15.3 Ungkapan-Ungkapan Takhsis
15.3 Expressions Of Takhsees
Takhsīs (pengkhususan lafaz umum) dilakukan dengan menentukan kata atau frasa yang terdapat baik di dalam pernyataan-pernyataan umum itu sendiri maupun di luarnya. Lima jenis yang terdapat di dalam pernyataan umum adalah sebagai berikut:77
Takhsees (specification of the general) is accomplished by specifying words or phrases found either within the general statements themselves or outside of them. The five types which occur within general statements are as follows:77
1. Istitsnaa (pengecualian):
1. Istithnaa (exception):
Dalam kasus ini, hukum umum diikuti oleh partikel pengecualian dan sebuah klausa atau frasa yang membatasinya. Contoh yang baik dapat dilihat dalam ayat berikut:
In this case the general law is followed by a preposition of exception and a clause or phrase which qualifies it. A good example can be seen in the following verse:
Sesungguhnya balasan bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya serta membuat kerusakan di muka bumi, (allatheena) adalah dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang, atau diasingkan dari negeri tersebut. Itulah kehinaan mereka di dunia, dan di akhirat mereka akan mendapatkan azab yang berat, kecuali orang-orang yang bertobat sebelum mereka tertangkap. 78
“Verily, for those who (allatheena) wage war against Allaah and His Messenger and spread corruption in the land, the penalty is execution, crucifixion, severing opposite hands and legs, or banishment from the land. That is their disgrace in this life, and in the next life they will receive a severe punishment, except those who repent before they are caught.” 78
2. Sifah (modifikasi):
2. Sifah (modification):
Jenis ini terutama merujuk pada klausa relatif yang diperkenalkan oleh kata ganti relatif allathee, allatee (yang), dan bentuk turunannya. Contoh jenis spesifikasi ini dapat ditemukan dalam ayat berikut tentang golongan wanita yang haram dinikahi:
This type refers mainly to relative clauses introduced by the relative pronouns allathee, allatee (who, which), and their derivatives. An example of this type of specification can be found in the following verse concerning the forbidden categories of marriage:
"Dan anak-anak tiri perempuan kalian (rabaa'ibukum) yang berada dalam asuhan kalian, yang lahir dari istri-istri kalian yang telah kalian campuri (allaatee)." 79
“And your stepdaughters (rabaa’ibukum) under your care, born of your wives whom (allaatee) you have entered.” 79
Artinya, anak tiri perempuan seorang laki-laki dari istri yang telah ia setubuhi diharamkan baginya jika ia menceraikan istrinya atau jika istrinya meninggal. Namun, jika ia menceraikan istrinya sebelum menggaulinya, atau jika istrinya meninggal sebelum ia menggaulinya, maka ia boleh menikahi anak perempuan tersebut (anak tirinya). Dengan demikian, anak kalimat relatif, "yang telah kamu campuri," menjelaskan frasa umum, "anak-anak tiri perempuan dari istri-istrimu."
That is, a man’s stepdaughter by a wife with whom he had sexual intercourse is forbidden to him if he divorces his wife or if she dies. However, if he divorced her before consummating the marriage or if she died before he did so, he would be able to marry her daughter (his stepdaughter). Thus, the relative clause, “whom you have entered” specifies the general phrase, “step-daughters of your wives.”
3. Syarat (kondisi):
3. Shart (condition):
Klausa kondisional berfungsi sebagai penentu (specifier) karena menyatakan ketergantungan satu keadaan atau sekumpulan keadaan pada keadaan lain. Klausa semacam ini biasanya diawali oleh subordinator seperti “in” (jika). Misalnya, ayat berikut,
Conditional clauses function as specifiers since they state the dependence of one circumstance or set of circumstances on another. Such clauses are usually introduced by a subordinator such as “ in” (if). For example, the verse,
"Diwajibkan atas kalian, apabila maut mendatangi salah seorang dari kalian, jika ia meninggalkan harta, untuk berwasiat dengan baik (sebagian hartanya) kepada kedua orang tua dan kerabat dekat; ini merupakan kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa kepada Allah." 80
“It is prescribed upon you that you bequeath a good portion (of your wealth) for your parents and close relations when death approaches any of you (ahadakum), if (in) you have left some wealth; an obligation on those who fear God.” 80
Dengan demikian, kewajiban umum untuk membuat wasiat ketika ajal mendekat berubah menjadi kewajiban hanya bagi mereka yang memiliki harta.
Thus the general obligation of writing a will when death approaches is turned into an obligation only for those who possess wealth.
4. Ghāyah (klausa waktu):
4. Ghaayah (clauses of time):
Klausa keterangan waktu biasanya diawali dengan partikel penghubung "ḥattā" (sampai) dan disertai kata negasi. Contoh yang baik untuk jenis penjelasan ini adalah firman Allah mengenai rukun-rukun haji,
Adverbial clauses of time are usually introduced by the subordinator “hattaa” (until) and accompanied by a negative. Good examples of this type of specification are Allaah’s statements concerning the rites of hajj,
"Janganlah kalian mencukur kepala kalian hingga (hattaa) hewan kurban kalian sampai ke tempat penyembelihannya," 81
“Do not shave your heads until (hattaa) your sacrificial animal has reached its appointed place (of sacrifice),” 81
dan sabda-Nya mengenai wanita yang sedang haid,
and His statement concerning menstruating women,
"Janganlah kalian mendekati mereka (untuk berhubungan badan) hingga mereka suci." 82
“Do not come near them (for sexual intercourse) until ( hattaa) they have reached a state of purity.” 82
5. Badal al-ba‘d minal-kull (badal sebagian dari keseluruhan):
5. Badal al-ba‘d minal-kull (substitution of a part for the whole):
Ini adalah konstruksi bahasa Arab yang berupa klausa relatif dengan partikel penghubung "barangsiapa" (man), yang menggambarkan suatu aspek dari sebuah nomina yang dapat digantikannya. Contoh konstruksi semacam ini dapat dilihat dalam terjemahan harfiah ayat berikut,
This is an Arabic construction in which a form of relative clause introduced by the subordinator “whoever” (man) des-cribes an aspect of a noun which it can take the place of. An example of this type of construction can be seen in a literal translation of the verse,
"Allah memiliki hak atas seluruh manusia (an-naas) untuk berhaji ke Baitullah; yaitu bagi siapa saja (man) yang mampu menemukan jalan ke sana." 83
“Allaah has a right on all people (an-naas) to make hajj to the House; whoever (man) is able to find a way there.” 83
Dalam bahasa Arab, partikel "barangsiapa" (man) mewakili bagian dari frasa "seluruh manusia" dan menggantikan posisinya. Maka ayat tersebut dapat diterjemahkan, "Allah memiliki hak atas barangsiapa yang mampu menemukan jalan untuk menunaikan haji ke Baitullah (Ka‘bah)."
In Arabic, the subordinator “whoever” represents a part of the phrase “all people” and is substituted in its place. Hence the verse could be translated, “Allaah has a right on whoever is able to find a way that they make hajj to the House (Ka‘bah).”
77 Al-Itqaan, jilid 3, hlm. 46-7.
77 Al-Itqaan, vol. 3, pp. 46-7.
78 Surah al-Mā'idah (5):33-34.
78 Soorah al-Maa’idah (5):33-4.
Surah an-Nisā' (4):23
79 Soorah an-Nisaa’ (4):23.
Surah al-Baqarah (2):180.
80 Soorah al-Baqarah (2):180.
81 Surah al-Baqarah (2):196.
81 Soorah al-Baqarah (2):196.
82 Surah al-Baqarah (2):222.
82 Soorah al-Baqarah (2):222.
Surah Āl ʿImrān (3):97.
83 Soorah Aal ‘Imraan (3):97.