15.7 Mafhum (Makna Tersirat)
15.7 Mafhoom (implied) Meanings
Ada dua jenis mafhum (makna tersirat) dalam kaitannya dengan hukum yang terkandung dalam makna manthuq suatu pernyataan: mafhum al-muwafaqah, yaitu ketika hukum dalam makna tersirat sejalan dengan hukum manthuq; dan mafhum al-mukhalafah, yaitu ketika hukum dalam makna tersirat berlawanan dengan hukum manthuq. Artinya, jika suatu hukum dikaitkan dengan kondisi, sifat, bilangan tertentu, dan sebagainya, maka dapat dipahami bahwa hukum tersebut tidak berlaku ketika kondisi, sifat, bilangan, dan sebagainya itu tidak ada. Kedua jenis mafhum ini telah dibagi lebih lanjut oleh sebagian ulama; namun perbedaannya sangat halus secara kebahasaan sehingga cukup disebutkan beberapa contoh dari masing-masing dari kedua jenis utama tersebut di sini.
There are two types of mafhoom (implied) meanings in relationship to the rule contained in the mantooq meaning of a statement: the mafhoom almuwaafaqah, in which the rule in the implied meaning agrees with that of the mantooq; and mafhoom al-mukhaalafah, in which the rule in the implied meaning is the contrapositive of the mantooq.123 That is, if a law is connected to a particular condition, trait, number, etc., one can assume the law doesn’t apply when the condition, trait, number, etc. is missing. Both of these types of mafhoom meanings have been further subdivided by some scholars; however, the differences are so linguistically fine that it will suffice to mention a few examples from each of the two main types here.
Contoh mafhūm al-muwāfaqah dapat ditemukan dalam ayat yang melarang mengucapkan kata-kata kasar kepada kedua orang tua,
An example of mafhoom al-muwaafaqah can be found in the verse prohibiting harsh words with parents,
"Janganlah engkau berkata kepada mereka 'Uff.'" 124
“Do not say to them ‘Uff.’ ” 124
Mantuq di sini melarang mengucapkan "Uff" kepada orang tua, dan mafhum-nya adalah bahwa mencela mereka atau memukul mereka juga dilarang. Contoh lain dapat ditemukan dalam ayat tentang harta anak yatim:
The mantooq here forbids the saying of “Uff” to parents, and the mafhoom is that cursing them or hitting them is also forbidden. Another example may be found in the verse on the property of orphans:
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka hanya menelan api ke dalam perut mereka, dan mereka kelak akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala. 125
“Verily, those who consume the wealth of orphans unjustly only consume fire in their stomachs, and they will soon be burnt in a blazing Fire.” 125
Mantuq melarang memakan harta anak yatim untuk kepentingan pribadi. Dengan pemahaman mafhum, membakar uang anak yatim juga terlarang, karena kedua perbuatan itu sama-sama merampas manfaat dari harta tersebut bagi si yatim. Pada contoh perlakuan buruk terhadap orang tua, hukum dalam mafhum lebih kuat daripada hukum dalam mantuq; sedangkan pada contoh kedua, keduanya berada pada tingkat yang sama.
The mantooq prohibits misappropriating the property of an orphan for one’s personal benefit. By implication, it would also be prohibited to burn an orphan’s money, as both acts deprive the orphan of benefit from his wealth. In the example of mistreatment of parents, the rule in the mafhoom is stronger than that of the mantooq; while in the second example, they are on the same level.
Keabsahan hukum-hukum yang diturunkan dari mafhum al-muwafaqah adalah sesuatu yang tidak diragukan lagi secara logika dan, karena itu, termasuk di antara prinsip-prinsip dasar yang digunakan oleh seluruh ulama fiqih Islam.126
The validity of rules derived from the mafhoom al-muwaafaqah is unquestionably logical and, as such, it is among the fundamental principles used by all of the scholars of Islaamic law.126
Namun, para ulama berbeda pendapat mengenai keabsahan argumen yang didasarkan pada mafhoom al-mukhaalafah. Contohnya terdapat dalam firman Allah,
Scholars are divided, however, on the validity of arguments based on mafhoom al-mukhaalafah. An example of it is contained in the verse,
"Jika seorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka periksalah kebenarannya." 127
“If a sinful person comes to you with information, get it confirmed.” 127
Ayat ini menunjukkan bahwa informasi yang dibawa oleh orang yang saleh/bertakwa harus diterima tanpa perlu dikonfirmasi. Contoh lain terdapat dalam ayat tentang hukuman bagi orang yang menuduh perempuan dengan tuduhan palsu telah berzina:
This verse implies that information brought by a righteous person should be accepted without the necessity of confirmation. Another example is contained in the verse on the punishment for one who slanders a woman by falsely accusing her of fornication or adultery:
"Cambuklah mereka delapan puluh kali." 128
“Lash them eighty times.” 128
Mafhum di sini adalah bahwa mereka harus dihukum dengan tidak lebih dan tidak kurang dari delapan puluh cambukan. Juga, dalam ayat tentang berburu ketika haji,
The mafhoom here is that they should be given no more nor less than eighty lashes. Also, in the verse concerning hunting during hajj,
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang dalam keadaan ihram. 129 Barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya," 130
“O Believers, do not hunt while you are in a state of ihraam. 129 The punishment for whoever intentionally kills (an animal) is the sacrifice of a like domesticated animal,” 130
Mafhum tersebut bermakna bahwa pembunuhan hewan secara tidak sengaja tidak mewajibkan adanya kurban. Dalam setiap kasus sebelumnya, mafhum mukhalafah menghasilkan hukum yang sahih. Namun, apabila mantuq berupa sifat dari suatu keadaan yang umum dan tidak berlaku dalam semua kasus, maka mafhum mukhalafah akan menjadi tidak benar. Sebagai contoh, dalam ayat yang melarang menikahi anak tiri,
the mafhoom meaning here is that the accidental killing of an animal does not necessitate a sacrifice. In each of the preceding cases, the mafhoom almukhaalafah yields a valid ruling. However, where the mantooq is a description of a common circumstance which is not true in all cases, the mafhoom almukhaalafah will be false. For example, in the verse prohibiting marriage to stepdaughters,
"Dan anak-anak tiri perempuan kalian yang berada dalam pemeliharaan kalian," 131
“And your stepdaughters under your care,” 131
Mafhum mukhalafah-nya adalah bahwa anak tiri perempuan yang tidak berada dalam asuhan kalian boleh dinikahi. Namun, hal ini tidak demikian. Frasa "yang berada dalam asuhan kalian" hanya menjelaskan keadaan yang lazim, bukan syarat larangan. Penafsiran ini, yang disepakati oleh empat mazhab, diperkuat oleh kenyataan bahwa ayat tersebut menyebutkan dua kualifikasi bagi anak-anak tiri perempuan.
the mafhoom al-mukhaalafah is that stepdaughters not under your care may be taken in marriage. However, this is not the case. The phrase “under your care” only addresses the usual situation and not a condition of prohibition. This interpretation, agreed upon between the four math-habs, is strengthened by the fact that the verse mentions two qualifications for the step-daughters:
“Dan anak-anak tiri perempuan kalian yang berada dalam pemeliharaan kalian (lahir dari istri-istri kalian yang telah kalian campuri); tetapi jika kalian belum mencampuri istri-istri kalian itu, maka tidak ada dosa bagi kalian (untuk menikahi anak-anak mereka) setelah ibu-ibu mereka meninggal atau diceraikan...” (QS. An-Nisa: 23)
“And your stepdaughters under your care (born) of your wives with whom you have consummated marriage—but if you have not gone into them, then there is no sin for you (to marry their daughters after the death or divorce of the mothers)...” 132
Kemudian dinyatakan secara eksplisit bahwa jika syarat kedua tidak terpenuhi, maka larangan tersebut tidak berlaku. Namun tidak disebutkan adanya pengecualian ini ketika syarat pertama tidak ada.
It then goes on to explicitly state that if the second condition does not hold, the prohibition doesn’t apply. It makes no mention of this exception when the first condition is missing.
Kasus lain dari mafhūm al-mukhālafah yang keliru adalah ketika al-manṭūq merupakan penjelasan tentang suatu realitas tertentu. Misalnya, ayat:
The other case of an incorrect mafhoom al-mukhaalafah is when the mantooq is an explanation of a certain reality. For example, the verse,
"Dan barangsiapa menyembah tuhan lain bersama Allah tanpa bukti (kebenarannya) baginya, maka perhitungannya hanya di sisi Tuhannya. Sesungguhnya orang-orang kafir itu tidak akan beruntung." 133
“And whoever worships another god along with Allaah with no proof of it (being real), his account is only with his Lord. Verily, the rejecters of faith will not prosper.” 133
Mafhum ayat tersebut adalah bahwa jika seseorang memiliki bukti tentang adanya tuhan selain Allah, ia boleh menyembahnya bersama Allah. Ini tidak benar, karena tidak ada bukti yang sah tentang adanya tuhan selain Allah, sebab tidak ada tuhan selain Allah. Frasa "tanpa bukti bahwa ia nyata" ditambahkan untuk penegasan dan untuk mencela orang-orang yang menyembah tuhan-tuhan lain (berhala) selain Allah. Oleh karena itu, mayoritas ulama menerima hukum-hukum yang diturunkan dari mafhum al-mukhalafah selama syarat-syarat mantuq bukan berupa penggambaran keadaan yang umum atau penjelasan tentang hakikat sesuatu.134
The mafhoom of the verse is that if someone has proof of another god’s reality, he may worship it along with Allaah. This is incorrect, because there is no valid proof of any other god’s reality, since no other god exists besides Allaah. The phrase “with no proof of it being real” was added for emphasis and to ridicule those who worship other gods (idols) besides Allaah. Hence, the majority of scholars accept the rules derived from the mafhoom al-mukhaalafah as long as the conditions of the mantooq are not descriptions of a common circumstance or an explanation of reality.134
Lihat Principles of Islamic Jurisprudence, hlm. 132-7.
123 See Principles of Islamic Jurisprudence, pp. 132-7.
"Uff" secara harfiah berarti kotoran di telinga atau di bawah kuku, tetapi digunakan sebagai seruan yang menyatakan ketidaksukaan. Ayat tersebut berasal dari Surah al-Isra' (17):23.
124 “Uff” literally means dirt in the ears or under the fingernails, but is used as an interjection expressing displeasure. The verse is from Soorah al-Israa’ (17):23.
Surah an-Nisa’ (4):10
125 Soorah an-Nisaa’ (4):10.
Ini juga disebut al-qiyaas al-jalee, yaitu analogi yang jelas.
126 It is also called al-qiyaas al-jalee, the obvious analogy.
127 Surah al-Hujurat (49):6.
127 Soorah al-Hujuraat (49):6.
128 Surah an-Nur (24):4.
128 Soorah an-Noor (24):4.
129 Keadaan ihram yang dimasuki seseorang untuk haji atau 'umrah, yang di dalamnya ia menahan diri dari berhubungan suami istri, memotong rambut, memakai wewangian, dan lain sebagainya, serta bagi laki-laki, pakaian biasa diganti dengan dua helai kain yang menyerupai lembaran.
129 A state of consecration one enters for hajj or ‘umrah, in which one refrains from sex, cutting of the hair, wearing perfume, etc., and in the case of men, regular clothing is replaced by two sheetlike garments.
Surah al-Mā’idah (5):95
130 Soorah al-Maa’idah (5):95.
Surah an-Nisaa’ (4):23
131 Soorah an-Nisaa’ (4):23.
132 Surah an-Nisa' (4):23.
132 Soorah an-Nisaa’ (4):23.
Surah al-Mu'minun (23):117.
133 Soorah al-Mu’minoon (23):117.
134 Abu Hanifah sendirian yang menolak penggunaan mafhum al-mukhalafah.
134 Aboo Haneefah alone rejected the use of mafhoom al-mukhaalafah.