13 Musyawarah Umat dan Pertanggungjawaban
13 The Ummah’s council (shura and Accounting)
Majlis al-Ummah (Dewan Umat, Syura dan Akuntansi)
Majlis al-Ummah (The Council of the Ummah, Shura and accounting)
Majelis ini dibentuk oleh individu-individu yang mewakili pendapat kaum Muslimin secara umum, yang kepadanya Khalifah dapat merujuk untuk meminta pertimbangan mereka dalam berbagai persoalan. Mereka, pada gilirannya, adalah wakil-wakil Ummah dalam meminta pertanggungjawaban para penguasa. Hal ini disimpulkan dari musyawarah Rasulullah ﷺ dengan sebagian orang dari kalangan Anshar dan Muhajirin yang mewakili kaum mereka. Hal ini juga bersumber dari penugasan Rasulullah ﷺ kepada sebagian Sahabatnya untuk bermusyawarah, di mana beliau lebih sering merujuk kepada mereka dibandingkan yang lain untuk dimintai pendapat, seperti Abu Bakr, ‘Umar, Hamzah, ‘Ali, Salman Al-Farisi, Hudzaifah, .
This is a Council formed by individuals representing the opinion of the Muslims at large, to which the Khalifah can refer to in regards to consulting them on various issues. They in turn are the representatives of the Ummah in holding the rulers accountable. This is deduced from the Messenger of Allah's (PBUH) consultation with some men from the Ansar and the Muhajireen who represent their people. It is also derived from the Messenger's (PBUH) assigning some of his Sahabah for shura, he used to refer to them more than to others for seeking an opinion, such as Abu Bakr, ‘Umar, Hamza, Ali, Salman Al-Farsi, Hudhayfah, .
Hal ini juga disimpulkan dari fakta bahwa Abu Bakr (ra) menunjuk beberapa orang dari kalangan Muhajirin dan Anshar untuk dimintai pendapat ketika suatu peristiwa terjadi. Orang-orang yang menjadi Ahli Syura pada masa Abu Bakr (ra) adalah para ulama dan orang-orang yang berwenang memberi fatwa. Ibnu Sa'd meriwayatkan dari Al-Qasim bahwa ketika suatu peristiwa terjadi dan Abu Bakr hendak bermusyawarah dengan orang-orang yang memiliki pendapat dan orang-orang yang ahli fikih, beliau memanggil dari kalangan Muhajirin dan Anshar: 'Umar, 'Utsman, 'Ali, 'Abdurrahman bin 'Auf, Mu'adz bin Jabal, Ubay bin Ka'b, dan Zaid bin Tsabit. Mereka semua memberikan pendapat pada masa kekhalifahan Abu Bakr, dan orang-orang juga mengambil fatwa dari mereka. Ketika 'Umar menjadi khalifah, beliau juga memanggil orang-orang tersebut. Ada pula dalil-dalil yang menyerukan kaum Muslimin untuk mengoreksi dan mengawasi para penguasa. Kaum Muslimin telah melaksanakan koreksi semacam itu, sebagaimana terjadi pada masa Khulafaur Rasyidin. Sebagaimana umat diperbolehkan diwakili dalam musyawarah, umat juga diperbolehkan diwakili dalam melakukan koreksi dan pengawasan. Semua ini menunjukkan bahwa diperbolehkan adanya sebuah majelis khusus yang mewakili umat dalam koreksi dan musyawarah, yang dibentuk berdasarkan nash Al-Qur'an dan Sunnah. Majelis ini disebut 'Majelis Umat' karena mewakili umat dalam musyawarah dan koreksi.
It is also deduced from the fact that Abu Bakr (ra) designated some men from the Muhajireen and the Ansar to refer to them seeking their opinion when something happened. The people of the Shura at the time of Abu Bakr (ra) were the Ulama and the people of Fatwa. Ibn Saad reported from Al-Qasim that when something happened and Abu Bakr wanted to consult the people of opinion and the people of Fiqh, he called from the Muhajireen and the Ansar. ‘Umar, ‘Uthman, Ali, Abdur Rahman b. Awf, Muadh b. Jabal, Ubai bin Kaab and Zayd b. Thabit. They all used to give their opinion during the Khilafah of Abu Bakr. People would also take their Fatwa. When ‘Umar became Khalifah he would also call these people. There are also evidences that call upon the Muslims to account the rulers. Muslims exercised such accounting as happened at the time of Khulafaa' Rashidun. As the Ummah is allowed to be represented in shura she is allowed to be represented in accounting. All of this indicates that it is allowed to have a special council that represents the Ummah in accounting and in the shura which is established by the text of the Quran and Sunnah. It is called the ‘Council of the Ummah’ because it represents the Ummah in shura and accounting. .
Diperbolehkan bagi warga negara non-Muslim untuk menjadi anggota Majelis, agar mereka dapat mengajukan pengaduan terhadap ketidakadilan apa pun yang dilakukan oleh para penguasa terhadap mereka, atau terhadap penerapan Islam yang keliru atas mereka, atau kurangnya pelayanan kepada mereka, atau hal-hal semacam itu.
It is permitted for non-Muslim citizens to be members of the Council, in order to file complaints against any injustice perpetrated against them by the rulers or against any mis-implementation of Islam upon them or the lack of services to them or the like.