4.3 Kondisi yang Diutamakan
4.3 Preferred condition
Di atas adalah syarat-syarat akad yang diperlukan agar seorang Khalifah dapat diangkat. Tidak ada syarat lain yang wajib. Namun, sebagian syarat hukumnya adalah sunnah (dianjurkan), tidak wajib, apabila didukung oleh dalil-dalil Islam yang menguatkannya, atau apabila termasuk dalam suatu kaidah yang telah ditetapkan berdasarkan nash yang sahih. Agar suatu syarat menjadi wajib, harus ada dalil yang mengandung perintah tegas yang menunjukkan kewajibannya. Jika dalil tersebut tidak mengandung perintah tegas, maka syarat itu menjadi syarat yang dianjurkan. Tidak ditemukan dalil yang mengandung perintah tegas kecuali untuk tujuh syarat yang disebutkan di atas. Oleh karena itu, hanya ketujuh syarat tersebut yang merupakan syarat-syarat akad. Adapun syarat-syarat lain yang ditetapkan berdasarkan kaidah yang telah dinyatakan sahih, maka hukumnya hanya sebagai syarat yang dianjurkan. Contohnya adalah ketentuan bahwa Khalifah harus berasal dari suku Quraisy, seorang mujtahid, atau mahir dalam menggunakan senjata atau sejenisnya, yang tidak memiliki dalil tegas.
Above were the contractual conditions necessary for the Khalifah to be appointed. No other conditions are obligatory. However, some conditions are preferable, whilst not being obligatory, if confirmed by Islamic evidences relating to them, or if they are listed under a rule that has been confirmed by a sound (Sahih) text. For a condition to be obligatory, it should have evidence which includes a decisive command to indicate that it is obligatory. If the evidence does not include a decisive command then the condition becomes one of preference. No evidence containing a decisive command has been found except for the seven conditions mentioned above. Therefore they alone constitute the contractual conditions. As for the other conditions, whereby a rule has been confirmed as sound, these would constitute conditions of preference only. This is like the stipulation that the Khalifah should be from Quraish, a Mujtahid or skilful in using weapons or the like, which have no decisive evidence.