15.5 Mutlaq (Absolut) dan Muqayyad (Terikat)
15.5 Mutlaq (absolute) And Muqayyad (qualified)
Konsep berpasangan ini mirip dengan konsep berpasangan ‘aamm dan khaass. Perbedaan utamanya adalah bahwa kata yang bersifat ‘aamm mencakup setiap anggota kategori yang disebutnya, sedangkan kata mutlaq biasanya berlaku pada salah satu dari sekian banyak, tetapi tidak pada seluruhnya.93 Misalnya, jika saya berkata kepada seorang pelayan, “Berikan sepuluh dolar kepada setiap lulusan sekolah menengah atas yang datang ke rumah,” ungkapan ini bersifat ‘aamm.
This pair of concepts is similar to the paired concepts, ‘aamm and khaass. A major difference is that the word which is ‘aamm encompasses every member of the category it names, whereas the mutlaq word usually applies to any one of a multitude, but not to all.93 For instance, if I say to a servant, “Give ten dollars to every high school graduate who comes to the house,” this expression is ‘aamm.
Budak itu tidak akan mematuhi perintahku kecuali ia memberikan sepuluh dolar kepada setiap orang yang memenuhi syarat-syarat tersebut. Sebaliknya, jika aku berkata kepadanya, "Berikan sepuluh dolar kepada seorang miskeen (orang miskin)," 94 ungkapan ini bersifat mutlaq. Ia sudah dianggap mematuhi perintah jika ia memberikannya kepada satu orang miskin saja.
The servant would not be in compliance with my command unless he gives ten dollars to every individual who meets those qualifications. On the other hand, if I told him, “Give ten dollars to a (miskeen) poor person,” 94 this expression is mutlaq. He would be in compliance if he gave it to a single individual who is poor.
Mutlaq dapat didefinisikan sebagai kata atau frasa yang mengungkapkan suatu makna non-kiasan tanpa memberinya batasan apa pun. Kata itu merujuk pada satu jenis benda tanpa spesifik, dan biasanya muncul dalam bentuk kata benda tak tentu (an-nakirah) dalam kalimat afirmatif. Istilah seperti "seorang budak," "sebuah kursi," atau "seekor anjing" termasuk mutlaq, sedangkan "seorang budak yang beriman," "sebuah kursi besi," atau "seorang laki-laki Filipina" semuanya termasuk muqayyad, karena setiap kata benda tak tentu tersebut telah dibatasi dan dikualifikasi oleh kata sifat (sifah).
The mutlaq may be defined as a word or phrase which expresses a nonfigurative idea without placing any limitations on it. It refers to one type of thing without being specific and usually occurs in the form of an indefinite noun (annakirah) in an affirmative statement. Terms like “a slave,” “a chair,” or “a dog” would be mutlaq, whereas “a believing slave,” “a metal chair,” or “a Filipino man” would all be muqayyad, because each indefinite noun has been qualified and restricted by an adjective (sifah).
Allah berfirman dalam Al-Qur'an bahwa kafarat (tebusan) atas pelanggaran sumpah dengan nama Allah adalah salah satu dari berikut ini:
Allaah states in the Qur’aan that the expiation for breaking oaths in God’s name is either,
"....memberi makan atau memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin sesuai dengan cara kalian memberi makan dan memberi pakaian kepada keluarga kalian, atau memerdekakan seorang budak." 95
“....the feeding or clothing of ten poor persons according to how you feed and clothe your own family or the freeing of a slave.” 95
Tidak ada batasan mengenai jenis budak yang boleh dimerdekakan. Namun, jenis budak telah dibatasi dalam ayat berikut:
There are no limitations as to what type of slave may be freed. However, the type of slave has been restricted in the following verse:
"Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah, maka hendaklah dia memerdekakan seorang budak yang beriman dan membayar diat (denda) kepada keluarganya." 96
“And whoever kills a believer accidentally should free a believing slave and pay a deeyah (fine) to the family.” 96
Salah satu masalah yang dibahas oleh para ulama ushul fikih adalah kebolehan menerapkan lafaz muqayyad dari satu nash Al-Qur'an atau Sunnah pada lafaz mutlaq dalam nash lain. Ada keadaan-keadaan tertentu yang disepakati kebolehan penggunaan alat istidlal ini, ada keadaan-keadaan lain yang disepakati ulama bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan, dan ada pula keadaan-keadaan yang terdapat perbedaan pendapat di dalamnya. Untuk memperjelas persoalan ini, ayat-ayat mutlaq dan muqayyad telah dikelompokkan ke dalam empat kategori utama berdasarkan sebab (sabab) yang melatarbelakangi turunnya ayat serta ada atau tidaknya kesepakatan mengenai hukum (hukm) yang dikandungnya.
One of the issues discussed by the scholars of usool al-fiqh is the permissibly of applying a muqayyad expression from one text of the Qur’aan or Sunnah to a mutlaq expression in another text. There are certain circumstances in which there is consensus of the permissibility of this deductive tool, and there are other circumstances where scholars agree it is not allowed to do so, and there are circumstances in which there is some difference of opinion. In order to clarify the issue, the mutlaq and muqayyad verses have been placed in four main categories in relation to the underlying reason (sabab) for their revelation and the agreement or disagreement of the rules (hukm) which they contain.
1. Sebab dan hukum yang sama:
1. Same sabaab and hukm:
Contoh-nya adalah pilihan keempat dalam kaffarah (tebusan) atas pelanggaran sumpah yang diambil dengan nama Allah, yaitu berpuasa tiga hari. Prinsip ini bersifat mutlaq dalam Al-Qur'an sebagai berikut:
An example is the fourth option in atoning (kaffaarah) for breaking an oath taken in Allaah’s name, i.e., to fast three days. This principle is mutlaq in the Qur’aan as follows:
"Dan barangsiapa yang tidak mampu (melakukan tiga pilihan sebelumnya), hendaklah ia berpuasa tiga hari; itulah kafarat sumpah kalian apabila kalian bersumpah (lalu melanggarnya)." 97
“And whoever is unable (to do the previous three options) should fast three days; that is the atonement for breaking your oaths after taking them.” 97
Namun dalam bacaan Ibnu Mas‘ud, lafaznya terikat (muqayyad).
However, in the recitation of Ibn Mas‘ood, it was muqayyad:
"Berpuasalah tiga hari berturut-turut."
“Fast three consecutive days.”
Dengan demikian, sebagian ulama berpendapat bahwa karena sebab (pelanggaran sumpah dengan nama Allah) sama dalam kedua bacaan, dan hukumnya (puasa) juga sama, maka ketentuan yang mutlaq harus dipahami sesuai dengan bacaan yang muqayyad. Ada kesepakatan umum tentang keabsahan menerapkan teks muqayyad pada teks mutlaq dalam kategori ini, selama kedua teks tersebut sahih.
Thus, some scholars ruled that since the sabab (breaking an oath taken in Allaah’s name) was the same in both recitations, and the hukm (fasting) was the same, the mutlaq rule should be understood according to the muqayyad recitation. There is general agreement about the validity of applying the muqayyad text to the mutlaq text in this category, as long as both texts are authentic.
Kasus serupa di mana mayoritas ulama sepakat tentang keabsahan penerapan muqayyad terhadap mutlaq adalah larangan memakan darah. Dalam beberapa ayat Al-Qur'an, darah diharamkan dengan ungkapan yang bersifat mutlaq:
A similar case where most scholars agree on the validity of applying the muqayyad to the mutlaq is the prohibition of eating blood. In several verses of the Qur’aan, blood is prohibited with a mutlaq expression:
"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai dan darah..." (98)
“He only prohibited for you carrion and blood...” 98
Namun, dalam ayat 145 Surah Al-An‘aam, Allah berfirman,
However, in verse 145 of Soorah al-An‘aam, Allaah says,
Katakanlah (wahai Nabi ﷺ), "Aku tidak mendapati dalam wahyu yang diturunkan kepadaku sesuatu yang diharamkan untuk dimakan oleh orang yang hendak memakannya, kecuali bangkai atau darah yang mengalir..."
“Say (O Prophet ﷺ), ‘In all that has been revealed to me, I do not find anything forbidden to eat, if one wants to eat of it, unless it is carrion or blood poured forth...’ ”
Karena mutlaq dan muqayyad sama-sama membahas makanan yang diharamkan, maka sah untuk mengatakan bahwa satu-satunya jenis darah yang haram adalah darah yang mengalir. Oleh karena itu, darah yang merembes dari daging ketika sedang dimasak tidaklah haram.99
Since the mutlaq and the muqayyad both deal with prohibited foods, it is valid to say that the only type of prohibited blood is that which is poured forth. Therefore, the blood that seeps from meat while it is being cooked is not prohibited.99
2. Sebab yang sama tetapi hukum yang berbeda:
2. Same sabab but different hukm:
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajah kalian dan tangan kalian sampai ke siku." 102
“O believers, when you get up to make salaah (prayer), you should wash your faces and hands up to the elbows.” 102
kata "tangan" dalam berwudhu' bersifat muqayyad; sedangkan dalam ayat yang sama mengenai tayammum, kata tersebut dibiarkan mutlaq.103
the word “hands” in making wudoo’ is muqayyad; whereas in the same verse concerning tayammum, it is left mutlaq:103
"Bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); usapkan dengan tanah itu pada wajah dan tangan kalian." 104
“Make tayammum with good (clean) earth; Wipe your faces and hands with it.” 104
Dalam contoh-contoh ini, sabab (hilangnya keadaan suci seseorang) sama pada kedua kasus; namun hukumnya berbeda, yaitu dalam wudhu digunakan air dan lebih banyak anggota tubuh yang dibersihkan, sedangkan dalam tayammum debu hanya digunakan pada wajah dan kedua tangan. Oleh karena itu, lafaz mutlaq tidak boleh ditafsirkan sesuai dengan muqayyad. Bahkan, hadits-hadits sahih yang menjelaskan tayammum menetapkan pergelangan tangan sebagai batasnya. Sahabat ‘Ammaar ibn Yaasir meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ memerintahkannya untuk memukulkan kedua telapak tangannya ke tanah sekali, meniupnya, lalu mengusap wajah dan kedua tangannya, tangan kiri di atas tangan kanan, hingga pergelangan tangan.105
In these examples, the sabab (loss of one’s state of purity) is the same in both cases; however, the hukm is different in that water is used in the case of wudoo’ and more body parts are cleaned; whereas dust is used only on the face and hands in the case of tayammum. Hence, the mutlaq should not be interpreted according to the muqayyad. In fact, authentic hadeeths describing tayammum specify the wrists as the limit. The sahaabee ‘Ammaar ibn Yaasir reported that the Prophet (ﷺ) told him to strike both of his hands on the ground once, blow on them, and then wipe his face and hands, left hand on right, up to the wrists.105
3. Sebab yang berbeda tetapi hukum yang sama:
3. Different sabab but same hukm:
Kafarat (kaffaarah) memerdekakan budak adalah contoh yang baik untuk kategori ini. Dalam kasus pembunuhan tidak sengaja, kata budak bersifat muqayyad:
The atonement (kaffaarah) of freeing a slave is a good example of this category. In the case of accidental murder, the word slave is muqayyad:
{"Seorang mukmin tidak boleh membunuh mukmin lain kecuali karena tidak sengaja. Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tidak sengaja, hendaklah ia memerdekakan seorang budak yang beriman.} 106
“A believer may not kill another believer except by accident. And whoever kills a believer accidentally should free a believing slave.” 106
Tetapi dalam kasus *thihaar* 107, kata yang dipakai adalah *mutlaq*.
But in the case of thihaar 107 the word is mutlaq:
"Orang-orang yang menzihar istri-istri mereka, kemudian hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib) memerdekakan seorang budak sebelum keduanya bercampur." 108
“Those who swear off their wives, then wish to go back on what they said, should free a slave before they touch each other.” 108
Jelas tidak ada dasar di sini untuk menafsirkan mutlaq berdasarkan muqayyad. Nyawa seorang mukmin telah dihilangkan, maka syaratnya adalah budak yang dimerdekakan harus seorang mukmin; sedangkan dalam hal melanggar sumpah yang dibuat dengan zhihar atau selainnya, memerdekakan budak mana pun sudah cukup.
There is obviously no basis here for interpreting the mutlaq according to the muqayyad. A believer’s life was taken, hence the requirement is that the freed slave be a believer; whereas in the case of breaking of oaths made by thihaar or otherwise, the freeing of any slave is sufficient.
4. Sebab yang berbeda dan hukum yang berbeda:
4. Different sabab and different hukm:
Contoh dari kategori ini adalah kasus tangan dalam wudhu' dan pencurian. Dalam ayat tentang bersuci yang telah disebutkan sebelumnya, tangan dibatasi (muqayyad) dengan frasa "sampai ke siku", tetapi dalam kasus pencurian, ia dibiarkan mutlaq. Perhatikan hal berikut:
An example of this category is in the case of the hand in wudoo’ and theft. In the verse on purification previously mentioned, the hand is made muqayyad by the phrase, “up to the elbows,” but in the case of theft, it is left mutlaq. Consider the following:
"Potonglah tangan pencuri laki-laki maupun perempuan." 109
“Cut off the hands of both the male and female thief.” 109
Di sini, yang mutlak tidak dapat ditakhshiskan (dikhususkan) dengan yang muqayyad, terlebih lagi telah diriwayatkan bahwa Nabi (ﷺ) membatasi pemotongan tangan hingga pergelangan tangan, demikian pula para Khulafaur Rasyidin.110
Here again, the mutlaq cannot be specified by the muqayyad, especially since it was reported that the Prophet (ﷺ) limited the amputation of hands to the wrist and so did the Righteous Caliphs.110
93 Lihat Principles of Islamic Jurisprudence, hlm. 113. Ini didasarkan pada definisi mutlaq yang diberikan oleh banyak ulama ushul, seperti Ibnu Qudamah dan al-Amidi. Definisi tersebut telah dikritik oleh ulama lain, seperti as-Subki. Lihat Kasyf al-Asrar, jilid 2, hlm. 520.
93 See Principles of Islamic Jurisprudence, p. 113. This is based on a definition of the mutlaq given by many ‘usool scholars, such as Ibn Qudaamah and al-Aamidee. The definition has been criticized by other scholars, such as as-Subkee. See Kashf al-Asraar, vol. 2, p. 520.
Seorang penutur bahasa Inggris mungkin mengatakan bahwa dalam pernyataan ini telah terjadi suatu pembatasan (qualification), karena kata "poor" (miskin) adalah kata sifat yang membatasi kata benda "person" (orang). Namun, dalam bahasa Arab terdapat satu kata benda, miskeen, untuk konsep ini.
94 An English speaker might say that a qualification has occurred in this statement, because “poor” is an adjective qualifying the noun “person.” However, in Arabic there is a single noun, miskeen, for this concept.
Surah al-Mā'idah (5):89
95 Soorah al-Maa’idah (5):89.
Surah an-Nisa' (4):92
96 Soorah an-Nisaa’ (4):92.
Surah al-Mā’idah (5): 89
97 Soorah al-Maa’idah (5):89.
98 Surah al-Baqarah (2):173.
98 Soorah al-Baqarah (2):173.
Lihat Kashf al-Asraar, jilid 2, hlm. 527.
99 See Kashf al-Asraar, vol. 2, p. 527.
100 Yad (tangan) dalam bahasa Arab bisa merujuk pada telapak tangan hingga pergelangan tangan, hingga siku, atau hingga bahu.
100 Hand (yad) in Arabic could refer to the palm up to the wrist, up to the elbow, or up to the shoulder.
101 Bersuci dengan debu atau tanah yang bersih ketika tidak ada air.
101 Purification with dust or clean earth in the absence of water.
102 Surah al-Ma'idah (5):6.
102 Soorah al-Maa’idah (5):6.
103 Seseorang mungkin bertanya, “Mengapa ayat ini dianggap muqayyad, bukan mukhassas? Bukankah salah satu bentuk untuk menyatakan lafaz ‘aam dalam bahasa Arab adalah isim jenis yang disandarkan pada kata ganti kepemilikan?” Namun, perlu diingat bahwa salah satu syarat ‘aam adalah bahwa lafaz tersebut mencakup banyak hal yang jumlahnya tidak terbatas. Setiap manusia memiliki dua tangan, dan jumlah ini terbatas.
103 A person may ask, “Why is this verse considered muqayyad rather than mukhassas? Isn’t it true that one of the forms for expressing the ‘aamm in Arabic is the generic noun related to a possessive pronoun?” However, one should keep in mind that one of the conditions of the ‘aamm is that it applies to many things, not limited in number. Each human being has two hands, which is a limited number.
104 Surah al-Maa'idah (5):6
104 Soorah al-Maa’idah (5):6.
105 Sahih Al-Bukhari, jilid 1, hlm. 208-9, no. 343, dan Sahih Muslim, jilid 1, hlm. 202, no. 716-8.
105 Sahih Al-Bukhari, vol. 1, pp. 208-9, no. 343, and Sahih Muslim, vol. 1, p. 202, nos. 716-8.
106 Surah an-Nisa' (4):92.
106 Soorah an-Nisaa’ (4):92.
107 Sebuah bentuk perceraian semu yang dipraktikkan oleh bangsa Arab pra-Islam. Sang suami bersumpah untuk tidak menyentuh istrinya karena ia menganggapnya "seperti ibunya." Sang istri tidak bebas untuk mencari suami lain, tetapi ia dicabut hak-hak perkawinannya.
107 A quasi-divorce practiced by pre-Islaamic Arabs. The husband would swear not to touch his wife because he considered her “like his mother.” The wife was not free to look for another husband, but she was denied conjugal rights.
108 Surah al-Mujadilah (58):3.
108 Soorah al-Mujaadalah (58):3.
Surah al-Mā'idah (5):38
109 Soorah al-Maa’idah (5):38.
Lihat Kashf al-Asraar, jilid 2, hlm. 521-7.
110 See Kashf al-Asraar, vol. 2, pp. 521-7.