2.4. Bagian 4: Pengulangan, Penundaan Pelaksanaan, dan Sujud Sahwi
2.4. Part 4: Repetition, Delayed Performance, and Prostrations for Forgetfulness
Bagian ini membahas tentang perbuatan shalat yang tidak dianggap dilaksanakan tepat waktu, yaitu pengulangan (i'āda), pelaksanaan yang tertunda (qadā'), dan penambalan (jabr) atas kelebihan atau kekurangan dengan sujud (sujud sahwi). Dengan demikian, dalam bagian ini terdapat tiga bab. Bab pertama membahas tentang i'āda (pengulangan atau pelaksanaan ulang). Bab kedua membahas tentang qadā' (pelaksanaan yang tertunda). Bab ketiga membahas penambalan yang dilakukan dengan sujud.
This part covers the acts of prayer that are not considered performed on time and these are repetition (iSdda), delayed performance (qadd?), and rectification (jabr) of excesses or shortfalls by means of prostrations (for forgetfulness). In this part there are thus three chapters. The first chapter is about fidda (repetition or re-performance). The second chapter is about qadd> (delayed performance). The third chapter covers rectification that is accomplished with prostrations.
2.4.1. Bab 1 Pengulangan (Fdda)
2.4.1. Chapter 1 Repetition (Fdda)
Pembahasan dalam bab ini berkaitan dengan sebab-sebab yang mewajibkan pengulangan shalat, yaitu hal-hal yang membatalkan (merusak) shalat. Para ulama sepakat bahwa orang yang shalat tanpa bersuci, baik dengan sengaja maupun karena lupa, wajib mengulangi shalatnya (setelah bersuci). Demikian pula orang yang shalat menghadap arah selain kiblat, baik dengan sengaja maupun karena keliru. Secara umum, orang yang melanggar salah satu syarat shalat wajib mengulanginya (dengan cara yang benar). (Semua ini disepakati oleh para fuqaha.) Para fuqaha berbeda pendapat karena perselisihan mereka mengenai syarat-syarat sahnya shalat.
The discussion in this chapter relates to the causes that require repetition of a prayer, and these are factors vitiating prayer. They agreed that a person who prays without purification, whether intentional or due to forgetfulness, is obliged to repeat his prayer (after purification). Similarly, one who prays in a direction other than the qibla, whether by intention or by mistake. On the whole, then, a person who violates one of the conditions of prayer is under an obligation of a repeat performance (in the correct way). (All this is by agreement of the jurists.) The jurists disagreed because of their dispute over the validating conditions.
2.4.1.1. Masalah 1
2.4.1.1. Issue 1
Terdapat pula perkara-perkara yang diperselisihkan dalam topik ini, yang berada di luar unsur-unsur dasar shalat. Salah satunya adalah kesepakatan bahwa terjadinya sebab hadats (hilangnya keadaan suci) membatalkan shalat. Mereka berbeda pendapat dalam hal ini, yaitu apakah ia harus mengulang shalat dari awal, termasuk satu atau dua rakaat yang telah diselesaikan sebelum terjadinya hadats, ataukah ia melanjutkan shalat berdasarkan apa yang telah dikerjakan. Mayoritas berpendapat bahwa ia tidak boleh melanjutkan shalat berdasarkan yang sudah dikerjakan, baik dalam kasus hadats maupun untuk sebab pembatal lainnya (seperti melakukan gerakan yang tidak diizinkan), kecuali dalam kasus mimisan semata. Sebagian ulama berpendapat bahwa ia sama sekali tidak melanjutkan berdasarkan yang sudah dikerjakan, baik karena hadats maupun karena mimisan. Ini adalah pendapat al-Syafi'i. Ulama Kufah berpendapat bahwa ia harus melanjutkan shalat berdasarkan yang sudah dikerjakan dalam segala jenis hadats.
There are disputed issues related to this topic that are beyond the basic elements of prayer. One of these is their agreement that the occurrence of a cause of hadath (losing the state of purification) terminates (invalidates) prayer. They disagreed, in this case, on wherher it requires the repetition of prayer from the beginning, including a rakfa or two completed prior to the occurrence of hadath, or to continue the prayer based on that already performed. The majority maintained that he is not to base it on continuation neither in the case of hadath nor for another terminating cause (like making unauthorized movements), except in the case of a nosebleed alone. Some of them were of the view that he does not base it on continuation at all, either for hadath or for a nosebleed. This is al-ShafiTs opinion. The Kufts maintained that he is to base the prayer on continuation in all kinds of hadath.
Alasan perbedaan pendapat mereka adalah bahwa tidak ada riwayat yang tercatat tentang kebolehan dari Nabi ﷺ dalam kasus seperti ini (yaitu melanjutkan shalat), tetapi telah ditetapkan bahwa Ibnu Umar pernah mimisan dan melanjutkan shalatnya (setelah membersihkan darahnya) tanpa berwudhu kembali. Mereka yang berpendapat bahwa perbuatan seorang sahabat ini merupakan landasan hukum, karena ia tidak mungkin melakukan hal tersebut berdasarkan qiyas, membolehkan tindakan itu. Mereka yang berpendapat bahwa mimisan tidak membatalkan wudhu (tidak termasuk hadats) membolehkan melanjutkan shalat hanya dalam kasus mimisan, dan ini adalah pendapat Malik. Mereka yang berpendapat bahwa mimisan termasuk penyebab hadats membolehkan melanjutkan shalat dalam semua kasus hadats berdasarkan qiyas. Adapun mereka yang berpendapat bahwa perbuatan seorang sahabat tidak dapat dijadikan pegangan kecuali jika merupakan landasan dari Nabi ﷺ, mereka tidak membolehkan melanjutkan shalat, baik dalam kasus hadats maupun mimisan, karena ada kesepakatan bahwa orang yang shalat dengan menghadap selain kiblat telah membatalkan shalatnya, dan demikian pula jika ia melakukan gerakan yang berlebihan.
2.4.1.2. Masalah 2
2.4.1.2. Issue 2
Para ahli fikih berbeda pendapat mengenai apakah lewatnya sesuatu di depan orang yang shalat membatalkan shalatnya ketika ia shalat tanpa pembatas (sutrah), atau ketika sesuatu itu lewat di antara dirinya dan pembatas. Mayoritas berpendapat bahwa tidak satu pun dari keduanya membatalkan shalat, dan orang yang shalat tidak wajib mengulanginya. Sekelompok ahli fikih berpendapat bahwa shalat terputus karena (lewatnya) seorang wanita, keledai, atau anjing hitam.
The jurists disagreed on whether the passing of something in front of the worshipper terminates his prayer when he is praying without a curtain (sutra), or when the thing passes between him and the curtain. The majority maintain that none of these terminates the prayer, and there is no obligation for repetition on the worshipper. A group of jurists maintained that prayer is cut off by (the passing of) a woman, a donkey, or a black dog.
Perbedaan pendapat dalam masalah ini disebabkan oleh adanya pertentangan antara sabda dengan perbuatan. Muslim meriwayatkan dari Abu Dharr bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Wanita, keledai, dan anjing hitam [yang melintas di depan orang yang sedang salat] membatalkan salat." Muslim dan al-Bukhari meriwayatkan dari 'Aisyah, ia berkata, "Aku mendapati diriku berbaring di depan Rasulullah ﷺ ketika beliau sedang salat, sebagaimana jenazah diletakkan." Pendapat serupa dengan pendapat mayoritas juga diriwayatkan dari 'Ali dan dari Ubayy. Tidak ada perselisihan di kalangan para ahli fikih mengenai makruhnya sesuatu melintas di depan orang yang salat sendirian, atau di depan imam yang salat tanpa sutrah, atau yang melintas antara dia dan sutrah. Namun, mereka tidak melihat adanya masalah jika sesuatu melintas di belakang tabir. Demikian pula, mereka tidak melihat adanya masalah jika melintas di depan makmum, berdasarkan riwayat yang sahih dari Ibnu 'Abbas dan lainnya. Ibnu 'Abbas berkata, "Aku datang dengan menunggang keledai, ketika aku hampir baligh, sementara Rasulullah ﷺ sedang memimpin orang-orang dalam salat. Aku melintas di depan sebagian shaf. Aku turun, membiarkan keledai itu makan rumput, lalu bergabung dalam salah satu shaf. Tidak seorang pun mengingkari perbuatanku." Menurut mereka, hadis ini menyerupai musnad (yaitu hadis yang disandarkan kepada Nabi ﷺ), tetapi hal ini masih perlu dikaji lebih lanjut.
The reason for this disagreement is the conflict of a pronouncement with an act, as Muslim has recorded from Abu Dharr that the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) said, “A woman, a donkey, and a black dog [passing before a worshipper in prayer] cut off prayer”. Muslim and al- BukharT, (on the other hand), have recorded from cAJisha that she said, “I found myself lying in front of the Messenger of Allah (God’s peace and blessings be upon him), when he was praying, in the same way as the body in a funeral is placed”. Opinions similar to that of the majority have been related from AII and from Ubayy. There is no dispute among the jurists about the abomination of something passing in front of a single worshipper (praying alone) or in front of the imam when praying without a sutra, or of passing between him and the sutra. They saW no harm, however, in passing anything behind the curtain. Likewise, they saw no harm in passing in front of the followers, because of the authenticated tradition of Ibn cAbbas, and of others. Ibn cAbbas said, “I came on the back o f a donkey, when I was approaching puberty, and the Messenger of Allah (God’s peace and blessings be upon him) was leading the people in prayer. I passed in front of some of the rows. I dismounted, leaving the ass to graze, and joined one of the rows. No one objected to my act”. This, in their view’, resembles a musnad (i.e. a tradition attributed to the Prophet), but this is subject to scrutiny.
2.4.1.3. Masalah 3
2.4.1.3. Issue 3
Mereka berselisih pendapat tentang bersendawa ketika shalat; ada tiga pendapat. Satu kelompok ulama fikih memandangnya sebagai perbuatan yang makruh, tetapi tidak mewajibkan pengulangan shalat bagi orang yang bersendawa. Kelompok lain mewajibkan pengulangan shalat bagi orang yang bersendawa. Kelompok ketiga membedakan antara sendawa yang terdengar dan yang tidak terdengar. Sebab perselisihan mereka berasal dari keraguan tentang (definisi) sendawa, apakah ia termasuk perkataan atau bukan perkataan.
They disagreed about belching during prayer; there are three opinions. One group of jurists regarded it as an abomination, but did not impose repetition of prayer on the person who belched. Another group made repetition obligatory on a person belching. A third group made a distinction between that which was heard and that which was not. The reason for their disagreement stems from the vacillation of (the definition of) belching between being Speech and non-speech.
2.4.1.4. Masalah ke-4
2.4.1.4. Issue 4
Mereka sepakat bahwa tertawa membatalkan shalat. Mereka berbeda pendapat tentang tersenyum. Perbedaan pendapat mereka tentang tersenyum didasarkan pada pertanyaan apakah senyuman dapat memperoleh hukum tertawa.
They agreed that laughter cuts off prayer. They disagreed about smiling. Their disagreement about smiling is based on the question of whether it can take the ruling of laughter.
2.4.1.5. Masalah 5
2.4.1.5. Issue 5
Mereka berselisih pendapat tentang salat orang yang menahan buang air (hdqin). Mayoritas fuqaha menganggap makruh jika seseorang salat dalam keadaan menahan buang air, karena hadis Zaid bin Arqam yang berkata, “Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Jika salah seorang dari kalian ingin pergi ke kamar kecil, hendaklah ia melakukannya sebelum memulai salat’”, dan karena apa yang diriwayatkan dari ‘Aisyah dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda, “Tidak boleh seseorang salat di hadapan makanan, dan tidak pula ketika ia menahan dua kotoran”, yaitu buang air kecil dan buang air besar, serta karena riwayat larangan dari ‘Umar.
They disagreed about the prayer of the person suppressing the call of nature (hdqin). The majority of the jurists consider abominable that a person should pray while he is suppressing the call of nature, because of the tradition of Zayd ibn Arqam, who said, “I heard the Messenger of Allah (God’s peace and blessings be upon him) saying, ‘If one of you desires to go to the privy, he should do so before commencing prayer’ ”, and because of what is related from <A>isha from the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) that he said, “No one should pray in the presence of food, nor when he is suppressing the two dirts”, that is, urination and defecation, and also because of the report of the proscription from TJmar.
Sekelompok ahli fikih berpendapat bahwa salat orang seperti itu tidak sah, dan ia harus mengulanginya. Riwayat Ibnu al-Qasim dari Malik menunjukkan bahwa salat orang yang menahan buang air itu tidak sah. Alasannya, ia meriwayatkan dari Malik bahwa orang tersebut harus mengulangi salatnya sebelum habis waktunya; jika tidak, ia harus mengqadanya.
A group of jurists maintained that prayer of such a person is not valid, and he has to repeat it. Ibn al-Qasim’s report from Malik indicates that the prayer of a person suppressing the call of nature is invalid. The reason^is that he reported from him that such a person must repeat the prayer before the expiry of the time, otherwise he has to do so as qadd>.
Alasan perbedaan pendapat mereka muncul dari perselisihan mereka mengenai larangan, yaitu apakah larangan itu menunjukkan batalnya perbuatan yang dilarang, atau hanya menunjukkan berdosanya perbuatan tersebut dalam keadaan itu, ketika perbuatan yang dilarang itu pada asalnya wajib atau mubah. Mereka yang berpendapat bahwa shalat seperti itu tidak sah berpegang pada riwayat yang disampaikan oleh orang-orang Syam, sebagian di antaranya meriwayatkannya dari Tsauban, sementara yang lain dari Abu Hurairah, dari Nabi ﷺ, yang bersabda, "Tidak diperbolehkan bagi seorang mukmin untuk shalat ketika ia sedang menahan secara paksa dorongan buang hajat." Abu Umar berkata bahwa riwayat ini memiliki sanad yang lemah, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum.
The reason for their disagreement arises from their dispute over the proscription whether it indicates the invalidity of the (performance of the) thing prohibited, or it merely indicates the sinfulness of the act in that condition, when the act so proscribed is originally obligatory or permissible. Those who upheld the invalidity of such a prayer relied on the tradition reported by the Syrians, with some reporting it from Thawban, while others from Abu Hurayra from the Prophet (God’s peace and blessings be upon him), who said, “It is not permitted for a believer to pray when he is forcibly suppressing the call of nature”. Abu TJmar said that it is a tradition with a weak transmission, and it therefore has no legal force.
2.4.1.6. Masalah 6
2.4.1.6. Issue 6
Mereka berselisih pendapat mengenai menjawab salam dari orang yang sedang shalat. Sekelompok ahli fikih, di antaranya Sa'id ibn al-Musayyab, al-Hasan ibn al-Hasan al-Bashri, dan Qatadah, membolehkannya. Kelompok lain melarang menjawab dengan ucapan, tetapi membolehkannya dengan isyarat, dan ini adalah pendapat Malik dan al-Syafi'i. Yang lain melarang menjawab baik dengan ucapan maupun dengan isyarat, dan ini adalah pendapat Nu'man. Satu kelompok membolehkan jawaban dalam hati (tanpa suara), sedangkan yang lain berpendapat bahwa ia hendaknya menjawab setelah selesai shalat.
They disagreed about responding to the salutation by the praying worshipper. A group of jurists, among whom are Sa Td ibn al-Musayyab, al-Hasan ibn al- c Hasan al-BasrT, and Qatada, permitted it. Another group disallowed responding in words, but permitted it with a gesture, and this is the opinion of Malik and aI-Shafi T. Others c prohibited responding by words or by gesture, and this is the opinion of Nu(mam. One group permitted an inward (silent) response, while others said that he should respond when he has finished praying.
Alasan perbedaan pendapat mereka berpangkal pada pertanyaan apakah menjawab salam termasuk jenis ucapan dalam shalat yang dilarang. Mereka yang berpendapat bahwa menjawab salam termasuk ucapan yang dilarang dalam shalat, dan membatasi firman Allah, "Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (dengan yang serupa)"{148}, dengan hadits-hadits yang melarang berbicara dalam shalat, mengatakan bahwa tidak diperbolehkan menjawab salam ketika shalat. Sedangkan mereka yang berpendapat bahwa menjawab salam tidak termasuk ucapan yang dilarang, dan mereka yang membatasi hadits-hadits larangan tersebut dengan perintah untuk menjawab salam, membolehkan menjawab salam dalam shalat.
The reason for their disagreement stems from whether the response to a salutation is a kind of speech during prayer, which is proscribed. Those who maintained that it is a kind of speech prohibited in prayers, and restricted the verse, “When ye are greeted with a greeting, greet ye with a better than it or return it”148 with traditions proscribing speech during .prayer, said that it is not permitted to respond during prayer. Those who maintained that it is not included in the prohibited speech, and those who restricted the proscribing traditions with the command for responding to a greeting, permitted a
2,4.2. Pelaksanaan yang Tertunda (jQWa)
2,4.2. Delayed Performance (jQWa)
Mereka berselisih pendapat mengenai menjawab salam dari orang yang sedang shalat. Sekelompok ahli fikih, di antaranya Sa'id ibn al-Musayyab, al-Hasan ibn al-Hasan al-Bashri, dan Qatadah, membolehkannya. Kelompok lain melarang menjawab dengan ucapan, tetapi membolehkannya dengan isyarat, dan ini adalah pendapat Malik dan al-Syafi'i. Yang lain melarang menjawab baik dengan ucapan maupun dengan isyarat, dan ini adalah pendapat Nu'man. Satu kelompok membolehkan jawaban dalam hati (tanpa suara), sedangkan yang lain berpendapat bahwa ia hendaknya menjawab setelah selesai shalat.
They disagreed about responding to the salutation by the praying worshipper. A group of jurists, among whom are Sa Td ibn al-Musayyab, al-Hasan ibn al- c Hasan al-BasrT, and Qatada, permitted it. Another group disallowed responding in words, but permitted it with a gesture, and this is the opinion of Malik and aI-Shafi T. Others c prohibited responding by words or by gesture, and this is the opinion of Nu(mam. One group permitted an inward (silent) response, while others said that he should respond when he has finished praying.
Alasan perbedaan pendapat mereka berpangkal pada pertanyaan apakah menjawab salam termasuk jenis ucapan dalam salat yang dilarang. Mereka yang berpendapat bahwa menjawab salam termasuk ucapan yang dilarang dalam salat, dan membatasi firman Allah, "Apabila kamu diberi penghormatan dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (dengan yang serupa)"148, dengan hadis-hadis yang melarang berbicara dalam salat, mengatakan bahwa tidak diperbolehkan menjawab salam ketika sedang salat. Mereka yang berpendapat bahwa menjawab salam tidak termasuk ucapan yang dilarang, dan mereka yang membatasi hadis-hadis larangan tersebut dengan perintah menjawab salam, membolehkan menjawab salam ketika salat. Abu Bakr ibn al-Mundhir berkata bahwa mereka yang mengatakan salam sama sekali tidak perlu dijawab telah menyelisihi sunnah, karena Habib meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ membalas salam dengan isyarat kepada orang-orang yang mengucapkan salam kepadanya ketika beliau sedang salat.
The reason for their disagreement stems from whether the response to a salutation is a kind of speech during prayer, which is proscribed. Those who maintained that it is a kind of speech prohibited in prayers, and restricted the verse, “When ye are greeted with a greeting, greet ye with a better than it or return it”148 with traditions proscribing speech during .prayer, said that it is not permitted to respond during prayer. Those who maintained that it is not included in the prohibited speech, and those who restricted the proscribing traditions with the command for responding to a greeting, permitted a response during prayer. Abu Bakr ibn al-Mundhir has said that those who say that the greeting is not to be responded to at all have opposed the sunna, for Habib has reported that the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) returned the greeting, with a gesture, of those who greeted him while he was praying.
2,4.2. Pelaksanaan yang Ditunda (jQWa)
2,4.2. Delayed Performance (jQWa )
Pembahasan dalam bab ini mencakup identifikasi orang yang wajib menunaikan qadhā', penjelasan jenis-jenis qadhā', dan syarat-syaratnya.
The discussion in this chapter covers the identification of the person for whom qaddW is obligatory, the description of the types of qadd, and its conditions.
Para ulama fikih (fuqaha) Muslim telah sepakat bahwa orang yang wajib mengqadha shalat adalah orang yang lupa (mengerjakan shalat) atau tertidur hingga habis waktunya. Mereka berbeda pendapat mengenai kasus orang yang sengaja menunda shalat dan mengenai orang yang pingsan. Para ulama fikih Muslim juga telah sepakat tentang kewajiban mengqadha bagi orang yang luput shalat karena lupa atau tertidur, berdasarkan riwayat-riwayat yang shahih mengenai perkataan dan perbuatan Nabi ﷺ. Yang saya maksud dengan perkataan beliau adalah sabdanya, "Pena diangkat dari tiga golongan," dan di sini beliau menyebutkan orang yang tidur, serta sabdanya, "Jika salah seorang di antara kalian tertidur sehingga terlewat [waktu] shalat, atau lupa mengerjakannya, maka hendaklah ia mengqadhanya ketika ia ingat." Diriwayatkan pula bahwa beliau sendiri pernah tertidur hingga matahari terbit, lalu beliau mengerjakannya sebagai qadha. Adapun orang yang dengan sengaja mengabaikan shalat hingga waktunya habis, mayoritas ulama berpendapat bahwa ia berdosa dan wajib baginya mengqadha. Sebagian ulama Zahiriyah berpendapat bahwa ia berdosa, tetapi tidak wajib baginya mengqadha. Salah seorang ulama Zahiriyah yang berpendapat demikian adalah Abu Muhammad ibn Hazm.
The Muslim jurists agreed that the person for whom qadd is obligatory is one who forgets (to pray) or is asleep (till the expiry of the time). They disagreed about the case of one who delays praying intentionally and about one who faints. The Muslim jurists agreed about the obligation of qadd for a person who misses prayer due to forgetfulness or sleep, because of the authentic reports about the words and acts of the Prophet (God’s peace and blessings be upon him). By his words I mean the saying, “The Pen has been lifted on three counts”, and here he mentioned one sleeping, and also his saying, “If one of you slept through [the time of] prayer or forgot it, then let him make up for it when he remembers”. It is also reported that he himself overslept once till sunrise and then offered it as qadd' About the person who intentionally neglects prayer till its time is over, the majority hold that he is a sinner and qadd is obligatory on him. Some of the Zahirites have held that he is a sinner, but he is not to observe qadd. One of the Zahirites who held this was Abu Muhammad ibn Hazm.
Alasan perbedaan pendapat mereka berkaitan dengan dua hal yang diperselisihkan. Pertama, kebolehan menggunakan qiyās (analogi) dalam hukum. Kedua, penerapan analogi terhadap orang yang sengaja meninggalkan shalat dengan orang yang lupa, setelah keabsahan qiyās diakui. Mereka yang mewajibkan qadhā atas orang yang sengaja meninggalkan shalat berpendapat: jika qadhā telah diwajibkan atas orang yang lupa, yang dalam banyak kasus telah dibebaskan oleh syariat, maka pantas pula diwajibkan atas orang yang sengaja meninggalkan shalat tanpa uzur. Sementara mereka yang tidak membolehkan analogi dari orang yang lupa kepada orang yang sengaja meninggalkan shalat berpendapat bahwa orang yang lupa dan orang yang sengaja meninggalkan shalat adalah dua hal yang berlawanan, dan analogi tidak dapat dilakukan terhadap dua hal yang berlawanan, karena hukum keduanya berbeda, sedangkan analogi hanya dibangun atas kasus-kasus yang serupa. Kebenaran dalam masalah ini adalah: jika kewajiban (qadhā) dipandang sebagai beban tambahan (sanksi), maka analogi itu tepat sasaran. Namun jika kewajiban itu dipandang sebagai bentuk kasih sayang kepada orang yang lupa, karena ia memiliki uzur, dan keringanan ini tidak boleh dicabut darinya, maka orang yang sengaja meninggalkan shalat adalah kebalikan dari orang yang lupa, sehingga analogi tidak terbentuk, sebab orang yang lupa memiliki uzur sedangkan orang yang sengaja meninggalkan shalat tidak memilikinya. Prinsipnya, qadhā tidak diwajibkan karena perintah adā' (pelaksanaan tepat waktu), melainkan karena perintah baru, sebagaimana dikemukakan oleh para ahli kalam (Mutakallimun). Orang yang lupa kehilangan salah satu syarat yang memungkinkannya melaksanakan ibadah secara sah, yaitu waktu, yang merupakan salah satu syarat sahnya ibadah. Penundaan waktu, secara analogi, merupakan keringanan baginya. Namun terdapat riwayat yang menetapkan hukum orang yang lupa dan orang yang tertidur; adapun kasus orang yang sengaja meninggalkan shalat berada di antara menyerupai keduanya dan tidak menyerupai keduanya. Allah-lah yang memberi petunjuk kepada kebenaran.
2.4.2.1. Bagian I: Syarat-syarat qada' dan waktunya
2.4.2.1. Section I: The conditions of qada’ and its timing
Mereka berbeda pendapat tentang urutan (dalam melaksanakan shalat), yaitu mereka berselisih mengenai kewajiban menjaga urutan di antara shalat-shalat yang terlupakan (qadha) dan antara shalat-shalat itu dengan shalat ada'. Malik berpendapat bahwa menjaga urutan secara berurutan itu wajib untuk lima shalat atau yang kurang dari itu, dan bahwa orang tersebut harus memulai dengan shalat yang terlupakan sekalipun waktu shalat yang sedang berjalan akan terlewat. Bahkan ia berpendapat bahwa jika ia sedang sibuk dengan shalat yang sedang berjalan lalu teringat akan shalat yang terlupakan, maka shalat yang sedang berjalan itu batal baginya. Pendapat serupa dikemukakan oleh Abu Hanifah dan al-Tsauri, hanya saja mereka mewajibkan urutan secara berurutan hanya apabila waktu untuk shalat yang sedang berjalan cukup panjang (untuk shalat qadha dan shalat ada'). Para ahli fikih ini sepakat bahwa kewajiban menjaga urutan gugur dalam kasus lupa. Al-Syafi'i berkata bahwa tidak ada kewajiban menjaga urutan, tetapi jika ia melakukannya dan waktunya cukup untuk menampung shalat yang sedang berjalan, maka hal itu dianjurkan.
They differed over the order (of offering prayers), that is, they disagreed about the obligation of observing an order among the forgotten prayers, and between them and the add prayer. Malik maintained that observing a sequential order is obligatory for five prayers or whatever is less, and that the person is to begin with a forgotten prayer even if the time of the current prayer is to be missed. He went as far as saying that if he is occupied with the current prayer and remembers a forgotten prayer, the current prayer is invalidated for him. Similar views were expressed by Abu HanTfa and al-ThawrT, except that they upheld the obligation of a sequential order only when the period for the current prayer is long enough (for the qadd and the add prayers). These jurists agreed about the dropping of the obligation of order in the case of forgetfulness. Al-Shafi T said c that there is no obligation of maintaining an order, but if he does this and the time is long enough to accommodate the current prayer, it is commendable.
Alasan perbedaan pendapat mereka berasal dari pertentangan hadis-hadis mengenai masalah ini, dan juga dari perbedaan mereka tentang adanya keserupaan antara qadd dan add. Ada dua hadis yang saling bertentangan dalam masalah ini. Yang pertama adalah apa yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda, "Orang yang lupa mengerjakan salat [lalu ingat] ketika ia sedang mengerjakan salat lain bersama imam, hendaklah ia meneruskan salat bersama imam. Setelah ia menyelesaikan salat itu, hendaklah ia mengulangi salat yang ia lupakan, kemudian mengulangi salat yang ia kerjakan bersama imam." Para pengikut al-Syafi'i menganggap hadis ini lemah, sedangkan mereka menshahihkan hadis Ibnu 'Abbas bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Jika salah seorang di antara kalian lupa mengerjakan salat lalu ingat ketika ia sedang mengerjakan salat wajib yang lain, hendaklah ia menyempurnakan salat yang sedang ia kerjakan, dan setelah selesai, hendaklah ia mengerjakan salat yang terlupakan itu sebagai qadha." Namun, hadis yang sahih dalam masalah ini adalah hadis yang telah disebutkan sebelumnya, yang lafaznya dari Nabi ﷺ: "Jika salah seorang di antara kalian tertidur sehingga melewatkan waktu salat, atau lupa, maka hendaklah ia mengerjakan salat ketika ia mengingatnya."
2.4.2.1.1. Permasalahan
2.4.2.1.1. Issue
Pertanyaan tentang kapan suatu rakaat dianggap hilang melibatkan dua persoalan. Pertama, ketika makmum bergabung (dengan shalat imam) saat imam sudah rukuk. Kedua, ketika ia shalat bersama imam lalu lupa mengikuti imam dalam rukuk, atau terjadi desakan atau sesuatu yang semacam itu yang menghalanginya untuk melakukannya.
The question as to when a rak^a is deemed to be lost entails two issues. First, when the worshipper joins in when the imam has bent for the ruku\ and second, when he is praying with the imam and forgets to follow him in the ruk# or something in the nature of jostling occurs that prevents him from- doing so.
Oh, I see, this is a heading with a label. Here is the translation: 2.4.2.1.1.1. Sub-isu 1
2.4.2.1.1.1. Sub-issue 1
Ada tiga pendapat dalam masalah ini. Pendapat pertama, yang dipegang oleh mayoritas, adalah bahwa jika ia dapat menyusul imam sebelum imam mengangkat kepalanya dari ruku' dan mampu ruku' bersamanya, maka ia telah mendapatkan rakaat tersebut dan tidak ada qadha' baginya. Para ahli fikih berbeda pendapat tentang apakah syarat bergabungnya orang tersebut adalah ia mengucapkan dua takbir, yaitu takbiratul ihram dan takbir untuk ruku', ataukah takbir ruku' saja sudah cukup baginya. Jika dianggap sudah memadai, apakah disyaratkan bahwa melalui takbir itu ia juga berniat takbiratul ihram? Sebagian dari mereka berkata bahwa satu takbir sudah cukup jika di dalamnya ia menyertakan niat takbiratul ihram. Ini adalah pendapat Malik dan al-Syafi'i, namun pendapat yang diunggulkan menurut mereka adalah dua takbir. Sekelompok ahli fikih berkata bahwa dua takbir itu wajib. Kelompok lain berkata bahwa satu takbir sudah cukup meskipun ia tidak berniat takbiratul ihram melaluinya.
There are three opinions on this issue. The first, which is held by the majority, is that if he can catch up with the imam before he raises his head from the ruk# and is able to bow with him, then, he has caught the rakfa and there is no qadd* for him. These jurists differed on whether it is a condition for This person joining in that he pronounce two takbirs., the initial takbir and one for the or is the takbir of the ruk& to be sufficient for him, and if it is deemed compensated, is it a condition for it that he intends through it the initial takbir also? Some of them said that a single takbir would be sufficient if he includes in it the intention of the initial takbir. This is the opinion of Malik and al-ShafiT but, the preference in their view is for two takbirs. A. group of jurists said that (pronouncing) two takbirs is necessary. Another group said that one is sufficient even if he does not intend the initial takbir through it.
Pendapat kedua adalah bahwa jika imam telah ruku', maka orang tersebut telah kehilangan rakaat, dan ia tidak dapat memperolehnya kecuali jika ia melakukannya setelah berdiri bersama imam. Pendapat ini dinisbatkan kepada Abu Hurayra. Pendapat ketiga adalah bahwa jika ia mendekati saf terakhir ketika imam telah mengangkat kepalanya dari ruku', tetapi sebagian orang dalam saf itu belum mengangkat kepala dan ia bergabung dengan mereka dalam ruku', maka ia telah memperoleh rakaat, karena sebagian sedang memimpin sebagian yang lain. Pendapat ini didukung oleh al-Shafi'i. Sebab perbedaan pendapat ini berasal dari ketidakjelasan makna istilah rakaat, antara makna gerakan ruku' saja, dan makna gabungan ruku' dan berdiri secara bersamaan. Nabi ﷺ bersabda, "Barang siapa mendapati satu rakaat shalat, maka ia telah mendapati shalat." Ibn al-Mundhir menyatakan bahwa hadis ini sahih dari Rasulullah ﷺ. Mereka yang memaknai istilah rakaat sebagai ruku' dan berdiri sekaligus berpendapat bahwa jika seseorang tidak mendapati posisi berdiri bersama imam, maka ia telah kehilangan rakaat. Mereka yang memaknai istilah rakaat sebagai ruku' itu sendiri menganggap bahwa mendapati ruku' sudah berarti memperoleh rakaat. Ambiguitas (ishtirak) yang terdapat dalam istilah ini adalah keragaman antara makna lughawi (bahasa) dan makna istilahi (syariat). Secara bahasa, istilah ini hanya berlaku untuk ruku', tetapi secara istilah ia berlaku untuk berdiri, ruku', dan sujud. Mereka yang berpendapat bahwa istilah rakaat dalam sabda Nabi ﷺ, "Barang siapa mendapati satu rakaat," mengacu pada makna istilahi, dan juga tidak mengambil pendapat mereka yang menerima sebagian dari apa yang ditunjukkan oleh nama-nama, berpendapat bahwa orang tersebut wajib melaksanakan ketiga perbuatan bersama imam, yaitu berdiri, ruku', dan sujud. Mungkin saja mereka yang cenderung menganggap rukuk sebagai rukun hanya memperhatikan bagian utama yang ditunjukkan oleh istilah tersebut, yaitu bahwa orang yang sempat ikut rukuk telah memperoleh dua bagian, sedangkan orang yang tertinggal rukuk hanya memperoleh satu bagian saja. Atas dasar ini, perbedaan pendapat mereka mengacu pada perselisihan tentang diterimanya sebagian dari yang ditunjukkan oleh suatu istilah atau keseluruhan maknanya. Perbedaan pendapat dapat ditemukan pada kedua pandangan tersebut.
Sub-masalah 2
2.4.2.11.2. Sub-issue 2
Tentang orang yang lupa mengikuti imam dalam rukuk hingga imam sujud, sekelompok ahli fikih berpendapat bahwa jika ia tidak sempat mengikuti rukuk bersama imam, ia telah kehilangan rakaat tersebut dan wajib baginya untuk menggantinya sebagai qada (sebelum salamnya sendiri). Kelompok ahli fikih lain berpendapat bahwa ia boleh menghitung rakaat itu sebagai telah dikerjakan jika memungkinkan baginya menyelesaikan sujud sebelum imam memulai rakaat berikutnya. Kelompok ahli fikih ketiga berpendapat bahwa ia harus mengikuti imam dan menghitung rakaat tersebut sebagai telah dikerjakan selama imam belum mengangkat kepalanya setelah rukuk pada rakaat kedua. Perbedaan pendapat ini terdapat di kalangan pengikut Malik, dan terdapat perselisihan yang cukup besar dalam perinciannya, serta perbedaan di antara mereka mengenai apakah yang terlewat itu terjadi karena lupa atau karena terdesak, apakah itu terjadi dalam salat Jumat atau salat lainnya, dan apakah keadaan ini dialami makmum pada rakaat pertama atau pada rakaat lainnya.
About the person forgetting to follow the imam in rukuc till the imam prostrates, a group of jurists said that if he has failed to observe the rukuz with him, he has lost the rak'a and it is obligatory for him to offer it as qada? (before his own salam). Another group of jurists said that he can count the rakfa (as performed) if it is possible for him to complete the fukuS before the imam has commenced the next rak'a. A third group of jurists said that he is to follow him and count the rakfa as performed as long as the imam has not raised his head after bowing in the second rak^a. This disagreement exists among the disciples of Malik, and there is considerable dispute over details, along with disagreements among them relating to whether what was missed occurred due to forgetfulness or due to jostling, and whether it happened in a jumu^a prayer or another, and whether this situation was faced by the follower in the first rakfa or in another rak'a.
Karena tujuan kami bukanlah mencatat perincian pendapat-pendapat atau menurunkannya (menggalinya dari dalil), melainkan hanya menunjukkan masalah-masalah pokok dan kaidah-kaidah dasarnya, maka kami katakan sebagai berikut:
Since our purpose is not to record the details of the opinions or to derive them, but only to indicate the fundamental issues and their (underlying) principles, we say the following:
Perbedaan pendapat dalam masalah ini berawal dari perselisihan mengenai apakah disyaratkan bagi gerakan makmum untuk menyertai (atau segera mengikuti) gerakan imam, dan apakah syarat ini berlaku untuk ketiga perbuatan penyusun rakaat, yaitu berdiri, rukuk dan sujud, ataukah hanya berlaku untuk sebagian darinya? Selanjutnya, kapan perbuatannya dianggap menyalahi imam jika perbuatan ini tidak (segera) mengikuti perbuatan imam, yaitu ketika ia sedang melakukan satu perbuatan sementara imam melakukan perbuatan berikutnya? Mereka yang berpendapat bahwa setiap perbuatan penyusun satu rakaat disyaratkan harus bersamaan dengan perbuatan yang sama dari imam, sebab jika tidak demikian berarti ia memisahkan diri dari imam, dan Nabi ﷺ telah bersabda, "Imam itu diangkat untuk diikuti, maka janganlah kalian menyalahinya," berpendapat bahwa jika ia tidak menyertai imam dalam rukuk, meskipun hanya sebagian kecil darinya, maka ia kehilangan rakaat tersebut. Mereka yang hanya memperhitungkan sebagian darinya berpendapat bahwa ia mendapatkan rakaat jika ia menyelesaikan sebagian dari rakaat sebelum imam bangkit untuk rakaat berikutnya, dan hal itu tidak dianggap menyalahi imam. Jika imam telah bangkit ke rakaat kedua dan makmum masih mengejarnya (dalam perbuatan rakaat pertama), maka hal itu dianggap menyalahi imam pada rakaat pertama. Mereka yang berpendapat bahwa ia boleh melanjutkan perbuatannya selama imam belum rukuk pada rakaat berikutnya, berpandangan bahwa tidak disyaratkan setiap bagian dari perbuatan makmum harus bersamaan dengan setiap bagian dari perbuatan imam, baik sebagian maupun seluruhnya, melainkan syaratnya hanyalah bahwa perbuatan makmum terjadi setelah perbuatan imam. Mereka sepakat bahwa jika imam telah bangkit setelah ruku' pada rakaat kedua, maka makmum tidak dianggap telah melaksanakan rakaat tersebut, jika ia telah melanjutkan perbuatannya di dalamnya. Sebab perbuatan-perbuatan itu akan dihukumi sebagai bagian dari rakaat pertama, sedangkan imam berada di bawah hukum rakaat kedua, dan hal ini jelas berarti menyelisihi imam.
2.4.2.1.3. Masalah 3
2.4.2.1.3. Issue 3
Masalah kedua dari tiga masalah mendasar yang menjadi pokok pembahasan topik ini adalah apakah pelaksanaan makmum atas bagian shalat yang tertinggal darinya, dari shalat imam, dihitung sebagai qadha' atau ada'. Dalam masalah ini terdapat tiga pendapat.
The second of the three fundamental issues that act as principles of the topic is whether the performance by the follower of the part of the prayer he has missed, from the imam's prayer, amounts to add or qadd. There are three opinions on this issue.
Sekelompok ahli fikih berkata: bagian yang ia kerjakan setelah salam imam adalah *qadhā'*, dan apa yang ia dapatkan bersama imam bukanlah bagian pertama dari shalatnya. Kelompok lain berkata: apa yang ia kerjakan setelah salam imam adalah *adā'*, dan apa yang ia dapatkan bersama imam adalah bagian pertama dari shalatnya. Kelompok ketiga membedakan antara ucapan dan perbuatan, dan berkata: ia mengerjakan ucapan sebagai *qadhā'*, yaitu bacaan, lalu melanjutkan perbuatan, yaitu *adā'*, dengan cara itu. Maka menurut pendapat pertama, yaitu pendapat yang menganggap bagian yang terlewat yang dikerjakan makmum sebagai *qadhā'*, orang yang sempat mendapatkan satu rakaat shalat Maghrib akan berdiri ketika imam mengakhiri shalatnya dengan salam, lalu mengerjakan dua rakaat dengan membaca Ummul Qur'an dan surat lain pada masing-masing rakaat, tanpa duduk di antara keduanya. Menurut pendapat kedua, yang didasarkan pada kesinambungan, ia berdiri untuk satu rakaat dengan membaca di dalamnya Ummul Qur'an dan surat lain, kemudian duduk, setelah itu ia berdiri untuk rakaat berikutnya dan membaca di dalamnya hanya Ummul Qur'an. Menurut pendapat ketiga, ia berdiri untuk satu rakaat dengan membaca di dalamnya Ummul Qur'an dan surat lain, kemudian duduk, setelah itu ia berdiri untuk rakaat kedua dan juga membaca di dalamnya Ummul Qur'an dan surat lain.
A group of jurists said that the part he observes after the imam's salutation is qadd and what he has observed with the imam is not the first part of his prayer. Another group said that what he observes after the salutation of the imam is add and what he observed with the imam is the first part of his prayer. A third group made a distinction between words and acts and said that he performs the words as qaddy that is, the recitation, and continues on with the acts, meaning add thereby. Thus, according to the first opinion, the opinion which regards the missed part that the follower performs as qadd, the person who is able to catch one rak^a of the maghrib prayer will stand up when the imam ends his prayer with the salutation and offer two rak'as reciting the umm al-Qur'an and another sura in each one of them, without adopting the sitting posture in between the two. In accordance with the second opinion, that is based on continuation, he will stand up for one rak^a reciting in it the umm al-Qir'dn and another sura and then adopt the sitting posture, after which he will rise for another rak^a and recite in it only the umm al- QuPan. In accordance with the third opinion, he will stand up for a rak'a reciting in it the umm al-Qur'dn and another sura and then take the sitting posture, after which he will rise for the second rak*u also reciting in it the umm al-Qur>dn and another sura.
2.4.2.1.3.1. Sub-isu 1
2.4.2.1.3.1. Sub-issue 1
Sekelompok ahli fikih berpendapat bahwa jika ia mampu menangkap satu rakaat dari salat Jumat, maka ia telah melaksanakan salat Jumat, dan ia harus melakukan rakaat kedua setelah salam imam; tetapi jika ia menangkap kurang dari satu rakaat, maka ia harus salat empat rakaat sebagai salat Zuhur. Ini adalah pendapat Malik dan al-Syafi'i. Kelompok ahli fikih lain berpendapat bahwa ia harus menyempurnakan dua rakaat, apa pun yang telah ia tangkap dari salat bersama imam. Ini adalah pendapat Abu Hanifah. Sebab perbedaan pendapat dalam masalah ini berasal dari apa yang tampak sebagai pertentangan antara makna umum sabda Nabi ﷺ, "Salatlah apa yang kalian dapati (bersama imam), dan sempurnakanlah apa yang tertinggal," dan makna sabdanya, "Barang siapa mendapati satu rakaat dari suatu salat (bersama imam), maka ia telah mendapati salat itu." Mereka yang memutuskan berdasarkan sabda, "sempurnakanlah apa yang tertinggal," mewajibkan makmum untuk salat dua rakaat meskipun ia hanya mendapati (sedikit) kurang dari dua rakaat. Adapun mereka yang menganggap ada kata yang tersirat dalam sabda Nabi ﷺ, "ia telah mendapati salat itu," yakni ia telah mendapati hukum salat, berpendapat bahwa petunjuk tidak langsung dari teks (dalil al-khitab) menunjukkan bahwa orang yang mendapati kurang dari satu rakaat belum mendapati hukum salat. Namun, kata yang tersirat dalam teks ini memiliki banyak kemungkinan makna, karena bisa saja maknanya adalah keutamaan salat, bisa juga waktu salat, dan bisa juga hukum salat. Mungkin salah satu dari makna-makna yang mungkin ini tidak lebih jelas daripada yang lain. Jika demikian, maka ia termasuk kategori mujmal (makna yang belum terperinci), yang tidak menetapkan suatu hukum, sehingga makna umum lainnya menjadi lebih utama. Namun, jika kita mengakui bahwa salah satu dari makna-makna tersirat ini bersifat jelas, misalnya hukum salat menurut pendapat orang-orang yang berpegang padanya,¹ maka makna yang jelas ini tidak bertentangan dengan makna umum (dalam teks yang lain), kecuali jika ia diperlakukan sebagai kategori penunjukan teks (rafʿ al-khiṭāb). Akan tetapi, makna umum secara sepakat lebih kuat daripada penunjukan teks, terutama penunjukan yang didasarkan pada beberapa kemungkinan atau pada makna yang jelas. Sebaliknya, pendapat orang-orang yang menyatakan bahwa sabda Nabi ﷺ, "Dia telah mendapati salat," mencakup seluruh makna tersirat, adalah lemah dan tidak dikenal dalam penggunaan bahasa Arab, kecuali jika dikemukakan bahwa ada makna yang berlaku secara kebiasaan atau istilah teknis semacam itu.
A group of jurists said that if he is able to catch a rak'a of jumu^a then he has observed the jumu^a prayer, and he is to perform the second rak'a after the salutation of the imam, but. if he catches less than a rak^a he is to pray the four rak'as as zuhr. This is the opinion of Malik and al-ShafiT. Another group of jurists said that he is to complete two rakfas irrespective of what he has been able to catch of the prayer with the imam. This is Abu HanTfa’s opinion. The reason for disagreement in this matter stems from what is supposed to be a conflict between the general implication of the words of the Prophet (God’s peace and blessings be upon him), “Pray what you are able to catch (behind the imam), and complete what you have missed”, and the meaning of his words, “He who has caught a raV-a of a prayer (behind the imam) has caught the prayer”. Those who decided on the basis of the words, “complete what you have missed”, made it obligatory that the follower pray two vak'as even if he has been able to catch (a little) less than two rak^as. Those for whom there is an implied word in the words of the Prophet (God’s peace and blessings be upon him), “he has caught the prayer”, that is, he has caught the hukm of the prayer, said that the (indirect) indication of the text (dalil al- khiidb) implies that one who has caught less than one rak^a has not caught the hukm of the prayer. The implied word, however, in this text has multiple possibilities, for it is possible that it means the merit of the prayer, it is possible that it means the time of the prayer, and it is also possible that it means the hukm of the prayer. Perhaps the possible meaning in one of these is not more obvious than the other. If this is the case, then it belongs to the category of mujmal (unelaborated implication), which does not imply a hukm, and the other (text with a) general meaning becomes preferable. If, however, we concede that it is obvious in one of these implied meanings, for example, the hukm of the prayer in accordance with the opinion1 of those who hold this, then, this obvious meaning is not in conflict with the general meaning (in the other text), unless it is treated as a category of the indication of the text (rfa/f/ al-khitab), but the general meaning is stronger, unanimously, than the indication of the text, especially an indication based on several probabilities or on the obvious meaning. On the other hand, the opinion of those who maintain that the words of the Prophet (God’s peace and blessings be upon him), “he has caught the prayer”, include all the implied meanings, is weak and unknown in Arab usage, unless it is maintained that there is such a customary or technical meaning.
2.4.2.1.3.2. Sub-issue 2
2.4.2.1.3.2. Sub-issue 2
Mengenai persoalan makmum yang mengikuti imam dalam sujud-sujud, yakni sujud sahwi, sekelompok ahli fikih menjadikan satu rakaat sebagai dasar, yaitu bahwa ia hendaknya mendapati setidaknya satu rakaat bersama imam. Kelompok ahli fikih lain tidak memperhitungkan hal ini. Mereka yang tidak memperhitungkannya memutuskan berdasarkan makna umum sabda Nabi ﷺ, "Imam itu diangkat agar diikuti." Mereka yang memperhitungkan rakaat memutuskan sesuai dengan makna sabda Nabi ﷺ, "Dia telah mendapati salat." Karena alasan inilah mereka juga berbeda pendapat pada sub-persoalan ketiga.
On the issue of the follower following the imam in prostrations, that is, the prostrations of forgetfulness, a group of jurists fixed one rak'a as the basis, that is, that he should catch at least a rak'a with the imam', another group of jurists did not take this into account. Those who did not take this into account decided on the basis of the general implication of the words of the Prophet (God’s peace and blessings be upon him), “The imam has been appointed so that he be followed”. Those who took the rak'a into account decided according to the meaning of the words of the Prophet (God’s peace and blessings be upon him), “He has caught the prayer”. It is for this reason that they also differed on the third sub-issue.
2.4.2.13.3. Sub-issue 3
2.4.2.13.3. Sub-issue 3
Sekelompok ahli fikih berpendapat bahwa jika musafir mendapati kurang dari satu rakaat shalat imam yang (sedang) berada di sebuah permukiman, maka ia tidak wajib menyempurnakan sisa shalatnya sebagai orang yang berstatus mukim; namun jika ia mendapati satu rakaat, maka menyempurnakan shalat menjadi wajib baginya.
A group of jurists said that if the traveller catches less than one rak'a of the prayer of the imam (who is) in a settlement he is not to complete the rest of the prayer as one having the status of the resident, but if he catches one rakfa completion is binding upon him.
Inilah hukum qadha* bagi sebagian shalat apabila imam telah memulai shalat sebelum makmum.
This, then, is the hukm of qadd* for part of the prayer when the imam had started prayer before the follower.
Para ulama sepakat mengenai hukum qadha untuk bagian shalat yang terlewat karena lupanya imam atau individu (yang shalat sendirian), bahwa ia wajib mengqadha apa pun yang merupakan rukun shalat, yakni kewajiban, dan shalatnya tidak sah baginya kecuali ia melaksanakannya. Namun, ada pula masalah-masalah yang mereka perselisihkan, dengan sebagian mewajibkan qadha padanya dan sebagian lain mewajibkan pengulangan, seperti dalam kasus orang yang lupa melakukan empat sujud pada empat rakaat, sehingga ia meninggalkan satu sujud pada setiap rakaat. Sekelompok ulama berpendapat bahwa ia memperbaiki rakaat keempat dengan sujud, sedangkan rakaat-rakaat sebelumnya dianggap batal, lalu ia mengulanginya. Ini adalah pendapat Malik. Kelompok ulama lain berpendapat bahwa shalatnya batal seluruhnya dan pengulangan menjadi wajib baginya. Ini adalah salah satu riwayat dari Ahmad. Kelompok ketiga berpendapat bahwa ia melakukan empat sujud berturut-turut dan shalatnya sah. Pendapat ini dipegang oleh Abu Hanifah, al-Thawri, dan al-Awza'i. Kelompok keempat berpendapat bahwa rakaat keempat diperbaiki dengan dua sujud. Ini adalah pendapat asy-Syafi'i.
The jurists agreed with respect to the hukm of qadffi for part of the prayer that occurs because of the forgetfulness of the imam or of the individual (praying independently), that he is to observe as qadd> whatever is an essential element (rukn) of the prayer, that is, an obligation, and it is not valid for him unless he performs this (part). There are, however, issues in it over which they disagreed, with some making qada> (making up the missing parts) obligatory in them and the others imposing repetition, as in the case of the person who forgets to make four prostrations in four rakfasy missing one prostration in each rak'a. K group of jurists, thus, said that he rectifies the fourth by the prostrating and deems the earlier rak'as as nullified and then repeats them. This is Malik’s opinion. Another group of jurists said that the prayer is nullified as a whole and repetition becomes binding upon him. This is one of the narrations from Ahmad. A third group said that he performs four consecutive prostrations and his prayer stands completed. This was held by Abu HanTfa, al-Thawri, and al-Awza T. A fourth group said that c the fourth is rectified with two prostrations. This is al-ShafiTs opinion.
2.4.3. Sujud Sahwi
2.4.3. Prostrations of Forgetfulnes
Sujud-sujud yang disyariatkan berlaku dalam salah satu dari dua keadaan: pertama, pada kelebihan atau kekurangan perbuatan atau ucapan yang tidak disengaja; dan kedua, dalam keadaan ragu pada perbuatan-perbuatan shalat. Adapun sujud yang disebabkan oleh lupa, bukan karena ragu, pembahasannya terbagi dalam enam bagian. Bagian pertama tentang penentuan hukum sujud-sujud tersebut. Bagian kedua tentang waktu-waktu terjadinya dalam shalat. Bagian ketiga berkaitan dengan penentuan jenis perbuatan dan perbuatan itu sendiri yang menjadi sebab dilakukannya sujud. Bagian keempat tentang deskripsi sujud lupa. Bagian kelima tentang penentuan orang yang wajib melakukan sujud. Bagian keenam tentang sarana yang dengannya makmum mengingatkan imam atas kelupaannya.
The prostrations transmitted in the law apply in one of two cases: first, in unintended excess or deficiency of acts or words; and second, in the case of doubt in the acts of the prayer. In the case of the prostrations resulting from forgetfulness, and not from doubt, the discussion is covered in six sections. The first section is about the identification of the hukm of the prostrations. The second is about their occasions in the prayer. The third relates to the identification of the species of the acts and the acts themselves because of which the prostrations are made. The fourth is about the description of the prostrations of forgetfulness. The fifth is about the identification of the person for whom the prostrations are obligatory. The sixth is about the means with which the follower alerts the imam about his forgetfulness.
2.4.3.1. Bagian 1: Apakah sujud sahwi itu wajib atau sunnah?
2.4.3.1. Section 1: Are the prostrations of forgetfulness an obligation or a sunna?
Mereka berselisih pendapat mengenai sujud sahwi, apakah hukumnya wajib atau sunnah. Asy-Syafi'i berpendapat bahwa sujud sahwi itu sunnah, sedangkan Abu Hanifah berpendapat bahwa sujud sahwi itu wajib, tetapi termasuk salah satu syarat sahnya shalat. Malik membedakan antara sujud sahwi yang dilakukan karena lupa mengucapkan bacaan atau lupa melakukan sebagian perbuatan, dan juga sujud sahwi yang disebabkan oleh kelebihan atau kekurangan. Ia mengatakan bahwa sujud sahwi yang dilakukan karena adanya kekurangan dalam perbuatan hukumnya wajib, dan menurutnya itu termasuk salah satu syarat sahnya shalat. Inilah riwayat yang masyhur. Juga diriwayatkan darinya bahwa sujud karena kekurangan hukumnya wajib, sedangkan sujud karena kelebihan hukumnya dianjurkan.
They disagreed about the prostrations of forgetfulness, whether they are an obligation or a sunna. Al-Shafi T held that c they are a sunna^ while Abu Harnfa held them to be an obligation, but as one of the conditions of the validity of prayer. Malik made a distinction between the prostrations of forgetfulness caused by forgetting words or forgetting some acts, and also those caused by an excess or a deficiency. He said that the prostrations of forgetfulness that are performed because of deficient acts are obligatory, and are, according to him, one of the conditions of the validity of prayer. This is the well-known report. It is also reported from him that prostrations on account of deficiency are obligatory and prostrations on account of excess are recommended.
Alasan perbedaan pendapat mereka berasal dari perselisihan tentang penafsiran perbuatan Nabi (semoga rahmat dan keberkahan Allah tercurah kepadanya) yang berkaitan dengan topik ini, yaitu apakah perbuatan tersebut menunjukkan kewajiban atau anjuran. Abu Hanifah menafsirkan perbuatan Nabi (semoga rahmat dan keberkahan Allah tercurah kepadanya) sebagai sesuatu yang wajib, sebagaimana itulah kaidah menurut pandangannya, karena perbuatan tersebut terjadi sebagai penjelasan atas suatu perbuatan yang wajib. Nabi (semoga rahmat dan keberkahan Allah tercurah kepadanya) bersabda, "Shalatlah sebagaimana kalian melihat aku shalat." Al-Syafi'i menafsirkan perbuatan beliau sebagai penunjuk anjuran, dan ia menyimpang dari makna asal kaidah tersebut berdasarkan qiyas. Ia berpendapat bahwa sujud, menurut pandangan mayoritas, tidak menjadi pengganti bagi suatu kewajiban, melainkan pengganti bagi perbuatan yang dianjurkan; oleh karena itu, pengganti bagi sesuatu yang tidak wajib tidak mungkin menjadi wajib. Bagi Malik, perbuatan lebih ditekankan dibandingkan ucapan, karena perbuatanlah yang membentuk struktur shalat lebih dari ucapan, maksudnya, kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan perbuatan lebih banyak daripada yang berkaitan dengan ucapan. Dengan demikian, seolah-olah ia berpandangan bahwa perbuatan lebih ditekankan dibandingkan ucapan, meskipun sujud sahwi hanya menjadi pengganti bagi perbuatan yang tidak wajib. Pembedaan yang ia buat antara sujud sahwi karena kekurangan dan sujud sahwi karena kelebihan, sesuai dengan riwayat kedua, didasarkan pada kenyataan bahwa sujud sahwi karena kekurangan ditetapkan sebagai pengganti atas apa yang terlewat dari perbuatan-perbuatan shalat, sedangkan sujud sahwi karena kelebihan seperti taubat, bukan pengganti.
2.4.3.2. Bagian 2: Sebab-sebab sujud sahwi
2.4.3.2. Section 2: The occasions for the prostrations of forgetfulness
Mereka berselisih pendapat tentang waktu sujud sahwi dilakukan; ada lima pendapat. Kalangan Syafi'iyah berpendapat bahwa waktu sujud sahwi selalu sebelum salam. Kalangan Hanafiyah berpendapat bahwa waktunya selalu setelah salam. Kalangan Malikiyah membuat pembedaan, dengan mengatakan bahwa jika sujud sahwi disebabkan oleh kekurangan, waktunya sebelum salam, tetapi jika disebabkan oleh kelebihan, waktunya setelah salam. Ahmad bin Hanbal berkata bahwa sujud sahwi dilakukan sebelum salam pada kejadian-kejadian ketika Rasulullah ﷺ sujud sebelum salam, dan dilakukan setelah salam pada kejadian-kejadian ketika Rasulullah ﷺ sujud setelah salam. Selain kejadian-kejadian tersebut, sujud sahwinya selalu sebelum salam. Kalangan Zahiriyah berkata bahwa sujud sahwi hanya dilakukan pada lima kejadian yang di dalamnya Rasulullah ﷺ melakukan sujud sahwi. Selain kasus-kasus tersebut, jika peninggalan itu berupa sesuatu yang wajib, maka ia wajib melakukan sujud sahwi, tetapi jika berupa sesuatu yang sunnah, maka orang tersebut tidak berkewajiban.
They disagreed about (the time) when the prostration of forgetfulness is to be made; there were five opinions. The ShafFites held that the occasion for the prostrations of forgetfulness is always immediately before the salutation. The Hanafites maintained that the occasion for them is always after the salutation. The.Malikites made a distinction saying that if the prostrations are on account of a deficiency their occasion is before the salutation, but if they are on account of excess their occasion is after the salutation. Ahmad ibn Hanbal said that the prostrations are made before the salutation for the occasions on which the Messenger of Allah (God’s peace and blessings be upon him) prostrated before the salutation and they are made after the salutation for occasions on which the Messenger of Allah (God’s peace and blessings be upon him) prostrated after the salutation. Those that are besides these occasions for them the prostrations are always before the salutation. The Zahirites said that the prostrations are to be made only for the five occasions on which the Messenger of Allah (God’s peace and blessings be upon him) made them. Besides these cases, if the omission was for something obligatory he has to make them, but if they are recommended the person is under no obligation.
Alasan perbedaan pendapat mereka berakar pada fakta yang telah mapan bahwa Nabi ﷺ kadang melakukan sujud sebelum salam dan kadang sesudahnya. Dengan demikian, telah tetap dari riwayat Buhainah, yang berkata, "Rasulullah ﷺ mengimami kami shalat dua rakaat, kemudian beliau berdiri dan tidak duduk, dan orang-orang pun ikut berdiri bersamanya. Ketika beliau telah menyelesaikan shalat, beliau melakukan dua sujud sambil tetap dalam keadaan duduk." Juga telah tetap dari riwayat Dzul-Yadain yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa beliau mengucapkan salam pada dua rakaat (lalu melanjutkan shalatnya). Mereka yang membolehkan qiyas dalam sujud sahwi, yakni mereka yang memperluas hukum untuk peristiwa-peristiwa ketika beliau ﷺ bersujud kepada kasus-kasus serupa dengannya dalam hadits-hadits shahih ini, berpegang pada tiga pendapat yang berbeda. Pendapat pertama didasarkan pada metode tarjih (pengutamaan salah satu dalil), pendapat kedua didasarkan pada metode jam' (penggabungan dalil), dan pendapat ketiga didasarkan pada metode penggabungan antara tarjih dan jam' (penggabungan asli).
2.4.3.3. Bagian 3: Ucapan dan perbuatan yang menyebabkan sujud sahwi
2.4.3.3. Section 3: The words and acts leading to prostrations of forgetfulness
Para ulama yang berpendapat wajibnya sujud sahwi, baik karena kelebihan maupun kekurangan yang mungkin terjadi dalam shalat karena lupa, sepakat bahwa sujud tersebut disebabkan oleh (ditinggalkannya) sunnah-sunnah shalat, bukan karena rukun-rukunnya, dan bukan pula karena perbuatan yang disukai (raghīb) yang kedudukannya di bawah sunnah. Menurut mereka, tidak ada kewajiban apa pun atas ditinggalkannya golongan ini, yaitu jika seseorang lupa salah satunya dalam shalat, kecuali jika hal itu terjadi lebih dari sekali. Misalnya, Malik berpendapat bahwa tidak ada kewajiban sujud karena lupa satu takbir, tetapi ada sujud karena meninggalkan lebih dari satu perbuatan dari golongan ini. Tidak mungkin ada keabsahan dengan ditinggalkannya rukun-rukun. Rukun-rukun itu harus dikerjakan dan dilaksanakan. Akibat lupa terhadapnya adalah mengulangi shalat secara keseluruhan, sebagaimana telah dibahas sebelumnya dalam pembahasan tentang hal-hal yang menyebabkan pengulangan dan hal-hal yang menyebabkan qadhā′, maksud saya, seperti seseorang yang meninggalkan salah satu unsur shalat.
The upholders of the prostrations of forgetfulness, whether for excess or deficiency that may occur in the prayer by way of forgetfulness, agreed that the prostrations are on account of (omission of) the sunan of the prayer and not the obligations nor on account of the desirable acts (ragh&ib) (lesser than sunan). There is no liability in their view for omission of this category, that is, if the person forgets one of them in prayer, unless they happen more than once. For example, Malik is of the view that there is no obligation for prostrations on account of forgetting a single takbir, but there is a prostration for leaving out more than one act of this category. There can be no validity with the omission of obligations. They are to be performed and undertaken. The consequence of forgetting them is the repetition of the prayer as a whole, as has preceded in the discussion of what leads to repetition and what leads to qadd>, I mean, like a person who may relinquish one of the constituent elements of prayer.
Sujud sahwi karena kelebihan, di sisi lain, terjadi akibat adanya kelebihan dalam kewajiban maupun sunnah. Dalam pernyataan ini, tidak ada perselisihan di antara mereka; mereka hanya berbeda pendapat berdasarkan perbedaan mereka mengenai perbuatan mana yang merupakan kewajiban dan mana yang bukan, mana yang sunnah dan mana yang bukan, serta mana yang disebut sunnah dan mana yang disebut perbuatan yang disukai (raghiba). Contohnya adalah qunut. Menurut Malik, orang tersebut tidak perlu melakukan sujud sahwi karena meninggalkan qunut, sebab menurutnya qunut hanyalah perbuatan yang disukai (mustahab) (yang kedudukannya lebih rendah daripada sunnah). Namun, menurut al-Syafi'i, ia harus melakukan sujud sahwi karena qunut menurutnya adalah sunnah.
The prostrations of forgetfulness on account of an excess, on the other hand, occur due to an excess in the obligations as well as the sunan. In this statement, there is no dispute among them; they disagree only on the basis of their dispute as to what acts are obligations and what are not, what are sunan and what are not, and what is a sunna and what is a desirable act ( raghiba). An example of which is qunut. According to Malik the person is not to make prostrations for relinquishing qunut for it is merely desirable (miwtaW) (lesser than a sunna) in his view, but he is to make prostrations according to al- Shafi T as it is a sunna in his view.
2.4.3.4. Bagian 4: Penjelasan tentang sujud sahwi
2.4.3.4. Section 4: The description of the prostrations of forgetfulness
Mereka (para fuqaha) berbeda pendapat tentang tata cara sujud sahwi. Malik berpendapat bahwa hukum dua sujud sahwi, bila dilakukan setelah salam, adalah orang yang melakukannya hendaknya membaca tasyahhud lalu mengucapkan salam. Ini juga pendapat Abu Hanifah, karena menurutnya sujud sahwi dalam setiap keadaan dilakukan setelah salam. Jika sujud sahwi dilakukan sebelum salam, maka ia hanya membaca tasyahhud, dan salam shalat sekaligus menjadi salam untuk sujud sahwi tersebut. Ini adalah pendapat al-Syafi'i, karena menurutnya sujud sahwi selalu dilakukan sebelum salam. Dari Malik juga diriwayatkan bahwa dalam kasus sujud sahwi yang dilakukan sebelum salam, orang tersebut tidak perlu membaca tasyahhud. Ini juga pendapat sekelompok fuqaha. Abu 'Umar berkata: salam setelah sujud yang dilakukan setelah salam shalat ditetapkan bersumber dari Nabi ﷺ, adapun tasyahhud, saya tidak menemukannya dalam riwayat yang sahih.
They (the jurists) disagreed about the description of the prostrations of forgetfulness. Malik was of the view that the hukm of the two prostrations of forgetfulness when they are after the salutation is that the person should recite the tashahhud and offer the salutation. This was Abu HanTfa’s opinion also as the prostrations in his view are after the salutation in each case. If the prostrations are before the salutation then he should recite the tashahhud alone, and the salutation of the prayer is the salutation for the prostrations. This was al-ShafiTs opinion as such prostrations are always before the salutation in his view. It is also related from Malik that he is not to recite tashahhud in the. case of those that are before the salutation. This was also the opinion of a group of jurists. Abu TJmar has said that the salutation after those that follow (come after) the salutation (of the prayer) is established from the Prophet (God’s peace and blessings be upon him), as for the tashahhud, 1 cannot trace it in an authentic narration.
Alasan perbedaan pendapat ini berasal dari perselisihan mereka mengenai keabsahan riwayat dalam hadis Ibnu Mas'ud, yaitu bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Bacalah tasyahhud kemudian ucapkan salam", dan juga kemiripan antara sujud sahwi dengan dua sujud terakhir dalam salat. Mereka yang menyamakan keduanya tidak mewajibkan tasyahhud, terutama ketika keduanya berada dalam satu salat yang sama. Abu Bakar ibnu al-Mundzir mengatakan bahwa para ahli fikih berbeda pendapat dalam masalah ini dan memiliki enam pendapat. Kelompok pertama mengatakan bahwa tidak ada tasyahhud dan tidak ada salam di dalamnya. Ini adalah pendapat Anas bin Malik, al-Hasan, dan 'Atha'. Kelompok kedua mengatakan sebaliknya, bahwa ada tasyahhud sekaligus salam di dalamnya. Kelompok ketiga mengatakan bahwa ada tasyahhud, tetapi tidak ada salam. Ini adalah pendapat al-Hakam, Hammad, dan al-Nakha'i. Kelompok keempat mengatakan sebaliknya, bahwa ada salam di dalamnya, tetapi tidak ada tasyahhud. Ini adalah pendapat Ibnu Sirin. Pendapat kelima adalah bahwa hal itu diserahkan kepada orang yang salat; jika ia mau, ia boleh membaca tasyahhud dan mengucapkan salam, tetapi ia tidak wajib melakukannya. Ini diriwayatkan dari Abu Tsaur. Pendapat keenam adalah pendapat Ahmad bin Hanbal, yaitu bahwa jika seseorang sujud setelah salam, ia membaca tasyahhud, tetapi jika ia sujud sebelum salam, ia tidak membaca tasyahhud. Inilah yang kami riwayatkan dari Malik. Abu Bakar berkata bahwa telah tetap dari Nabi ﷺ bahwa beliau bertakbir empat kali kemudian mengucapkan salam, tetapi penetapan bahwa beliau membaca tasyahhud memerlukan telaah lebih lanjut.
2.4.3.5. Bagian 5: Hukum sujud sahwi
2.4.3.5. Section 5: Hukm of the prostrations of forgetfulness
Mereka sepakat bahwa melakukan sujud sahwi adalah sunnah bagi orang yang shalat sendirian maupun bagi imam. Mereka berbeda pendapat tentang makmum yang lupa ketika shalat di belakang imam, apakah ia wajib melakukan sujud sahwi. Mayoritas ulama berpendapat bahwa imam menanggung kelupaan makmum, sedangkan Makhul mengemukakan pendapat yang menyimpang dengan mewajibkan sujud sahwi atas kelupaannya sendiri.
They agreed that performing the prostrations of forgetfulness is a sunna for the single worshipper as well as the imam. They disagreed about the follower who forgets while praying behind the imam whether he is he under an obligation to make the prostrations. The majority maintained that the imam bears the responsibility for forgetfulness on behalf of the follower, but Makhul made a deviant statement making the prostrations binding for his own forgetfulness.
Alasan perbedaan pendapat mereka berawal dari perselisihan mengenai bagian-bagian shalat yang ditanggung oleh imam atas nama makmum. Mereka sepakat bahwa jika imam lupa sesuatu, makmum mengikutinya dalam sujud sahwi, meskipun makmum bergabung dengan imam setelah imam lupa. Mereka berbeda pendapat mengenai kapan makmum harus sujud jika ia telah ketinggalan sebagian shalat bersama imam, dan siapa yang harus melakukan sujud. Sekelompok fukaha berpendapat bahwa ia sujud bersama imam lalu berdiri untuk melengkapi bagian yang terlewatkan, baik imam melakukan sujudnya sebelum maupun sesudah salam. Pendapat ini dipegang oleh 'Atha', al-Hasan, al-Nakha'i, al-Sha'bi, Ahmad, Abu Tsaur, dan para penganut ra'y (pendapat akal). Kelompok fukaha lain berpendapat bahwa ia harus menyempurnakan shalatnya terlebih dahulu kemudian sujud. Pendapat ini dipegang oleh Ibnu Sirin dan Ishaq. Kelompok fukaha ketiga berpendapat bahwa jika imam sujud sebelum salam, ia hendaknya sujud bersamanya, tetapi jika imam sujud setelah salam, ia harus menyempurnakan shalatnya sendiri lalu sujud. Pendapat ini dipegang oleh Malik, al-Laits, dan al-Syafi'i. Kelompok keempat berpendapat bahwa ia pertama-tama sujud bersama imam, lalu sujud lagi untuk kedua kalinya setelah menyempurnakan shalatnya. Pendapat ini dipegang oleh al-Syafi'i.
The reason for their disagreement arises from their dispute over wha constituent elements of prayer the imam bears on behalf of the follower. The; agreed that if the imam forgets something the follower follows him in hi prostrations of forgetfulness, even if he joined him after his forgetfulnes’ They disagreed as to when the follower is to prostrate if he has missed part of the prayer with the imam, who has to make the prostrations. A group of jurists said that he makes the prostrations with the imam and then stands up to perform the part he had missed, whether the imam performed his prostrations before or after the salutation. This was upheld by cAt5\ al-Hasan, al-. Nakha T, c al-ShaHn, Ahmad, Abu Thawr, and the upholders of ra*y (opinion). Another group of jurists said that he is to complete his prayer and then prostrate. This was held by Ibn Sirin and Ishaq. A third group of jurists said that if the imam makes the prostrations before the salutation, he should prostrate with him, but if the imam makes the prostrations after salutation he is to complete his own prayer and then make the prostrations. This was upheld by Malik, al-Layth, and al-Shafi T. The c fourth group of jurists said that he is first to make the prostrations with the imam and then to make them a second time after completing his prayer. This was held by al-Shafi€i.
2.4.3.6. Bagian 6: Cara mengingatkan orang yang lupa dalam shalat
2.4.3.6. Section 6: How to alert the person who forgets in prayer
Mereka sepakat bahwa cara mengingatkan orang yang lupa dalam shalatnya adalah dengan mengucapkan tasbih (mengucapkan subhanallah). Namun, ini untuk laki-laki, berdasarkan apa yang telah ditetapkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda, "Mengapa aku melihat kalian sering bertepuk tangan (tasfiq)? Barang siapa yang tertimpa sesuatu dalam shalatnya hendaklah ia bertasbih, karena apabila ia mengucapkan tasbih, ia akan menarik perhatian. Dan bertepuk tangan adalah untuk wanita."
They agreed that the way to alert a person who forgets in his prayer is to pronounce tasbih (saying subhdna Allah). This, however, is for men because of what is established from the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) that he said, “Why is it that I see you clapping hands (tasjiq) frequently. One , who is afflicted by something in his prayer should engage in the glorification of Allah (tasbih), for when he utters the tasbih, he will attract attention. And lapping hands is for women”.
! Mereka berbeda pendapat dalam kasus perempuan. Malik dan sekelompok ahli fikih mengatakan bahwa tasbih berlaku baik untuk laki-laki maupun perempuan. Al-Syafi'i dan sekelompok ahli fikih mengatakan bahwa tasbih untuk laki-laki, sedangkan tasfiq (menepukkan telapak tangan kanan pada punggung telapak tangan kiri) untuk perempuan.
! They disagreed in the case of women. Malik and a group of jurists said that tasbih is both for meh and women. Al-Shafi T and a group of jurists c said that tasbih is for men, while tasfiq (striking the back of the left hand with the palm of the right) is for women.
Alasan perbedaan pendapat mereka berawal dari perselisihan tentang maksud sabda Nabi ﷺ, "tasfiq itu untuk wanita". Mereka yang berpendapat bahwa makna sabda tersebut adalah bahwa tasfiq merupakan hukum bagi wanita ketika lupa, yaitu makna yang tampak (zahir), mengatakan bahwa wanita harus melakukan tasfiq dan bukan tasbih. Mereka yang memahami dari sabda tersebut adanya pengurangan (derogasi) terhadap tasfiq mengatakan bahwa laki-laki dan wanita sama dalam hal tasbih. Namun, pandangan ini memiliki sedikit kelemahan, karena berarti menyimpang dari makna yang tampak tanpa dalil, kecuali jika dilakukan qiyas (analogi) kasus wanita dengan kasus laki-laki. Hukum bagi wanita sering kali berbeda dengan hukum bagi laki-laki dalam hal salat, dan fakta ini melemahkan qiyas tersebut.
The reason for their disagreement arises from their dispute over the implication of the words of the Prophet (God’s peace and blessings be upon him), “tasfiq is for women”. Those who held that the meaning of these words is that tasfiq is the hukm for women in case of forgetfulness, which is the apparent meaning, said that the women are to engage in tasfiq and not in tasbih. Those who comprehended a derogation of tasfiq from this said that men and women are equal in terms of tasbih, but there is some weakness in this view because it amounts to a departure from the apparent meaning without an evidence, unless an analogy with the case of men is drawn for women. The hukm for women is often different from that of men in the case of prayer, a fact which weakens the analogy.