10.1 Manfaat Asbāb An-Nuzūl
10.1 The Benefits Of Asbaab An-nuzool
Pengetahuan tentang sebab-sebab turunnya wahyu sangat penting untuk memahami Al-Qur'an, serta banyak hukum-hukum Islam yang terkandung di dalamnya.
Knowledge of the reasons for revelation is of great importance to understanding the Qur’aan, as well as many of the Islaamic laws contained in it.
Berikut ini sebagian manfaat yang diperoleh dari mengetahui sebab-sebab turunnya wahyu:
The following are some of the benefits provided by knowledge of the reasons for revelation:
1. Asbaab an-nuzool sering kali menjelaskan hikmah di balik penetapan sebagian hukum Islam. Pengetahuan tentang hikmah di balik hukum-hukum Allah memberi para ulama prinsip-prinsip umum yang memungkinkan mereka menyimpulkan hukum bagi masalah-masalah baru yang memiliki sebab atau akibat yang serupa. Asbaab an-nuzool juga menunjukkan perhatian hukum-hukum tersebut terhadap kesejahteraan umum manusia dalam cara mereka menangani persoalan-persoalan.
1. Asbaab an-nuzool often explain the wisdom underlying the legislation of some of the Islaamic laws. Knowledge of the wisdom behind divine laws provides scholars with general principles which enable them to work out laws for new problems which have similar causes or effects. Asbaab an-nuzool also show the concern of the laws for the general welfare of man in their treatment of problems.
Hal ini, pada gilirannya, membuat kita menyadari rahmat Allah, yang merupakan bagian mendasar dari semua hukum ilahi. Misalnya, Ibnu ‘Abbas meriwayatkan bahwa Hilal bin Umayyah datang kepada Nabi ﷺ dan menuduh istrinya berzina dengan Syarik bin Sahma'. Nabi ﷺ bersabda kepadanya, "(Datangkan) bukti (empat saksi) atau engkau akan menerima hukuman (delapan puluh cambukan) di punggungmu." Hilal menjawab, "Wahai Rasulullah ﷺ, jika salah seorang dari kami melihat seorang laki-laki bersama istrinya, haruskah ia pergi dan mencari saksi?" Rasulullah ﷺ kembali bersabda, "(Datangkan)
This, in turn, makes us aware of Allaah’s mercy, which is a fundamental part of all divine laws. For example, Ibn ‘Abbaas reported that Hilaal ibn Umayyah went to the Prophet (ﷺ) and accused his wife (Hilaal’s wife) of adultery with Shurayk ibn Sahmaa’. The Prophet (ﷺ) said to him, “ (Produce) the proof (four witnesses) or else you will receive the punishment (of eighty lashes) on your back.” Hilaal replied, “O Messenger of Allaah (ﷺ), if one of us sees a man on his woman, should he leave and seek witnesses?” Allaah’s Messenger again said, “ (Produce)
"bukti, atau kamu akan menerima hukuman." Hilaal kemudian berkata, "(Aku bersumpah) demi Dzat yang telah mengutusmu dengan membawa kebenaran, bahwa aku benar-benar berkata jujur. Dan Allah pasti akan menurunkan sesuatu untuk membebaskan punggungku dari hukuman." Lalu Jibril turun dengan membawa wahyu,
the proof or else you will receive the punishment.” Hilaal then said, “ (I swear) By the One who sent you with the Truth that I am telling the truth. And Allaah will surely reveal something to free my back from the punishment.” And Jibreel descended with the revelation,
“Dan bagi orang-orang yang menuduh istri-istri mereka (berzina) padahal mereka tidak mempunyai saksi selain diri mereka sendiri, maka kesaksian salah seorang dari mereka (dapat diterima) dengan bersumpah atas nama Allah empat kali bahwa dia benar-benar termasuk orang yang benar, dan (sumpah) yang kelima bahwa laknat Allah ditimpakan kepadanya jika dia termasuk orang yang berdusta. Namun, (hukuman) itu akan dihindarkan dari (istri) jika dia bersaksi empat kali dengan bersumpah atas nama Allah bahwa suaminya itu benar-benar berdusta, dan (sumpah) yang kelima bahwa murka Allah ditimpakan kepadanya jika suaminya itu termasuk orang yang benar.” 44
“And for those who accuse their wives without witnesses except themselves, the testimony of one of them (can be accepted) by bearing witness (with an oath) by Allaah four times that he is telling the truth, and the fifth time that the curse of Allaah be upon him if he is telling a lie. However, it would avert punishment from (the wife) if she bears witness four times (with an oath) by Allaah that he is lying, and the fifth (time) that Allaah’s wrath be upon her if he was truthful.” 44
2. Terkadang sebab turunnya ayat (asbabun nuzul) menjelaskan aspek tertentu yang dimaksud dari makna umum ayat-ayat tersebut. Artinya, makna lahiriah ayat bisa jadi bersifat umum sehingga mencakup keadaan-keadaan yang tidak dimaksud oleh Allah.
2. Sometimes the reasons for revelation specify the particular aspect which was intended from the general meaning of the verses. That is, the obvious meaning of the verse may be general enough to include circumstances not intended by Allaah.
Contoh dari hal ini adalah ayat berikut,
An example of this is the verse,
Janganlah engkau mengira bahwa orang-orang yang bergembira dengan apa yang telah mereka kerjakan dan senang dipuji atas hal-hal yang belum mereka lakukan, akan selamat dari azab. Mereka akan mendapatkan azab yang pedih.
“You should not think that those who are happy with what they have brought about and enjoy being praised for things they have not done, will successfully escape the punishment. They will have a painful punishment.”
Marwan46 berkata kepada penjaga pintunya, "Wahai Rafi', pergilah kepada Ibnu 'Abbas dan katakan kepadanya: 'Jika setiap orang di antara kita yang bergembira atas apa yang telah dilakukannya dan suka dipuji atas apa yang belum dilakukannya akan disiksa, maka kita semua akan disiksa.'" (Ketika ia melakukannya) Ibnu 'Abbas menjawab, "Ada apa dengan kalian mengenai ayat itu? Sesungguhnya ayat itu turun berkenaan dengan Ahli Kitab." 47 Kemudian ia membacakan (ayat sebelumnya)
Marwaan46 told his gateman, “O Raafi‘, go to Ibn ‘Abbaas and say to him, ‘If every man among us who is happy about what he has brought about and likes to be praised for what he has not done will be punished, then we will all be punished.’ ” (When he did so) Ibn ‘Abbaas replied, “What has happened to you all concerning that verse? Verily it was revealed concerning the People of the Book.” 47 He then recited (the verse previous to it)
“Dan (ingatlah) ketika Allah mengambil perjanjian dari orang-orang yang diberi Kitab (dengan firman-Nya), ‘Hendaklah kamu menerangkannya kepada manusia dan janganlah kamu menyembunyikannya.’ Tetapi mereka membuangnya ke belakang punggung mereka dan menukarnya dengan harga yang sedikit. Maka alangkah buruknya tukaran yang mereka terima.” 48
“And when Allaah took the solemn pledge of those who were given a Book (of revelation), (saying to them), ‘Make it known to mankind, and do not conceal it!’ But they cast this (pledge) behind their backs and bartered it away for a trifling gain; and how evil was their bargain.” 48
Ibnu ‘Abbas berkata, “Ketika Rasulullah ﷺ bertanya kepada mereka tentang sesuatu, mereka menyembunyikannya dari beliau dan memberikan jawaban lain sebagai gantinya. Mereka kemudian keluar dengan membuat beliau mengira bahwa mereka telah memberitahukan apa yang beliau tanyakan, dan mereka mengharapkan pujian serta ucapan terima kasih darinya. Mereka juga sangat gembira karena berhasil menyembunyikan dari beliau apa yang beliau tanyakan.” 49 Maka, ayat ini tidak merujuk kepada setiap orang yang bergembira dengan apa yang telah mereka lakukan, melainkan secara khusus kepada mereka yang bergembira karena diberi kitab wahyu, namun mereka menyembunyikan maknanya dari orang-orang yang ingin mengetahui kebenaran.
Ibn ‘Abbaas then said, “When Allaah’s Messenger (r) asked them about something, they concealed it from him and gave something else in its place. They then went out, making him think that they had informed him about what he had asked and they sought his praise and thanks. They were also very happy about having been able to hide from him what he asked about.” 49 Hence, the verse does not refer to everyone who is happy about what they have done, but specifically those who are happy about being given books of revelation, yet they hide its meanings from those who wish to know the truth.
3. Sebab turunnya ayat terkadang memperjelas hukum-hukum yang dapat disimpulkan dari ayat-ayat tersebut. Makna lahiriah ayat mungkin menunjukkan suatu hukum tertentu, sedangkan keadaan ketika ayat itu diturunkan menunjukkan hukum yang lain. Misalnya, ‘Urwah pernah berkata kepada bibinya, ‘Aisyah, istri Nabi ﷺ, "Apakah engkau tahu ayat,
3. The reason for revelation sometimes clarifies the laws which may be deduced from the verses. The obvious meaning of the verse may imply a particular law, whereas the circumstances under which the verse was revealed indicate another law. For example, ‘Urwah once said to his aunt ‘Aa’ishah, wife of the Prophet (r), “Do you know the verse,
Sesungguhnya aṣ-Ṣafā dan al-Marwah termasuk syiar-syiar Allah, maka tidak ada dosa bagi siapa pun yang melakukan sa'i di antara keduanya ketika berhaji atau ber-'umrah?
‘Verily as-Safaa and al-Marwah are among the shrines of Allaah, so there is no sin on anyone who walks between them when making hajj or ‘umrah’?
"Aku tidak merasa ada dosa bagi orang yang tidak berjalan di antara keduanya." 'Aisyah menjawab, "Betapa buruk ucapanmu, wahai keponakanku! Sesungguhnya, seandainya ayat itu bermakna sebagaimana yang engkau tafsirkan, tentu bunyinya akan menjadi, 'Maka tidak ada dosa bagi orang yang tidak berjalan di antara keduanya.' Namun sesungguhnya ayat itu diturunkan karena kaum Anshar, sebelum Islam, biasa mempersembahkan (haji atau 'umrah) mereka kepada dua berhala, Isaf dan Na'ilah, di tepi pantai. Orang-orang pergi ke sana, lalu berjalan di antara Shafa dan Marwah, kemudian mencukur rambut kepala mereka. Setelah Islam, mereka tidak suka berjalan di antara keduanya, karena apa yang mereka lakukan pada masa Jahiliyah. Maka Allah menurunkan ayat, 'Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syiar-syiar Allah...'" Dalam riwayat lain ia menambahkan, "Kemudian Rasulullah ﷺ menunjukkan bagaimana berjalan di antara keduanya harus dilakukan. Maka tidak seorang pun boleh meninggalkan sa'i di antara keduanya." Meskipun makna lahiriah ayat menunjukkan bahwa berjalan di antara Bukit Shafa dan Bukit Marwah hanya mubah (boleh), sebab turunnya ayat menunjukkan bahwa hal itu wajib.
I do not feel that there is any sin on one who does not walk between them.” ‘Aa’ishah replied, “What a terrible thing you have said, O my nephew! Verily, if the (verse) meant as you interpreted it, it would have been, ‘So there is so sin on anyone who does not walk between them.’ But verily, it was revealed because the Ansaar,50 before Islaam, used to dedicate their (hajj or ‘umrah) to two idols, Isaaf and Naa’ilah, on the seashore. The people went there, then walked between asSafaa and al-Marwah, then got their heads shaved. After Islaam they didn’t like to walk between them, because of what they used to do during the Days of Ignorance. Hence, Allaah revealed the verse, ‘Verily as-Safaa and al-Marwah are among the shrines of Allaah...’ ” 51 In another version she added, “Then Allaah’s Messenger (ﷺ) showed how the walk between them should be done. Thus, no one is allowed to drop the walking between them.” 52 Although the obvious meaning of the verse indicated that the walking between Mount as-Safaa and Mount al-Marwah was merely mubaah (allowable), the reason for revelation indicates that it is waajib (compulsory).
Surah an-Nur (24):6-9. Hadis ini dikumpulkan oleh al-Bukhari (Sahih Al-Bukhari, jilid 6, hlm. 245-6, no. 271), at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah.
44 Soorah an-Noor (24):6-9. The hadeeth was collected by al-Bukhaaree (Sahih Al-Bukhari, vol. 6, p. 245-6, no. 271), at-Tirmithee, and Ibn Maajah.
Surah Āl ʿImrān (3):188
45 Soorah Aal ‘Imraan (3):188.
Marwan ibn al-Hakam adalah gubernur Madinah di bawah Mu'awiyah. Kemudian ia menjadi Khalifah, dan keturunannya memerintah hingga Dinasti Umayyah akhirnya digulingkan.
46 Marwaan ibn al-Hakam was a governor of Madeenah under Mu‘aawiyah. He later became the Caliph, and his descendants ruled until the Umayyads were finally overthrown.
47 orang Kristen dan Yahudi.
47 Christians and Jews.
Surah Āli ʿImrān (3):187.
48 Soorah Aal ‘Imraan (3):187.
Diriwayatkan oleh al-Bukhaari (Sahih Al-Bukhari, jilid 6, hlm. 73-4, no. 91) dan Muslim (Sahih Muslim, jilid 4, hlm. 1458, no. 6687).
49 Collected by al-Bukhaaree (Sahih Al-Bukhari, vol. 6, p. 73-4, no. 91) and Muslim (Sahih Muslim, vol. 4, p. 1458, no. 6687).
50 Secara harfiah, "Kaum Anshar" (para penolong). Secara syariat, istilah ini merujuk kepada kaum Muslim Madinah yang memberikan perlindungan kepada Nabi ﷺ dan para sahabatnya ketika mereka hijrah dari Makkah.
50 Literally, “The Helpers.” Islaamically, it refers to the Muslims of Madeenah, who gave the Prophet (r) and his companions refuge when they fled Makkah.
51 Sahih Muslim, jilid 2, hlm. 644, no. 2923. Ayat Al-Qur'an tersebut berasal dari Surah al-Baqarah (2):158.
51 Sahih Muslim, vol. 2, p. 644, no. 2923. The Qur’aanic verse is from Soorah al-Baqarah (2):158.
Diriwayatkan oleh al-Bukhaari (Sahih Al-Bukhari, jilid 2, hlm. 412-3, no. 706) dan Muslim (Sahih Muslim, jilid 2, hlm. 645, no. 2926)
52 Collected by al-Bukhaaree (Sahih Al-Bukhari, vol. 2, pp. 412-3, no. 706) and Muslim (Sahih Muslim, vol. 2, p. 645, no. 2926)