4.9 Persatuan Khilafah
4.9 The Khilafah’s unity
Kaum Muslim wajib hidup dalam satu Negara, dan dipimpin oleh satu Khalifah. Haram bagi kaum Muslim di dunia memiliki lebih dari satu Negara dan lebih dari satu Khalifah.
The Muslims are obliged to live in one State, and be ruled by one Khalifah. It is forbidden for the Muslims in the world to have more than one State and more than one Khalifah. .
Juga wajib bahwa sistem pemerintahan dalam Negara Khilafah adalah sistem kesatuan, dan haram baginya untuk menjadi sistem federal.
It is also necessary that the ruling system in the Khilafah State be a system of unity, and it is forbidden for it to be a federal system. .
Hal ini berdasarkan riwayat Muslim dari Abdullah bin Amr bin Al-'Ash, bahwa ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
This is due to what Muslim narrated on the authority of Abdullah b. Amru b. al- Aas who reported that he heard the Messenger of Allah (P.B.U.H) say: .
"Barangsiapa membaiat seorang imam dengan menjabat tangannya dan memberikan buah hatinya, hendaklah ia menaatinya semampu dirinya; dan jika ada orang lain datang hendak menentangnya, maka penggallah leher orang yang lain itu."
"Whoever pledged allegiance to an Imam giving him the clasp of his hand and the fruit of his heart, he should obey him as much as he can, and if another comes to dispute with him, you must strike the neck of the latter". .
Diriwayatkan pula oleh Muslim bahwa Afrajah berkata: "Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: .
It has also been narrated by Muslim that Afrajah said: “I heard the Messenger of Allah (P.B.U.H) say: .
"Barangsiapa yang datang kepadamu ketika urusanmu telah bersatu di bawah satu orang, dengan maksud memecah kekuasaanmu atau membubarkan persatuanmu, maka bunuhlah dia." [Muslim, Sahih, #1844].
"Whoever comes to you while your affair has been united over one man, intending to divide your power or dissolve your unity, kill him".” [Muslim, Sahih, #1844] .
Diriwayatkan pula oleh Muslim dari Abu Said Al-Khudri bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
It has also been reported by Muslim from Abu Said Al Khudri that the Messenger of Allah (P.B.U.H) said: .
"Jika baiat telah diambil untuk dua khalifah, bunuhlah yang terakhir di antara keduanya." [Muslim, Sahih, #1853].
"If the Oath of Allegiance (bayah) has been taken for two Khalifahs, kill the latter of them." [Muslim, Sahih, #1853] .
Diriwayatkan oleh Muslim, bahwa Abu Hazim berkata, "Aku menemani Abu Hurairah selama lima tahun dan mendengarnya menceritakan sabda Nabi ﷺ:
Muslim also reported that Abu Hazim said, “I accompanied Abu Huraira for five years and heard him talking about the Prophet’s (P.B.U.H) saying: .
Bani Israil dahulu diatur oleh para nabi; setiap kali seorang nabi wafat, nabi lain menggantikannya; tetapi tidak akan ada nabi setelahku. Akan segera ada para khalifah dan jumlah mereka akan banyak. Mereka bertanya: Lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?
"The children of Israel have been governed by Prophet; whenever a Prophet died another Prophet succeeded him; but there will be no Prophet after me. There will soon be Khulafaa and they will number many; they asked: What then do you order us? .
Beliau ﷺ bersabda: "Penuhilah janji kepada mereka satu demi satu, dan berikanlah hak mereka; karena sesungguhnya Allah akan menanyai mereka tentang apa yang Dia amanatkan kepada mereka."[Bukhari, Sahih, #3455] ..
He (P.B.U.H) said: Fulfil allegiance to them one after the other, and give them their dues; for verily Allah will ask them about what he entrusted them with".”[Bukhari, Sahih, #3455] ..
Hadis pertama menunjukkan bahwa jika Imamah (Khilafah) telah diberikan kepada seseorang, maka ia wajib ditaati, dan jika ada orang lain yang datang untuk memperebutkan kekuasaannya, maka ia harus diperangi dan dibunuh jika ia tidak mau melepaskan perselisihan tersebut.
The first hadith demonstrates that if the Imamah (Khilafah) has been given to someone he should be obeyed, and if another man comes to dispute his authority, he should be fought and killed if he did not renounce the dispute. .
Hadis kedua menunjukkan bahwa ketika kaum Muslimin bersatu di bawah kepemimpinan satu Amir, lalu datang seseorang dengan maksud memecah kekuasaan mereka dan membubarkan persatuan mereka, maka membunuhnya menjadi wajib. Kedua hadis tersebut dengan jelas menunjukkan larangan memecah belah Negara, peringatan keras terhadap perpecahannya, dan mencegah setiap upaya memisahkan diri, sekalipun harus dengan mengangkat pedang (kekerasan).
The second hadith demonstrates that when the Muslims are united under the leadership of one Amir, and a person comes along with the intent to divide their power and dissolve their unity, his killing becomes compulsory. The two hadiths clearly indicate prohibition of dismembering the State, the strong warning against its division, and preventing any breakaway attempt even if it means raising the sword (force). .
Hadis ketiga menunjukkan bahwa jika terjadi kekosongan jabatan Khalifah, baik karena wafat, dicopot, atau mengundurkan diri, lalu bai'at diberikan kepada dua orang Khalifah, maka yang terakhir dari keduanya harus dibunuh. Artinya, Khalifah adalah orang yang pertama kali menerima bai'at, sedangkan orang yang menerima bai'at setelah yang pertama harus dibunuh jika ia tidak menarik diri dari jabatan Khilafah. Jika bai'at diberikan kepada lebih dari dua orang, maka mereka semua, kecuali orang pertama yang menerima bai'at, harus diperangi dan dibunuh, kecuali jika mereka menarik diri dari bai'at tersebut. Hal ini dengan jelas menunjukkan bahwa memecah-belah Negara dilarang, yang berarti menjadikannya negara-negara kecil juga dilarang; Negara harus tetap menjadi satu negara.
The third hadith indicates that in the case of the absence of a Khalifah, due to death, removal or resignation, and the contracting of the bayah to two Khulafaa, the latter of them should be killed. This means the Khalifah is he who was given the first bayah, whilst the one that who was given the bayah after the first must be killed if he does not withdraw himself from Khilafah post. If the bayah was taken to more than two, then all those, except the first person given the bayah must be fought and killed unless they withdrew from the bayah. This clearly demonstrates that the dismembering of the State is forbidden, which means that turning it into small Statelets is forbidden; it must remain one single State. .
Hadits keempat menunjukkan bahwa para Khalifah akan banyak jumlahnya setelah Rasulullah ﷺ, dan para Sahabat bertanya kepada beliau tentang apa yang beliau perintahkan kepada mereka ketika Khalifah sudah banyak jumlahnya. Beliau menjawab bahwa mereka hendaklah menunaikan baiat kepada para Khalifah satu demi satu, dimulai dari yang pertama kali mereka berikan baiat, karena dialah yang sah dan hanya dialah yang wajib ditaati. Adapun yang lain, tidak wajib ditaati, sebab baiatnya batal, tidak sah, dan haram, karena tidak boleh membaiat Khalifah lain selagi masih ada Khalifah yang sedang menjabat. Hadits ini juga menunjukkan bahwa ketaatan kepada satu Khalifah adalah wajib. Oleh karena itu, haram bagi kaum Muslimin memiliki lebih dari satu Khalifah dan lebih dari satu Negara.
The fourth hadith indicates that the Khulafaa would number many after the Messenger of Allah (P.B.U.H) and that the Sahabah asked him about what he ordered them to do when the Khulafaa numbered many, and he replied that they should fulfil their allegiance to the Khulafaa one after the other, starting by the first one they gave their bayah to, for he would be the legitimate one and he alone should be obeyed. As for the others, they are not to be obeyed for their bayah is void and null and unlawful, for it is forbidden for another Khalifah to be given a bayah while there exists a Khalifah already in office. This hadith also indicates that obedience to a single Khalifah is obligatory. Therefore it is forbidden for the Muslims to have more than one Khalifah and more than one single State.