permitted to have various levels of tribunal, and Muslims had this in the past. .
Al-Mawardi menulis dalam kitabnya yang berjudul Al Ahkam Al Sultaniyya: "Abu Abdullah Al-Zubayr berkata: Untuk beberapa waktu, para Amir di sini di Basra biasa mengangkat seorang hakim di masjid pusat (Al-Masjid Al-Jami'), mereka menyebutnya hakim masjid. Ia biasa memutus perselisihan yang melibatkan jumlah tidak lebih dari dua puluh Dinar dan dua ratus Dirham, dan ia biasa menetapkan nafkah. Ia tidak akan melampaui tempat yang ditetapkan untuknya dan batas-batas yang diberikan kepadanya."
Al-Mawardi wrote in his book entitled Al Ahkam Al Sultaniyya: "Abu Abdullah Al-Zubayr said: For some time, the Amirs here in Basra used to appoint a judge at the central mosque (Al-Masjid Al-Jami'), they called him the judge of the mosque. He used to judge in disputes involving sums not exceeding twenty Dinars and two hundred Dirhams, and he used to impose the maintenances. He would not go beyond the place assigned to him and the limits given to him." .
Rasulullah ﷺ mewakilkan orang lain atas namanya dalam peradilan; beliau mengangkat Amr bin Al-Ash untuk memeriksa suatu perkara, dan beliau mengangkat Ali bin Abi Thalib sebagai hakim di Yaman dengan kewenangan untuk memeriksa perkara apa pun. Hal ini menunjukkan bahwa diperbolehkan adanya peradilan yang bersifat khusus maupun umum.
The Messenger of Allah (PBUH) delegated others on his behalf in the judiciary; he appointed Amr Ibnul Aas to look into one case, and he appointed Ali Ibnu Abi Talib over the judiciary in Yemen with powers to look into any case. This indicates that it is permitted to have a specific and general judiciary. .
Tidak ada pengadilan banding dan tidak ada pengadilan kasasi, sehingga peradilan, dilihat dari cara penanganan perkara, adalah satu dan sama. Jika seorang hakim telah menjatuhkan putusan, maka putusan itu menjadi mengikat, dan putusan hakim lain dalam keadaan apa pun tidak akan membatalkannya. Kaidah syariat menyatakan: "ijtihad tidak dibatalkan oleh ijtihad yang serupa." Maka, seorang mujtahid tidak menjadi hujjah atas mujtahid lain; oleh karena itu, tidak sah adanya pengadilan-pengadilan yang membatalkan putusan pengadilan lain.
There are no courts of appeal and there are no courts of cessation, so the judiciary, as far as the method by which the cases are treated, is one and the same. If the judge pronounced a sentence, it would become binding, and the sentence of another judge would not under any circumstances reverse it. The divine principle states: "ijtihad is not annulled by similar ijtihad." So, a mujtahid is not proof against another mujtahid; so it is invalid to have courts that nullify the verdicts of other courts. .
Namun, jika hakim meninggalkan penghukuman berdasarkan syariat dan memutuskan dengan aturan kekafiran, atau jika ia memutuskan dengan aturan yang bertentangan dengan nash syariat dari Kitab, Sunnah, atau Ijma' para Sahabat, atau ia mengeluarkan putusan yang bertentangan dengan kenyataan, seperti jika ia memvonis seseorang sebagai pembunuh sengaja, lalu ternyata pembunuh yang sebenarnya muncul, maka dalam kasus-kasus seperti ini putusan hakim dibatalkan.
However, if the judge abandons ruling by the Shariah and judged according to a rule of disbelief, or if he judged by a rule that contradicts a Shariah text from the Book, Sunnah or the Ijmaa of the Sahabah, or he issued a verdict that contradicts with the reality, such as if he judged on somebody as a deliberate killer, then the real killer appeared. In such cases, the verdict of the judge is reversed. .
Hal ini karena Rasulullah ﷺ bersabda:
This is because the Messenger of Allah (PBUH) said: .
"Barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu dalam urusan (agama) kami ini yang bukan darinya, maka ia tertolak", sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhari [Sahih, #2697] dan Muslim [Sahih, #1798] dari ‘Aisyah.
“Anyone who invented something in our matter (deen) that which is not from it, it would be rejected”, as narrated by Al-Bukhari [Sahih, #2697] and Muslim [Sahih, #1798] on the authority of ‘A’ishah. .
Diriwayatkan juga dari Jabir bin Abdullah: "Bahwa seorang laki-laki berzina dengan seorang perempuan, maka Nabi ﷺ memerintahkan agar ia dicambuk. Kemudian ia diberitahu bahwa laki-laki itu telah menikah, maka beliau memerintahkan agar ia dirajam." Malik bin Anas juga meriwayatkan, bahwa ia berkata: "Aku mendapat kabar tentang 'Utsman (ra), bahwa seorang perempuan dibawa kepadanya yang melahirkan setelah enam bulan, maka ia memerintahkan agar perempuan itu dirajam. Ali (ra) berkata kepadanya: 'Tidak sah dirajam, karena Allah (SWT) berfirman: .
It is also narrated by Jabir b. Abdullah: “That a man committed adultery with a woman, so the Prophet PBUH) ordered that he be lashed. Later on he was informed that he was married, so he ordered that he be stoned”. Malik b. Anas also narrated, that he said: “I got knowledge about ‘Uthman (ra), that a women was brought to him where she gave delivery after six months so he ordered her to be stoned, Ali (ra) said to him: ‘It is not valid to be stoned, because Allah (S.W.T) says: .
"Mengandungnya hingga menyapihnya adalah tiga puluh bulan" [46:15] Dan Dia (SWT) berfirman:
The carrying of the (child) to his weaning is period of thirty months” [46:15] And He (PBUH) says: .
"Para ibu hendaknya menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan masa penyusuan." [2:233]
“The mother shall give suckle to their children for two whole years, for them who desire to complete the term.” [2:233].
Dengan demikian, masa kehamilan adalah enam bulan, sehingga dia tidak boleh dirajam.’ Maka ‘Utsman (ra) memerintahkan agar dia dikembalikan, tetapi dia mendapati bahwa wanita itu telah dirajam.” ‘Abd al-Razzaq meriwayatkan dari Al-Imam Al-Thawri bahwa beliau berkata: “Jika seorang hakim memberikan putusan yang bertentangan dengan Kitab Allah atau Sunnah Rasulullah ﷺ, atau dengan sesuatu yang telah ada ijmaʿ atasnya, maka hakim lain setelahnya boleh membatalkannya.”
Thus, the pregnancy period is six months, so she should not be stoned.’ Accordingly ‘Uthman (ra) ordered that she be returned back, but he found that she had already been stoned.” ‘Abd al-Razzaq narrated from Al-Imam Al-Thawri that he said “If a judge gave a verdict opposite to the Book of Allah or the Sunnah of the Messenger (PBUH) or anything where there is an Ijmaa over it, then another judge after him may reverse it”. .
Namun, tanggung jawab untuk membatalkan putusan-putusan ini ada pada Hakim Mazalim.
However, the responsibility of reversing these verdicts is to the Judge of Mazalim.