12 Naskh: Penghapusan dan Penggantian Hukum-Hukum Ilahi
12 Naskh: Repeal And Replacement Of Divine Laws
Hukum-hukum ilahi diturunkan oleh Allah kepada para rasul-Nya dengan tujuan untuk meluruskan keyakinan manusia tentang Tuhan (‘aqeedah), cara-cara manusia beribadah kepada Tuhan (‘ibaadah), serta kehidupan sosial atau tata perilaku sosialnya (mu‘aamalah). Karena hanya ada satu keyakinan yang benar tentang Tuhan, yaitu tauhid, yang memandang Allah sebagai Yang Esa, tanpa sekutu dalam zat-Nya, sifat-sifat-Nya, perbuatan-perbuatan-Nya, dan hak untuk disembah, maka semua nabi mengajak umat manusia kepada keyakinan itu dengan cara yang persis sama. Allah telah menegaskan fakta ini kepada Nabi Muhammad ﷺ dalam Al-Qur'an, dengan firman-Nya,
Dvine laws were revealed by Allaah to His messengers for the purpose of correcting man’s beliefs about God (‘aqeedah), his methods of worshipping God (‘ibaadah), and his social life or social conduct (mu‘aamalah). Since there is only one correct belief about God, tawheed, whereby Allaah is considered as One, without partner in His essence, His attributes, His actions, and right of worship, all of the prophets invited mankind to that belief in exactly the same way. Allaah confirmed this fact to Prophet Muhammad (ﷺ) in the Qur’aan, stating,
Verse text in { } is a Qur'an quote; here the translation is given as the original's rendering of the verse. Keep the verse as is, with the reference "16" kept. "Dan Kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum engkau, melainkan Kami wahyukan kepadanya bahwa tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Aku, maka sembahlah Aku." 16
“And, verily, I have not sent any prophet before you without revealing to him that there is no God besides Me, so worship Me.” 16
Namun, dalam hal tata cara ibadah dan tata pergaulan sosial, bentuknya tidak selalu sama di setiap kasus. Memang benar bahwa prinsip-prinsip ibadah dan tata pergaulan sosial semuanya bertujuan untuk menyucikan jiwa, melindungi masyarakat, dan mengikat komunitas dengan tali kerja sama dan persaudaraan, tetapi kebutuhan setiap bangsa atau kaum berbeda-beda. Kebutuhan itu bahkan dapat berubah dari waktu ke waktu dalam satu bangsa yang sama. Dengan demikian, apa yang cocok bagi suatu kaum pada suatu masa mungkin tidak cocok bagi mereka pada masa lain. Begitu pula, apa yang tepat digunakan oleh seorang nabi untuk menyeru kaumnya pada awal kenabiannya mungkin tidak sesuai pada tahap-tahap berikutnya, ketika risalah Allah telah mapan di negeri itu dan telah terbentuk sebuah negara yang berdasarkan syariat ilahi. Oleh karena itu, hikmah di balik berbagai hukum memperhitungkan semua faktor ini, karena tidak diragukan lagi akan rahmat dan ilmu Allah yang meliputi segala sesuatu. Allah berhak memerintah dan melarang kita, sebagaimana Dia telah memberitahukan kepada kita:
However, in the case of methods of worship and social conduct, the same format was not used in all cases. It is true that principles of worship and social conduct were all aimed at purification of the soul, protection of society, and tying communities together with bonds of cooperation and brotherhood, but the needs of each nation or people were different. The needs may even vary from time to time within the same nation. Thus, what may suit a people in one age may not suit them in another. Also, what can be suitably used by a prophet to call the people at the beginning of his prophethood may be inappropriate in the later stages, when Allaah’s message has been established in the land and a state based on divine law has come into being. Thus, the wisdom behind the various laws takes all of these factors into account, for there is no doubt about Allaah’s allencompassing mercy and knowledge. It is His right to command and forbid us, as He has informed us:
"Dia (Allah) tidak dapat ditanya tentang apa yang Dia lakukan, tetapi merekalah (manusia) yang akan ditanya." 17
“He (Allaah) cannot be questioned about what He does, but they (mankind) will be questioned.” 17
Oleh karena itu, sama sekali tidak aneh jika Allah menggantikan suatu syariat dengan syariat lain berdasarkan ilmu-Nya atas segala sesuatu, baik yang telah lalu, yang sekarang, maupun yang akan datang.
Therefore, it should not in any way seem strange that Allaah may replace a divine law with another based on His knowledge of all things, past, present and future.
Penggantian satu hukum ilahi oleh hukum ilahi lainnya ini dalam terminologi Arab-Islam disebut "naskh". Allah SWT telah menyebutkan keberadaan proses ini sebagaimana firman-Nya:
This replacement of a divine law by another divine law is referred to in ArabicIslaamic terminology as “naskh.” Allaah referred to the existence of this process as follows:
Dan jika Kami mengganti suatu ayat dengan ayat yang lain—dan Allah lebih mengetahui apa yang Dia turunkan, sedikit demi sedikit—mereka berkata, "Engkau ini hanyalah mengada-ada!" 18
“And if I place a verse in place of another verse— and Allaah knows best what He bestows from on high, step by step—they say, ‘You are just inventing it!’ ” 18
"Ayat mana pun yang Kami nasakh-kan atau Kami jadikan manusia lupa padanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya." 19
“Whatever verse I have abrogated or caused to be forgotten, I will bring another better than it or equal to it.” 19
Surah al-Anbiya' (21):25
16 Soorah al-Ambiyaa’ (21):25.
Surah al-Anbiyā' (21):23.
17 Soorah al-Ambiyaa’ (21):23.
Surah an-Nahl (16):101.
18 Soorah an-Nahl (16):101.
19 Surah Al-Baqarah (2):106.
19 Soorah al-Baqarah (2):106.