12.4 Jenis-Jenis Penggantian
12.4 The Types Of Replacement
Ketika suatu hukum dibatalkan (naskh) dalam yurisprudensi Islam, hukum itu dapat digantikan oleh hukum lain atau tidak digantikan sama sekali. Jika digantikan, hukum yang baru dapat lebih ringan, memiliki tingkat kesulitan yang sama, atau lebih berat daripada hukum sebelumnya. Hal ini menghasilkan empat kemungkinan cara suatu hukum dibatalkan dan digantikan. Memahami prinsip-prinsip penggantian ini penting bagi para ulama hukum Islam untuk memastikan penerapan hukum-hukum syar'i yang tepat.
When a law is repealed in Islamic jurisprudence, it can be replaced by another law or not replaced at all. If replaced, the new law can be less difficult, of similar difficulty, or more difficult than the previous one. This results in four possible ways in which a law may be annulled and replaced. Understanding these principles of replacement is important for scholars of Islamic law to ensure the proper application of legal rulings
1. Naskh Tanpa Penggantian
1. Naskh Without Replacement