1.4 Metode Tafsir
1.4 The Method Of Tafseer
Al-Qur'an adalah kitab wahyu ilahi yang terakhir diturunkan kepada manusia, dan Allah telah berjanji untuk menjaganya dari segala bentuk perubahan atau kehilangan. Dia berfirman dalam Al-Qur'an:
The Qur’aan is the last book of divine revelation sent to man, and Allaah has promised to protect it from any distortion or loss. He said in the Qur’aan:
{Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Adz-Dzikr (Al-Qur'an), dan sesungguhnya Kami benar-benar menjaganya.} 65
“Verily, I have revealed the Reminder (Qur’aan) and verily I will preserve it.” 65
Tulisan dan bacaannya telah terpelihara tanpa perubahan sedikit pun selama lebih dari empat belas abad, sebagaimana telah disebutkan dalam bab-bab sebelumnya. Hal yang sama tidak dapat dikatakan tentang Injil Nabi Isa (a.s.), tidak pula tentang kitab-kitab Perjanjian Lama yang dinisbatkan kepada para nabi terdahulu, maupun kitab suci lain yang diturunkan oleh Allah. Namun, perlindungan Allah terhadap Al-Qur'an tidak berhenti sampai di situ; Dia juga menjaga makna aslinya. Seandainya perlindungan terhadap makna Al-Qur'an tidak terjadi, orang-orang menyimpang tentu akan menjadikan Kitab Allah sebagai kumpulan simbol, teka-teki, dan sandi yang terbuka bagi berbagai penafsiran, dan makna aslinya pun akan hilang. Allah memelihara makna Al-Qur'an dengan menjelaskan sebagian ayat-ayatnya yang bersifat umum di dalam Al-Qur'an itu sendiri, dan dengan menyerahkan tafsir selebihnya kepada Rasul-Nya, Muhammad bin Abdullah ﷺ (570–632 M).
Its written and recited forms have been preserved without even the slightest change for over fourteen hundred years, as has been mentioned in previous chapters. This cannot be said about the Gospel of Prophet Jesus (r), nor the books of the Old Testament attributed to earlier prophets, nor any other scripture revealed by Allaah. However, Allaah’s protection of the Qur’aan did not stop there; He also safeguarded the original meaning. If the protection of the Qur’aan’s meaning had not taken place, deviants would have turned the Book of Allaah into a jumble of symbols, riddles and codes open to a multiplicity of interpretations, and its original meaning would have been lost. Allaah preserved the meaning of the Qur’aan by explaining some of its generalities within the Qur’aan itself and by entrusting the tafseer of the remainder to His Messenger, Muhammad ibn Abdillaah (r) (570-632 CE).
Para sahabat (sahabat Nabi) diajarkan untuk mencari pemahaman mereka tentang Al-Qur'an terlebih dahulu dari Al-Qur'an itu sendiri, kemudian dari penjelasan dan penerapan Nabi ﷺ, serta dari pemahaman mendalam mereka sendiri terhadap bahasa Al-Qur'an. Setelah wafatnya Nabi ﷺ, mereka yang masuk Islam sebagai mualaf pertama-tama bergantung pada Al-Qur'an untuk menjelaskan dirinya sendiri, lalu mereka bergantung pada para sahabat untuk menjelaskan Al-Qur'an kepada mereka. Para sahabat menginformasikan kepada murid-murid mereka di kalangan tabi'in tentang keadaan-keadaan ketika ayat-ayat diturunkan, penafsiran yang diberikan oleh sabda dan perbuatan Nabi ﷺ, dan akhirnya mereka menjelaskan makna sebagian kata yang mungkin tidak familiar atau yang mungkin memiliki makna berbeda bagi orang Arab di luar Semenanjung Arab. Dengan berlalunya era sahabat, para ulama di kalangan tabi'in memikul tanggung jawab besar untuk menyampaikan makna asli Al-Qur'an kepada generasi Muslim berikutnya persis sebagaimana mereka telah menerimanya. Generasi ketiga setelah Nabi ﷺ-lah yang memulai proses pengumpulan dan pencatatan berbagai riwayat tafsir dari para tabi'in.
The sahaabah (companions) were taught to seek their understanding of the Qur’aan first from the Qur’aan itself, then from the explanations and applications of the Prophet (r) and from their own intimate understanding of the language of the Qur’aan. After the Prophet’s death, those who entered Islaam as new converts depended first upon the Qur’aan to explain itself, then they depended on the sahaabah to explain the Qur’aan to them. The sahaabah would inform their students among the taabi‘oon of the circumstances in which the verses were revealed, the interpretation given by the Prophet’s statements and his actions, and finally they would explain the meanings of some words which may not have been familiar or which may have had a different meaning to Arabs outside of the Arabian Peninsula. With the passing of the era of the sahaabah, the scholars among the taabi‘oon shouldered the grave respon-sibility of conveying the original meanings of the Qur’aan to the next generation of Muslims exactly as they had received them. It was the third generation after the Prophet (r) which began the process of gathering and recording the various narrations of tafseer from the taabi‘oon.
Dari metodologi Nabi (r) dan para sahabatnya, serta metodologi generasi awal ulama Muslim yang mengikuti mereka, para ulama ortodoks telah menyimpulkan langkah-langkah berikut sebagai syarat yang diperlukan untuk menafsirkan Al-Qur'an dengan benar:
From the above-mentioned methodology of the Prophet (r) and his companions and that of the early generations of Muslim scholars which followed them, the following steps have been deduced by orthodox scholars as being the necessary conditions for making correct tafseer of the Qur’aan:
1. Tafsir Al-Qur'an dengan Al-Qur'an
1. Tafseer of Qur’aan by Qur’aan
Banyak tempat dalam Al-Qur'an di mana pertanyaan diajukan untuk menarik perhatian pembaca dan kemudian dijawab untuk memperkuat dampak konsep yang dimaksud. Di tempat lain, pernyataan umum disampaikan dan kemudian dijelaskan kemudian, untuk memvariasikan cara penyampaian serta mendorong pembaca dan pendengar untuk lebih banyak merenung. Proses penjelasan diri ini disebut tafsir Al-Qur'an dengan Al-Qur'an. Allah memilih untuk menjelaskan apa yang Dia maksudkan dengan menurunkan ayat-ayat penjelas lainnya. Sebagai contoh, Allah bertanya,
There are many places in the Qur’aan where questions are asked in order to catch the mind of the reader and subsequently answered to increase the impact of the concept in question. In other places, general statements are made and then later explained in order to vary the modes of presentation and encourage readers and listeners to reflect more. This self-explanatory process is referred to as tafseer of the Qur’aan by Qur’aan. Allaah chose to clarify what He intended by revealing other explanatory verses. For example, Allaah asks,
"Demi langit dan at-Thariq (yang mengetuk atau yang datang di malam hari)—dan tahukah kamu apakah at-Thariq itu?"
“By the heaven, and by at-Taariq (the Knocker or Night Approacher)—and what will make you understand what at-Taariq is?”
Kemudian Dia menjawab pertanyaan-Nya itu pada ayat berikutnya:
He then answers His question in the next verse:
"Itu adalah bintang yang menembus." 66
“It is the piercing star.” 66
Allah juga berfirman dalam Al-Qur'an:
Allaah also states in the Qur’aan:
"Wahai orang-orang yang beriman! ... dihalalkan bagi kalian binatang ternak kecuali yang akan dibacakan kepada kalian." 67
“O you who believe...beasts which are herded have been made halaal for you except what will be recited to you.” 67
Dua ayat setelahnya, Dia merinci pengecualian dari kaidah umum tersebut:
Two verses later He details the exceptions to the general rule:
“Diharamkan bagi kalian bangkai, darah, daging babi, hewan yang disembelih untuk selain Allah, hewan yang mati tercekik, hewan yang mati karena dipukul atau jatuh dari tempat tinggi, hewan yang mati karena ditanduk, dan hewan yang sebagiannya dimakan binatang buas.” 68
“Animals that died without being slaughtered, blood, pork, animals sacrificed for other than Allaah, animals strangled to death, killed by a blow or by falling from a height, killed by goring, or partially eaten by wild animals are forbidden to you.” 68
Contoh lain dapat dilihat pada ayat di mana Allah menggambarkan diri-Nya, dengan firman-Nya:
Another example can be seen in the verse in which Allaah describes Himself, saying:
"Penglihatan tidak dapat meliputi-Nya." 69
“Sight cannot encompass Him.” 69
Ayat ini menunjukkan bahwa Allah tidak akan dapat dilihat, baik di dunia ini maupun di akhirat.
This verse implies that Allaah will not be seen in either this world or the next.
Namun, Allah kemudian menggambarkan orang-orang beriman di kehidupan akhirat sebagai berikut:
However, Allaah later describes the believers in the next life as:
"Memandang Tuhan mereka," 70
“Gazing at their Lord,” 70
dan dia berkata tentang orang-orang kafir:
and he says about the disbelievers:
"Sesungguhnya mereka pada hari itu benar-benar terhalang dari Tuhan mereka." 71
“Verily, they will be veiled from their Lord on that day.” 71
Oleh karena itu, sebelum mencari penjelasan atau tafsir dari tempat lain, Al-Qur'an harus dijadikan sandaran untuk menjelaskan dirinya sendiri, karena Allah lebih mengetahui maksud yang Dia kehendaki.
Therefore, before seeking an explanation or interpretation elsewhere, the Qur’aan must be relied upon to explain itself, for Allaah knows best what He intended.
2. Tafsir Al-Qur'an dengan Sunnah
2. Tafseer of Qur’aan by the Sunnah
Pada banyak kesempatan, Nabi ﷺ memberikan penjelasan tambahan terhadap berbagai ayat Al-Qur'an. Allah telah mempercayakan tugas menjelaskan Al-Qur'an kepada Nabi ﷺ. Amanah ini dinyatakan dalam Al-Qur'an dengan sangat tegas,
On many occasions, the Prophet (r) added further clarification to various verses of the Qur’aan. Allaah had entrusted the job of explaining the Qur’aan to the Prophet (r). This trust was expressed in the Qur’aan in no uncertain terms,
"Dan Kami turunkan kepadamu (Muhammad) Al-Qur'an agar engkau menerangkan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka." (QS. An-Nahl: 44) Note: the text in your message is a verse reference from An-Nahl, but the wording you gave differs slightly from the standard translation. I've translated the text as you provided it.
“I have revealed the Reminder (Qur’aan) to you (O Muhammad) so that you may explain to the people what has been revealed to them.” 72
"Dan Kami tidak menurunkan kepadamu Kitab ini (Muhammad) melainkan agar engkau dapat menjelaskan kepada mereka apa yang mereka perselisihkan itu." 73
“I have only revealed the Book to you (O Muhammad) in order that you clarify for them the things about which they differ.” 73
Para sahabat memahami hal ini dengan jelas dan selalu merujuk kepada Nabi ﷺ untuk meminta penjelasan setiap kali mereka ragu terhadap makna dari bagian-bagian Al-Qur'an. Bahkan, sebagian besar perincian penting dari salat, zakat, puasa, haji, hukum waris, dan lain-lain dijelaskan baik melalui ucapan Nabi ﷺ maupun melalui contoh dan penerapan praktik (Sunnah). Dengan demikian, penjelasan Nabi ﷺ terhadap ayat-ayat Al-Qur'an disebut sebagai tafsir Al-Qur'an dengan Sunnah. Sebagai contoh, dalam Surah Al-Fatihah, Nabi ﷺ menjelaskan bahwa "al-maghdhubi 'alayhim" (mereka yang dimurkai Allah) adalah orang-orang Yahudi, dan "ad-dhaallin" (mereka yang sesat) adalah orang-orang Nasrani.74 Pada suatu kesempatan beliau ﷺ membaca ayat:
The sahaabah understood this clearly and always turned to the Prophet (r) for clarification whenever they were in doubt about the meaning of any of the Qur’aanic passages. In fact, most of the fine details of salaah, zakaah, sawm, hajj, inheritance laws, etc. were explained either by the Prophet’s statements or practical demonstrations and applications (the Sunnah). Thus, the Prophet’s explanations of Qur’aanic passages are referred to as the tafseer of the Qur’aan by the Sunnah. For example, in Soorah al-Faatihah, the Prophet (r) explained that “al-maghdoobi ‘alayhim” (those on whom is Allaah’s anger) are the Jews, and “ad-daalleen” (those astray) are the Christians.74 On one occasion he recited the verse:
"Siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kalian mampu." 75
“Prepare for them whatever force you are able to.” 75
Kemudian dia berkata,
He then said,
"Sesungguhnya lemparan itu adalah lemparan." Beliau mengulanginya tiga kali.76
“Verily force is shooting.” He repeated it three times.76
Dalam riwayat lain, beliau menjelaskan bahwa ayat:
In another narration, he explained that the verse:
"Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu (nikmat) yang banyak," 77
“Verily, I have given you al-Kawthar,” 77
merujuk pada sungai di Surga yang telah Allah berikan kepadanya.78
referred to a river in Paradise which Allaah has given him.78
Karena Sunnah didasarkan pada petunjuk dari Allah, ia merupakan bagian kedua dari janji Allah untuk menjelaskan Al-Qur'an:
Because the Sunnah was based on guidance from Allaah, it represents the second part of God’s promise to explain the Qur’aan:
“Kemudian, sesungguhnya Kami-lah yang akan menjelaskannya.” 79
“Then, verily, it is for Me to explain it.” 79
Ibnu ’Abbaas menjelaskan bahwa firman-Nya, “Kemudian menjadi tanggungan Kami-lah penjelasannya,” maknanya adalah, “melalui lisanmu [wahai Muhammad].” 80 Oleh karena itu, tidak ada penafsiran manusia lain yang dapat didahulukan atas penafsiran Nabi ﷺ.
Ibn ’Abbaas explained that the statement, “Then it is for Me to explain it,” means, “upon your tongue [O Muhammad].” 80 Consequently, no other human interpretation can be given precedence over that of the Prophet (ﷺ).
3. Tafsir Al-Qur'an dengan Atsar
3. Tafseer of Qur’aan by Aathaar
Setiap kali para sahabat tidak menemukan tafsir suatu ayat dalam Al-Qur'an itu sendiri maupun dalam Sunnah, mereka akan menggunakan ijtihad mereka sendiri, berdasarkan pengetahuan mereka tentang konteks ayat-ayat dan seluk-beluk bahasa Arab yang digunakan dalam turunnya Al-Qur'an. Oleh karena itu, salah seorang ulama tafsir terbesar, Ibnu Katsir, menulis dalam mukadimah tafsirnya, "Jika kami tidak mendapatkan tafsir yang tepat dalam Al-Qur'an maupun dalam Sunnah, kami kembali kepada pendapat para sahabat. Sungguh, mereka lebih mengetahui Al-Qur'an dibanding siapa pun, karena pengetahuan mereka tentang keadaan turunnya Al-Qur'an, pemahaman mereka yang sempurna dan akurat terhadapnya, serta amal saleh mereka." Penjelasan para sahabat ini dikenal sebagai tafsir bil-atsar (riwayat dari para sahabat). Sebagai contoh, ketika Ibnu 'Abbas ditanya tentang ayat:
Whenever the sahaabah could not find the tafseer of a passage in the Qur’aan itself or in the Sunnah, they would use their own reasoning based on their knowledge of the contexts of the verses and the intricacies of the Arabic language in which the Qur’aan was revealed. Consequently, one of the greatest commentators of the Qur’aan, Ibn Katheer, wrote in the preface of his tafseer, “If we are unable to find a suitable tafseer in the Qur’aan or in the Sunnah, we go to the opinions of the sahaabah. For verily, they knew the Qur’aan better than anyone else due to their knowledge of the circumstances of its revelation, their complete and accurate understanding of it, and their righteous deeds.” These explanations of the sahaabah are known as tafseer by aathaar (the sayings of the sahaabah). For example, when Ibn ‘Abbaas was questioned about the verse:
“Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: hendaklah mereka menundukkan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya,” 81
“And tell the believing women to lower their gaze and guard their chastity and to only reveal from their adornment that which (normally) appears,” 81
Beliau menjawab, "Yang dimaksud adalah wajah dan kedua tangan." 82 Pada kesempatan lain, setelah membacakan ayat tersebut,
he replied, “It refers to the face and hands.” 82 On another occasion, after reciting the verse,
"Dan barangsiapa tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka ia adalah kafir." 83
“And whoever does not judge by what Allaah has revealed, is a kaafir (disbeliever).” 83
Ibnu 'Abbas berkata, "Itu adalah bentuk kekufuran yang lebih kecil dari kekufuran yang sebenarnya." 84
Ibn ‘Abbaas said, “It is a form of kufr (disbelief) less than real kufr.” 84
Namun, tafsir yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ dan para sahabat tidak mencakup seluruh ayat Al-Qur'an. Nabi ﷺ hanya menjelaskan apa yang tidak jelas bagi para sahabat, dan mereka pada gilirannya hanya menjelaskan apa yang tidak jelas bagi para tabi'in. Namun, seiring berjalannya setiap generasi, semakin banyak bagian yang menjadi tidak jelas akibat perkembangan bahasa. Oleh karena itu, para tabi'in harus memberikan penjelasan lebih lanjut setelah berlalunya masa para sahabat. Penjelasan-penjelasan ini dianggap sebagai bagian dari tafsir bil-atsar dan harus didahulukan atas pendapat pribadi apabila terdapat kesepakatan di antara mereka. Apabila mereka berbeda pendapat, tidak ada satu pun pendapat mereka yang diutamakan atas yang lain kecuali jika didukung oleh kaidah bahasa.
However, the tafseer transmitted from the Prophet (r) and the sahaabah did not cover all of the verses of the Qur’aan. The Prophet (r) explained only what was unclear to the sahaabah, and they, in turn, only explained what was unclear to the taabi‘oon. But with each succeeding generation, more areas became unclear due to the evolution of the language. Hence, the taabi‘oon had to make further explanations after the passing of the sahaabah’s era. These explanations are considered a part of tafseer by aathaar and should be given precedence over personal opinions where there is unanimity among them. Where they differed, none of their opinions is given preference over the others unless it is supported by the language.
Pada masa para tabi'in, banyak orang Nasrani dan Yahudi yang masuk Islam.
During the era of the taabi‘oon, many Christians and Jews became Muslim.
Akibatnya, sebagian tabi'in meriwayatkan kisah-kisah dari sumber Yahudi dan Nasrani dalam penjelasan mereka tentang Al-Qur'an. Riwayat-riwayat semacam itu dikenal dengan sebutan Israiliyyat. Pada generasi-generasi berikutnya, kitab-kitab tafsir dipenuhi dengan riwayat-riwayat seperti itu, dan banyak di antaranya yang tidak dapat ditelusuri ke sumber yang terpercaya.
As a result, some of the taabi‘oon narrated tales from Jewish and Christian sources in their explanations of the Qur’aan. Such narrations became known as Israa’eeleeyaat. In later generations, the books of tafseer became filled with such narrations, many of which could not be traced to any reliable source.
4. Tafsir Al-Qur'an Berdasarkan Bahasa
4. Tafseer of Qur’aan by Language
Seiring berlalunya waktu, kata-kata memperoleh makna baru, makna-makna lama menjadi hilang, kata-kata asing masuk ke dalam bahasa, dan banyak bagian dari kosakata menjadi tidak lagi digunakan. Proses alamiah ini menuntut dilakukannya penjelasan terhadap sebagian kata-kata Al-Qur'an sesuai dengan makna harfiah dan makna gramatikalnya.
With the passage of time, words took on new meanings and old meanings became lost, foreign words entered into the language, and vast sections of vocabulary fell into disuse. This natural process necessitated the explanation of some of the Qur’aanic words according to their literal and grammatical meanings.
Akibatnya, pada masa ini muncul kamus-kamus yang disusun khusus untuk menangani kosakata dan filologi bahasa Arab Al-Qur'an. Dalam kasus kata-kata yang memiliki lebih dari satu makna, langkah ini menimbulkan perbedaan pendapat yang hanya dapat diselesaikan dengan mencari dukungan dari Sunnah. Misalnya, kata "lams" secara harfiah berarti menyentuh, tetapi secara kiasan berarti hubungan seksual.
Consequently, this period witnessed the appearance of dictionaries written specifically to deal with Qur’aanic Arabic vocabulary and philology. In cases where words had more than one meaning, this step created differences of opinion which could only be solved by finding some support in the Sunnah. For example, “lams” literally means to touch, but figuratively it means sexual intercourse.
Dengan demikian, para ulama belakangan terbagi menjadi dua pendapat pokok mengenai firman Allah berikut ini,
Thus, the later scholars were of two basic opinions concerning the following verse,
"...atau kalian (lāmastum) menyentuh perempuan dan tidak mendapati air, maka bertayamumlah (bersuci dengan debu)." 85
“...or you (laamastum) women and cannot find water, then make tayammum (ritual purification with dust).” 85
Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik berpendapat bahwa maksudnya adalah sentuhan tangan, meskipun masing-masing imam menambahkan syarat-syarat tertentu padanya. Sebaliknya, Imam Abu Hanifah memutuskan bahwa maksudnya adalah hubungan seksual. Namun, istri-istri Nabi ﷺ melaporkan bahwa beliau ﷺ mencium mereka sebelum melaksanakan salat, yang menunjukkan bahwa sentuhan tidak dimaksudkan oleh ayat ini.86
Imaams ash-Shaafi‘ee and Maalik held that it meant the touch of the hand, though each imaam added certain stipulations to it. On the other hand, Imaam Aboo Haneefah ruled that it meant sexual intercourse. However, the Prophet’s wives reported that he kissed them before performing salaah, which indicated that touching was not intended by this verse.86
Keempat metode yang disebutkan di atas termasuk dalam judul umum tafsir bir-riwayah atau tafsir bil-ma'thur (tafsir berdasarkan riwayat) dan, dengan demikian, sedikit ruang untuk perdebatan. Meskipun langkah keempat sering kali didasarkan pada riwayat dari generasi terdahulu, pada waktu lain ia bisa sangat bersifat opini dan kontroversial. Misalnya, Yusuf Ali menerjemahkan kata "burooj" yang digunakan dalam surah ke-85 sebagai "the Zodiacal signs" (tanda-tanda zodiak), sedangkan Pickthall menerjemahkannya sebagai "Mansions of the Stars" (rumah-rumah bintang), tetapi dalam pengantarnya untuk surah tersebut ia mengatakan bahwa kata itu "diterapkan pada tanda-tanda zodiak". Dengan demikian, menurut mereka, Allah bersumpah dengan tanda-tanda zodiak. Sebagian Muslim berbahasa Inggris menganggap hal ini sebagai dukungan tidak langsung terhadap astrologi. Namun, "burooj" pada asalnya hanya berarti "konfigurasi bintang", dan baru pada masa kemudian kata itu dipakai untuk merujuk pada figur-figur khayalan zodiak yang ditempelkan orang Babilonia dan Yunani pagan pada bintang-bintang tersebut. Astrologi telah diharamkan oleh Nabi ﷺ dengan tegas, karena termasuk dalam larangan umum mendatangi para peramal. Nabi ﷺ bersabda,
The four above-mentioned methods come under the general title of tafseer bir-riwaayah or tafseer bil-ma’thoor (tafseer based on narration) and, as such, leave little room for argument. Although the fourth step is oftentimes based on narrations from earlier generations, at other times it can be highly opinionated and controversial. For example, Yusuf Ali translates the word “burooj” used in the 85th soorah as “the Zodiacal signs,” while Pickthall translates it as “Mansions of the Stars,” but says in his introduction to the soorah that it “is applied to the signs of the zodiac.” Thus, according to them, Allaah is making an oath by the zodiacal signs. Some English-speaking Muslims have taken this to be indirect support for astrology. However, “burooj” originally only meant “star con-figuration,” and it was not until later times that it was used to refer to the imaginary figures of the zodiac that pagan Babylonians and Greeks superimposed on them. Astrology has been forbidden by the Prophet (r) in no uncertain terms, as it falls under the general prohibition on visiting fortunetellers. The Prophet (ﷺ) said,
“Barangsiapa … mendatangi seorang peramal [dan membenarkan apa yang dikatakannya] 87 maka sungguh ia telah ingkar terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad ﷺ.” 88
“Whoever...visits a fortuneteller [and believes in what he says] 87 has disbelieved in what was revealed to Muhammad.” 88
5. Tafsir Al-Qur'an dengan Ra'yu (Pendapat Pribadi)
5. Tafseer of Qur’aan by Opinion
Pendapat yang didasarkan pada kajian yang cermat terhadap empat langkah pertama dapat dianggap sah selama tidak bertentangan dengan salah satu dari langkah-langkah tersebut. Demikian pula, penerapan makna yang jelas dari Al-Qur'an pada keadaan yang ada dan penarikan kesimpulan berdasarkan persamaan-persamaannya juga diperbolehkan, selama penafsiran semacam itu tidak bertentangan dengan penjelasan klasik yang autentik. Namun, penafsiran bebas yang didasarkan pada gagasan filosofis, ilmiah, atau sektarian sama sekali dilarang. Nabi ﷺ diriwayatkan bersabda,
Opinions based on a careful study of the first four steps can be considered valid as long as they do not contradict any of those steps. Likewise, the application of obvious meanings of the Qur’aan to existing situations and the formation of conclusions based on their similarities are also allowed, as long as such interpretations do not clash with authentic classical explanations. But, free interpretation based on philosophical, scientific, or sectarian ideas is totally forbidden. The Prophet (r) was reported to have said,
"Berargumentasi berdasarkan pendapat pribadi tentang Al-Qur'an adalah kekufuran." Beliau mengulanginya tiga kali, lalu berkata, "Apa yang kamu ketahui darinya, amalkanlah; dan apa yang kamu tidak ketahui, kembalikanlah kepada orang yang mengetahuinya." 89
“Opinion-based argument about the Qur’aan is kufr.” He repeated it three times, then said, “What you know of it, act upon; and what you are ignorant of, refer it to one who knows.” 89
Dari hadits yang telah disebutkan di atas, dapat kita lihat bahwa Nabi ﷺ dengan tegas memperingatkan para sahabatnya dan generasi-generasi Muslim berikutnya tentang penafsiran Al-Qur'an yang didasarkan pada spekulasi dan opini yang tidak berdasar. Alasannya adalah bahwa Al-Qur'an merupakan landasan Islam dan, oleh karena itu, ia harus tetap murni dan tidak diubah-ubah. Jika setiap orang dibiarkan menafsirkan Al-Qur'an sesuka hatinya, maka nilainya akan sepenuhnya hancur, dan Islam itu sendiri akan runtuh dari dasarnya. Dengan demikian, satu-satunya tafsir yang dapat diterima adalah yang mengikuti urutan berikut: tafsir Al-Qur'an dengan Al-Qur'an, kemudian dengan Sunnah, kemudian dengan perkataan para sahabat, kemudian dengan bahasa, dan terakhir dengan pendapat, selama pendapat tersebut didasarkan pada keempat metode sebelumnya dan tidak bertentangan dengan salah satu dari keempatnya.
We can see from the above-mentioned hadeeth that the Prophet (r) sternly warned his companions and later generations of Muslims about interpretations of the Qur’aan based on speculation and unsubstantiated opinions. The reason is that the Qur’aan is the foundation of Islaam and, as such, it had to remain pure and untampered with. If free rein was given to any and everyone to interpret the Qur’aan as they wished, its value would be totally destroyed, and Islaam itself would be undermined from its base. Thus, the only acceptable tafseer is that which adheres to the following sequence: tafseer of Qur’aan by the Qur’aan, then by the Sunnah, then by the sayings of the sahaabah, then by language, and finally by opinion, as long as it is based on the preceding four methods and does not contradict any of them.
65 Surah Al-Hijr (15):9. 66 Surah At-Tariq (86):1-3.
65 Soorah al-Hijr (15):9. 66 Soorah at-Taariq (86):1-3.
67 Surah Al-Ma'idah (5):1. 68 Surah Al-Ma'idah (5):3.
67 Soorah al-Maa’idah (5):1. 68 Soorah al-Maa’idah (5):3.
Surah al-An‘am (6):103.
69 Soorah al-An‘aam (6):103.
Surah Al-Qiyamah (75):23. Surah Al-Muthaffifin (83):15.
70 Soorah al-Qiyaamah (75):23. 71 Soorah al-Mutaffifeen (83):15.
72 Surah an-Nahl (16):44.
72 Soorah an-Nahl (16):44.
Surah an-Nahl (16):64.
73 Soorah an-Nahl (16):64.
74. Diriwayatkan oleh ‘Adee ibn Haatim dan dikumpulkan oleh at-Tirmidzi dan Ahmad. Dinilai hasan oleh al-Albaanee dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi, jilid 3, hlm. 19-20, no. 2353.
74 Reported by ‘Adee ibn Haatim and collected by at-Tirmithee and Ahmad. Rated hasan by alAlbaanee in Saheeh Sunan at-Tirmithee, vol. 3, pp. 19-20, no. 2353.
Surah al-Anfal (8):60.
75 Soorah al-Anfaal (8):60.
76 Diriwayatkan oleh ‘Uqbah ibn ‘Aamir dan dicatat oleh Muslim (Sahih Muslim, jilid 3, hlm. 1060, no.
76 Reported by ‘Uqbah ibn ‘Aamir and collected by Muslim (Sahih Muslim, vol. 3, p. 1060, no.
4711). Kata yang digunakan dalam hadis adalah ramy, yang dapat berarti memanah dengan anak panah atau melempar tombak. Kata ini juga dapat diterapkan untuk menembakkan senjata api atau roket.
4711). The word used in the hadeeth is ramy, which could mean shooting an arrow or throwing a spear. It can also be applied to firing a gun or a rocket.
77 Surah al-Kautsar (108):1.
77 Soorah al-Kawthar (108):1.
78 Diriwayatkan oleh Anas dan dihimpun oleh Muslim (Sahih Muslim, jilid 1, hlm. 220, no. 790) dan Ahmad.
78 Reported by Anas and collected by Muslim (Sahih Muslim, vol. 1, p. 220, no. 790) and Ahmad.
Surah Al-Qiyāmah (75):19
79 Soorah al-Qiyaamah (75):19
Sahih Al-Bukhari, jilid 6, hlm. 422, no. 450.
80 Sahih Al-Bukhari, vol. 6, p. 422, no. 450.
81 Surah an-Nur (24): 31.
81 Soorah an-Noor (24): 31.
Diriwayatkan oleh Ibnu Abee Syaibah dalam al-Musannaf, jilid 4, hlm. 283, dan al-Bayhaqee dalam as-Sunan al-Kubraa. Al-Albaanee menetapkan dalam Jilbaab al-Mar'ah al-Muslimah, hlm. 59-60, bahwa isnad riwayat ini shahih.
82 Collected by Ibn Abee Shaybah in al-Musannaf, vol. 4, p. 283, and al-Bayhaqee in as-Sunan alKubraa. Al-Albaanee ruled in Jilbaab al-Mar’ah al-Muslimah, pp. 59-60, that the isnaad of this statement is saheeh.
Surah al-Mā’idah (5): 44
83 Soorah al-Maa’idah (5):44.
84 Diriwayatkan oleh al-Haakim, jilid 2, hlm. 313. Pernyataan serupa juga diriwayatkan oleh Ibn Jareer dalam Tafsirnya, jilid 4, hlm. 597, no. 12068. Persoalan ini termasuk salah satu kontroversi yang sangat hangat di zaman kita, yaitu: Apakah pernyataan Ibn ‘Abbaas itu berlaku bagi para penguasa di zaman kita, yang memerintah dengan campuran hukum Syari‘ah dan hukum buatan manusia? Pendapat mayoritas ulama tampaknya adalah bahwa apabila penguasa meyakini bahwa hukum buatan manusia lebih baik atau sama baiknya dengan Syari‘ah, atau meskipun tidak sebaik Syari‘ah, ia tetap membolehkan memerintah dengannya, maka ia adalah seorang kafir yang telah keluar dari Islam. Namun, jika ia menerapkan hukum buatan manusia sambil meyakini bahwa perbuatannya itu berdosa, maka kekufurannya adalah kufur amal, yang menjadikannya pelaku dosa besar, tetapi tidak mengeluarkannya dari keimanan Islam. Lihat at-Tahdzir min Fitnah at-Takfir karya Syaikh al-Albaani, yang memberikan dokumentasi melimpah dari pernyataan para ulama salafi klasik dan modern untuk mendukung pendiriannya.
84 Collected by al-Haakim, vol. 2, p. 313. A similar statement was collected by Ibn Jareeer in his Tafseer, vol. 4, p. 597, no. 12068. This issue is one of the raging controversies of our time, the question being: Does Ibn ‘Abbaas’s statement apply to rulers in our time, who rule by mixtures of Sharee‘ah law and man-made law? The position of most scholars seems to be that when the ruler believes that man-made laws are better than or as good as the Sharee‘ah, or that even though they aren’t as good as the Sharee‘ah, it is permissible to rule by them, then he is a kaafir who has left Islaam. If, however, he applies man-made laws while believing that he is sinful in doing so, his kufr is kufr of actions, which makes him a major sinner, but doesn’t place him out of the fold of Islaam. See at-Tah-theer min Fitnah at-Takfeer by Shaykh al-Albaanee, who provides copious documentation from the statements of classical and modern salafee scholars to support his position.
Surah an-Nisā' (4):43
85 Soorah an-Nisaa’ (4):43.
86 Hadis ini diriwayatkan oleh ‘Aisyah dan dicatat oleh Abu Dawud (Sunan Abu Dawud, jilid
86 The hadeeth is reported by ‘Aa’ishah and collected by Aboo Daawood (Sunan Abu Dawud, vol.
1, hlm. 43, no. 179), at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad. Al-Albani menshahihkannya dalam Shahih Sunan Abi Dawud, jilid 1, hlm. 36, no. 165.
1, p. 43, no. 179), at-Tirmithee, Ibn Maajah and Ahmad. Al-Albaanee authenticated it in Saheeh Sunan Abee Daawood, vol. 1, p. 36, no. 165.
Tambahan ini berasal dari riwayat Abu Dawud.
87 The addition is from the version of Aboo Daawood.
Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan Ibnu Majah. Hadis serupa juga diriwayatkan oleh Abu Dawud (Sunan Abu Dawud, jilid 3, hlm. 1095, no. 3895) dan dinyatakan sahih oleh al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud, jilid 2, hlm. 739, no. 3304.
88 Collected by at-Tirmithee and Ibn Maajah. A similar hadeeth was collected by Aboo Daawood (Sunan Abu Dawud, vol. 3, p. 1095, no. 3895) and authenticated by al-Albaanee in Saheeh Sunan Abee Daawood, vol. 2, p 739, no. 3304.
Hadis 89. Diriwayatkan oleh Abu Hurairah dan dihimpun oleh Ahmad, Ibnu Jarir dalam Tafsirnya, dan Abu Ya'la. Dinyatakan shahih oleh al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah, jilid 4, hlm. 26-8.
89 Reported by Aboo Hurayrah and collected by Ahmad, Ibn Jareer in his Tafseer and Aboo Ya‘laa. Authenticated by al-Albaanee in Silsilah al Ahaadeeth as-Saheehah, vol. 4. pp. 26-8.