12.5 Hikmah Naskh
12.5 The Wisdom Of Naskh
Tidak diragukan lagi bahwa penggantian sebagian hukum dengan hukum lain dilakukan karena alasan-alasan yang baik dan penting, sebab tidak ada satu pun perbuatan Allah yang sia-sia atau tanpa tujuan. Sebagian alasan itu telah Dia jelaskan, dan sebagian lainnya jelas serta dapat disimpulkan dari perbuatan-perbuatan-Nya; namun ada pula alasan-alasan lain yang tidak kita ketahui dan berada di luar jangkauan pemahaman kita. Dzat Allah tidak dapat kita ketahui dan berada di luar jangkauan pemahaman kita. Ilmu Allah tidak terbatas dan meliputi segala sesuatu, sehingga manusia tidak mungkin secara wajar berharap dapat memahami secara menyeluruh hikmah tertinggi di balik perbuatan-perbuatan Allah.
There is no doubt that the replacement of some laws with others was done for good and important reasons, as none of Allaah’s action are in jest or without a purpose. Some of these reasons He has described, and others are obvious and deducible from His actions; however, there are others unknown to us and beyond our comprehension. Allaah’s being is unknown to us and beyond our comprehension. Allaah’s knowledge has no limits and includes all, so man cannot reasonably hope to grasp in totality the supreme wisdom behind Allaah’s actions.
Dalam kasus naskh, dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa alasan pokok mengenai terjadinya naskh sebagai berikut:
In the case of naskh, it is possible to deduce the following principle reasons for it occurrence:
Ini merupakan sarana untuk memelihara kesejahteraan umat manusia melalui perkembangan hukum-hukum ilahi hingga mencapai tahap kesempurnaan yang selaras dengan perkembangan masyarakat manusia.
1. It is means of looking after the welfare of mankind by the evolution of divine laws to a stage of completion consistent with the development of human society.
2. Hal ini digunakan untuk menguji orang-orang beriman dengan berbagai keadaan, di mana dalam sebagian keadaan mereka diwajibkan untuk mengikuti hukum-hukum tertentu dengan saksama, sementara dalam keadaan lain mereka diwajibkan untuk tidak mengikutinya. Variasi semacam ini menguji kesediaan orang-orang beriman untuk tunduk kepada perintah Allah, serta keimanan mereka terhadap hikmah Allah.
2. It is used to test the believers with a variety of situations in which they are required to closely follow certain specific laws, while in others they are required not to follow them. This type of variation tests the willingness of the believers to submit to Allaah’s commands as well as their faith in Allaah’s wisdom.
3. Hal ini juga menunjukkan bahwa Allah menghendaki kebaikan dan kemudahan bagi umat Islam. Naskh yang menghapus suatu hukum dengan hukum yang lebih berat memberi kesempatan kepada orang-orang beriman untuk memperoleh pahala yang lebih besar; prinsip ilahi di sini adalah bahwa semakin besar kesulitan, semakin besar pula pahalanya. Sebaliknya, naskh yang menggantikan suatu hukum dengan hukum yang lebih ringan memberi keringanan bagi orang-orang beriman dan mengingatkan mereka akan kehendak baik Allah bagi mereka.
3. It also shows that Allaah desires good and ease for the Islaamic nation. Naskh which repeals a law with one more difficult gives the believers an opportunity to earn a greater reward; the divine principle being that the greater the difficulty the greater the reward. On the other hand, naskh which replaces a law with an easier one gives the believers a break and reminds them of Allaah’s wish of good for them.
Kitab-Kitab yang Dikhususkan untuk Ayat-Ayat yang Dimansukh
Books Devoted to Abrogated Verses
Banyak ulama menyusun kitab-kitab khusus tentang topik ini. Mungkin yang paling awal di antaranya adalah *an-Naasikh wa al-Mansookh fee Kitaab Allaah* karya Qataadah ibn Di‘aamah (w. 737 M/118 H), seorang ulama hadis terkemuka dari kalangan tabi‘in. Ulama terkenal lainnya yang menyusun karya tentang topik ini adalah Ibnu Hazm ath-Thaahiree (w. 932 M/320 H), Ahmad ibn Muhammad an-Nahhaas (w. 950 M/338 H), Makkee ibn Abee Taalib (w. 1046 M/437 H), dan Ibnul Jawzee (w. 1201 M/597 H).54
Many scholars compiled books specifically on this topic. Perhaps the earliest of these was an-Naasikh wa al-Mansookh fee Kitaab Allaah, by Qataadah ibn Di‘aamah (d. 737 CE/118 AH), a prominent hadeeth scholar from among the taabi‘een. Other famous scholars who compiled works on the subject were Ibn Hazm ath-Thaahiree (d. 932 CE/320 AH), Ahmad ibn Muhammad an-Nahhaas (d.950 CE/338 AH), Makee ibn Abee Taalib (d. 1046 CE/ 437AH) and Ibn alJawzee (d. 1201 CE/597 AH).54
54 Al-Qur'aan al-Kareem (CD Bahasa Arab) di bawah ma'loomaat—maktabah al-Qur'aan.
54 Al-Qur’aan al-Kareem (Arabic CD) under ma‘loomaat—maktabah al-Qur’aan.