4.15 Batas waktu pengangkatan seorang Khalifah
4.15 The time limit for the appointment of a Khalifah
Batas waktu yang diberikan kepada kaum Muslimin untuk mengangkat seorang Khalifah adalah tiga hari beserta malam-malamnya. Haram bagi seorang Muslim untuk melewatkan lebih dari tiga malam tanpa memiliki bai'at di lehernya. Adapun dibolehkannya batas maksimal tiga malam, hal itu karena pengangkatan seorang Khalifah menjadi wajib sejak saat Khalifah sebelumnya wafat atau diberhentikan. Namun, diperbolehkan menunda pengangkatan selama kaum Muslimin sibuk dengan urusan yang sedang mereka kerjakan selama tiga hari beserta malam-malamnya. Jika batas itu melewati tiga malam dan Khalifah belum juga diangkat pada waktu tersebut, maka perkaranya harus diteliti: Jika kaum Muslimin telah berupaya dalam pengangkatan seorang Khalifah namun gagal melakukannya dalam tiga malam karena alasan kuat yang berada di luar kendali dan kemampuan mereka, maka dosa itu gugur dari pundak mereka, sebab mereka telah bersungguh-sungguh dalam tugas tersebut dan terpaksa, di luar kehendak mereka, menunda pelaksanaan kewajiban itu. Ibnu Hibban dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: .
The time limit allowed for the Muslims to appoint a Khalifah is three days including their nights. It is forbidden for a Muslim to spend more than three nights without having a bayah on his neck. As for allowing a maximum of three nights, this is because appointing of a Khalifah becomes compulsory from the very moment the former Khalifah dies or is removed. However, it is allowed to delay the appointment as long as the Muslims are involved with the task at hand for three days including their nights. If the limit exceeds three nights and a Khalifah is not appointed by that time the matter should be examined: If the Muslims were involved in the appointment of a Khalifah and failed to do so within three nights for compelling reasons beyond their control and ability, then the sin would fall from their necks, for they were endeavouring in their task to perform this duty and were compelled against their will to delay the implementation of that duty. Ibn Hibban and Ibn Majah narrated from Ibn Abbas who reported that the Messenger of Allah (PBUH) said: .
"Allah telah memaafkan umatku atas kesalahan, kelupaan, dan apa yang mereka dipaksa melakukannya." [al-Nawawi, al-Majmu’ Sharh al-Muhadhdab, jilid 8, hlm. 450]
"Allah had forgiven my Ummah for the mistake and forgetfulness and that which they were compelled of". [al-Nawawi, al-Majmu’ Sharh al-Muhadhdab, vol.8, p.450] .
Namun jika mereka tidak terlibat dalam tugas tersebut, maka mereka semua akan berdosa sampai seorang Khalifah diangkat, dan barulah dosa itu gugur dari pundak mereka. Adapun dosa yang mereka lakukan karena mengabaikan kewajiban mengangkat seorang Khalifah, dosa itu tidak gugur dari mereka, melainkan tetap ada, dan Allah (SWT) akan menghukum mereka sebagaimana Dia menghukum setiap dosa yang dilakukan seorang Muslim karena meninggalkan suatu kewajiban.
But if they were not involved in the task they would all be sinful until such time that a Khalifah was appointed, and only then would the sin fall from their necks. As for the sin they had committed by neglecting the duty of appointing a Khalifah, this would not fall from them, rather it remains, and Allah (S.W.T) would punish them as he would punish any sin committed by a Muslim for not performing a duty. .
Adapun kewajiban untuk segera terlibat dalam baiat kepada Khalifah begitu jabatan Khilafah menjadi kosong, hal ini karena para Sahabat membahas perkara ini di balai Bani Sa'idah setelah wafatnya Rasulullah ﷺ, pada hari wafatnya beliau dan sebelum pemakamannya. Akad baiat kepada Abu Bakr diselesaikan pada hari wafatnya beliau. Pada hari kedua, orang-orang berkumpul di masjid untuk memberikan baiat ketaatan kepada Abu Bakr.
As for the obligation of the immediate involvement in the bayah of the Khalifah once the Khilafah post becomes vacant, this is because the Sahabah addressed this matter in the hall of Bani Sai’dah after the death of the Messenger (PBUH) , on the same day of his death and before his burial. The contracting bayah of Abu Bakr was concluded on the same day of his death. On the second day, the people were gathered in the masjid to give the bayah of obedience to Abu Bakr. .
Adapun batas waktu maksimal yang diperbolehkan bagi kaum Muslimin untuk mengangkat seorang Khalifah adalah tiga hari beserta malamnya, dalilnya adalah ketika ‘Umar merasa ajalnya sudah dekat, beliau menyerahkan kepada orang-orang dari Syura untuk mengangkat seorang Khalifah dengan memberi batas waktu tiga hari, dan memerintahkan agar membunuh siapa pun yang berbeda pendapat dengan kelompok tersebut setelah tiga hari berlalu. Beliau menugaskan pelaksanaan perintah tersebut, yakni membunuh orang yang mungkin berbeda pendapat, kepada lima puluh orang dari kaum Muslimin, padahal kelompok itu terdiri dari orang-orang Syura dan para Sahabat senior. Hal ini terjadi di hadapan para Sahabat dan tidak ada seorang pun yang menolak atau mengingkari perintah tersebut. Hal ini kemudian menjadi kesepakatan umum para Sahabat bahwa haram bagi kaum Muslimin untuk tetap tanpa Khalifah lebih dari tiga hari beserta malamnya, dan kesepakatan para Sahabat merupakan dalil syar‘i sebagaimana Al-Qur’an dan As-Sunnah.
As for the fact that the maximum time limit allowed for the Muslims to appoint a Khalifah is three days including their nights, its evidence is that when ‘Umar felt that his death was imminent he delegated the people of the Shura to appoint a Khalifah giving them a time limit of three days and instructing them to kill anyone who disagreed with the group once the three days had lapsed. He assigned the execution of such instruction, i.e. killing the one who might disagree, to fifty people from the Muslims despite the fact that the group was formed of the Shura people and the senior Sahabah. This took place in the presence of the Sahabah and no one objected or condemned such instruction. This became a general consensus of the Sahabah stating that it is forbidden for Muslims to remain without a Khalifah for more than three days including their nights and the consensus of the Sahabah is Sharia evidence just like the Qur’an and the Sunnah. .
Al-Bukhari meriwayatkan dari Al-Miswar bin Makhramah bahwa ia berkata: "Abd al-Rahman mengetuk pintuku setelah sebagian malam berlalu hingga aku terbangun. Ia berkata, 'Aku lihat engkau tertidur. Demi Allah, aku tidak banyak tidur dalam tiga malam ini…'" (yakni tiga malam itu). [Bukhari, Sahih, #7207]. Setelah orang-orang melaksanakan shalat Subuh, baiat pun diberikan kepada 'Utsman.
Al-Bukhari reported from Al-Miswar ibn Makhramah that he said: “Abd al- Rahman knocked at my door after a part of the night passed till I woke up. He said, “I see you have been sleeping. By Allah, I did not enjoy much sleep in these three…” (I.e. the three nights).” [Bukhari, Sahih, #7207]. Once the people prayed fajr, the bayah was concluded to ‘Uthman. .
Maka, wajib atas kaum Muslimin, ketika jabatan Khalifah menjadi kosong, untuk segera mempersiapkan bai'at bagi Khalifah berikutnya, dan menyelesaikannya dalam waktu tiga hari. Namun jika mereka tidak mengupayakan bai'at kepada Khalifah, Khilafah telah dihapus, dan mereka tetap diam mengenai hal itu, maka mereka berdosa sejak saat Khilafah dihapus dan selama mereka tetap diam tentangnya. Inilah keadaan hari ini, di mana kaum Muslimin berdosa karena tidak menegakkan Khilafah sejak ia dihapuskan pada 28 Rajab 1342 H hingga mereka menegakkannya. Tidak ada seorang pun yang bebas dari dosa tersebut kecuali mereka yang terlibat dalam usaha serius untuk menegakkannya di dalam kelompok yang tulus dan benar. Dalam keadaan itu, ia telah membebaskan dirinya dari dosa. Dosa ini sangat besar, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Rasulullah ﷺ: .
So, it is obliged upon Muslims once the post of the Khalifah becomes vacant, to engage in preparing the bayah for the next Khalifah, and to complete it within three days. If they however did not engage in the bayah of the Khalifah, the Khilafah was removed and they remained silent about it, then they are sinful from the moment the Khilafah was removed and for the period they remained silent about it. This is the case today, where Muslims are sinful because they did not establish the Khilafah from the moment it was eliminated on 28 Rajab 1342 H until they establish it. No one would be free of that sin except those who were engaged in the serious work for establishing it within a sincere truthful group. In that case he would relieve himself of the sin. This sin is great as explained in the hadith of the Messenger of Allah ( PBUH) : .
"Barangsiapa yang meninggal dunia tanpa memiliki bai'at di lehernya, maka ia mati dalam keadaan mati jahiliyyah." [Bukhari, Sahih, #7054 dan Muslim, Sahih, #4767] Hadits ini menunjukkan besarnya dosa tersebut.
“Whoever passed away without having a bayah on his neck he would have died the death of jahiliyyah.” [Bukhari, Sahih, #7054 and Muslim, Sahih, #4767] This indicates the greatness of the sin. .