12.2 Pengetahuan tentang Naskh
12.2 Knowledge Of Naskh
Pengetahuan tentang naskh sangat penting bagi para ulama fiqih (hukum Islam) dan tafsir (penjelasan Al-Qur'an), agar penerapan hukum-hukum Islam tidak menjadi kacau. Seseorang yang tidak mengetahui hukum-hukum yang telah dihapus dapat saja berusaha menerapkannya, lalu justru melakukan perbuatan yang haram dan menyeru orang lain kepada yang haram.
Knowledge of naskh is of great importance to the scholars of fiqh (Islaamic law) and tafseer (explanation of the Qur’aan), in order that application of Islaamic laws does not become confused. Someone who is ignorant of repealed laws may try to apply them and end up doing haraam acts and calling others to haraam.
Demikianlah, diriwayatkan bahwa suatu ketika ‘Ali bin Abi Thalib, Khalifah keempat, melewati seorang hakim dan bertanya kepadanya apakah ia mengetahui pada hukum-hukum mana naskh telah terjadi. Orang itu menjawab, "Tidak." ‘Ali berkata kepadanya, "Engkau telah binasa dan telah membinasakan orang lain!" 23 Namun, perlu dicatat bahwa jumlah kasus naskh yang sahih sangatlah sedikit dan jarang. Hanya ada tiga cara yang dapat diandalkan untuk mengenali kasus-kasus ini:
Thus, it was reported that once ‘Alee ibn Abee Taalib, the fourth Caliph, passed by a judge and asked him if he knew in which laws naskh had occurred. The man replied, “No.” ‘Alee said to him, “You have perished and caused others to perish!” 23 However, it should be noted that the number of authentic cases of naskh are few and far between. There are only three reliable ways to identify these cases:
1. Sebuah riwayat yang jelas redaksinya dari Nabi ﷺ atau salah seorang sahabatnya (sahaabee). Misalnya, Nabi ﷺ diriwayatkan bersabda,
1. A clearly worded narration from the Prophet (ﷺ) or one of his companions (sahaabee). For example, the Prophet (ﷺ) was reported to have said,
"Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, namun sekarang berziarahlah, karena sesungguhnya kubur itu mengingatkan (kepada kehidupan akhirat)." ﷺ 24
“ I used to forbid you from visiting graves, but (now) you should visit them, as surely they are reminders (of the next life).” 24
Salah seorang sahabat bernama Salamah ibn al-Akwa‘ meriwayatkan bahwa ketika ayat,
One of the sahaabah by the name of Salamah ibn al-Akwa‘ reported that when the verse,
"Dan tebusan bagi orang-orang yang merasa berat (untuk berpuasa) adalah memberi makan seorang miskin," 25
“And the redemption for those who have difficulty with (fasting) is the feeding of a poor person,” 25
diturunkan, siapa pun yang ingin berhenti berpuasa boleh menebusnya, hingga ayat setelahnya turun.26
was revealed, whoever wanted to stop fasting would redeem himself, until the verse after it26
diturunkan dan menggantikannya:
was revealed and replaced it:
"Barangsiapa di antara kalian yang menyaksikan (awal) bulan, hendaklah ia berpuasa (pada bulan itu)." 27
“Whoever among you who witnesses the (beginning of) the month should fast (the month).” 27
2. Kesepakatan bulat para ulama Muslim generasi awal, baik terhadap hukum yang dihapus maupun hukum yang menggantikannya. Yakni pengakuan mereka bahwa telah terjadi naskh, bukan kesepakatan mereka untuk menghapus suatu hukum ilahi. Contohnya dapat ditemukan dalam sebuah hadis di mana Nabi (ﷺ) bersabda
2. The unanimous agreement of early Muslim scholars on both the law which was replaced and the one which replaced it. That is, their recognition of the fact that an abrogation took place and not their agreement to abrogate a divine law. An example of this can be found in a hadeeth wherein the Prophet (ﷺ) said
"Cambuklah siapa pun yang mengonsumsi minuman keras (setiap kali ia tertangkap), dan pada kali yang keempat bunuhlah dia." 28
“Whip whoever takes intoxicants (each time he is caught) and on the fourth time kill him.” 28
Para sahabat sepakat bahwa orang yang meminum khamr tidak lagi dihukum mati. Mereka tidak menghapus hukum tersebut melalui kesepakatan ijmak, tetapi hukum itu tidak diterapkan karena telah diketahui oleh mereka semua bahwa Nabi ﷺ telah menghapusnya.29
The sahaabah were unanimous on the fact that the one who took intoxicants was no longer to be executed. They did not repeal the law by unanimous agreement (ijmaa‘), but the law was not applied because it was known to all of them that the Prophet (ﷺ) repealed it.29
3. Pengetahuan sejarah yang terpercaya bahwa suatu hukum pernah diterapkan pada masa sejarah sebelumnya, kemudian muncul hukum yang lebih belakangan yang tampaknya dengan jelas bertentangan dengan hukum tersebut. Misalnya, Syaddad bin Aus meriwayatkan bahwa pada masa penaklukan Makkah (8 H/630
3. Reliable historical knowledge of a law being put into practice during an earlier historical period, then a later law appears to clearly contradict it. For example, Shaddaad ibn Aws reported that at the time of the conquest of Makkah (8AH/630
CE), Nabi (ﷺ) bersabda
CE), the Prophet (ﷺ) said
"Orang yang berbekam dan orang yang dibekam sama-sama telah membatalkan puasanya." 31
“The cupper and the cupped 30 have both broken the fast.” 31
Di sisi lain, Ibnu ‘Abbas meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ pernah dibekam ketika sedang berpuasa dan ketika sedang berihram.32 Beberapa versi riwayat ini juga menyebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Haji Wada' (10 H/632 M).33
On the other hand, Ibn ‘Abbaas reported that the Prophet (r) was cupped while fasting and while he was in ihraam.32 Some versions of this report also mentioned that it took place during the Farewell Pilgrimage (10 AH/632 CE).33
Naskh tidak dapat ditetapkan melalui ijtihad (penalaran tanpa adanya dalil yang jelas), tidak pula melalui pendapat seorang ahli tafsir Al-Qur'an, dan tidak semata-mata melalui adanya pertentangan lahiriah antara teks-teks.
Naskh cannot be determined by ijtihaad (reasoning in the absence of clear evidence), nor by the opinion of a Qur’aanic commentator, nor solely by the apparent contradiction of texts.
23 Dikutip oleh as-Suyuthi dalam al-Itqaan, jilid 3, hlm. 59.
23 Quoted by as-Suyootee in al-Itqaan, vol. 3, p. 59.
24 Diriwayatkan oleh Buraydah dan dikumpulkan oleh Muslim (Sahih Muslim, jilid 2, hlm. 463-4, no. 2131), Abu Dawud (Sunan Abu Dawud, jilid 2, hlm. 919, no. 3229), an-Nasa'i dan Ahmad.
24 Reported by Buraydah and collected by Muslim (Sahih Muslim, vol. 2, pp. 463-4, no. 2131), Aboo Daawood (Sunan Abu Dawud, vol. 2, p. 919, no. 3229), an-Nasaa’ee and Ahmad.
Surah al-Baqarah (2):184
25 Soorah al-Baqarah (2):184.
26 Surah al-Baqarah (2):185.
26 Soorah al-Baqarah (2):185.
Diriwayatkan oleh al-Bukhaari (Sahih Al-Bukhari, jilid 6, hlm. 27, no. 34) dan Muslim (Sahih Muslim, jilid 2, hlm. 555, no. 2547-8). Perlu diingat bahwa para sahabat menggunakan kata naskh untuk kategori perubahan terhadap hukum yang telah ada yang lebih luas daripada makna kata tersebut di kalangan ulama generasi berikutnya. Bagi para sahabat, naskh mencakup takhsees (pengkhususan) serta pembatalan secara menyeluruh. Oleh karena itu, izin umum bagi siapa pun yang ingin memberi makan orang miskin sebagai ganti puasa dibatalkan. Namun, izin tersebut tetap berlaku bagi orang lanjut usia dan orang yang sakit menahun, sebagaimana dikemukakan Ibnu ‘Abbaas dalam Sahih Al-Bukhari, jilid 6, hlm. 26-7, no. 32.
27 Collected by al-Bukhaaree (Sahih Al-Bukhari, vol. 6, p. 27, no. 34) and Muslim (Sahih Muslim, vol. 2, p. 555, nos. 2547-8). It should be borne in mind that the sahaabah used the word naskh for a broader category of changes to an existing law than the word came to mean among scholars of later generations. For the sahaabah, naskh included takhsees (specification) as well as complete abrogation. Therefore, the general permission for anyone who cared to feed a poor person instead of fasting was cancelled. However, the permission still stands for the aged and the chronically ill, as Ibn ‘Abbaas noted in Sahih Al-Bukhari, vol. 6, pp. 26-7, no. 32.
28 Diriwayatkan oleh Ahmad dan oleh Abu Dawud (Sunan Abu Dawud, jilid 3, hlm. 1252-3, no. 4467-70) dan dinyatakan sahih oleh al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud, jilid 3, hlm. 848, no. 3763-4.
28 Collected by Ahmad and by Aboo Daawood (Sunan Abu Dawud, vol. 3, pp. 1252-3, nos. 4467- 70) and authenticated by al-Albaanee in Saheeh Sunan Abee Daawood, vol. 3, p. 848, nos. 3763-4.
Ijma' (kesepakatan ulama) mengenai masalah ini dinukilkan oleh at-Tirmidzi dalam kitabnya al-'Ilal. Lihat Sunan Abu Dawud, jilid 3, hlm. 1252, catatan kaki no. 3903.
29 The consensus on this issue was reported by at-Tirmithee in his book al-‘Ilal. See Sunan Abu Dawud, vol. 3, p. 1252, footnote no. 3903.
30 Bekam adalah praktik mengeluarkan darah ke permukaan kulit dengan membuat sayatan dan menciptakan ruang hampa pada titik tersebut. Praktik ini dilakukan untuk tujuan pengobatan.
30 Cupping is a practice of drawing blood to the surface of the skin by making an incision and creating a vacuum at the point. It is done for medicinal purposes.
31 Diriwayatkan oleh Abu Dawud (Sunan Abu Dawud, jilid 2, hal. 650, no. 2363), at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad, dan dinyatakan sahih oleh al-Albani dalam Saheeh Sunan Abee Daawood, jilid 2, hal.
31 Collected by Aboo Daawood (Sunan Abu Dawud, vol. 2, p. 650, no. 2363), at-Tirmithee, Ibn Maajah and Ahmad, and authenticated by al-Albaanee in Saheeh Sunan Abee Daawood, vol. 2, p.
451, nomor 2075.
451, no. 2075.
Sahih Al-Bukhari, jilid 3, hlm. 91, no. 159.
32 Sahih Al-Bukhari, vol. 3, p. 91, no. 159.
Lihat Fat-h al-Baaree, jilid 4, hlm. 210.
33 See Fat-h al-Baaree, vol. 4, p. 210.