3.6 Shalat Gerhana
3.6 Eclipse Prayer
Mereka sepakat bahwa salat gerhana matahari adalah sunnah dan bahwa salat tersebut dilaksanakan secara berjamaah. Mereka berselisih tentang tata caranya, tentang tata cara bacaan di dalamnya, tentang waktu-waktu yang diperbolehkan untuk melaksanakannya, dan juga tentang apakah khutbah termasuk salah satu syaratnya. Mereka juga berselisih tentang apakah salat serupa harus dilakukan pada kasus gerhana bulan. Dengan demikian, ada lima persoalan di bawah topik ini.
They agreed that the prayers for the solar eclipse are a sunna and that they are to be undertaken in a congregation. They disagreed about its description, about the description of the recitation during it, about the timings during which it is permitted, and also whether a sermon is one of its conditions. They also disagreed on whether the same sort of prayer is to be performed in the case of a lunar eclipse. There are thus five issues under this topic.
3.6.1. Isu 1
3.6.1. Issue 1
Malik, al-Syafi'i, mayoritas ahli fikih Hijaz, dan Ahmad berpendapat bahwa salat gerhana terdiri dari dua rakaat, dengan rukuk terjadi dua kali pada setiap rakaatnya. Abu Hanifah dan para ulama Kufah berpendapat bahwa salat gerhana terdiri dari dua rakaat seperti pola salat Id dan salat Jumat.
Malik, al-ShafiT, the majority of the jurists of Hijaz, and Ahmad maintained that the eclipse prayer comprises two rakfas with the rukff (bowing) occurring twice in each. Abu HanTfa and the Kufis held that the eclipse prayer is comprised of two rafcas on the pattern of the <id and Friday prayer.
Alasan perbedaan pendapat mereka berasal dari pertentangan riwayat-riwayat tentang masalah ini dan pertentangan qiyas dengan sebagian riwayat tersebut. Hal ini sebagaimana telah ditetapkan dalam riwayat ‘Aisyah, yang berkata, “Terjadi gerhana matahari pada masa Rasulullah ﷺ. Beliau memimpin orang-orang shalat, lalu berdiri shalat dalam waktu yang lama, kemudian beliau rukuk dengan rukuk yang lama. Beliau kemudian bangkit dan shalat dalam waktu yang lama, tetapi lebih singkat daripada yang pertama, kemudian beliau rukuk dengan waktu yang lama, tetapi lebih singkat daripada rukuk yang pertama. Setelah itu beliau bangkit lalu sujud sekali. Kemudian beliau duduk, lalu sujud lagi. Beliau kemudian melakukan hal yang sama pada rakaat kedua. Setelah itu beliau pergi ketika matahari sudah kembali terang.” Juga telah ditetapkan dengan cara yang sama melalui riwayat Ibnu ‘Abbas, yaitu dua kali rukuk dalam satu rakaat. Abu ‘Umar berkata bahwa kedua riwayat ini adalah riwayat yang paling sahih yang diriwayatkan tentang masalah ini.
The reason for their disagreement stems from the conflict of traditions on the issue and the conflict of analogy with some of them. This is so as it has been established in the tradition of A’isha, in which she said, “A solar eclipse occurred during the period of the Messenger of Allah (God’s peace and blessings be upon him). He led the people in prayer, and stood praying for a long time after which he made the bow and bowed a long time. He then straightened up and prayed for a long time, but this was shorter than the first, after which he bowed for a long time, but this was shorter than the first bow. Thereafter he raised himself and prostrated once. He then sat up, then prostrated again. He then did the same in the second rak^a. He then went away when the sun had brightened again”. It is also established’ in the same manner through the tradition of Ibn cAbbas, that is, two bows in a rak^a. Abu TJmar has said that these two are the most authentic traditions that have been related on the topic.
Mereka yang berpegang pada dua hadis ini dan mengutamakannya atas yang lain berdasarkan periwayatannya berpendapat bahwa salat gerhana terdiri dari dua ruku' dalam satu rakaat. Juga telah diriwayatkan dalam hadis-hadis dari Abu Bakar, Samurah bin Jundab, 'Abdullah bin 'Umar, dan an-Nu'man bin Basyir bahwa Nabi ﷺ salat dua rakaat ketika gerhana seperti salat Subuh. Abu 'Umar bin 'Abdil Barr berkata bahwa semua ini adalah hadis-hadis yang sahih dan masyhur, dan yang terbaik di antaranya adalah hadis Abu Qilabah dari an-Nu'man bin Basyir, yang berkata, "Rasulullah ﷺ memimpin kami salat ketika gerhana seperti salat kalian, di mana kalian ruku' dan sujud dua rakaat sekali, dengan mengharap karunia Allah hingga matahari kembali terang." Mereka yang mengutamakan hadis-hadis ini, karena jumlahnya yang banyak dan kesesuaiannya dengan kias, yaitu kesesuaian dengan salat-salat lainnya, berpendapat bahwa salat gerhana adalah dua rakaat. Al-Qadhi (Ibnu Rusyd) berkata bahwa hadis Samurah telah dicatat oleh Muslim.
Those who relied on these two traditions and preferred them over the others on the basis of transmission said that the eclipse prayer comprises two ruktifc in a single rak*-a. It has also been related in the traditions of Abu Bakr, Samura ibn Jundab, cAbd Allah ibn TJmar, and al-Ntfman ibn Bashir that the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) prayed two rakfas during an eclipse like the prayer of 9W. Abu <Umar ibn (Abd al-Barr has said that all these are authentic and well-known traditions andF the best of these is the tradition of Abu Qalaba from al-Nucman ibn Bashir, who said, “The Messenger of Allah (God’s peace and blessings be upon him) led us in prayer during an eclipse like your prayer where you bow and prostrate two rak'as at a time, seeking the favour of Allah till the brightening of the sun”. Those who preferred these traditions, because of their large number and their conformity with analogy, that is, conformity with the other prayers said that the eclipse prayer is two rakfas. The QadT (Ibn Rushd) said that the tradition of Samura has been recorded by Muslim.
Abu ‘Umar berkata bahwa secara keseluruhan setiap kelompok mengambil riwayat-riwayat yang telah dilaporkan oleh para pendahulu mereka, dan karena itu sebagian ahli fikih berpendapat bahwa semua ini merupakan perkara pilihan. Salah seorang yang berpendapat demikian adalah al-Tabari. Al-Qadi (Ibn Rushd) berkata bahwa ini lebih baik, karena mengompromikan (menyatukan) dua riwayat lebih baik daripada mengunggulkan salah satunya. Abu ‘Umar berkata bahwa dalam shalat gerhana, telah diriwayatkan sepuluh ruku' dalam dua rakaat, delapan dalam dua, enam dalam dua, dan empat dalam dua, namun melalui jalur-jalur yang tidak dapat dipercaya. Abu Bakr ibn al-Mundhir dan Ishaq ibn Rahwayh berpendapat bahwa semua ini saling mendukung dan tidak bertentangan, karena yang diperhatikan di sini adalah terangnya matahari, dan kelebihan dalam ruku' terjadi sesuai dengan variasi terangnya matahari selama gerhana ketika shalat dilaksanakan. Diriwayatkan dari al-‘Ala' ibn Ziyad bahwa menurut pendapatnya, orang yang shalat hendaknya melihat matahari ketika ia mengangkat kepalanya dari posisi ruku'. Jika matahari telah terang, ia hendaknya sujud dan menambahkan satu rakaat lagi. Namun jika pada ruku' pertama matahari belum terang, ia hendaknya ruku' untuk kedua kalinya, lalu melihat matahari kembali. Jika matahari masih belum terang, ia hendaknya ruku' untuk ketiga kalinya dalam rakaat pertama, dan terus demikian hingga matahari terang. Ishaq ibn Rahwayh biasa berkata bahwa hal ini tidak boleh melebihi empat ruku' dalam satu rakaat, karena kelebihan di atas itu tidak pernah ditetapkan dari Nabi ﷺ. Abu Bakr ibn al-Mundhir berkata: "Sebagian rekan kami biasa mengatakan bahwa adanya pilihan dalam perkara gerhana telah ditetapkan, dan pilihan itu ada pada orang yang shalat; jika ia mau, ia boleh ruku' dua kali dalam satu rakaat, atau tiga kali, atau empat kali." Namun ia sendiri tidak menganggap pendapat ini sahih, dan ia berpendapat bahwa riwayat-riwayat ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memanjangkan shalat pada sejumlah kesempatan ketika terjadi gerhana. Qadhi (Ibnu Rusyd) berkata: "Apa yang beliau sebutkan telah diriwayatkan oleh Muslim, dan saya tidak mengetahui bagaimana Abu 'Umar mengatakan bahwa hal-hal ini diriwayatkan melalui jalur yang lemah. Adapun sepuluh ruku' dalam satu rakaat, itu hanya diriwayatkan oleh Abu Dawud saja."
Abu ‘Umar said that on the whole each group adopted the traditions that had been reported by their predecessors, and for that reason some of the jurists have held that all this is a matter of choice. One of those who said this is al- Tabari. The Qadi (Ibn Rushd) said that this is better, as reconciliation is better than preference. Abu TJmar said that in the case of the eclipse prayer ten ruku's in two rak<asy eight in two, six in two, and four in two have been reported, but through channels that are unreliable. Abu Bakr ibn al-Mundhir and Ishaq ibn Rahwayh have said that all this is mutually supportive and not conflicting as the consideration here is given to the brightening of the sun, and the excess in bowing occurred in accordance with variation in the brightening of the sun during the eclipse in which prayer was offered. It is related from al- c Ala5 ibn Ziyad that in his view the worshipper should look at the sun when he raises his head from the bowing posture. If the sun has brightened he should prostrate and add to it a second rakat but if it has not brightened in the first ruku he should bow a second time and then look at the sun again, and if it has still not brightened he should bow a third time in the first rak'a and continue this way till the sun brightens up. Ishaq ibn Rahwayh used to say that this is not to exceed four ruku's in one rak'a, as an excess beyond that has not been established from the Prophet (God’s peace and blessings be upon him). Abu Bakr ibn al-Mundhir has said: “Some of our colleagues used to say that a choice in the matter of the eclipse has been established, and the choice lies with the worshipper, if he likes he may bow twice in one rak'a, or thrice, or four times”. He did not, however, consider this to be valid, but he maintained that these records imply that the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) prayed at length on a number of occasions during the eclipses. The QadT (Ibn Rushd) said: “What he has mentioned has been recorded by Muslim and I do not know how Abu TJmar has said that these have been reported through weak channel. As for ten ruku's in a rak'a, it has been reported by Abu Dawud alone”.
Issue 2
3.6,2. Issue 2
Mereka berbeda pendapat tentang sifat bacaan dalam shalat ini. Malik dan al-Syafi'i berpendapat bahwa bacaan dalam shalat tersebut harus dilakukan dengan sirr (tidak terdengar). Abu Yusuf, Muhammad bin al-Hasan, Ahmad, dan Ishaq bin Rahawaih berpendapat bahwa bacaan dalam shalat tersebut harus dilakukan dengan jahr (terdengar).
They disagreed about the (nature of the) recitation in this prayer. Malik and al-Shafi i c held that the recitation in it is to be inaudible. Abu Yusuf, Muhammad ibn al-Hasan, Ahmad, and Ishaq ibn Rahwayh maintained that the recitation in it is to be audible.
Alasan perbedaan pendapat mereka timbul dari pertentangan riwayat-riwayat tentang masalah ini, baik dari segi implikasinya maupun dari segi lafal yang digunakan. Dengan demikian, implikasi dari hadits sahih riwayat Ibnu 'Abbas adalah bahwa Nabi ﷺ membaca dengan pelan (sirr) dalam shalat tersebut, berdasarkan ucapan Ibnu 'Abbas tentang Nabi ﷺ, "bahwa beliau shalat di dalamnya selama panjang surat al-Baqarah". Hal yang sama juga diriwayatkan darinya secara tegas, bahwa ia berkata, "Aku berdiri di salah satu sisi Rasulullah ﷺ dan aku tidak mendengar sepatah kata pun dari beliau". Telah diriwayatkan melalui Ibnu Ishaq dari 'Aisyah tentang5
The reason for their disagreement arises from the conflict of traditions on the subject with respect to their implications and the form of words used. Thus, the implication of the authentic tradition of Ibn cAbbas is that the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) recited inaudibly in it, because of Ibn cAbbas’s words about the Prophet, “that he prayed in it equal to the length of surat al-Baqara”. The same is narrated from him expressly that he said, “I stood on one side of the Messenger of Allah (God’s peace and blessings be upon him) and I did not hear a word from him”. It has been related through Ibn Ishaq from A isha about c5
shalat gerhana yang dia katakan, "Aku menyimak bacaannya dengan saksama dan menduga bahwa beliau membaca surat al-Baqarah".
the eclipse prayer that she said, “I listened intently to his recitation and guessed that he recited surat al- Baqara”.
Mereka yang lebih memilih riwayat-riwayat ini berpendapat bahwa bacaan dalam shalat tersebut hendaknya dilakukan dengan pelan (sirr). Berdasarkan apa yang disebutkan dalam riwayat-riwayat ini, Malik dan al-Syafi'i memandang disunnahkan membaca surat al-Baqarah pada rakaat pertama, surat Ali 'Imran pada rakaat kedua, sepanjang seratus lima puluh ayat dari surat al-Baqarah pada rakaat ketiga, sepanjang lima puluh ayat dari surat al-Baqarah pada rakaat keempat, dan membaca Ummul Quran pada setiap rakaat tersebut. Mereka juga menguatkan pendapatnya dengan riwayat yang berasal dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda, "Shalat pada siang hari dilakukan dengan pelan," namun terdapat pula riwayat-riwayat yang bertentangan dengan hadis ini. Salah satunya adalah laporan "bahwa Nabi ﷺ pada salah satu rakaat shalat gerhana membaca surat al-Najm," dan ini berarti beliau pasti membacanya dengan keras. Ahmad dan Ishaq biasa mendukung pendapat seperti ini melalui riwayat Sufyan ibn al-Hasan dari al-Zuhri dari 'Urwah dari 'A'isyah "bahwa Nabi ﷺ membaca dengan keras dalam shalat gerhana matahari." Abu 'Umar berkata bahwa Sufyan ibn al-Hasan bukan perawi yang terpercaya. Ia berpendapat bahwa riwayatnya juga diriwayatkan oleh orang lain (melalui jalur mutaba'ah) dari al-Zuhri dari 'Abd al-Rahman ibn Sulayman ibn Kathir, dan tidak ada satu pun dari mereka yang terdapat dalam riwayat al-Zuhri. Selain itu, riwayat Ibn Ishaq dari 'A'isyah yang telah disebutkan sebelumnya bertentangan dengannya. Para ulama ini juga menguatkan argumen mereka dengan qiyas al-syabah, dengan mengatakan bahwa bacaan dalam shalat sunnah yang dilaksanakan secara berjamaah pada siang hari harus dibaca dengan keras, dan dasarnya adalah shalat (gerhana) dan shalat meminta hujan (istisqa').
Saya perlu teks dalam bahasa Inggris yang ingin diterjemahkan. Pesan Anda hanya berisi "3.6.3. Issue 3", jadi silakan tempel teks lengkap yang ingin diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
3.6.3. Issue 3
Mereka berselisih pendapat mengenai waktu pelaksanaannya. Al-Syafi'i berpendapat bahwa shalat tersebut boleh dilaksanakan pada setiap waktu, baik pada waktu-waktu yang dilarang untuk shalat maupun pada waktu-waktu yang tidak dilarang. Abu Hanifah berpendapat bahwa shalat tersebut tidak boleh dilaksanakan pada waktu-waktu yang dilarang untuk shalat. Ibnu Wahb meriwayatkan dari Malik bahwa ia berkata: "Shalat gerhana matahari tidak boleh dilaksanakan kecuali pada waktu-waktu yang diperbolehkan untuk melaksanakan shalat sunnah." Ibnu al-Qasim meriwayatkan bahwa praktik yang berlaku adalah melaksanakannya sejak matahari terbit hingga matahari condong (tergelincir).
They disagreed about the time in which it is to be observed. Al-ShafiT said that it may be observed at all times, those in which prayer is prohibited and those in which it is not. Abu HanTfa held that it is not to be observed in timings in which "prayer is prohibited. Ibn Wahb has related from Malik that he said: “Prayer for the solar eclipse is not to be observed except in timings in which supererogatory prayers are permitted”. Ibn al-Qasim has related that the established practice is to observe it from sunrise up to the decline of the sun.
Alasan perbedaan pendapat mereka dalam masalah ini berawal dari perselisihan mereka mengenai jenis-jenis shalat yang tidak boleh dikerjakan pada waktu-waktu yang dilarang. Mereka yang berpendapat bahwa larangan itu berlaku untuk semua jenis shalat pada waktu-waktu tersebut tidak membolehkan pelaksanaan shalat gerhana maupun shalat lainnya pada waktu-waktu seperti itu. Mereka yang berpendapat bahwa hadits-hadits ini hanya berlaku untuk shalat sunnah mutlak, dan menurut mereka shalat gerhana adalah sunnah muakkadah, membolehkan pelaksanaannya (pada waktu-waktu tersebut). Mereka yang berpendapat bahwa shalat ini termasuk shalat sunnah mutlak juga tidak membolehkannya pada waktu-waktu yang terlarang. Adapun riwayat Ibnu al-Qasim dari Malik tidak memiliki dasar kecuali kemiripannya dengan shalat qadha.
The reason for their disagreement on this issue springs from their dispute over the categories of prayer that are not to be observed during the prohibited periods. Those who held that the prohibition applies to all categories of prayer during these periods did not permit the observance of the eclipse prayer or any other prayer in such timings. Those who maintained that these traditions are confined to the supererogatory prayers, and the eclipse prayer according to them is a sunna, permitted its observance (in such timings). Those who maintained that this prayer is supererogatory did not permit it either in the proscribed, timings. The report of Ibn al-Qasim from Malik, however, has no basis except its semblance to the ctd prayer.
3.6.4. Isu ke-4
3.6.4. Issue 4
Mereka juga berselisih pendapat tentang apakah berkhutbah setelah shalat merupakan salah satu syaratnya. Al-Syafi'i berpendapat bahwa khutbah termasuk salah satu syaratnya. Malik dan Abu Hanifah berpendapat bahwa tidak ada khutbah setelah shalat gerhana. Sebab perselisihan mereka berakar pada perbedaan mengenai sebab yang mendasari Rasulullah ﷺ menyampaikan khutbah kepada orang-orang setelah beliau selesai melaksanakan shalat gerhana, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits Aisyah. Ia menuturkan, "Ketika beliau selesai shalat dan matahari telah bersinar kembali, beliau memuji dan mengagungkan Allah, kemudian bersabda: 'Matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah, dan keduanya tidak mengalami gerhana karena kematian seseorang maupun karena kehidupannya ...'"159. Al-Syafi'i karena itu berpendapat bahwa beliau menyampaikan khutbah tersebut sebagai bagian dari amalan shalat ini, sebagaimana halnya shalat Id dan shalat meminta hujan. Sebagian ulama yang mengikuti pendapat lain berpendapat bahwa khutbah Rasulullah ﷺ pada hari itu disampaikan karena orang-orang meyakini bahwa matahari mengalami gerhana karena wafatnya putra beliau, Ibrahim ﷺ.
They also disagreed on whether delivering a sermon after the prayer is one of its conditions. Al-ShaficT held that it is one of its conditions. Malik and Abti HanTfa maintained that there is to be no sermon after the eclipse prayer. The reason for their disagreement stems from their dispute over the underlying cause for which the Messenger of Allah (God’s peace and blessings be upon him) addressed the people after he had completed the eclipse prayer, as is reported in Aisha’s tradition. She related “that when he had completed the prayer and the sun had brightened, he praised Allah and glorified Him and then said, ‘The sun and the moon are two signs from among the signs of Allah, and they are not eclipsed for anyone’s death nor for his life . .’”.159 Al- Shafi T, therefore, believed that c he delivered this sermon as a sermon is one of the practices of this prayer, as is the case with the 9W prayer and the prayer for rain. Some of those who adopted the opinion of the others believed that the sermon by the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) on that day was delivered because the people believed that the sun was eclipsed for the death of his son Ibrahim (God’s peace and blessings be upon him).
Isu 5
3.6.5. Issue 5
Mereka berselisih pendapat mengenai jenis shalat apa yang harus dilakukan saat gerhana bulan. Al-Syafi'i berpendapat bahwa shalat untuk gerhana bulan dilaksanakan secara berjamaah dengan cara yang serupa dengan shalat gerhana matahari. Pendapat ini juga dipegang oleh Ahmad, Dawud, dan sekelompok ahli fikih. Malik dan Abu Hanifah berpendapat bahwa shalat untuk gerhana bulan tidak dilaksanakan secara berjamaah, dan mereka menganjurkan agar orang-orang melaksanakan dua rakaat shalat untuk itu secara individu, sebagaimana halnya dengan semua shalat sunnah lainnya.
They disagreed about the (kind of prayer that should be offered during a) lunar eclipse. Al-ShaficT maintained that prayers for it are to be observed in a congregation in a manner similar to that for the solar eclipse. This was also held by Ahmad, Dawud, and a group of jurists. Malik and Abu HanTfa maintained that prayers for it are not to be observed in a congregation and they recommended that people pray two fakfas for it individually as is the case with all the other supererogatory prayers.
Perbedaan pendapat mereka berawal dari perselisihan mengenai makna sabda Nabi ﷺ, "Matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda Allah, dan keduanya tidak mengalami gerhana karena kematian seseorang maupun karena kehidupannya. Maka apabila kalian melihat keduanya mengalami gerhana, berdoalah kepada Allah dan shalatlah hingga apa yang menimpa kalian tersingkap, kemudian bersedekahlah." Hadis ini diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. Mereka yang memahami dari hadis ini bahwa tata cara shalat untuk gerhana bulan sama dengan tata cara shalat gerhana matahari, berpendapat bahwa shalat tersebut dilaksanakan secara berjamaah. Sementara mereka yang memahami makna lain di sini, karena tidak diriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau melaksanakan shalat gerhana bulan meskipun gerhana bulan sering terjadi pada masa hidup beliau, berpendapat bahwa maksud di sini adalah bentuk minimal yang secara syariat disebut shalat, yaitu shalat sunnah yang dilakukan secara sendiri-sendiri. Para pendukung pendapat ini berpegang pada kaidah bahwa istilah shalat dalam syariat, ketika diperintahkan, dimaknai sebagai bentuk minimal yang dicakup oleh istilah tersebut dalam syariat, kecuali ada dalil lain yang menunjukkan sebaliknya. Dengan demikian, karena perbuatan Nabi ﷺ terkait gerhana matahari tidak menunjukkan (yakni shalat berjamaah), maka makna tersebut tetap berlaku sebagaimana asalnya untuk gerhana bulan, sesuai kaidah tersebut. Adapun al-Syafi‘i memandang bahwa perbuatan Nabi ﷺ terkait gerhana matahari merupakan penjelasan dari makna yang masih global (mujmal), dan karena shalat untuknya telah disyariatkan, maka wajib berpegang padanya. Abu ‘Umar ibn ‘Abd al-Barr berpendapat bahwa diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas dan ‘Utsman bahwa keduanya melaksanakan shalat dua rakaat bersama jamaah untuk gerhana bulan, dengan ruku’ dua kali pada setiap rakaat, sebagaimana juga pendapat al-Syafi‘i.