9.6 Al-Muhtasib
9.6 Al-muhtasib
Muhtasib adalah hakim yang menangani semua perkara yang berkaitan dengan hak-hak umum dan tidak memiliki penggugat, selama perkara tersebut tidak termasuk dalam hukum pidana (Hudud) dan hukum kriminal (Jinayat).
The Muhtasib is the judge that deals in all the cases that concerns the common rights and which do not have a plaintiff, as long as these cases do not fall under the penal code (Hudud) and the criminal laws (Jinayat). .
Definisi hakim Hisbah ini diambil dari hadis tentang tumpukan makanan. Rasulullah ﷺ mendapati adanya kelembapan di dalam tumpukan makanan, lalu beliau memerintahkan agar makanan yang basah itu ditampakkan di bagian atas agar orang-orang dapat melihatnya. Ini adalah hak publik yang diperiksa dan diputuskan oleh Rasulullah ﷺ, yaitu bahwa makanan yang basah harus ditampakkan di bagian atas untuk mencegah kecurangan. Hal ini berlaku untuk semua hak atau kepentingan publik yang serupa dengan itu. Tidak termasuk di dalamnya hukum pidana atau hukum kriminal, karena keduanya bukan dari jenis yang sama, sebab pada dasarnya itu adalah sengketa antarmanusia.
This is the definition of the judge of Hisbah, which is a definition deduced from the hadith relating to the heap of food. The Messenger of Allah (PBUH) discovered dampness in the heap of food so he ordered that the damp food be displayed on the top so that people could see it. So this was a public right on which the Messenger of Allah looked into, and judged that the wet food should be displayed at the top to prevent cheating. This applies to all the public rights or interests that are of this nature. It does not include the penal code or the criminal law, for they are not of the same sort, for they are disputes between people in the first place.