15.4 Takhsis Ayat dengan Pernyataan dari Luar
15.4 Takhsees Of A Verse By An External Statement
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, jenis takhsis yang lain terjadi di luar lafal umum yang ditakhsis. Berikut ini adalah cara-cara paling umum di mana pengkhususan dapat terjadi di luar ayat umum tersebut:84
As was previously mentioned, the other type of takhsees occurs outside of the general statement which it qualifies. The following are the most common ways in which specification may take place outside of the general verse:84
1. Qur'aan:
1. Qur’aan:
Suatu pernyataan umum dalam Al-Qur'an dapat dikhususkan (takhsis) oleh ayat lain yang terdapat di tempat lain dalam Al-Qur'an. Contoh yang baik dari jenis pengkhususan ini dapat dilihat pada kasus berikut:
A general Qur’aanic statement may become specified by another verse found elsewhere in the Qur’aan. A good example of this type of qualification can be seen in the following case:
"Wanita yang diceraikan (al-mutallaqaat) hendaknya menunggu tiga kali masa haid." 85
“Divorced women (al-mutallaqaat) should wait for three menstrual periods.” 85
Pernyataan ini mencakup semua kategori wanita yang diceraikan, baik mereka sedang hamil maupun tidak, dan baik pernikahannya telah disempurnakan (digauli) maupun belum. Namun, keumuman ini dibatasi oleh ayat-ayat berikut,
This statement includes all categories of divorced women, whether they are pregnant or not and whether the marriage was consummated or not. However, this generality was qualified by the following verses,
"Masa iddah bagi wanita hamil adalah sampai mereka melahirkan," 86
“The waiting period for pregnant women is until they deliver,” 86
dan,
and,
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu menyentuh (mencampuri) mereka, maka kamu tidak berhak atas mereka untuk menjalani masa ‘iddah." 87
“O you who believe, if you marry believing women, then divorce them before touching them (consum-mation), you have no right on them for an ‘iddah.” 87
Artinya, masa iddah wanita hamil yang diceraikan bisa mencapai sembilan bulan, sedangkan wanita yang diceraikan dari pernikahan yang belum digauli tidak memiliki iddah sama sekali. Dengan demikian, ayat tersebut secara khusus merujuk kepada wanita yang diceraikan yang tidak sedang hamil dan pernikahannya telah digauli.
That is, the waiting period for pregnant divorced women may be as long as nine months, while the divorced woman of an unconsummated marriage has no‘iddah at all. Thus the verse is specifically in reference to divorced women who are not pregnant and whose marriages were consummated.
2. Sunnah:
2. Sunnah:
Pernyataan-pernyataan umum dalam Al-Qur'an juga dapat dibatasi oleh pernyataan-pernyataan (hadits) Nabi Muhammad ﷺ. Sebagian besar peran Nabi adalah menjelaskan hal-hal yang bersifat umum dalam Al-Qur'an. Misalnya, ayat umum yang telah disebutkan sebelumnya,
General statements in the Qur’aan may also be qualified by statements (hadeeths) of Prophet Muhammad (r). A significant part of the Prophet’s role was that of explaining the generalities of the Qur’aan. For example, the general verse which has been previously mentioned,
"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba," 88
“Allaah has made all trade allowable and forbidden all forms of interest,” 88
Istilah ini hanya merujuk pada bentuk-bentuk perdagangan yang benar. Hadis-hadis dari Sunnah telah mengecualikan kategori-kategori tertentu dari perdagangan dan menggolongkannya sebagai rusak (batil). Ibnu ‘Umar meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ melarang perdagangan “mani hewan jantan”89 dan juga melarang penjualan “anak dari hewan yang bunting sebelum melahirkan.”90 Ibnu ‘Umar menjelaskan bahwa pada masa pra-Islam, seseorang menjual anak unta betina yang belum lahir dari unta betina yang ada.
refers only to correct forms of trade. Statements from the Sunnah have excluded certain categories of trade and classified them as being corrupt. Ibn ‘Umar reported that Allaah’s Messenger (ﷺ) forbade trade in “the semen of male animals”89 and also forbade the sale of “a pregnant animal’s progeny before its delivery.”90 Ibn ‘Umar explained that in pre-Islaamic times a man would sell the offspring of a she-camel not yet born of an existing she-camel.
Ada beberapa kasus di mana hadits-hadits Nabi (ﷺ) telah dikhususkan (takhsees) oleh ayat-ayat Al-Qur'an. Contoh yang baik untuk jenis takhsees ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Waaqid al-Laythee, yang melaporkan bahwa Nabi (ﷺ) bersabda,
There are a few cases wherein hadeeths of the Prophet (ﷺ) have been made specific by verses of the Qur’aan. A good example of this type of takhsees is the hadeeth narrated by the sahaabee Aboo Waaqid al-Laythee, who reported that the Prophet (ﷺ) said,
"Apa pun (maa) yang dipotong dari hewan yang masih hidup dianggap bangkai." 91
“Whatever (maa) is cut off of a living animal is considered carrion.” 91
Makna umum pernyataan ini mengharuskan bahwa bahkan wol atau bulu yang dicukur dari hewan yang masih hidup pun diharamkan bagi kaum Muslimin. Namun, Allah menurunkan ayat berikut yang membatasi sabda Nabi ﷺ tersebut,
The general meaning of this statement would require that even wool or hair removed from a live animal be forbidden to Muslims. However, Allaah revealed the following verse which qualifies the Prophet’s statement,
"Dan dari bulu domba, bulu unta, dan rambut (kambing) mereka, (Allah menjadikan untukmu) perabot rumah tangga dan kesenangan hingga waktu (tertentu)." 92
“And from their wool, fur, and hair (Allaah made for you) luxuries and useful articles (to serve you) for a time.” 92
85 Surah al-Baqarah (2):228.
85 Soorah al-Baqarah (2):228.
Surah at-Talaq (65):4
86 Soorah at-Talaaq (65):4.
Surah al-Ahzab (33):49
87 Soorah al-Ahzaab (33):49.
88 Surah al-Baqarah (2):275.
88 Soorah al-Baqarah (2):275.
Sahih Al-Bukhari, jilid 3, hlm. 267, no. 484.
89 Sahih Al-Bukhari, vol. 3, p. 267, no. 484.
90 Diriwayatkan oleh al-Bukhaari (Sahih Al-Bukhari, jilid 3, hlm. 199, no. 353) dan Muslim (Sahih Muslim, jilid 3, hlm. 798, no. 3615).
90 Collected by al-Bukhaaree (Sahih Al-Bukhari, vol. 3, p. 199, no. 353) and Muslim (Sahih Muslim, vol. 3, p. 798, no. 3615).
91 Diriwayatkan oleh Abu Dawud (Sunan Abu Dawud, jilid 2, hlm. 803, no. 2852), Ibnu Majah dan ad-Darimi, dan dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud, jilid 2, hlm. 552, no.
91 Collected by Aboo Daawood (Sunan Abu Dawud, vol. 2, p. 803, no. 2852), Ibn Maajah and adDaarimee and authenticated by al-Albanee in Saheeh Sunan Abee Daawood, vol. 2, p. 552, no.
2485.
2485.
Surah an-Nahl (16):80.
92 Soorah an-Nahl (16):80.