9.3 Pengangkatan para hakim
9.3 The appointment of the judges
Diperbolehkan untuk mengangkat hakim, Muhtasib (hakim hak-hak publik), dan Mudhalim dengan kewenangan umum, untuk mengadili semua perkara di seluruh negara. Juga diperbolehkan mengangkat mereka dengan kewenangan khusus, baik berdasarkan wilayah geografis maupun berdasarkan jenis peradilan tertentu. Hal ini sesuai dengan tindakan Rasulullah ﷺ, karena beliau mengangkat Ali bin Abi Thalib sebagai hakim atas Yaman, Muadz bin Jabal sebagai hakim atas sebagian wilayah Yaman, dan beliau juga mengangkat Amr bin al-Ash sebagai hakim dalam satu perkara tertentu.
It is permitted to appoint the judge, the Muhtasib (judge of public rights) and the Mudhalim on a general capacity, to judge on all matters all over the State. It is also permitted to appoint them in a specific capacity, whether geographic or according to a certain type of judiciary. This would be in accordance with the action of the Messenger of Allah (PBUH), for he appointed Ali Ibnu Abi Talib as judge over Yemen, and Muadh Ibnu Jabal as judge over an area of Yemen, and he also appointed Amr Ibnu-l- Aas as judge in one specific matter.