13.8 Hak untuk menyatakan pendapat dan menyuarakan pandangan tanpa hambatan
13.8 The right of expression and voicing an opinion without impediment
Setiap anggota Majelis Ummat berhak untuk berbicara dan menyampaikan pendapatnya sesuai keinginannya tanpa tekanan apa pun, selama masih berada dalam batas-batas yang diperbolehkan oleh Syara'. Anggota tersebut akan menjadi wakil kaum Muslimin dalam hal menyampaikan pendapat dan dalam hal melakukan muhasabah. Tugasnya adalah mempelajari secara cermat aktivitas Khalifah atau penguasa mana pun dalam Negara, atau pegawai negeri mana pun di departemen dan kantor-kantor Negara, serta menuntut pertanggungjawaban mereka semua, memberi nasihat, menyampaikan pendapat, mengajukan usulan, berdebat dengan mereka, dan mengingkari setiap tindakan keliru yang dilakukan oleh Negara. Ia akan melakukan semua ini atas nama kaum Muslimin yang diwajibkan untuk menyeru kepada yang makruf dan mencegah yang mungkar, serta untuk menuntut pertanggungjawaban para penguasa,
Every member of the Council of the Ummah has the right to speak and voice an opinion as he wishes without any pressure as long as it is within the limits allowed by Shara. The member would be a representative of the Muslims in terms of voicing opinions and in accounting. His job would be to study closely the activities of the Khalifah or any ruler in the State or any civil servant in any of the State’s departments and offices and hold all them accountable, giving them advice, voicing opinions, presenting suggestions, entering with them into debates, and with objecting to all of the wrong actions performed by the State. He would do all this on behalf of the Muslims who are obliged to enjoin what is good and forbid what is evil, and to hold the rulers accountable, .
memberi mereka nasihat dan saran, karena hal itu merupakan kewajiban mereka terhadap kaum Muslimin. Allah (SWT) berfirman: .
giving them advice and suggestions, because this is their duty upon the Muslims. Allah (S.W.T) says: .
"Kalian adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar" .. [3:110].
"You are the best of peoples, evolved for mankind, enjoining what is right and forbidding what is wrong". .. [3:110].
Dan Dia (S.W.T) berfirman:
And He (S.W.T) says: .
"Mereka itu adalah orang-orang yang, jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar." .. [22:41].
"They are those who, if we establish them in the land, establish regular prayers and give zakat, enjoin the right and forbid the wrong". .. [22:41].
Allah (SWT) juga berfirman:
Allah (S.W.T) also says: .
{Dan hendaklah ada di antara kalian segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar}. .. [3:104].
"And let there arise from amongst you a band of people inviting to all that is good, enjoins what is right and forbidding what is wrong". .. [3:104].
Banyak hadis telah diriwayatkan yang menunjukkan kewajiban menganjurkan yang ma'ruf dan mencegah yang munkar, seperti sabda Nabi Muhammad ﷺ:
Many Ahadith have been reported that indicate the obligation of enjoining the Maaroof and forbidding the Munkar, such as Prophet Muhammad’s (PBUH) saying: .
"Demi Dia yang memegang jiwaku, kalian harus menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah yang munkar, atau Allah akan menimpakan kepada kalian hukuman dari-Nya, kemudian kalian berdoa kepada-Nya dan doa kalian tidak akan dikabulkan," diriwayatkan oleh Ahmad dari Hudzaifah. [Abu Dawud, Sunan, #4336] Beliau ﷺ juga bersabda: .
"By He Who owns my soul, you must enjoin the Ma’roof and forbid the Munkar, or Allah may inflict upon you a punishment from Him, you would then supplicate Him and your supplication would go unanswered", as narrated by Ahmad on the authority of Hudhayfah. [Abu Dawud, Sunan, #4336] He (PBUH) also said: .
"Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya; jika tidak mampu, maka dengan lisannya; dan jika tidak mampu, maka dengan hatinya, dan itulah selemah-lemah iman," diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Sa'id [Sahih, #175]. Ayat-ayat dan hadits-hadits ini memerintahkan kaum Muslimin untuk menyeru kepada yang ma'ruf dan mencegah yang mungkar. Meminta pertanggungjawaban para penguasa termasuk bagian dari menyeru kepada yang ma'ruf dan mencegah yang mungkar. Bahkan sebagian hadits secara khusus memerintahkan untuk meminta pertanggungjawaban para penguasa, yang menunjukkan betapa pentingnya kewajiban ini. Umm 'Athiyyah meriwayatkan dari Abu Sa'id bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Jihad yang paling utama adalah ucapan yang benar di hadapan penguasa yang zalim." [Abu Dawud, Sunan, #4344] Ini adalah nash tentang kritik terhadap penguasa dan kewajiban menyampaikan kata-kata yang benar di hadapannya, dan hal itu dianggap sebagai bentuk jihad yang paling utama. Rasulullah ﷺ mendorong jihad jenis ini dan sangat menganjurkannya, bahkan jika akibatnya hilangnya nyawa, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang sahih, beliau ﷺ bersabda: .
"If anyone among you sees a Munkar, let him change it with his hand; if he could not, let him then change it with his tongue; and if he could not, then with his heart., And that is the least of Iman", narrated by Muslim on the authority of Abu Sa’id [Sahih, #175]. These verses and Ahadith command the Muslims to enjoin the Maaroof and forbid the Munkar. Holding the rulers accountable is part of enjoining the Maaroof and forbidding the Munkar. Some Ahadith in fact specifically order the holding of the rulers accountable, this highlights the importance of such a duty. Umm Atyya reported on the authority of Abu Sa’id that the Messenger of Allah (PBUH) said: "The best of Jihad is a word of truth before a tyrant ruler." [Abu Dawud, Sunan, #4344] This is a text regarding the censure of the ruler and the obligation of uttering the word of truth in his face, considering it as the best form of Jihad. Allah's Messenger (PBUH) exhorted this type of Jihad and made it very desirable even if it led to the loss of life, as mentioned in the sound (Sahih) hadith, He (PBUH) said: .
"Penghulu para syuhada adalah Hamzah, dan seseorang yang berdiri di hadapan penguasa yang zalim untuk menasihatinya, lalu ia dibunuh." [Al-Mundziri, at-Targhib wa’t-Tarhib, jilid 3, hlm. 229].
"The master of martyrs is Hamza, and a man who stood up to a tyrant ruler to advise him, and was killed." [Al-Mundhiry, al-Targhib wa’l-Tarhib, vol.3, p.229]. .
Ketika para Sahabat, semoga Allah meridhai mereka, sangat menentang Rasulullah ﷺ mengenai perjanjian damai Hudaibiyah, beliau tidak menegur mereka atas penentangan mereka; sebaliknya, beliau menolak pandangan mereka dan tetap menyepakati perjanjian damai tersebut. Hal ini karena tindakan beliau merupakan wahyu dari Allah (SWT), dan dalam hal seperti itu pendapat manusia tidak memiliki bobot. Teguran beliau kepada mereka adalah karena mereka tidak menaati beliau ketika beliau memerintahkan mereka untuk menyembelih hewan kurban yang telah diniatkan, mencukur kepala, dan mengakhiri ihram mereka. Demikian pula, Rasulullah ﷺ tidak menegur al-Habab bin Mundzir dalam Perang Badar ketika ia berbeda pendapat mengenai tempat perkemahan yang dipilih, melainkan beliau mengikuti pendapatnya.
When the Sahabah, May Allah be pleased with them, strongly opposed the Messenger of Allah (PBUH) regarding the Hudaybiyah peace treaty, he did not censure them over their opposition; he rather rejected their view and concluded the peace treaty. This is because his action was revelation from Allah (S.W.T); where there is no weight to the view of the people in such case. His rebuke to them was because they did not obey him when he ordered them to slaughter the consecrated camels, and to shave their heads, and break off their consecration. Also the Messenger of Allah (PBUH) did not rebuke al-Habab b. Mundhir in the battle of Badr when he disagreed with the location he camped in, rather he followed his opinion. .
Rasulullah ﷺ juga menyetujui pendapat mayoritas yang menyarankan agar mereka menghadapi kaum Quraisy di luar Madinah, meskipun beliau ﷺ sendiri berpandangan lain. Dalam setiap peristiwa seperti itu, Rasulullah ﷺ selalu mendengarkan keberatan mereka dan menjawabnya.
The Messenger (PBUH) also went along with the opinion of the majority who suggested that they should confront Quraish outside Medina, despite the fact that He (PBUH) saw otherwise. In all such events, the Messenger (PBUH) used to listen to their objection and answer them back. .
Para Sahabat (ra) juga pernah menegur Khulafaur Rasyidin (ra) setelah wafatnya Rasulullah (ﷺ); dan mereka tidak mencela mereka. Mereka pernah meminta pertanggungjawaban 'Umar ketika ia sedang berdiri di atas mimbar karena cara ia membagi kain-kain Yaman. Seorang wanita membantahnya karena ia melarang penambahan mahar; dan para Sahabat juga menolak penolakannya untuk membagi tanah-tanah Irak setelah ditaklukkan, lalu menegurnya. Bilal dan Al-Zubair bersikap keras dalam menentangnya. Ia biasa berdebat dengan mereka dan bermusyawarah dengan Sahabat lainnya hingga ia meyakinkan mereka atas pendapatnya.
The Sahabah (ra) had also taken their Khulafaa' Rashidun (ra) after the Messenger (PBUH) to task; and they did not rebuke them. They had held ‘‘Umar accountable while he was standing on the pulpit because of the way he divided the Yemeni cloaks. A woman challenged him because he forbade the increase of the dowries; and the Sahabah also objected to his refusal to divide the lands of ‘Iraq after its conquest and took him to task. Bilal and Al-Zubayr were harsh in their objection to him. He used to debate with them and consult other Sahabah until he convinced them of his opinion..
Oleh karena itu, setiap anggota Majelis Umat, sebagai wakil kaum Muslimin pada umumnya, berhak berbicara di Majelis sesuka hatinya dan menyampaikan pendapatnya sesuai keinginannya, tanpa ada hambatan atau tekanan. Ia berhak meminta pertanggungjawaban Khalifah, juga Mu'awin, Wali, dan setiap pegawai negeri. Mereka wajib menjawabnya selama ia tetap terikat pada hukum-hukum syara' dalam proses meminta pertanggungjawaban dan menyampaikan pendapatnya.
Therefore, any member of the Council of the Ummah, as a representative of the Muslims at large, has the right to speak in the Council as he pleases, and to voice his opinion as he wishes, without any hindrance or pressure. He has the right to hold the Khalifah accountable, as well as the Mu’awin, the Wali and any civil servant. They are obliged to answer him as long as he is abiding by the rules of shara in the process of accounting and voicing his opinion. .
Anggota non-Muslim dalam majelis Ummah juga memiliki hak untuk menyampaikan pendapat mereka mengenai kezaliman apa pun yang mungkin menimpa mereka dari para penguasa, tanpa dihalangi atau merasa terhambat, selama mereka tetap berada dalam batas-batas syariat dalam menyampaikan pendapat mereka.
The non-Muslim members of the council of the Ummah also have the right in voicing their opinion regarding any oppression that might fall upon them from the rulers, without being prevented or feeling impeded as long as they remained within the bounds of shara in voicing their opinions.