5 Para Asisten yang Didelegasikan (mu'awin al-tafwid)
5 The delegated assistants (mu’awin al-tafwid)
Para pembantu adalah wazir-wazir yang diangkat oleh Khalifah untuk membantunya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab Khilafah. Tugas-tugas dalam Khilafah sangat banyak, terutama ketika Negara sedang berkembang dan meluas, dan semua itu akan menjadi beban yang berat bagi Khalifah seorang diri. Oleh karena itu, ia membutuhkan orang-orang yang akan membantunya memikul beban ini dan menunaikan tanggung jawabnya.
The assistants are the wazirs whom the Khalifah appoints to assist him in discharging the tasks and responsibilities of the Khilafah. There are numerous tasks in the Khilafah, especially when the State is growing and expanding, and these would be a heavy burden for the Khalifah alone. Hence he needs people to help him in carrying this burden and discharging his responsibilities. .
Tidak sah menyebut mereka wazir tanpa batasan, karena jika tidak, makna wazir dalam Islam akan tercampur dengan maknanya dalam sistem-sistem buatan manusia saat ini yang berlandaskan dasar sekuler, kapitalis, dan demokratis, atau sistem-sistem lain yang kita saksikan hari ini.
It is invalid to call them wazirs without restriction, otherwise the meaning of wazir in Islam will be confused with its meaning in the current man made systems based on the secular, capitalist democratic basis, or other systems we observe today. .
Mu'awin at-tafwid atau pembantu delegasi adalah wazir yang diangkat oleh Khalifah untuk memikul tanggung jawab pemerintahan dan kekuasaan bersamanya. Maka, Khalifah mendelegasikan kepadanya pelaksanaan urusan-urusan menurut pendapatnya sendiri dan untuk menjalankannya menurut ijtihadnya sendiri, sesuai dengan hukum-hukum syariat. Dengan demikian, Khalifah mendelegasikan kepadanya pemeriksaan urusan secara umum dan kewakilan secara umum.
The delegate assistant or mu’awin at-tafwid is the wazir appointed by the Khalifah to carry with him the responsibility of ruling and authority. So, the Khalifah delegates to him the discharge of the affairs according to his own opinion and to execute them according to his own ijtihad, in accordance with the divine rules. Thus the Khalifah delegates to him general examination of the affairs and general deputyship. .
Al-Hakim dan at-Tirmidhi meriwayatkan dari Abi Sa'id al-Khudri bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: .
Al-Hakim and at-Tirmidhi reported from Abi Sa’id al-Khudri that the Messenger of Allah (PBUH) said: .
"Dua wazir-ku dari langit adalah Jibra'il dan Mika'il, dan dua wazir-ku di bumi adalah Abu Bakr dan 'Umar." [Al-Hakim, al-Mustadrak, jilid 1, hlm. 10, #3046 dan Tirmidzi, Sunan, #3680]
“My two ministers (wazirs) from the heavens are Jibra’il and Mika’il and my two ministers on the earth are Abu Bakr and ‘Umar.” [Al-Hakim, al-Mustadrak, vol.1, p.10, #3046 and Tirmidhi, Sunan, #3680] .
Kata 'wazir' dalam Hadits bermakna penolong dan pembantu, yang merupakan makna secara bahasa. Makna ini juga digunakan dalam Al-Qur'an ketika Allah (SWT) berfirman: .
The word ‘wazir’ in the Hadith means the helper and the assistant, which is the linguistic meaning. It has been used in the Qur’an with such a meaning when Allah (S.W.T) says: .
"Jadikanlah untukku seorang menteri dari keluargaku." [TMQ 20:29].
‘Give me a minister from my family.’ [TMQ 20:29].
Kata ini juga bermakna pembantu dan penolong. Kata wazir dalam Hadis bersifat mutlak, yang mencakup segala bentuk bantuan atau pertolongan dalam urusan apa pun. Oleh karena itu, ia dapat membantu Khalifah dalam fungsi-fungsi dan tugas-tugas Khilafah. Hadis Abi Sa’id al-Khudri tidak khusus untuk bantuan dalam urusan pemerintahan, karena Jibra’il dan Mika’il, dua wazir Rasulullah ﷺ dari langit, tidak memiliki hubungan dalam membantu beliau dalam tanggung jawab dan fungsi pemerintahan. Oleh karena itu, kata wazirai (dua wazirku) dalam hadis tidak menunjukkan makna selain makna bahasanya, yaitu dua pembantuku. Dari hadis tersebut juga dipahami bahwa diperbolehkan memiliki lebih dari satu pembantu.
It also means a helper and assistant. The word wazir in the Hadith is unrestricted (mutlaq) which includes any help or assistance in any matter. Therefore he can assist the Khalifah in the functions and the tasks of the Khilafah. The Hadith of Abi Sa’id al-Khudri is not specific to assistance in the matter of ruling, because Jibra’il and Mika’il, the two wazirs of the Messenger of Allah (PBUH) from heaven, have no relationship in helping him in the responsibilities and functions of ruling. Therefore the word wazirai (my two wazirs) in the hadith does not indicate other than the linguistic meaning, which is my two assistants. It is also understood from the hadith that it is allowed to have more than one assistant. .
Meskipun Abu Bakr dan ‘Umar tampaknya tidak ikut memikul tugas pemerintahan bersama Rasulullah ﷺ, pengangkatan keduanya sebagai dua wazir beliau memberi mereka kewajiban untuk membantu beliau dalam setiap urusan tanpa batas, termasuk urusan dan tugas-tugas pemerintahan. Setelah Abu Bakr menjadi Khalifah, ia mengangkat ‘Umar b. al-Khattab sebagai pembantunya, dan bantuan ‘Umar sangat jelas terlihat. Ketika ‘Umar memegang jabatan Khilafah, ‘Utsman dan ‘Ali menjadi pembantu ‘Umar, tetapi keduanya tampaknya tidak menjalankan peran membantu ‘Umar dalam urusan pemerintahan. Keadaan mereka serupa dengan keadaan Abu Bakr dan ‘Umar bersama Rasulullah ﷺ. Pada masa ‘Utsman, ‘Ali dan Marwan b. al-Hakam menjadi dua pembantunya.
Though Abu Bakr and ‘Umar did not appear to have carried the task of ruling along with the Messenger of Allah (PBUH), appointing them as two wazirs to himself gives them the mandatory powers of assisting him in every matter without restriction, including the matters and tasks of ruling. After Abu Bakr became the Khalifah, he appointed ‘Umar b. al-Khattab as an assistant to him and his assistance was very evident. Once ‘Umar held the post of the Khilafah, ‘Uthman and ’Ali were ‘Umar’s assistants, but they did not appear to carry out any role of assistance to ‘Umar in the matters of ruling. Their situation was similar to that of Abu Bakr and ‘Umar with the Messenger of Allah (PBUH). At the time of ‘Uthman, ’Ali and Marwan b. al-Hakam were his two assistants. .
Namun ‘Ali tidak senang dengan beberapa urusan, sehingga ia tetap menjaga jarak. Namun, Marwan ibn Al-Hakam jelas-jelas membantu ‘Utsman dalam tugas-tugas pemerintahan. Seandainya pembantu yang didelegasikan itu jujur, ia akan sangat bermanfaat bagi sang Khalifah. Ia akan mengingatkannya akan segala hal yang baik dan membantunya dalam melaksanakannya. Diriwayatkan dari ‘Aisyah (ra) bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: .
However ’Ali was unhappy about some affairs, so he remained distant. However, Marwan ibn Al-Hakam quite evidently assisted ‘Uthman in the tasks of ruling. If the delegate assistant was honest, he would be of great advantage to the Khalifah. He would remind him of everything good and help him in its execution. It was narrated from Aisha (ra) that the Messenger of Allah (PBUH) said: .
“Jika Allah menghendaki kebaikan bagi seorang amir, Dia akan menjadikan baginya seorang wazir yang jujur. Ketika ia lupa sesuatu, wazir itu akan mengingatkannya; dan jika ia ingat, wazir itu akan membantunya dalam hal itu. Jika Allah menghendaki selain itu baginya, Dia akan menjadikan baginya seorang wazir yang buruk. Ketika ia lupa sesuatu, wazir itu tidak akan mengingatkannya; dan jika ia ingat, wazir itu tidak akan membantunya dalam hal itu.” [Abu Dawud, Sunan, #2932] Diriwayatkan pula oleh Ahmad [dalam Musnad]. Al-Nawawi mengatakan bahwa sanadnya baik (jayyid). Al-Bazzar juga meriwayatkannya melalui sanadnya, dan mengenai hal ini Al-Haythami berkata: “para perawinya seluruhnya sahih”.
“If Allah wished something good to the amir he would make for him an honest wazir. When he forgets something, he would remind him, and if he remembered it he would help him in it. If Allah wished to him something else, he would make for him a bad wazir. When he forgets something, he would not remind him, and if he remembered it he would not help him in it.” [Abu Dawud, Sunan, #2932]It was narrated by Ahmad [in the Musnad]. Al-Nawawi said its isnad is good (jayyid) and Al-Bazzar narrated through his isnad regarding which Al-Haythami said: “its transmitters are all sahih”. .
Dengan meneliti kerja asisten pada masa Rasulullah ﷺ dan masa Khulafa' ar-Rasyidun, kita mendapati bahwa asisten dapat ditugaskan untuk urusan-urusan tertentu, yang mana ia berwenang atas pemeriksaan umumnya. Ia juga dapat diangkat untuk melakukan pemeriksaan umum dalam segala urusan. Ia pun dapat diangkat di suatu tempat tertentu dan memiliki tugas pemeriksaan umum, serta di berbagai tempat dengan tugas pemeriksaan umum. Hal ini diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim melalui Abu Hurairah, ia berkata:
By examining the work of the assistant at the time of the Messenger (PBUH) and the time of the khulafa’ al-rashidun, we find the assistant might be assigned to specific issues, where he is entitled of their general examination. He might also be appointed to have general examination in all the issues. He can also be appointed in a (certain) place and has the task of general examination, as well as in various places with a task of general examination. It has been narrated by al-Bukhari and Muslim through Abu Hurayarah, he said: .
Rasulullah ﷺ mengutus ‘Umar untuk bertanggung jawab atas sedekah. [Bukhari, Sahih, #1468 dan Muslim, Sahih, #2274]
“The Messenger of Allah (PBUH) sent ‘Umar as responsible for sadaqah.” [Bukhari, Sahih, #1468 and Muslim, Sahih, #2274] .
Ibnu Khuzaymah dan Ibnu Hibban meriwayatkan:
Ibn Khuzaymah and Ibn Hibban reported: .
Ketika Rasulullah ﷺ kembali dari umrah Ji'ranah, beliau mengutus Abu Bakr untuk memimpin haji. [Al-Nasa'i, Sunan, #2993].
“When the Messenger of Allah (PBUH) returned back from the umrah of Ji’ranah, he sent Abu Bakr responsible for hajj.” [Al-Nasa’i, Sunan, #2993] .
Artinya, Abu Bakar dan ‘Umar (ra), dua pembantu Rasulullah ﷺ, ditugaskan dengan pemeriksaan umum dalam tugas-tugas tertentu pada masa Rasulullah ﷺ, meskipun keduanya adalah dua pembantu (wazir) yang diangkat dengan pemeriksaan umum dan kewakilan, sebagaimana yang disyaratkan oleh kementerian kewakilan. Demikian pula keadaan ‘Ali dan ‘Utsman pada masa ‘Umar. Bahkan pada masa Abu Bakar, bantuan ‘Umar kepada Abu Bakar tampak jelas dalam pemeriksaan umum dan kewakilan, sampai-sampai sebagian Sahabat berkata kepada Abu Bakar, “Kami tidak tahu siapa khalifah itu? Apakah ‘Umar atau engkau?” Namun, Abu Bakar mengangkat ‘Umar pada jabatan peradilan dalam beberapa waktu, sebagaimana diriwayatkan oleh al-Bayhaqi melalui sebuah riwayat yang dikuatkan oleh al-Hafizh [Ibnu Hajar al-‘Asqalani]. Dengan demikian, dapat dipahami dari Sirah Rasulullah ﷺ dan Khulafaur Rasyidin setelah beliau bahwa pembantu diberi amanah pemeriksaan umum dan kewakilan. Namun, diperbolehkan pula pembantu ditunjuk untuk tempat atau tugas tertentu, sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ terhadap Abu Bakar dan ‘Umar, dan sebagaimana Abu Bakar melakukannya terhadap ‘Umar. Misalnya, mengangkat seorang pembantu untuk mengurus wilayah utara sementara yang lain mengurus wilayah selatan negara Khilafah. Khalifah juga boleh menempatkan pembantu pertama pada posisi kedua dan pembantu kedua pada posisi pertama. Ia dapat menugaskan seorang pembantu untuk tugas tertentu dan yang lain untuk tugas yang berbeda, sesuai dengan apa yang ia pandang baik untuk membantu Khalifah. Dalam kasus seperti ini, seorang pembantu tidak memerlukan pengangkatan baru; ia hanya perlu dipindahkan dari satu tugas ke tugas lainnya. Hal ini karena ia pada dasarnya diberi amanah pemeriksaan umum dan kewakilan, dan semua tugas tersebut termasuk dalam pengangkatannya sebagai pembantu. Berbeda halnya dengan asisten (ʿāmil) dibandingkan dengan wali. Wali diberi kewenangan pemeriksaan umum di satu tempat tertentu dan tidak dapat dipindahkan darinya. Jika ia dipindahkan, ia memerlukan pengangkatan baru, karena tempat yang baru tidak termasuk dalam pengangkatan pertama. Namun, asisten diberi kewenangan pemeriksaan umum dan wakil dalam seluruh tugasnya, sehingga ia boleh dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain tanpa memerlukan pengangkatan wakil yang baru, karena pada asalnya ia telah diberi kewenangan pemeriksaan umum dan perwakilan dalam semua tugas.
This means Abu Bakr and ‘Umar (ra), the two assistants of the Messenger of Allah (PBUH), were charged with general examination in specific tasks at the time of the Messenger of Allah (PBUH), though they were two assistants (wazirs) that were appointed with general examination and deputyship, as is required by the ministry of deputyship. This was the case of ’Ali and ‘Uthman at the time of ‘Umar. Even at the time of Abu Bakr, the assistance of ‘Umar to Abu Bakr was evident in the general examination and deputyship, to the point that some of the Sahabah said to Abu Bakr, “We do not know who the Khalifah is? Is it ‘Umar or you?’ Yet, Abu Bakr appointed ‘Umar in a post of judiciary in some periods, as it is reported by al-Bayhaqi through a narration which was corroborated by al-Hafiz [Ibn Hajar al- ‘Asqalani]. Thereupon, it is understood from the Seerah of the Messenger (PBUH) and the khulafa’ Rashidun after him that the assistant is entrusted with the general examination and deputyship. However, it is allowed that the assistant is designated to a specific place or task, as the Prophet (PBUH) did with Abu Bakr and ‘Umar, and as Abu Bakr did with ‘Umar. This is like appointing an assistant to follow up the northern regions whilst appointing another to follow up the southern regions of the Khilafah state. The Khalifah is allowed also to put the first assistant in the position of the second and the second in the position of the first. He can direct one assistant to a specific task, and another to a different task, anyway he deems fit to help the Khalifah. In such cases an assistant does not require a new designation; he needs only to be transferred from one task to another. This is because he is entrusted originally with the general examination and deputyship, and all of these tasks are within his appointment as an assistant. The assistant differs in this regard from the governor (wali), where the governor is entrusted with the general examination in one place without being transferred from it. In case he is transferred he would rather need new appointment, because the new place is not included in the first appointment. However, the assistant is entrusted with the general examination and deputyship, so he is allowed to be transferred from one place to another without the need of new deputyship, since he is in origin entrusted with the general examination and deputyship in all the tasks. .
Dari semua ini dipahami bahwa Khalifah mengangkat wakilnya sebagai pembantu di seluruh wilayah negara, dengan pemeriksaan umum atas seluruh tugas. Namun, ia diperbolehkan membebankan kepadanya tugas khusus, seperti tanggung jawab atas wilayah-wilayah timur, dan yang lain atas wilayah-wilayah barat, dan seterusnya. Pentingnya pengaturan semacam itu tampak jelas dalam hal adanya lebih dari satu pembantu yang diberi wewenang, sehingga tugas-tugas mereka tidak saling bertentangan.
It is understood from all of this that the Khalifah appoints his assistant deputyship in all the regions of the state, with the general examination of all the tasks. However, he is allowed to charge him with a specific task, such as responsibility for the eastern districts, and another for the western districts, and so on. The importance of such an arrangement is evident in the case of having more than one delegated assistant, so their tasks would not conflict. .
Karena Khalifah memerlukan lebih dari satu wakil pembantu, terutama mengingat luasnya negara, membiarkan masing-masing dari mereka melaksanakan tugas di seluruh wilayah negara akan menimbulkan masalah dalam menunaikan tugas-tugas mereka. Hal ini disebabkan oleh kemungkinan terjadinya tumpang tindih (interferensi) akibat pemeriksaan umum dan kewakilan yang dimiliki masing-masing dari mereka.
Since, the Khalifah will need more than one deputy assistant, particularly because of the vast size of the state, allowing each one of them to conduct tasks all over the state would create problems in discharging their tasks. This is due to the possibility of interference that results from the general examination and deputyship, which each one of them has. .
Oleh karena itu, kami mengambil: .
Therefore, we adopt: .
Dari segi pengangkatan: asisten diberi amanah untuk pemeriksaan umum dan wakil (kepala) di seluruh negara.
• In terms of appointment: the assistant is entrusted with the general examination and deputyship, all over the state. .
Dari segi tindakan: ia dibebani tugas di sebagian wilayah negara. Artinya, Khilafah dibagi menjadi beberapa wilayah (wilayaat) di antara para pembantu yang didelegasikan. Satu pembantu bertugas membantu di timur, yang lain di barat, yang ketiga di utara, dan seterusnya.
• In terms of action: he is charged with a task in a part of the state. This means the Khilafah is divided into states (wilayaat) among the delegated assistants. One assistant would help in the east, while the other in the west, a third in the north, and so on. .
• Dalam hal pemindahan: asisten dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain dan dari satu tugas ke tugas lain tanpa memerlukan perwakilan (deputi) yang baru. Ia justru dipindahkan berdasarkan perwakilan pertamanya, karena asal dari perwakilannya adalah sebagai asisten yang didelegasikan yang mencakup seluruh tugas.
• In terms of transference: the assistant is transferred from one place to another and from one task to another without the need of new deputyship. He is rather transferred based on his first deputyship, for the origin of his deputyship is being a delegated assistant that covers all tasks.