15.6 Makna Manthuq (tersurat) dan Mafhum (tersirat)
15.6 Mantooq (stated) And Mafhoom (implied) Meanings
Kata-kata dan ungkapan dapat menyampaikan makna baik melalui konstruksi eksplisitnya maupun melalui implikasinya. Makna yang diperoleh dari aspek eksplisit kata atau ungkapan disebut mantuq, sedangkan makna yang diperoleh dari implikasinya disebut mafhum.
Words and expressions may convey ideas either by their explicit constructions or by implication. Meaning derived from the explicit aspect of words or expressions are referred to as mantooq, while those derived from their implications are called mafhoom.
Makna mantuq (tersurat/eksplisit) dapat diperoleh melalui lima cara yang berbeda, bergantung pada jenis konstruksi tata bahasa Arab yang digunakan.
Mantooq (explicit) meanings may be derived in five different ways, depending on the type of Arabic grammatical construction used.
1. Nass (eksplisit):
1. Nass (explicit):
Metode untuk memperoleh makna manthuq ini merujuk pada setiap ungkapan yang secara jelas menunjukkan suatu gagasan, tanpa menyisakan ruang untuk penafsiran lain; misalnya, ayat berikut memerintahkan orang yang berniat haji tamattu‘, namun tidak mampu menyembelih hewan:
This method of deriving the mantooq meaning refers to any expression which clearly indicates an idea, leaving no room for other interpretations; for example, the following verse orders those who intend hajj tamattu‘, but are unable to slaughter an animal:
"Hendaklah kamu berpuasa tiga hari ketika haji dan tujuh hari ketika kamu telah kembali (ke rumah); itulah sepuluh (hari) yang sempurna (kaamilah)." 111
“You should fast three days during hajj and seven days when you return (home); those make a complete (kaamilah) ten (days).” 111
Sifat "sempurna" menghilangkan keraguan bahwa kata sepuluh dimaksudkan sebagai perkiraan saja, sesuai dengan penggunaan kiasan.
The adjective (sifah) “complete” removes any doubt that ten meant approximately ten, according to figurative usage.
2. Thaahir (jelas):
2. Thaahir (obvious):
Istilah ini merujuk pada makna yang paling jelas dan paling mungkin dari suatu ungkapan, yang juga dapat menunjukkan makna lain, meskipun makna tersebut kurang mungkin. Contoh dari azh-zhaahir dapat ditemukan dalam ayat yang membahas tentang larangan mengonsumsi daging-daging yang diharamkan:
This term refers to the most obvious and likely meaning of a given expression which could indicate another, though less likely, meaning. An example of the thaahir can be found in the verse referring to the consumption of forbidden meats:
"Tetapi barangsiapa terpaksa memakannya tanpa menginginkannya (baaghin) dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya." 112
“But whoever is forced to eat it without willful disobedience (baaghin) or transgressing the limits has no sin on him.” 112
Istilah "baaghin" juga bisa berarti "jahil", tetapi dalam konteks ini makna "durhaka dengan sengaja" lebih jelas sesuai. Contoh lain dari jenis ungkapan ini adalah ayat tentang hubungan seksual dengan wanita yang sedang haid.
The term “baaghin” could also mean “ignorant,” but in this context the meaning “willfully disobedient” is more obviously suited. Another example of this type of expression is the verse concerning sexual relations with menstruating women:
"Dan janganlah kalian mendekati mereka (wanita-wanita yang sedang haid) sampai mereka suci (yaṭhurna)." 113
“And do not come near them (menstruating women) until they have become pure (yat-hurna).” 113
"Yat-hurna" bisa berarti berakhirnya siklus haid, sehingga wudhu'
“Yat-hurna” could mean either the end of the menstrual cycle, making wudoo’ 114
atau mandi junub. 115 Namun, kemungkinan bahwa kata itu bermakna mandi junub lebih besar daripada makna-makna lain yang mungkin.
or taking a ghusl. 115 However, the likelihood of it meaning a ghusl is greater than the other possible meanings.
3. Mu’awwal (dijelaskan):
3. Mu’awwal (explained):
Dalam kasus ini, makna yang jelas dari suatu ungkapan dihindari karena dianggap tidak pantas. Artinya, makna yang kurang jelas dari ungkapan tersebut dipilih karena adanya suatu faktor yang tidak memungkinkan makna yang jelas itu. Sebagai contoh, Allah memerintahkan kita dalam hubungan dengan orang tua sebagai berikut:
In this case, the obvious meaning of an expression is avoided due to its inappropriateness. That is, the less obvious meaning of the expression is favored due to some factor(s) which disallow the obvious meaning. For example, Allaah commands us in our relations with parents as follows:
"Rendahkanlah sayap (janaah) kerendahan hati kepada mereka karena kasih sayang." 116
“Lower the wing (janaah) of humility out of mercy to them.” 116
Frasa "sayap kerendahan hati" dipahami sebagai sikap tunduk, patuh kepada orang tua, dan berbuat baik kepada orang tua, karena manusia tidak mungkin memiliki sayap.
The phrase “wing of humility” is taken to mean submissiveness, obedience to parents, and good treatment of parents, due to the impossibility of human beings having wings.
Contoh lain ada pada ayat 6 Surah al-Mā'idah:
Another example is in verse 6 of Soorah al-Maa’idah:
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah muka kalian..."
“O you who believe, when you stand to pray, wash your faces...”
Makna lahiriah dari ayat tersebut adalah bahwa seseorang harus berwudu setelah ia berdiri untuk melaksanakan salat. Karena tidak ada riwayat bahwa Nabi ﷺ dan para sahabatnya membiasakan diri berwudu setelah iqamah dikumandangkan, para ulama sepakat bahwa maksud yang dikehendaki adalah bahwa seseorang harus berwudu ketika ia berniat untuk salat, dan itu pun hanya jika ia telah batal dari wudunya sebelumnya. Poin kedua ini diperselisihkan oleh mazhab Zhahiriyah, yang berpegang pada makna lahiriah ayat tersebut. Mayoritas ulama membantah mereka berdasarkan hadis Sulaiman bin Buraidah bahwa Nabi ﷺ melaksanakan seluruh salat dengan satu wudu pada hari ketika beliau memasuki kota Makkah dengan kemenangan.
The apparent meaning of the verse is that one must perform wudoo’ after one stands to perform salaah. Since there is no record of the Prophet (ﷺ) and his companions making a habit of performing wudoo’ after the iqaamah was called, the scholars agree that the intended meaning is that one must perform wudoo’ when one intends to pray, and then only if one has lost his previous wudoo’. The second point is disputed by the Thaahiree school, who adhere to the literal implication of the verse. The majority of scholars argue against them on the basis of the hadeeth of Sulaymaan ibn Buraydah that the Prophet (r) prayed all the prayers with a single wudoo’ on the day of his victorious reentry into Makkah.
Ketika ‘Umar bertanya kepadanya tentang hal itu, dengan menyatakan bahwa ia belum pernah melihatnya melakukan hal tersebut sebelumnya, Nabi ﷺ berkata kepadanya,
When ‘Umar asked him about it, remarking that he had never seen him do so before, the Prophet (ﷺ) told him,
"Aku melakukannya dengan sengaja, 'Umar."
“ I did so on purpose, ‘Umar.” 117
4. Iqtidaa (keharusan):
4. Iqtidaa (necessity):
Terkadang makna yang benar dari suatu ungkapan bahasa Arab bergantung pada pengandaian adanya kata atau frasa yang dihilangkan. Metode penurunan makna mantuq semacam ini disebut "dalaalah al-iqtidaa'", yaitu penunjukan makna melalui pengandaian yang bersifat keharusan.118 Contoh klasik dari jenis ini dapat ditemukan dalam ayat tentang puasa:
Sometimes the correct meaning of an Arabic expression depends on the supposition of a deleted word or phrase. Such a method of derivation of a mantooq meaning is called “dalaalah al-iqtidaa;” that is, indication of the meaning by a necessary supposition.118 A classical example of this type can be found in the verse on fasting:
“Barangsiapa di antara kalian yang sakit atau sedang dalam perjalanan (hendaklah berpuasa) sejumlah hari yang sama di hari-hari lain.” 119
“Whoever among you who is sick or travelling (should fast) a (like) number of other days.” 119
Frasa "fa aftara" ("dan berbuka"), harus diperkirakan setelah kata "bepergian," karena seorang musafir hanya diwajibkan mengganti puasa jika ia berbuka ketika bepergian. Demikian pula, orang yang sakit tetapi tidak berbuka puasanya tidak memiliki puasa yang harus diganti.120
The phrase, “ fa aftara” (“and breaks fast”), has to be supposed after “travelling,” because a traveller is only required to make up days of fasting if he or she breaks fast while travelling. Likewise, one who is sick but does not break his or her fast would have no fasts to make up.120
5. Isyarah (saran):
5. Ishaarah (suggestion):
Di waktu lain, suatu ungkapan dapat menunjukkan makna sekunder tanpa memerlukan perkiraan adanya kata atau frasa tambahan. Jenis makna mantuq ini disebut "dilaalah al-ishaarah", yaitu penunjukan makna melalui isyarat. Jika seseorang memperhatikan, misalnya, firman Allah:
At other times, an expression may indicate a secondary meaning without requiring any supposition of words or phrases. This type of mantooq meaning is called “dilaalah al-ishaarah;” that is, indication of the meaning by suggestion. If one considers, for example, the verse:
"Dihalalkan bagi kalian menggauli istri-istri kalian pada malam hari di bulan puasa... maka campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kalian; dan makan serta minumlah hingga benang putih fajar tampak jelas bagimu dari benang hitam (malam)." 121
“Intercourse with your wives is permitted for you during the nights of the (month of fasting...so go to them and seek what Allaah has written for you; and eat and drink until the white thread of the dawn becomes distinct to you from the black thread (of the night).” 121
Hal ini menunjukkan bahwa diperbolehkan memulai puasa dalam keadaan janabah,122 karena hubungan suami istri diperbolehkan pada malam hari hingga fajar, dan kemungkinan tidak ada kesempatan bagi seseorang untuk kembali suci dengan mandi; maka, memasuki pagi hari puasa dalam keadaan tidak suci pasti diperbolehkan.
This indicates that it is acceptable to begin the fast in a state of janaabah,122 since intercourse is allowable at night up until dawn, possibly leaving no opportunity for one to regain his or her state of purity by bathing; thus, entering the morning of a fast in a state of impurity must, of necessity, be allowable.
111 Surah al-Baqarah (2):196.
111 Soorah al-Baqarah (2):196.
112 Soorah al-Baqarah (2):173.
112 Soorah al-Baqarah (2):173.
113 Surah al-Baqarah (2):222.
113 Soorah al-Baqarah (2):222.
114 Membasuh Wajah, Tangan dan Kaki serta Mengusap Rambut
114 Washing the face, hands and feet and wiping the hair.
115 Mandi wajib.
115 A complete bath.
Surah al-Isra’ (17):24.
116 Soorah al-Israa’ (17):24.
Sahih Muslim, jilid 1, hlm. 165-6, no. 540.
117 Sahih Muslim, vol. 1, pp. 165-6, no. 540.
118 Lihat Principles of Islamic Jurisprudence, hlm. 128-30.
118 See Principles of Islamic Jurisprudence, pp. 128-30.
119 Surah al-Baqarah (2):184.
119 Soorah al-Baqarah (2):184.
120 Ini adalah pendapat keempat mazhab fikih. Mereka berbeda pendapat dengan kelompok Zhahiriyyah.
120 This is the position of the four math-habs. They were opposed by the Thaahirees.
Surah al-Baqarah (2):187
121 Soorah al-Baqarah (2):187
Keadaan hadas besar yang disebabkan oleh hubungan suami istri. Keadaan ini dihilangkan dengan mandi wajib (ghusl).
122A state of impurity caused by sexual intercourse. It is removed by a ghusl (Islaamic bath).