1.1.4. Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu
1.1.4. Factors Nullifying Ablution
Dasar bab ini adalah firman Yang Mahaluhur, "Atau salah seorang dari kamu datang dari tempat buang air, atau kamu telah menyentuh perempuan",51 dan sabda Nabi ﷺ bahwa "Allah tidak menerima salat seseorang yang berhadas hingga ia berwudhu". Dalam bab ini mereka sepakat bahwa wudhu batal karena buang air kecil, buang air besar, kentut, madzi (cairan prostat sebelum bersenggama), dan wadi (cairan yang keluar sebelum atau sesudah buang air kecil), berdasarkan keshahihan hadits-hadits yang dicantumkan di sini, apabila keluarnya kotoran dan cairan tersebut terjadi dalam keadaan sehat. 7
The basis for this chapter are the words of the Exalted, “Or one of you cometh from the closet, or ye have touched women”,51 and the words of the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) that “Allah does not accept prayers from one who is unclean, till he has performed ablution”. In this chapter they agreed about the nullification of ablution due to urination, visit to the privy, passing wind, madhy (prostatic secretion prior to cohabitation), and wady (fluid preceding or following urination), on the basis of the authenticity of the traditions laid down in this, when such excreta and discharges occur in a state of health. 7
Ada tujuh masalah dalam bab ini yang mereka perselisihkan, yang seperti kaidah-kaidah pokok dalam pembahasan ini.
There are seven issues in this chapter, about which they disagreed, that are like the principles of this subject.
1.1.4.1. Masalah 1: Kotoran yang najis dari tubuh
1.1.4.1. Issue 1: Unclean excretions from the body
Para ahli fikih di berbagai daerah berbeda pendapat tentang batalnya wudhu akibat keluarnya najis dari tubuh ke dalam tiga pendapat. Satu kelompok hanya memperhatikan keluarnya najis itu sendiri, apa pun jalan keluarnya dan dalam keadaan apa pun ia keluar. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, murid-muridnya, al-Thawri, Ahmad, dan sekelompok orang di antaranya terdapat para Sahabat. Mereka mengatakan bahwa setiap zat najis yang mengalir dari tubuh atau keluar darinya mewajibkan wudhu, seperti darah, mimisan yang berlebihan, pengeluaran darah dengan cara bekam dan hijamah, serta muntah, kecuali dahak menurut pandangan Abu Hanifah. Abu Yusuf, salah seorang murid Abu Hanifah, mengatakan bahwa wudhu wajib jika muntahan itu sepenuh mulut. Tidak ada di antara mereka yang menganggap perdarahan kecil sebagai hal yang berpengaruh, kecuali Mujahid. Sebagian ahli fikih lain memperhatikan jalan-jalan tempat keluarnya najis sebagai faktor yang membatalkan wudhu, dan membatasinya pada dubur dan kemaluan. Mereka mengatakan bahwa apa pun yang keluar dari dua jalan ini membatalkan wudhu, baik berupa darah, batu, atau lendir, dan dalam keadaan tubuh apa pun, baik sehat maupun sakit. Di antara yang berpendapat demikian adalah al-Syafi'i, murid-muridnya, dan Muhammad ibn 'Abd al-Hakam dari kalangan murid Malik. Golongan lain memperhatikan jalan keluarnya, jenis najisnya, dan juga cara keluarnya. Mereka mengatakan bahwa najis yang keluar secara normal dari jalan-jalan tersebut, seperti air kencing, tinja, madzi, wadi, dan kentut, jika keluar dalam keadaan sehat, membatalkan wudhu. Mereka tidak memperhitungkan darah, empedu, cacing, maupun keluarnya air kencing secara tidak terkendali. Pendapat ini dipegang oleh Malik dan sebagian besar murid-muridnya.
The jurists of the regions disagreed about the invalidation of ablution resulting from unclean excretions from the body into three opinions. One group took into account excretions alone, whatever the outlet or the state in which it is excreted. This was the opinion •- of Abu Harnfa, his disciples, al-Thawri, Ahmad, and a group among whom are Companions. They said that each unclean substance flowing from the body or excreted from it necessitates ablution, like blood, excessive nose-bleeding, drawing of blood, cupping, and vomiting, except for sputum in Abu Hamfa’s view. Abu Yusuf, one of the disciples of Abu HanTfa, said that ablution is necessary if it is a mouthful. None of them considered minor bleeding as significant, except for Mujahid. Some other jurists took into account the passages through which the excretion occurs as factors affecting the nullification of ablution and limited these to the anus and the penis, saying that anything excreted from these two passages invalidates ablution, whatever its nature whether blood, or stone, or mucus, and whatever the condition of the body, whether in health or sickness. Those who held this opinion include al-ShafiT, his disciples, and Muhammad ibn <Abd al-Hakam from among the disciples of Malik. Others took into account the passages and the type of excretions and also the manner of excretion. They said that normal excretions from these passages, like urine, faeces, madhy, wady, and wind, if passed in a state of health invalidate ablution. They did not take into account blood, bile, worms, nor the incontinence of urine. Those who upheld this opinion were Malik and most of his disciples.
1.1.4.2. Masalah Kedua: Tidur
1.1.4.2. Issue 2: Sleep
Para ulama berbeda pendapat tentang tidur, dengan tiga pandangan. Satu kelompok ulama berpendapat bahwa tidur merupakan faktor pembatal wudhu, sehingga wudhu wajib diperbarui setelah tidur, baik tidurnya sebentar maupun lama. Kelompok lain berpendapat sebaliknya. Mereka tidak mewajibkan wudhu setelah tidur, kecuali jika orang tersebut yakin telah mengalami hadats, sesuai pendapat mereka yang tidak mengakui keraguan, atau jika ia ragu telah mengalami hadats, sesuai pendapat mereka yang menganggap keraguan sebagai faktor yang berpengaruh. Sebagian ulama generasi awal biasa menugaskan seseorang untuk memperhatikan keadaan mereka selama tidur, yaitu apakah mereka telah mengalami hadats. Kelompok ketiga membedakan antara tidur ringan yang singkat dan tidur nyenyak yang lama. Mereka mewajibkan wudhu setelah tidur nyenyak, tetapi tidak setelah tidur ringan. Pendapat ini dianut oleh para fuqaha di berbagai wilayah dan oleh mayoritas ulama. Karena posisi tubuh tertentu lebih memudahkan terjadinya tidur nyenyak serta keluarnya hal-hal yang membatalkan wudhu dibandingkan posisi lainnya, para ulama berbeda pendapat mengenai posisi-posisi tersebut. Malik berpendapat bahwa orang yang tidur dalam keadaan berbaring miring atau sujud wajib berwudhu, baik tidurnya lama maupun sebentar, sedangkan orang yang tidur dalam keadaan duduk tidak wajib berwudhu, kecuali jika tidurnya sangat lama. Mengenai orang yang tidur dalam keadaan ruku', pendapat Malik berbeda-beda. Suatu ketika ia mengatakan bahwa hukumnya sama dengan orang yang berdiri, dan di kesempatan lain ia mengatakan bahwa hukumnya sama dengan orang yang sujud. Al-Syafi'i berpendapat bahwa setiap kali seseorang tidur, apa pun posisinya, ia wajib berwudhu, kecuali orang yang tertidur sebentar dalam keadaan duduk. Abu Hanifah dan murid-muridnya berpendapat bahwa tidak ada kewajiban wudhu bagi orang yang tidur, kecuali orang yang tidur dalam keadaan berbaring miring. Dasar perbedaan pendapat di antara mereka dalam masalah ini adalah pertentangan riwayat-riwayat yang berkaitan. Ada riwayat-riwayat yang makna lahirnya menunjukkan bahwa orang yang tidur tidak wajib berwudhu sama sekali, seperti riwayat Ibnu Abbas, "bahwa Rasulullah ﷺ pernah mengunjungi Maimunah dan tidur di tempatnya hingga beliau terdengar mendengkur. Kemudian beliau bangun dan shalat tanpa berwudhu". Ada juga sabda Nabi ﷺ: "Jika salah seorang di antara kalian mengantuk saat shalat, hendaklah ia berbaring hingga hilang kantuknya (lalu melanjutkan shalat). Karena mungkin ia hendak memohon ampun kepada Tuhannya, tetapi justru mencela dirinya sendiri". Diriwayatkan pula bahwa para Sahabat Nabi ﷺ pernah tertidur di masjid hingga kepala mereka terkulai, lalu mereka shalat setelah itu tanpa berwudhu. Semua ini adalah riwayat-riwayat yang shahih. Ada pula riwayat lain yang makna lahirnya menunjukkan bahwa tidur termasuk hadats. Yang paling jelas di antaranya adalah riwayat Shafwan bin 'Assal, ia berkata, "Kami pernah bepergian bersama Nabi ﷺ, lalu beliau memerintahkan kami untuk tidak melepas sepatu kami karena buang air besar, buang air kecil, atau tidur, dan kami hanya melepasnya jika junub". Dengan demikian beliau menyamakan buang air kecil, buang air besar, dan tidur. Hadits ini dinyatakan shahih oleh at-Tirmidzi. Termasuk di antaranya pula hadits Abu Hurairah yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu sabda Nabi ﷺ: "Apabila salah seorang di antara kalian bangun dari tidur, hendaklah ia mencuci tangannya sebelum memasukkannya ke dalam bejana (air)". Makna lahirnya menunjukkan bahwa tidur mewajibkan wudhu, baik tidurnya sebentar maupun lama. Demikian pula, makna lahiriah dari ayat menurut mereka yang menarik makna tersebut dari firman Yang Mahatinggi, "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki",53 yaitu apabila kamu bangun dari tidur, sesuai dengan yang diriwayatkan dari Zayd ibn Aslam dan ulama salaf lainnya. Oleh karena makna lahiriah dari semua riwayat ini saling bertentangan, para fuqaha memutuskan persoalan tersebut berdasarkan salah satu dari dua metode: metode tarjih (memilih yang lebih kuat) atau metode kompromi (al-jam'). Mereka yang menerapkan metode tarjih, ada yang menggugurkan kewajiban wudu setelah tidur sama sekali berdasarkan makna lahiriah riwayat-riwayat yang menggugurkannya, ada pula yang mewajibkannya setiap kali setelah tidur, baik tidurnya sebentar maupun lama, berdasarkan riwayat-riwayat yang mewajibkannya, yaitu sesuai dengan riwayat perintah yang mereka pilih, atau sesuai dengan riwayat yang menggugurkannya. Mereka yang menempuh metode kompromi menafsirkan riwayat-riwayat yang mewajibkan wudu berlaku untuk tidur yang lama, dan menafsirkan riwayat-riwayat yang menggugurkan wudu berlaku untuk tidur yang sebentar. Sebagaimana telah kami sebutkan, inilah pendapat mayoritas, dan kompromi lebih baik daripada tarjih, selama hal itu memungkinkan, menurut para ahli usul fikih. Al-Syafi'i menafsirkan riwayat-riwayat tersebut sehingga mengecualikan, dari posisi-posisi orang yang tidur, hanya posisi duduk, karena telah tetap sebagai riwayat yang sahih tentang para sahabat bahwa mereka biasa tidur dalam keadaan duduk lalu salat tanpa berwudu. Abu Hanifah mewajibkan wudhu hanya setelah tidur dalam keadaan berbaring miring, sebagaimana hal ini dinyatakan dalam sebuah riwayat marfu’, dan dalam sabda Nabi (semoga shalawat dan salam Allah tercurah kepadanya) ﷺ: “Wudhu wajib bagi orang yang tidur dalam keadaan berbaring miring.” Riwayat ini telah ditetapkan dari Umar. Malik berkata: Tidur dapat menjadi penyebab batalnya wudhu hanya karena tidur itu memudahkan keluarnya sebab hadats. Dalam menetapkan pendapatnya, Malik memperhatikan tiga hal: kemantapan (keadaan tidur yang nyenyak), durasi, dan posisi. Ia tidak mensyaratkan durasi maupun kemantapan tidur untuk posisi yang biasanya memudahkan terjadinya hadats, tetapi ia mensyaratkannya untuk posisi yang biasanya tidak memudahkannya (seperti berdiri atau duduk).
.1.1.4.3. Masalah 3: Menyentuh wanita
.1.1.4.3. Issue 3: Touching women
Para ahli fikih berbeda pendapat tentang kewajiban wudu bagi seseorang yang menyentuh wanita dengan tangannya atau dengan anggota tubuh lain yang bersifat sensual. Satu kelompok berpendapat bahwa orang yang menyentuh wanita, yaitu meraihnya ketika tidak ada penghalang atau penutup di antara kulit yang bersentuhan, wajib berwudu. Demikian pula orang yang menciumnya, sebab menurut mereka ciuman termasuk jenis sentuhan, baik ia merasakan kenikmatan darinya maupun tidak. Pendapat ini dianut oleh Al-Syafi'i dan para muridnya, kecuali bahwa ia pernah membedakan antara orang yang menyentuh dan orang yang disentuh, sehingga wudu hanya wajib bagi orang yang menyentuh dan tidak bagi yang disentuh; di lain waktu ia berpendapat bahwa wudu wajib bagi keduanya. Pada kesempatan ketiga ia membedakan antara wanita mahram dan istri, sehingga wudu wajib ketika menyentuh istri tetapi tidak ketika menyentuh wanita mahram, sedangkan di lain waktu ia menyamakan keduanya. Kelompok lain hanya mewajibkan wudu apabila disertai rasa nikmat syahwat atau dimaksudkan untuk itu. Para pendukung pandangan ini merinci dengan membedakan antara adanya penutup dan tidak, serta antara anggota tubuh tertentu yang sentuhannya membahayakan. Dalam hal ciuman, mereka tidak mensyaratkan adanya kenikmatan. Ini adalah pendapat Malik dan mayoritas murid-muridnya. Sebagian lain meniadakan kewajiban wudu bagi orang yang menyentuh wanita, yang merupakan pendapat Abu Hanifah. Setiap mazhab ini memiliki pendahulu dari kalangan Sahabat yang berpendapat demikian, kecuali syarat adanya kenikmatan, karena saya tidak mengingat adanya Sahabat yang mensyaratkannya. Sebab perbedaan pendapat ini adalah ambiguitas (musytarak) kata "menyentuh" dalam penggunaan bahasa Arab. Orang Arab kadang menggunakannya untuk sentuhan dengan tangan, dan kadang menggunakannya sebagai kiasan untuk hubungan intim. Oleh karena itu, sekelompok ahli fikih berpendapat bahwa menyentuh yang menyebabkan wudu, sesuai dengan firman Yang Maha Tinggi, "atau kamu telah menyentuh perempuan ...",54 berarti berhubungan badan (yang menyebabkan hadas besar, yaitu mandi). Yang lain berpendapat bahwa maksudnya di sini adalah menyentuh dengan tangan, dan di antara mereka ada yang menganggapnya sebagai lafaz umum yang dimaksudkan untuk hal khusus, sehingga mereka mensyaratkan adanya syahwat di dalamnya. Ada pula di antara mereka yang menganggapnya sebagai lafaz umum yang dimaksudkan untuk keumuman, karena itu mereka tidak mensyaratkan syahwat (untuk batalnya wudu). Mereka yang mensyaratkan syahwat tertarik kepada pendapat ini karena adanya hal yang membatasi keumuman ayat tersebut, yaitu hadis yang menyatakan bahwa Nabi ﷺ biasa menyentuh 'Aisyah ketika sujud, dan mungkin ia pun demikian. Para ahli hadis meriwayatkan hadis dari Habib ibn Abi Tsabit dari 'Urwah dari 'Aisyah: "Nabi ﷺ biasa mencium sebagian istrinya lalu keluar untuk salat, tetapi tidak berwudu kembali. Aku berkata, 'Siapa lagi kalau bukan engkau?', lalu ia tersenyum." Abu 'Umar mengatakan bahwa hadis ini dinilai lemah oleh para ulama Hijaz, tetapi dinilai sahih oleh para ulama Kufah. Namun, ia sendiri berpendapat bahwa hadis ini sahih, dengan alasan bahwa hadis ini juga diriwayatkan melalui Ma'bad ibn Nubata. Al-Syafi'i berkata bahwa jika hadis Ma'bad ibn Nubata tentang mencium telah tetap, maka aku tidak mewajibkan wudu karenanya, maupun karena menyentuh. Mereka yang mewajibkan wudu karena menyentuh dengan tangan berargumen bahwa kata "menyentuh" (al-lams) pada penggunaan utamanya bermakna menyentuh dengan tangan, dan diterapkan secara majazi pada persetubuhan. Jika suatu kata berayun di antara penggunaan utama dan majazi, lebih baik membatasinya pada makna utamanya, kecuali ada dalil yang menunjukkan makna majazinya. Pihak lain dapat berkata bahwa ketika penggunaan suatu kata majazi menjadi sering, makna majazinya lebih ekspresif daripada makna sebenarnya, seperti kata ghā'it, yang lebih ekspresif untuk menunjukkan kunjungan ke tempat buang hajat daripada tanah yang rendah, yang merupakan makna sebenarnya. Menurut saya, kata "menyentuh", meskipun sama atau hampir sama ekspresifnya dalam menunjukkan kedua makna tersebut, lebih jelas dalam menunjukkan persetubuhan, meskipun itu makna majazi, karena Allah, Yang Maha Mulia dan Maha Tinggi, telah menggunakan kata mubāsyarah, "persentuhan", dan lams, "sentuhan", untuk persetubuhan, dan keduanya menunjukkan makna menyentuh. Atas dasar penafsiran ayat inilah dibangun argumen tentang kebolehan tayamum bagi orang yang berhadas besar, tanpa perlu mengandaikan adanya pendahuluan atau pengakhiran dalam susunan kata pada teks-teks yang relevan, sebagaimana akan dijelaskan kemudian, dan pertentangan antara ayat dan hadis juga hilang berdasarkan penafsiran yang lain. Pendapat mereka yang memahami dari ayat tersebut kedua makna sentuhan (dengan tangan maupun dengan persetubuhan) adalah lemah, karena orang Arab, ketika menggunakan suatu kata yang bermakna ganda, bermaksud salah satu dari makna yang dapat ditunjukkan oleh kata itu, bukan seluruh makna yang mungkin ditunjukkannya. Hal ini sudah jelas dalam bahasa mereka.
1.1.4.4. Masalah 4: Menyentuh kemaluan
1.1.4.4. Issue 4: Touching the penis
Para ulama fikih berbeda pendapat mengenai hal ini, sehingga terdapat tiga pendapat. Ada yang mewajibkan wudu karenanya, apa pun jenis sentuhannya. Ini adalah pendapat al-Syafi'i, para muridnya, Ahmad, dan Dawud. Sebagian lain sama sekali tidak mewajibkan wudu dalam kasus ini. Mereka adalah Abu Hanifah dan para muridnya. Kedua kelompok ini memiliki pendahulu dari kalangan Sahabat dan Tabi'in. Sekelompok ulama fikih membedakan antara menyentuhnya dalam keadaan tertentu dan menyentuhnya dalam keadaan yang berbeda. Ulama-ulama ini kemudian terbagi lagi ke dalam beberapa subkelompok. Sebagian membedakan berdasarkan apakah orang tersebut mendapatkan kenikmatan darinya. Yang lain membedakan berdasarkan apakah ia menyentuhnya dengan bagian dalam tangan (telapak) atau dengan bagian luarnya. Mereka mewajibkan wudu dalam hal adanya kenikmatan, tetapi tidak dalam hal tidak adanya kenikmatan; demikian pula, mereka (kelompok lain) mewajibkannya dalam hal sentuhan dengan telapak, tetapi tidak dalam hal sentuhan dengan bagian luar. Kedua pertimbangan ini diriwayatkan dari para murid Malik. Seolah-olah pertimbangan bagian dalam tangan itu mengacu pada adanya kenikmatan. Sebagian ulama fikih membedakan berdasarkan niat dan kelalaian, dengan mewajibkan wudu dalam hal disertai niat, tetapi tidak dalam hal karena lupa. Pendapat ini diriwayatkan dari Malik, dan merupakan pendapat Dawud beserta para muridnya. Ada pula yang berpendapat bahwa wudu setelah menyentuh hanya dianjurkan dan tidak wajib. Abu 'Umar mengatakan bahwa ini adalah pendapat yang mapan yang diriwayatkan dari Malik oleh para muridnya dari kalangan penduduk al-Maghrib, namun riwayatnya berbeda-beda. Sebab perbedaan pendapat ini adalah adanya dua hadis yang saling bertentangan dalam masalah ini. Pertama, diriwayatkan dari Busrah (putri Safwan) bahwa ia mendengar Rasulullah (semoga shalawat dan berkah Allah tercurah kepadanya) bersabda, "Apabila salah seorang dari kalian menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu." Ini adalah hadits yang paling terkenal yang menetapkan kewajiban wudhu karena menyentuh kemaluan. Diriwayatkan oleh Malik dalam al-Muwatta', dan telah dinyatakan shahih oleh Yahya ibn Ma'in dan Ahmad ibn Hanbal, namun dinyatakan lemah oleh para fuqaha Kufah. Hadits dengan makna yang sama juga diriwayatkan dari Ummu Habibah, dan Ahmad ibn Hanbal menyatakannya shahih. Sebuah versi yang sebagiannya serupa diriwayatkan melalui Abu Hurairah. Ibnu al-Sakan menganggapnya shahih, meskipun tidak diriwayatkan oleh al-Bukhari atau Muslim. Hadits kedua, yang bertentangan dengan hadits ini, diriwayatkan dari Talq ibn Ali, yang berkata, "Kami datang menghadap Rasulullah (semoga shalawat dan berkah Allah tercurah kepadanya), dan bersama beliau ada seorang laki-laki yang tampak seperti orang badui. Ia berkata, 'Wahai Rasulullah! Apa pendapatmu tentang seseorang yang menyentuh kemaluannya setelah berwudhu?' Beliau bersabda, 'Bukankah itu hanyalah sebagian dari tubuhmu?'" Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud dan al-Tirmidzi, dan telah dinyatakan shahih oleh banyak ulama dari kalangan Kufah dan selain mereka. Para fuqaha memilih untuk menafsirkan hadits-hadits ini dengan salah satu dari dua cara: menerima salah satunya dan menolak yang lain dengan metode tarjih (penguatan) atau naskh (penghapusan hukum), atau dengan metode kompromi (jam'). Mereka yang menguatkan hadits Busrah, atau menganggapnya telah menghapus hadits Talq ibn Ali, menetapkan kewajiban wudhu setelah menyentuh kemaluan, sedangkan mereka yang menguatkan hadits Talq ibn Ali menggugurkan kewajiban wudhu yang timbul akibat sentuhan tersebut. Mereka yang ingin mendamaikan kedua riwayat tersebut mewajibkan wudhu dalam satu kasus, tetapi tidak dalam kasus lainnya, atau mereka menafsirkan riwayat Busra sebagai menunjukkan anjuran dan riwayat Talq ibn 'Ali sebagai menunjukkan tidak adanya kewajiban. Argumen yang dikemukakan oleh masing-masing pihak untuk memilih riwayat pilihannya sangatlah banyak, dan pembahasannya panjang. Argumen-argumen tersebut tersedia dalam kitab-kitab mereka, namun titik perselisihan adalah yang telah kami sebutkan.
1.1.4.5. Masalah 5: Makanan yang Dimasak dengan Api
1.1.4.5. Issue 5: Eatables prepared on fire
Para ulama fuqaha pada periode pertama berbeda pendapat tentang kewajiban berwudu setelah memakan makanan yang dimasak dengan api, karena adanya pertentangan riwayat-riwayat yang diriwayatkan tentang hal itu dari Rasulullah ﷺ. Mayoritas ulama fuqaha di berbagai wilayah setelah periode pertama sepakat untuk menggugurkan kewajiban tersebut, karena telah tetap bagi mereka bahwa demikianlah praktik para Khulafaur Rasyidin yang empat, dan juga karena riwayat dari Jabir yang berkata, "Salah satu perintah terakhir Rasulullah ﷺ adalah meninggalkan wudu setelah memakan makanan yang dimasak dengan api." Riwayat ini dicatat oleh Abu Dawud. Namun sekelompok ulama dari kalangan ahli hadis, Ahmad, Ishaq, dan sekelompok lain selain mereka berpendapat bahwa wudu hanya wajib setelah memakan daging unta, karena adanya riwayat yang sahih tentang hal ini dari Nabi ﷺ.
The jurists in the first period disagreed about the obligation of ablution after eating what was cooked on fire, because of the conflict of the traditions related about it from the Messenger of Allah (God’s peace and blessings be upon him). The majority of the jurists of the regions after the first period agreed about dropping the obligation, for it was established for them that such was the practice of the four Caliphs, and also because of the tradition related from Jabir, who said, “One of the last commands of the Messenger of Allah (God’s peace and blessings be upon him) was to relinquish ablution after consuming what was cooked on fire”. It is recorded by Abu Dawud. But a group of scholars from the traditionists, Ahmad, Ishaq, and a group besides them held that ablution is obligatory only after eating camel meat, because of an established tradition on this point from the Prophet (God’s peace and blessings be upon him).
1.1.4.6. Masalah ke-6: Tertawa ketika shalat
1.1.4.6. Issue 6: Laughter during prayer
Abu Hanifah mengemukakan pendapat yang menyimpang ketika ia mewajibkan wudu bagi orang yang tertawa di dalam salat, berdasarkan sebuah riwayat mursal dari Abu al-'Aliyah, yang menyebutkan bahwa sekelompok orang tertawa di dalam salat, lalu Nabi ﷺ memerintahkan mereka untuk mengulangi wudu dan salat. Mayoritas ulama menolak riwayat ini karena statusnya mursal dan karena bertentangan dengan kaidah-kaidah pokok, sebab riwayat tersebut menjadikan sesuatu sebagai penyebab batalnya wudu hanya ketika seseorang sedang salat, tetapi tidak ketika ia tidak sedang salat. Namun, riwayat mursal ini termasuk mursal yang sahih.
Abu HanTfa expressed a deviant opinion as he made ablution obligatory for one who laughs during prayer, because of a tnursal tradition55 of Abu al-cAliyah, which states that a group of people laughed during prayer and the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) ordered them to repeat ablution and prayer. The majority rejected this tradition for its being a mursal and opposed to the principles, as it makes something a cause of invalidating ablution during prayer, but not when one is not praying. It is, however, a mursal that is sound.
1.1.4.7. Masalah 7: Wudhu setelah mengusung jenazah
1.1.4.7. Issue 7: Ablution after carrying the dead
Sekelompok ahli fikih menyimpang dengan mewajibkan wudu karena mengangkat jenazah. Ada riwayat untuk itu yang lemah, "Barang siapa memandikan jenazah hendaklah ia mandi, dan barang siapa mengangkatnya hendaklah ia berwudu". Perlu diketahui bahwa mayoritas ahli fikih mewajibkan wudu karena hilangnya kesadaran, apa pun penyebabnya, seperti pingsan, gila, atau mabuk. Mereka semua berpendapat hal ini dianalogikan dengan tidur, yaitu mereka berpandangan bahwa jika tidur mewajibkan wudu dalam keadaan yang biasanya menyebabkan hadats, yaitu tidur nyenyak, maka sepatutnya hilangnya akal juga menyebabkan hal tersebut. Inilah masalah-masalah dalam bab ini yang disepakati atau yang diketahui secara luas sebagai masalah yang diperselisihkan. Sekarang kita harus beralih ke bab kelima.
One group of jurists deviated by making ablution obligatory because of carrying the dead. There is a tradition for it that is weak, “One who bathes the dead let him take a bath, and one who carries them let him perform ablution”. It is necessary to know that the majority of the jurists made ablution obligatory due to the loss of senses, whatever its cause, like fainting, insanity, or intoxication. All of them held it to be analogous to sleep, that is, they maintained that if sleep makes ablution obligatory in a state that normally leads to hadath, namely, sound sleep, it is appropriate that the loss of reason should cause this too. These are the issues of this chapter that are agreed upon or are widely known to be disputed. We must now move to the fifth chapter.