1 KITAB THAHARAH (BERSUCI)
1 THE BOOK OF (RITUAL) PURIFICATION (TAHARA)
Para ulama fikih telah sepakat bahwa thaharah syar'i (kesucian menurut syariat) terbagi dua jenis: kesucian dari hadats (najis hukmi/hadas) dan kesucian dari khabath (najis hakiki).23 24 Mereka juga sepakat bahwa kesucian dari hadats terbagi tiga macam: wudu, mandi (ghusl), dan penggantinya, yaitu bertayamum dengan tanah yang suci (tayamum).25 Hal ini karena ketiganya termasuk dalam ayat wudu,25 yang membahas masalah-masalah tersebut. Dari ketiganya, kami akan memulai dengan pembahasan tentang wudu. Kami katakan:
The Muslim jurists agreed that shai*i (legal) purity (tahdra) is of two types: purity from hadath (ritual impurity) and purity from khabath (physical impurity).23 24 They also agreed that purity from hadath is of three kinds: ablution (wudi?), bathing (gZws/), and their substitute, ablution with clean earth (tayammum)?* This is because of their inclusion in the verse of ablution,25 which dealt with these issues. We shall begin, out of these, with a discussion of ablution. We say: