KITAB ZAKAT
V THE BOOK OF ZAKAT
Pembahasan menyeluruh tentang ibadah ini, setelah ditetapkan kewajibannya, tercakup dalam lima bab. Bab pertama membahas orang-orang yang wajib mengeluarkannya. Bab kedua membahas penentuan jenis-jenis harta yang dikenai kewajiban zakat. Bab ketiga membahas penentuan kadar dan jumlah yang dikenakan. Bab keempat membahas penentuan masa-masa ketika zakat dikenakan dan masa-masa ketika tidak dikenakan. Bab kelima membahas penentuan orang-orang yang berhak menerimanya dan jumlah yang menjadi hak mereka.
A comprehensive discussion191 of this form of worship, after the determina tion of its obligation, is covered in five chapters. The first chapter is about the persons on whom it is obligatory. The second chapter deals with* the identification of the kinds of wealth on which it is imposed. The third chapter is abour the identification of the rates and the amounts on which it is levied. The fourth chapter is about the identification of the periods during which it is levied and the periods in which it is not. The fifth chapter is about the identification of the persons for whom it is to be paid and of the amounts due to them.
Penetapan kewajibannya melalui Al-Qur'an, sunnah, dan dari ijma' (konsensus) sudah diketahui secara luas, dan tidak ada perbedaan pendapat mengenai hal ini.
The determination of its obligation through the Qut°an, the sunna, and from ijm# (consensus) is well-known, and there is no dispute about this.
5.1. Orang-orang yang Wajib Membayar Zakat
5.1. The Persons on whom zakat is Obligatory
Mereka sepakat bahwa zakat wajib atas setiap Muslim yang merdeka, baligh, berakal, dan yang memiliki harta senilai nisab dengan kepemilikan yang sempurna (tidak terbebani). Mereka berbeda pendapat tentang kewajibannya atas anak yatim, orang gila, budak, ahlu adz-dzimmah, dan orang yang kepemilikannya tidak sempurna (terbebani), seperti orang yang berutang atau yang berpiutang, atau ketika misalnya modal harta itu ditahan dalam wakaf (habs, waqf).
They agreed that it is obligatory upon every Muslim who is free, bdligk, sane, and who owns wealth equal to the (minimum) prescribed scale (nisdb) through a complete (unencumbered) ownership. They disagreed about its obligation upon the orphan, the insane, the slaves, the ahi al-dhimmay and the person with deficient (encumbered) ownership like a person who is in debt or is a creditor, or when for example the capital (of the wealth) is held in a trust (habs, waqf}.
Mengenai harta anak yatim (anak di bawah umur), satu kelompok berpendapat bahwa zakat wajib atas hartanya. Ini adalah pendapat ʿAli, Ibnu ʿUmar, Jabir, dan ʿAisyah di kalangan para sahabat, serta Malik, al-Syafi'i, al-Tsauri, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, dan lainnya di kalangan para fuqaha di berbagai negeri. Kelompok lain berpendapat bahwa sama sekali tidak ada zakat atas harta anak yatim. Ini adalah pendapat al-Nakha'i, al-Hasan, dan Sa'id ibn Jubair dari kalangan tabi'in. Satu kelompok fuqaha membedakan antara hasil tanah dan harta yang tidak berasal dari tanah. Mereka mengatakan bahwa ada zakat atas hasil tanah, tetapi tidak ada zakat atas selain itu, seperti hewan ternak, uang kas, dan barang dagangan. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan murid-muridnya. Kelompok lain membedakan antara uang kas dan hal-hal lainnya, dengan mengatakan bahwa ada zakat atas harta kecuali uang kas.
With respect to minors, one group said that zakat is obligatory on their wealth. This was the opinion of ‘AIT, Ibn ^Umar, Jabir, and cA?isha from among the Companions, and of Malik, al-Shafi T, al-ThawrT, Ahmad, c Ishaq, Abu Thawr, and others from among the.jurists of the provinces. Another group said that there is no zakat at all on the wealth of the minor. This was the opinion of al-Nakha'i, al-Hasan, and SacTd ibn Jubayr from the Tabi un. One group of jurists made a distinction between the yield of c the land and wealth not derived from the land. They said that there is zakat on the yield from the land, but there is no zakat on what is besides this like cattle, liquid assets, goods (chattel). This was the opinion of Abu Harnfa and his disciples. Yet another group distinguished between liquid assets and other things saying that there is zakat on the wealth except on liquid assets.
Alasan perbedaan pendapat mereka mengenai orang-orang yang wajib dikenai zakat berawal dari perselisihan mereka tentang hakikat zakat dalam fikih, yaitu apakah zakat termasuk ibadah seperti shalat dan puasa, ataukah merupakan hak wajib orang-orang fakir dan miskin atas harta orang kaya. Mereka yang berpendapat bahwa zakat adalah ibadah mensyaratkan baligh bagi orang tersebut sebagai syarat wajib zakat, sedangkan mereka yang berpendapat bahwa zakat adalah hak wajib orang fakir dan miskin atas harta orang kaya tidak memperhitungkan baligh bagi orang tersebut, di antara hal-hal lainnya. Adapun mereka yang membedakan antara hasil tanah dan yang tidak berasal darinya, serta antara harta yang tampak dan harta yang tidak tampak, maka untuk pendapat mereka ini, saat ini saya belum mengetahui dalil yang mereka jadikan sandaran.
5.1.1. Masalah 1
5.1.1. Issue 1
Persoalan ini berkaitan dengan buah dari pohon-pohon yang merupakan harta wakaf. Malik dan al-Syafi'i berpendapat bahwa atasnya diwajibkan zakat, sedangkan Makhul dan Thawus berkata bahwa tidak ada zakat atasnya. Sekelompok ahli fikih membedakan antara keadaan ketika pohon-pohon itu diwakafkan untuk orang-orang miskin secara umum dan keadaan ketika diwakafkan untuk kelompok tertentu yang ditentukan. Mereka mewajibkan zakat atasnya apabila penerimanya adalah kelompok yang ditentukan, tetapi tidak mewajibkannya apabila penerimanya adalah orang-orang miskin secara umum. Tidak ada alasan untuk mewajibkan zakat atasnya bagi orang-orang miskin, karena dua hal yang menggugurkan kewajiban berlaku di sini: pertama, hal itu berarti kepemilikan yang tidak sempurna, dan kedua, orang-orang miskin adalah kategori yang tidak tertentu, yaitu pihak yang kepadanya dana zakat dibelanjakan, bukan pihak yang darinya zakat itu dipungut.
This issue relates to fruit from trees, when, the trees are the property of a trust. Malik and al-Shafi T used to impose zakat c on them, while Makhul and Tawus used to say that there is no zakat on them. A group of jurists used to make a distinction when the trees were a trust for the needy generally or for a specified group. They imposed zakat on them when the beneficiaries were a determined (specified) group, but they did not do so when the beneficiaries were the needy generally. There is no justification in imposing the zakat on the needy as two disqualifying factors operate in this: first, it amounts to a deficient ownership, and second, the needy are an indeterminate category of people on whom the zakat funds are to be spent and not those from who it is due.
Isu 2
5.1.2. Issue 2
Masalah kedua berkaitan dengan tanah yang disewakan. Masalah ini membahas pertanyaan siapa yang wajib membayar zakat atas hasil tanah tersebut. Sekelompok fukaha berpendapat bahwa zakat dibebankan kepada penyewa, yaitu pemilik tanaman. Ini adalah pendapat Malik, al-Syafi'i, al-Thawri, Ibnu al-Mubarak, Abu Tsaur, dan sekelompok fukaha lainnya. Abu Hanifah dan murid-muridnya berpendapat bahwa zakat wajib dibayarkan oleh pemilik tanah, sedangkan orang yang menyewanya darinya tidak berkewajiban apa pun.
The second issue relates to land given out on rent. It deals with the question as to who is liable for zakat on the yield of this land. A group of jurists said that the zakat is to be levied on the tenant, who is the owner of the plants. This was the opinion of Malik, al-Shafi T, al-ThawrT, Ibn al-Mubarak, Abu Thawr, c and a group of jurists. Abu HanTfa and his disciples maintained that zakat is due from the owner of the land and the person who rents it from him does not owe anything.
Alasan perbedaan pendapat mereka berawal dari pertanyaan apakah 'ushr adalah kewajiban yang berkaitan dengan tanah, dengan penanaman, atau dengan keduanya. Tidak ada yang mengatakan bahwa ia berkaitan dengan keduanya, padahal sebenarnya ia memang berkaitan dengan keduanya. Mereka sepakat bahwa ia adalah kewajiban yang dibebankan kepada salah satu dari keduanya, tetapi mereka berbeda pendapat tentang mana yang lebih utama untuk dikaitkan dengan suatu titik yang disepakati, yaitu keadaan ketika hasil tanaman dan tanahnya sama-sama dimiliki oleh satu pemilik. Mayoritas ulama berpendapat bahwa ia berkaitan dengan benda yang darinya zakat dikeluarkan, yaitu biji-bijian (atau hasil panen). Adapun Abu Hanifah berpendapat bahwa ia berkaitan dengan benda yang menjadi dasar kewajiban tersebut, yaitu tanah.
The reason for their disagreement arises from the question of whether hishr is a duty related to the land or to cultivation or to both. No one has said that it is a duty related to both when, in fact, it is a duty related to both. They agreed that it is a duty incumbent upon one of the two, but they disagreed on which one has precedence for being associated with a point on which there is agreement, and that is the occasion when the crop as well as the land belong to a single owner. The majority maintained that it is related to the thing from which zakat is to be paid, and that is grain (or the yield). Abu HanTfa maintained, however, that it is related to the thing that is the basis of the obligation, and that is land.
Mengenai perselisihan mereka tentang tanah kharaj, ketika tanah itu beralih kepada kaum Muslimin, apakah 'ushr dikenakan atasnya bersama kharaj ataukah tidak ada 'ushr, mayoritas berpendapat bahwa ada 'ushr, yaitu zakat, sedangkan Abu Hanifah dan murid-muridnya berpendapat bahwa tidak ada 'ushr atasnya. Sebab perbedaan pendapat mereka, sebagaimana telah kami sebutkan, berasal dari pertanyaan apakah zakat adalah kewajiban yang terkait dengan tanah atau dengan hasil tanaman. Jika kita berpegang bahwa itu adalah kewajiban yang terkait dengan tanah, maka dua kewajiban tidak dapat dikaitkan dengannya pada waktu yang sama, yaitu 'ushr dan kharaj. Jika kita berpegang bahwa zakat terkait dengan hasil tanaman, maka kharaj ditetapkan atas tanah dan zakat atas hasil tanaman. Perselisihan ini muncul karena kepemilikannya tidak sempurna sebagaimana telah kami nyatakan, dan karena inilah para fuqaha berselisih tentang penjualan tanah kharaj. Namun, jika tanah 'ushr dialihkan kepada seorang dhimmi yang mengolahnya, mayoritas berpendapat bahwa tidak ada kewajiban atasnya. Al-Nu'man berpendapat bahwa ketika seorang dhimmi membeli tanah 'ushr, tanah itu berubah menjadi tanah kharaj. Tampaknya ia menganggap 'ushr sebagai kewajiban atas tanah kaum Muslimin dan kharaj sebagai kewajiban atas tanah kaum dhimmi, namun berdasarkan kaidah ini ia harus mengatakan bahwa jika tanah kharaj dialihkan kepada kaum Muslimin, tanah itu akan berubah menjadi tanah 'ushr, sebagaimana menurut pendapatnya jika tanah 'ushr dialihkan kepada seorang dhimmi, tanah itu akan berubah menjadi tanah kharaj.
5.1.3. Masalah 3: Masalah-masalah yang berkaitan dengan pemilik harta
5.1.3. Issue 3: Issues related to the owner of wealth
Ada beberapa sub-masalah yang berkaitan dengan pemilik harta, yang pembahasannya tepat ditempatkan di bagian ini. Pertama, (keadaan) ketika seseorang telah menyisihkan zakat, tetapi zakat tersebut hilang. Kedua, ketika penyisihan zakat sebenarnya memungkinkan, tetapi sebagian harta rusak sebelum zakat disisihkan. Ketiga, ketika pemilik harta berkewajiban membayar zakat, tetapi meninggal dunia sebelum membayarnya. Keempat, siapa yang harus membayar zakat jika ia menjual tanaman atau buah yang wajib dizakati, dan demikian pula ketika ia memberikannya sebagai hadiah.
There are sub-issues related to the owner of wealth the discussion of which is suitably placed is this section. The first of these is (the situation) when a man sets aside zakat but it is lost. Second, when the setting aside of zakat is possible but when part of the wealth is destroyed before zakat is set aside. Third, where the owner was under an obligation to pay zakat, but died before paying it. Fourth, who is to pay zakat if he sells off the crop or fruit on which zakat was due, and similarly when he gives it away as a gift.
5.1.3.1. Sub-isu 1
5.1.3.1. Sub-issue 1
Masalah ini membahas kasus ketika pemilik menyisihkan zakat lalu zakat tersebut hilang. Sekelompok fukaha berpendapat bahwa ia dibebaskan dari kewajiban menggantinya. Kelompok lain berpendapat bahwa ia tetap bertanggung jawab atasnya sampai ia menyerahkannya ke tempat yang berhak. Kelompok ketiga membedakan antara ia menyisihkannya lebih lambat dari waktu ketika hal itu mungkin dilakukan, dan antara menyisihkannya (segera) pada awal waktu ketika kewajiban timbul dan hal itu mungkin dilakukan. Sebagian fukaha dari kelompok ini mengatakan bahwa jika ia menyisihkannya beberapa hari setelah waktu kewajiban timbul dan hal itu mungkin dilakukan, maka ia bertanggung jawab; tetapi jika ia menyisihkannya pada saat pertama kewajiban timbul dan tidak ada kelalaian darinya, maka ia tidak bertanggung jawab. Ini adalah pendapat yang terkenal dalam mazhab Malik. Kelompok keempat fukaha mengatakan bahwa jika ada kelalaian darinya, ia wajib menggantinya, tetapi jika ia tidak lalai, ia hanya wajib membayar zakat atas sisa harta saja. Ini adalah pendapat Abu Tsaur dan al-Syafi'i. Kelompok kelima mengatakan bahwa yang hilang dianggap sebagai kerugian bagi semua pihak, dan orang-orang yang berhak menerima serta pemilik dianggap sebagai pemilik bersama sesuai dengan bagian mereka dalam harta yang tersisa, sebagaimana dua mitra yang kehilangan sebagian modal bersama tetapi tetap menjadi mitra atas sisanya dengan perbandingan yang sama. Dengan demikian, terdapat lima pendapat dalam masalah ini: pertama, bahwa ia sama sekali tidak wajib mengganti kerugian; kedua, bahwa ia selalu wajib mengganti; ketiga, bahwa ia wajib mengganti jika lalai, tetapi tidak wajib jika tidak lalai; keempat, bahwa ia wajib mengganti jika lalai dan membayar zakat atas sisanya jika tidak lalai; dan kelima, bahwa mereka (pemilik dan orang-orang yang berhak) menjadi mitra dalam harta yang tersisa.
This (issue) deals with the problem where the owner sets aside zakat and it is lost. A group of jurists said that he is to be given credit for it. Another group said that he is liable for it till he delivers it to its location. A third group made a distinction between his setting it aside later than when it was possible to do so and between setting it aside (promptly) at the beginning of the time when the obligation arises and when it is possible to do so. Some of these jurists said that if he sets it aside some days after the time at which the obligation arises and the possibility to do so, then he is liable but if he sets it aside at the first moment obligation arises and there was no negligence on his part he is not liable. This is a well-known opinion in Malik’s school. A fourth group of jurists said that if there was negligence on his part he is to compensate for it, but if he was not negligent he is to pay zakat on the remainder alone. This was the opinion of Abu Thawr and al-ShaficT. A fifth group said that what has been lost is to be counted as a loss for all parties, and the needy people as well as the owner are to be considered co-owners in proportion to their shares in the remaining wealth, as (is the case) with two partners when part of the common capital is lost but remain partners in the residue in the same ratio. Thus, we arrive at five opinions on the issue: first, that he is not to compensate for the loss at all; second, that he always compensates; third, that he compensates if he was negligent, but does not if he was not negligent; fourth, that he compensates if he was negligent and pays zakat on the residue if he was not; and fifth, that they (the owner and the needy) become partners in the remaining wealth.
5.1.3.2. Sub-isu 2
5.1.3.2. Sub-issue 2
Masalah ini membahas kasus ketika pemilik menyisihkan zakat lalu zakat tersebut hilang. Sekelompok fukaha berpendapat bahwa ia dibebaskan dari kewajiban menggantinya. Kelompok lain berpendapat bahwa ia tetap bertanggung jawab atasnya sampai ia menyerahkannya ke tempat yang berhak. Kelompok ketiga membedakan antara ia menyisihkannya lebih lambat dari waktu ketika hal itu mungkin dilakukan, dan antara menyisihkannya (segera) pada awal waktu ketika kewajiban timbul dan hal itu mungkin dilakukan. Sebagian fukaha dari kelompok ini mengatakan bahwa jika ia menyisihkannya beberapa hari setelah waktu kewajiban timbul dan hal itu mungkin dilakukan, maka ia bertanggung jawab; tetapi jika ia menyisihkannya pada saat pertama kewajiban timbul dan tidak ada kelalaian darinya, maka ia tidak bertanggung jawab. Ini adalah pendapat yang terkenal dalam mazhab Malik. Kelompok keempat fukaha mengatakan bahwa jika ada kelalaian darinya, ia wajib menggantinya, tetapi jika ia tidak lalai, ia hanya wajib membayar zakat atas sisa harta saja. Ini adalah pendapat Abu Tsaur dan al-Syafi'i. Kelompok kelima mengatakan bahwa yang hilang dianggap sebagai kerugian bagi semua pihak, dan orang-orang yang berhak menerima serta pemilik dianggap sebagai pemilik bersama sesuai dengan bagian mereka dalam harta yang tersisa, sebagaimana dua mitra yang kehilangan sebagian modal bersama tetapi tetap menjadi mitra atas sisanya dengan perbandingan yang sama. Dengan demikian, terdapat lima pendapat dalam masalah ini: pertama, bahwa ia sama sekali tidak wajib mengganti kerugian; kedua, bahwa ia selalu wajib mengganti; ketiga, bahwa ia wajib mengganti jika lalai, tetapi tidak wajib jika tidak lalai; keempat, bahwa ia wajib mengganti jika lalai dan membayar zakat atas sisanya jika tidak lalai; dan kelima, bahwa mereka (pemilik dan orang-orang yang berhak) menjadi mitra dalam harta yang tersisa. Sumber perbedaan pendapat mereka berasal dari perbandingan antara zakat dengan utang, yaitu bahwa kewajiban zakat dikaitkan dengan tanggungan (dzimmah) dan bukan dengan substansi harta, atau dari perbandingannya dengan kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan substansi harta, bukan dengan tanggungan orang yang memegang harta tersebut, seperti dalam kasus para wali amanat dan lainnya. Mereka yang menganggap pemilik harta serupa dengan wali amanat berkata: jika ia memisahkan zakat lalu zakat itu hilang, maka tidak ada kewajiban apa pun atasnya. Mereka yang menganggapnya serupa dengan orang yang berutang berkata: ia wajib menggantinya (atas kerugian tersebut). Mereka yang membedakan berdasarkan ada dan tidaknya kelalaian, menyamakannya dengan wali amanat dalam segala aspek, karena wali amanat wajib mengganti (kerugian) jika ia lalai. Mereka yang berpendapat bahwa jika ia tidak lalai maka ia wajib membayar zakat atas sisa harta, membandingkan orang yang kehilangan sebagian hartanya setelah memisahkan zakat dengan orang yang kehilangan sebagian hartanya sebelum datangnya masa wajib zakat; sebagaimana orang tersebut membayar zakat pada saat wajib atas apa yang ada padanya, maka orang ini pun membayar zakat atas apa yang ada padanya. Sebab perbedaan pendapat ini timbul dari perbedaan dalam mengaitkan pemilik harta dengan orang yang berutang, wali amanat, mitra usaha, dan orang yang kehilangan sebagian hartanya sebelum tiba masa kewajiban.
5.1.3.3. Sub-isu 3
5.1.3.3. Sub-issue 3
Ini berkaitan dengan orang yang meninggal setelah kewajiban (taklif) mulai berlaku • IQ?
This relates to the person who dies after the commencement of the obligation • IQ?
tentang zakat. Sekelompok ahli fikih berpendapat bahwa zakat itu dikeluarkan dari hartanya. Ini adalah pendapat al-Syafi'i, Ahmad, Ishaq, dan Abu Tsaur. Kelompok lain berpendapat bahwa zakat hanya wajib dibayarkan jika ia meninggalkan wasiat bahwa zakat itu dibayarkan dari harta peninggalannya. Dalam hal itu, zakat dikeluarkan dari sepertiga harta peninggalan. Jika tidak, maka tidak ada kewajiban apa pun. Sebagian ahli fikih ini berpendapat bahwa zakat didahulukan pembayarannya jika jumlahnya sama dengan sepertiga atau kurang dari itu, sementara yang lain berpendapat bahwa zakat tidak didahulukan. Kedua pendapat ini diriwayatkan dari Malik, namun pendapat yang masyhur adalah bahwa zakat diperlakukan sebagai wasiat.
of zakat. A group of jurists said that it is to be taken out from his capital. This was the opinion of al-ShaficT, Ahmad, Ishaq, and Abu Thawr. Another group said that zakat is to be paid only if he leaves a testament to the effect that it is to be paid from his estate. In that case, it is to be taken out from the third of the estate. Otherwise nothing is due. Some of these jurists said that zakat is to be satisfied first if it is as much as the third or is less than that, while others said that it is not to be satisfied first. Both opinions are narrated from Malik, but the well-known opinion is that it is to be treated as a bequest.
5.1.3.4. Sub-isu 4
5.1.3.4. Sub-issue 4
Mengenai perbedaan pendapat mereka tentang harta yang dijual setelah zakat atasnya telah wajib, sekelompok ahli fikih berpendapat bahwa orang yang wajib mengeluarkan zakat (penjual) boleh mengambil zakat dari harta itu sendiri, dan pembeli harus meminta ganti kepada penjual atas nilainya. Ini adalah pendapat Abu Tsaur. Kelompok ahli fikih lain berpendapat bahwa jual beli itu batal, dan ini adalah pendapat asy-Syafi'i. Abu Hanifah berpendapat bahwa pembeli memiliki pilihan antara melanjutkan jual beli atau membatalkannya, dan 'usyr diambil dari buah atau biji-bijian yang atasnya wajib zakat. Malik berpendapat bahwa penjual bertanggung jawab atas pembayaran zakat.
With respect to their disagreement about wealth that is sold after zakat has become due on it, a group of jurists said that the person from whom zakat is due (the seller) may take the zakat from the wealth itself, and the buyer is to have recourse to the seller for its value. This was the opinion of Abu Thawr. Another group of jurists said that the sale is rescinded, and this was al-Shafic?s opinion. Abu HanTfa said that the buyer has an option between .the execution of the sale or its revocation, and the hishr is to be taken from the fruit or from the grain on which zakat was due. Malik said that the seller is liable for the payment of zakat.
Alasan perbedaan pendapat mereka berawal dari perbandingan antara penjualan harta dengan kehilangan dan kerusakannya. Mereka yang menganggap keduanya serupa berpendapat bahwa zakat menjadi tanggungan orang yang merusak harta atau menyebabkan hilangnya harta tersebut. Sedangkan mereka yang berpendapat bahwa penjualan tidak sama dengan merusak zat harta maupun menghilangkannya, melainkan termasuk menjual sesuatu yang bukan miliknya, berpendapat bahwa zakat terkait dengan zat harta itu. Apakah penjualan tersebut harus dibatalkan adalah pembahasan tersendiri yang akan dibahas dalam bab jual beli, insya Allah. Perselisihan mereka mengenai zakat atas harta yang dialihkan melalui hibah juga bersifat serupa.
The reason for their disagreement arises from the comparison of the sale of the property with its loss and destruction. Those who considered them similar said that zakat is the liability of the person destroying the property or causing its loss. Those who maintained that sale does not amount to destruction of the substance of the wealth nor its loss, but amounts to sale by a person of what does not belong to him said that zakat is linked to the substance of the wealth. Whether the sale is to be rescinded is a separate discussion that will be taken up in the section on sales, God willing. Their dispute about zakat on wealth that has been alienated by a gift is of a similar nature.
Dalam beberapa masalah yang telah kami sebutkan ini, terdapat pembahasan rinci dalam mazhab yang tidak kami anggap pantas untuk dipaparkan di sini, karena hal itu tidak sejalan dengan tujuan kami. Selain itu, sulit untuk menjelaskan alasan di balik pembedaan-pembedaan tersebut, karena sebagian besarnya didasarkan pada istihsan, seperti pembahasan mereka tentang rincian utang yang wajib dizakati dan yang tidak, serta utang yang menggugurkan kewajiban zakat dan yang tidak. Oleh karena itu, inilah yang kami pandang perlu disebutkan dalam bab ini, yaitu yang berkaitan dengan identifikasi orang yang wajib membayar zakat, syarat-syarat kepemilikan yang menjadikan zakat wajib, serta hukum-hukum yang berkaitan dengan orang yang wajib membayar zakat.