12.3 Jenis-Jenis Naskh
12.3 Types Of Naskh
Pada dasarnya ada empat jenis naskh yang dapat terjadi antara dua sumber hukum syariat, yaitu Al-Qur'an dan As-Sunnah.
There are basically four different types of naskh which can take place between the two sources of divine law, the Qur’aan and the Sunnah.
Yang pertama adalah naskh Al-Qur'an dengan Al-Qur'an. Dalam jenis naskh ini, sebuah ayat Al-Qur'an yang memuat suatu hukum digantikan oleh ayat Al-Qur'an lain yang memuat hukum baru. Contohnya dapat ditemukan pada ayat-ayat tentang wanita yang berzina. Hukum awal dinyatakan dalam Al-Qur'an sebagai berikut:
The first is the naskh of the Qur’aan by the Qur’aan. In this type of naskh, a Qur’aanic verse containing a law is superseded by another Qur’aanic verse containing a new law. An example can be found in the verses on immoral women. The early law was stated in the Qur’aan as follows:
"Dan terhadap wanita-wanita kalian yang melakukan perbuatan keji, hadirkanlah empat orang saksi dari kalangan kalian. Jika mereka memberikan kesaksian, kurunglah para wanita itu di dalam rumah hingga mereka meninggal dunia atau hingga Allah membukakan jalan lain bagi mereka." 34